SPESIFIKASI TEKNIS
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah :
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