RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
NAMA KEGIATAN
KEGIATAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
NAMA PEKERJAAN
REHAB TUNGKU TPS3R SUMBERGONDO
TAHUN ANGGARAN
2025
A. UMUM
A.1 Lingkup Pekerjaan
A.2 Tanggung Jawab Kontraktor
A. UMUM
A.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini Rehab Saluran Drainase Sel Sampah pelaksanaan
pekerjaan adalah sesuai Spesifikasi Teknis, gambar ,BoQ serta Metodologi dalam data
berlanjut sebagai bagian tak terpisahkan dari RKS ini.
A.2 Tanggunga Jawab Kontraktor
• Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konsturksi yang akan dilaksanakan dan
harus dikonsultasikan dengan Direksi .
• Segal a sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor dengan tidak
melaksanakan pemeriksaan kekuatan kontruksi terlebih dahulu, menjadi
tanggung jawab kontraktor.
• Pada keadaan apapun dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan direksi tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
atas pekerjaannya sesuai dengan isi Surat Perjanjian Pekerjaan / Kontrak.
A.3 Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi yang ditunjuk
Pengguna Anggaran, PPTK, Pengawas Lapangan. Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata
dan warna ditentukan oleh Pengguna Anggaran, PPTK, Pengawas Lapangan.
A.4 Penjelasan Gambar DED
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib
bertanya kepada Direksi secara tertulis.
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Rapat Pre-Construction Meeting
(PCM)
5. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
6. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah :
a. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
b. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Gambar-Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) dan detailnya harus
mendapatkan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pada Penyerahan akhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa
pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan (as Built drawings).
A.5 Administrasi Pekerjaan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengakapan administrasi lapangan
buku laporan bahan, material, alat dan pekerja, catatan harian cuaca dan lain-lain yang
diperlukan untuk kelengkapan administrasi berikut data penunjang dan dokumentasi
pekerjaan, sesuai dengan syarat dalam dokumen pengadaan.
Administrasi Pekerjaan tsb antara lain meliputi :
1. Gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain:
a. Construction Drawing atau Working Drawing
b. Shop Drawing
c. As Built Drawing
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru dipakai sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan
sesungguhanya, Dan apabila sudah mendapatkan persetujuan dan disahkan
oleh pengguna Anggaran, PPTK, Pengawas Lapangan.
2. Foto Dokumentasi
Foto dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang
berbeda atau secara garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan. Foto
dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada kondisi
tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan meliputi antara lain :
a. Pada awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%
b. Pada tahapan pelaksanaan ( 50% )
c. Pada akhir pelaksanaan pekerjaan mencapai 100%
3. Laporan
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan
pekerjaan untuk setiap satu periode / minggu kegiatan dengan mengisi
formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pengguna
Anggaran, PPk dan PPTK, Pengawas Lapangan. Ringkasan laporan tersebut
harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah alat-alat yang digunakan,
jumlah pengiriman barang bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik
dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan
serta pemecahan masalah, dan rencana kerja periodik/ mingguan.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap
akhir pekan/periode.
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian
dalam syarat-syarat umum kontrak.
B. JAMINAN KESELAMATAN KERJA
Jaminan dan Keselamatan Pekerja dengan dasar Implementasi Referensi rujukan :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
b. Instruksi Mentri PUPR No. 02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Persyaratan dari lingkup pekerjaan tersebut adalah sbb :
B.1 perlindungan pada bangunan sudah ada dan lingkungan sekitar .
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga
dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerja dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerja dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari
kerusakan, cidera atau kehilangan.
B.2 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi, pembuangan sisa material keluar lokasi.
Kebersihan harian, Pembersihan lokasi, pembuangan sisa material keluar lokasi.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk
pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan
serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja
dan setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan
dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan
yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
f. Semua pihak berkepentingan wajib menyingkirkan paku yang berserakan,
kawat/besi menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat
membahayakan.
g. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi
proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.
B.3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengendalian Resiko Potensi Bahaya
adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian.Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa Benda Jatuh
c. Menginjak, terantuk dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran Listrik
Untuk Itu Kontraktor Wajib melakukan rencana Pemantauan Keselamatan
Kerja dengan melakukan hal-hal berikut :
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
berkerja yang memperhatikan :
• Resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan
• Perhatikan jenis kecelakaan yang sering terjadi Pada kegiatan tersebut
• Adanya alalt -alat konstruksi yang bergerak
• Untuk Lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan
bahaya bagi pekerja maka kontraktor wajib menyediakan seorang
petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan
pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
Pemadam Api Portable.
B.4 Fasilitas Pekerja
a. Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
b. Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan.
c. Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi
d. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai
upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap
tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap
karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika
terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medis.
B.5 Alat Pelindung Diri
hKontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
Tamu yang datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek
dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet : Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda,
benturan benda keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes : Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung
benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur,
disesuaikan dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses : Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Masker : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan bahan/serbuk
kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
e. Sarung Tangan : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif, benda
tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
f. Sarung Tangan : untuk membatu visibilitas pengguna
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI, Selama bekerja
Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
B.6 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pekerjaan yang memuat pesan-pesan
agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah :
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan
atau untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan.
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
B.7 Asuransi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan terhadap bahaya
kecelakaan dan kesehatan yang mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan
Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
Kontrakor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si
korban. Biaya pengobatan dan lainnya ditanggung oleh Kontraktor dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
C. JENIS DAN MUTU BAHAN
C.1 UMUM
a. Jenis dan mutu bahan yang harus diutamakan adalah bahan-bahan produksi
dalam negeri.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan
harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam masing
masing bahan pekerjaan.
c. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan
untuk dilaksanakan dipergunakan yang mutu /kualitas kelas I (KW-I).
d. Apabila Rekanan/Kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis
dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan
yang ditetapkan, Pengawas Lapangan berhak menolak bahan tersebut dari
lokasi proyek paling lambat 24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab
kontraktor Pelaksana.
e. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang /bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan /upah
adalah mengikat.
f. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontrakor harus
menunjukan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pengguna Anggaran, PPTK,
Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat,
Kekuatan, kondisi bahan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek tidak sesuai dengan contoh
yang ditunjukan, baik dalam jenis, mutu, berat, Kekuatan, kondisi bahan, dan sifat-
sifat penting lainnya dari bahan tersebut maka pengguna Anggaran, PPTK,
Pengawas Lapangan, berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menggantikan dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan contoh yang telah diperiksa terlebih dahulu.
C.2 Merk Dagang dan Kesetaraan Pekerja
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
D. PELAKSANAAN
D.1 Rencana Kerja
• Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan penyedia jasa.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung.
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua
titik elevasi dan koordinat-koordinat.
• Apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
D.2 Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
• Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor
kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja,
Metodologi serta Time Schedule yang telah disetujui.
• Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
D.3 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan
/ bahan atau dikehendaki oleh Direksi, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan
tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan
pekerjaan dimulai.
D.4 Kualitas Pekerjaan
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan.
D.5 Pengujian Hasil Pekerjaan
• Semua hasil pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian sesuai
disyaratkan.
• Semua biaya pengujian dalam jumlah ssebagaimana disyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
D.6 Keamanan dan Penjagaan
• Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas
keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-
jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah ada.
• Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/
berada di sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan
akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
• Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/
komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk
menetapkan sewa listrik yang dipakai.
SPESIFIKASI TEKNIS
I. LINGKUP PEKERJAAN
II. SPESIFIKASI JENIS DAN MUTU BAHAN
A. BAHAN ALAM
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
1 SIRTU Lokal Kota Batu, Malang Raya dan sekitarnya
Spesifikasi Bahan Material
a. Material urugan Sirtu tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan-
gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang,
serpih, alkali atau benda-benda organik, lempung, mika dan semua bahan
yang dapat merusak konstruksi.
b. Material urugan Sirtu tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan-
gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang,
serpih, alkali atau benda-benda organik, lempung, mika dan semua bahan
yang dapat merusak konstruksi.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
2 PASIR PASANG Pasir pasang Hitam/abu abu tidak ada kadar
lumpur
Lokal Ngantang / Wajak
Spesifikasi Bahan Material
a. Pasir atau agregat halus tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan-
gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang,
serpih, alkali atau lempung, mika dan semua bahan yang dapat merusak
konstruksi.
b. Pasir yang digunakan adalah pasir pasang hitam yaitu pasir yang dihasilkan dari
sungai atau sumber pasir alam lainnya (lokal).
c. Pasir atau agregat halus tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan-
gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang,
serpih, alkali atau benda-benda organik, lempung, mika dan semua bahan
yang dapat merusak konstruksi.
d. Bahan material pasir yang dipakai, adalah pasir pasang yang tidak boleh
mengandung bahan kimia atau organik, harus keras, tahan terhadap perubahan
cuaca dan kandungan lumpur dalam satuan volume bahan material harus < 3
%.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
3 PASIR COR Pasir pasang Hitam tidak ada kadar lumpur
Lokal LUMAJANG
Spesifikasi Bahan Material
a. Agregat halus yang digunakan berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi
secara alami dari batu atau pasir yang dihasilkan oleh industri pemecah batu
dan mempunyai ukuran butir terbesar 5 mm, memiliki sifat butiran halus yang
tajam dan keras serta tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, tidak
mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering), dan
tidak mengandung bahan organis yang dapat merusak beton dan/atau baja
tulangan.
b. Berat jenis: Lebih dari 2,8
c. Karakteristik butiran: Berasal dari campuran muntahan Gunung Semeru,
memiliki susunan besar butiran yang bagus (gradasi).
d. Daya rekat: Sangat baik, karena partikel pasir memiliki sudut yang membantu
ikatan dengan semen.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
4 KORAL BETON Batu pecah mesin / pecah tangan
Lokal Malang/ Pasuruan
Spesifikasi Bahan Material
a. Agregat kasar yang digunakan berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami
dari batu atau berupa batu pecah yang diperoleh dari industri pemecah batu
dan mempunyai ukuran butir antara 5 mm - 40 mm, memiliki sifat butiran kasar
yang keras dan tidak berpori serta tidak mudah pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, tidak mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan
terhadap berat kering), dan tidak mengandung bahan yang dapat merusak
beton dan/atau baja tulangan seperti mengandung zat-zat yang reaktif
terhadap alkali.
B. BAHAN HASIL INDUSTRI/ PABRIKAN
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara
Sekualitas
1 PORTLAND CEMENT (PC) Semen Produksi PT SEMEN INDONESIA.
Merk Semen Gresik / Semen Tiga Roda
Spesifikasi Bahan Material
a. Bahan material cement yang dipakai adalah jenis Portland atau yang ada
dipasaran harus memenuhi standard ( SNI ) yang dikeluarkan pabrik.
b. Bahan material cement yang telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau
bahan - bahan organik lainnya juga tidak boleh pakai.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara
Sekualitas
2 Besi Beton
berlabel SNI dan
sudah bersertifikat a. Krakatau Steel
TKDN
Spesifikasi Bahan Material
a. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu ST 37 dan atau
U-32 dengan diameter-diameter seperti yang tertera dalam gambar dengan
tengangan ijin 1.400 kg/cm 2.
Penggunaan diameter yang lain atau pergantian, diperkenakan apabila ada
persetujuan tertulis dari direksi.
Apabila baja tulangan kualitasnya diragukan direksi, maka Kontraktor harus
memeriksaan ke Lembaga Penelitian Bahan yang diakui atas beaya Kontraktor.
b. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang
sesuai dengan diameter masing masing..
c. Pengukuran dimensi dan mutu baja tulangan harus dilakukan setiap kali
kontraktor mendatangkan baja tulangan tersebut ke lapangan, jumlah sample
yang diambil harus memenuhi kriteria statistic dan tidak boleh ada
penguranganmutu atau dimensi yang lebih besar dari 5%.
Bila pergantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak
boleh kurang dari tulangan yang tersebut dalam gamba atau perhitungan.
Segala beaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang Digambar
sejauh bukan kesalahan gambar rencana adalah tanggungan Kontraktor.
d. Semau baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai
dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi
terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan
terhadap pengaruh garam kuat.
III. SPESIFIKASI PELAKSANAAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pendahuluan ini adalah merupakan
pekerjaan awal dalam arti persiapan dalam rangka mempermudah pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya. Persiapan Pekerjaan ini sangat mempengaruhi terhadap rencana
kerja yang dibuat oleh penyedia jasa.
I.PEMBERSIHAN AREA PEKERJAAN
• Sebelum dilaksanakan pekerjaan konstruksi maka pihak penyedia jasa harus
melakukan pekerjaan pembersihan area pekerjaan yang ada.
• Pembersihan meliputi semak-semak, serta material lain yang mengganggu proses
pelaksanaan selanjutnya.
II. KUALITAS PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PASANG PATOK KAYU
• Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran dilapangan sebelum mulai
pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai
semua dilaksanakan atau akhir pekerjaan finishing.
• Pematokan permulaan pekerjaan, Direksi akan menunjukkan lokasi rambu - rambu
dan patok-patok awal pandu ukur, titik ikat yang diperlukan lebih lanjut harus
ditempatkan/dipanjangkan oleh Kontraktor sesuai dengan panjang area pekerjaan.
• Profil melintang pada setiap panjang untuk pekerjaan plengsengan adalah tidak lebih
dari 4m.
• Penyiapan Pemasangan papan nama pekerjaan ukuran 0,6x0,8 menggunakan multiflek
10mm, frame alumunium siku dan tiang kayu 5/7, printing banner plastik.
III. PEK. TANAH URUGAN DAN BONGKARAN
1. Penggalian tanah biasa Sesuia dengan Gambar kerja.
• Galian tanah harus dilaksanakan menurut dimensi, batas dan ketinggian
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti ukuran dan ketinggian
lain sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
• Dimensi dan batas yang berdasarkan pada atau yang berhubungan dengan
permukaan tanah, harus ditunjukkan kepada Direksi sebelum dimulai
pekerjaan tanah di suatu lokasi.
2. Mengangkut 1 m3 tanah lepas
• Menyediakan kendaraan untuk mobilitas material bongkaran ke lokasi
pembuangan
• Pekerjaan mengangkut 1m3 tanah lepas, jarak angkut >20 s.d 30 m termasuk
biaya akomodasi pemindahan bongkaran keluar dari lokasi pekerjaan
• Dalam proses pengangkutan material harus memperoleh ijin dari Konsultan
Pengawas dan pihak direksi.
3. 1 m3 Urugan dengan pasir uruk untuk volume >200 m3 tanpa pemadatan secara
manual
• Material untuk urugan, harus material yang sesuai untuk itu dan disetujui oleh
pihak Direksi. Galian tambahan hanya boleh dikerjakan bila tidak ada material
yang cukup baik untuk memenuhi kebutuhan seluruh pengurugan.
• Pengurugan material dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
• Material yang dalam keadaan basah, dimana kalau dalam keadaan kering
dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dahulu sebelum digunakan
untuk timbunan.
4. Urugan Kembali Galian Tanah
• Pada lokasi pembuangan bahan material tanah hasil galian yang dipakai
kembali untuk pengurugan harus diratakan lapis demi lapis secara rapi, tidak
boleh ditimbun menjadi satu gundukan tanah, dan tidak boleh
mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan disekitarnya. Apabila hasil
galian berupa batu maka harus ditata dengan rapi dan sebisa mungkin tidak
mengganggu selama pelaksanaan pekerjaan.
V . PEKERJAAN PASANGAN
1. Pekerjaan Besi / Baja Profil
I. Umum
- Pekerjaan besi dilaksanakan untuk seluruh pekerjaan yang berbahan besi,
yaitu : pembuatan trails besi dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus
dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
- Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut kontraktor harus membuat gambar
kerja (shop drawing) dari pekerjaan besi.
- Gambar kerja meliputi detail pemasangan, pemotongan, penyambungan, las,
pertemuan pada pemutusan, pengaku, ukuran-ukuran dan lain-lain yang
secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
- Gambar-gambar perencana sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
- Setiap ada perubahan dimensi dari profil besi harus dengan persetujuan
direksi.
- Sub kontraktor yang dipakai oleh kontraktor (bila ada) harus diketahui dan
disetujui oleh direksi.
II. Peraturan – peraturan / Standart
- Pelaksana pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan baja sesuai dengan
peraturan perencanaan Bangunan baja Indonesia.
- Semua pekerjaan baja harus memenuhi syarat dari AISC “Specification
For Fabrication and Erection”.
- Semua pekerjaan baut harus memenuhi syarat dari AISC “Specification
For Fabrication For Structural Joints Boltz.
- Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code
For Arc Welding in Building Construction Section 4.
III. Mutu Bahan
- Profil baja dan plat yang digunakan adalah baja St-37 atau ASTM A-36
atau SS.41 (JIS G.3101 – 1970) atau Fe 360 (PPBI) dan harus ada
sertifikat pabrik. Tegangan leleh minimum 2400 kg/cm².
- High strength bolt sesuai ASTM A-325 (High Strength Friction Grip).
- c) Digunakan lectrode las dengan mutu AWS E-6010, sesuai dengan
ASTM A-233.
- Cat yang dipergunakan adalah cat yang diperuntukkan khusus untuk
baja oleh pabrik pembuatnya dan dari jenis yang berkualitas baik.
- Untuk baja yang tidak dibungkus beton harus diberi cat Zinkromate /
Anti karat.
- f) Semua bahan yang digunakan harus disertai dengan sertifikat
dari pabrik pembuatnya dan harus diperiksa serta mendapat
persetujuan direksi.
IV. Pabrikasi
- Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan
untuk menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor
pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan
pita-pita baja yang telah disetujui.
V. Kelurusan Pelat / Profil Baja
- Sebelum pekerjaan penyambungan dilakukan pada pelat, maka semua
pelat harus diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa
kelurusannya, harus dengan toleransi yang diizinkan oleh ASTM
specification A-6 harus bebas dari puntiran, bila terjadi puntiran harus
diperbaiki, sehingga setelah pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
seluruhnya. Pelurusan ataupun pelengkungan yang diperlukan harus
dikerjakan dengan sistem mekanis ataupun dipanaskan setempat
dimana temperatur tidak boleh lebih dari 650 derajat Celcius.
- Pekerjaan Baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau
dengan Las pemotong
- Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin.
Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan
siku terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran
yang diperlukan.
VI. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las
pemotong, maka pada pemotongan diperkenankan terbuangnya metal
sebanyak – 3 mm, pada pelat setebal 12 mm atau lebih kecil dan
sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12
mm.
VII. Memotong dengan Las Pemotong
- Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan
sebuah mal serta bergerak dengan kecepatan tetap.
- Pinggit yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan
untuk menghaluskan tepi yang dipotong itu harus digunakan gerinda.
- Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tapi harus
diselesaikan sedemikian rupa sehingga bebas dari seluruh bekas
kotoran besi.
VIII. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las
- Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las yang berpengalaman
dibawah pengawasan langsung seorang yang menurut anggapan direksi
mempunyai keahlian dan pengalaman yang sesuai untuk
penyelenggaraan pekerjaan semacam itu. Kontraktor harus
menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk mendapatkan
persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih
lanjut.
- Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara
pengelasan / jenis dan ukuran electrode, tebal bagian-bagian, ukuran
dari las serta kekuatan arus listrik untuk las tersebut harus diajukan
kontraktor untuk mendapatkan persetujuan direksi terlebih dahulu
sebelum pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
- Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik,
yang digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik
las listrik tersebut dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa
persetujuan tertulis dari direksi.
- Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi,
minyak, cat, karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las.
Las dengan retak susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang
tepat letaknya harus disingkirkan.
IX. Mengebor Pelat Baut Angkur
Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila
keadaan memungkinkan, maka semua pelat, potongan-potongan dan
sebagainya harus dijepit bersama-sama dan dibor menembus seluruh
tebal sekaligus agar diperoleh posisi lubang yang tepat. Bila
menggunakan baut pas pada salah satu lubang maka lubang ini dibor
lebih kecil dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran dan
sebenarnya. Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi
tersendiri dengan menggunakan mal. Setelah mengebor seluruh kotoran
besi harus disingkirkan dan pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas
bila perlu.Diameter lubang untuk angkur baut, kecuali baut pas adalah
1.50 mm lebih besar dari pada diameter yang tertera pada gambar
rencana. Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam toleransi
yang diberikan. Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak dibor
menembus sekaligus untuk seluruh tebal elemen-elemennya, maka
lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil dahulu dan
diperbesar kemudian pada saat montase percobaan.
X. Montase dibengkel (Montase percobaan)
- Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase
percobaan) pada halaman kontraktor pabrikasi yang terlindung dari
cuaca untuk diperiksa oleh direksi mengenai alignemen serta tepatnya
seluruh bagian dan sambungan.
- Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan
harus dimontase bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki
lengkap dengan perletakan-perletakan, gelagar melintang dan seluruh
batang-batang penguatnya.
- Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh dengan
menggunakan cara yang disetujui seperti wartel, jack, las.
- Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk
membawa bagian-bagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan
untuk memperbesar lubang atau merusak material.
- Pemberitahuan harus diberikan kepada direksi bila pekerjaan siap
untuk diperiksa dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud
pemeriksaan itu harus disediakan oleh kontraktor.
- Montase percobaan tidak akan dilepas dulu sebelum mendapat
persetujuan tertulis dari direksi.
XI Memberi tanda untuk pemasangan akhir
- Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan direksi,
tetapi belum dilepas, setiap bagian harus diberi tanda tangan yang jelas
(dengan pahatan & cat).
- Cat dari warna yang berbeda digunakan untuk membedakan bagian-
bagian yang sama. Dua copy dari gambar rencana yang menyatakan
dengan tepat, tanda-tanda itu oleh kontraktor pabrikasi diberikan
dengan cuma-cuma kepada direksi dan kontraktor Montase dari
bangunan itu, pada saat pengiriman-pengiriman pekerjaan baja itu.
XII. Pengecatan di bengkel
Setelah dibongkar, sebagai kelanjutan berhasil baiknya montase
percobaan, maka permukaan dari seluruh pekerjaan baja, kecuali pada
bagian yang dikerjakan dengan mesin perkakas dan pada perletakan,
harus dibersihkan seluruhnya sehingga menjadi logam yang bersih
dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan
cara lain yang disetujui.
XIII. Toleransi
- Batang-batang profil harus lurus menurut ASTM specification A–. Batang
profil tekan tidak boleh bengkok dengan 1/1000 dari ujung batang.
- Batang profil harus bebas dari puntiran bengkokan dan lubang-lubang
dan bengkokan tajam.
- Perbedaan panjang tidak boleh melebihi 1/32 inch untuk ujung-
ujungnya yang dibuat sebagai perletakan dan 1/16 inch untuk hating –
batang struktur yang panjangnya 9 meter kurang, dan 1/8 inch untuk
batang yang panjangnya lebih dari 9 meter.
- Penyerahan Untuk Pemasangan Akhir (montase lapangan)
XIV. Transport dan Handling
- Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara
yang telah disetujui oleh direksi.
- Sebelum penyerahan, untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan,
maka perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan serta cara
perkuatan pada saat transport, handling dan montase percobaan
pekerjaan besi itu.
XV. Penyerahan, penerimaan dan menjaga pekerjaan ini
- Kontraktor pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan
pekerjaan besi, dan memperbaiki semua kerusakan sampai kerusakan
sampai diserahkan dan diterima baik oleh kontraktor montase.
- Kontraktor montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat
pekerjaan, atau ditempat penyerahan lain seperti diisyaratkan dan akan
membongkar, mentransport ketempat pekerjaan bila perlu dan
menyimpan dengan aman bebas dari kerusakan-kerusakan hingga
akhirnya terpasang.Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan besi
kontraktor Montase akan segera menyampaikan kepada direksi atau
wakilnya, setiap kehilangan atau ketidakcocokan dari barang-barang
besi itu dan akan melaporkan juga secara tertulis kepada direksi setiap
kerusakan serta cacat tanda ditunda-tunda, atau kalau tidak melakukan
demikian maka dia harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat
yang terjadi sebelum dan sesudah penyerahan, diatas biayanya sendiri.
2. Pekerjaan Beton
BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a) SNI 15-2049-1994, Semen portland .
b) Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia
atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya
boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan
untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang
disetujui Pengawas.
c) Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan.
d) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh
dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
a) Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
• Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
• SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
b) Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-
kawat, bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau
selongsong-selongsong
A. Agregat Halus (Pasir)
i. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalam SNI 03-4804-1998.
ii. Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur
dbahan-bahan organis.
iii. Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan
2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm
harberkisar antara 80% -90% berat.
B. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
i. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalam
SNI 03-4804-1998
ii. Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir
pipmaksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak
menganduzat-zat reaktif alkali.
iii. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakanmm,
harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-
sikumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60
dan minimal 10 % berat.
iv. Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian
rusehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a) Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja.
Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
b) Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada
beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air
bebas yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion
klorida dalam jumlah yang membahayakan.
c) Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air
dilembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat
keragu-raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air
tersebut untuk keperluan pelaksanaatanggungan Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
a) Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002
b) Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian
rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab
ataupun basah.
c) Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain.
Apabila terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di
bersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter
penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off”
produksi yang telah memenuhi SII dan disetujui Pengawas.
d) Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap
beton cor di tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui
serta yang disetujui pengawas. Semua biaya sehubungan dengan
pengujian tersebut diatas sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
e) Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan
ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
1. Kawat Pengikat
a) Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
disyaratkan dalam SNI 2847-2002
b) Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat
tulanganpolos untuk penulangan beton” (ASTM A 82)
2. Bahan Additive
a) Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
pengawas.
b) Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila
slump yang
disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang
disetujui
Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi ADITON. Semua
perubahan design mix atau penambahan bahan additive, sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal
tersebut.
5. Penulangan Wiremesh M10
• Wiremesh yang digunakan adalah wiremesh M10 yang berstandart SNI,
tidak berkarat dan sesuai perencanaan yang tercantum dalam RAB,
gambar kerja dan/ yang telah disetujui oleh pihak konsultan
perencana/direksi.
• Wiremesh tidak boleh terlalu lama disimpan di area pekerjaan, sebisa
mungkin segera dipasang dan dilakukan pengecoran setelah material
wiremesh sampai di area pekerjaan.
• Wiremesh dipasang sedemikian rupa sesuai dengan gambar kerja.
6. Bekisting (3 kali pakai)
• Pekerjaan bekisting untuk fondasi telapak (3 kali pakai) ini dilaksanalan
pada pengecoran sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Direksi.
• Dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan pemasangan antar papan
atau multiplek yang digunakan harus benar-benar kuat dan kedap air.
• Bracing atau perkuatan penyangga bekisting harus terlaksana dengan
baik agar saat pelaksanaan pengecoran kondisi bekisting tetap pada
kondisi kokoh dan aman.
• Area permukaan papan atau multiplek yang bersinggungan langsung
dengan area pengecoran wajib dilapisi minyak bekisting untuk
memudahkan pada pelaksanaan pembongkaran bekisting.
VI Pekerjaan Pasangan
1. Pemasangan 1 m2 Dinding Tahan Api Bata Merah Tebal 1 Batu dengan Mortar
Tipe M,fc’ 17, 2 MPa.
BAHAN-BAHAN
• Bata merah press MRH menggunakan ukuran (5x11x22)cm dengan
ketentuan yang berstandar SNI.
• Spesi untuk perekatan bata menggunakan Technocast Fire Mortar SK-
34 dan atau motar dengan standar SNI atau sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat bata Tahan api.
• Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
Pelaksanaan
• Pastikan lokasi pemasangan bata sudah sesuai shopdrawing/gambar
rencana yang telah disetujui.
• Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata dari debu,
kotoran, minyak, setelah itu beri air pada lokasi tersebut
• Mortar terpasang harus memiliki ketebalan 2 mm dengan toleransi ± 1
mm.
• Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata yang
akan dipasang.
• Interval expansion joint fire brick yang diapplikasikan pada dinding
yaitu kisaran 1000 – 2500 mm, dalam hal ini dimensi interval tersebut
harus menyesuaikan dengan pembagian dari panjang total dinding
tersebut.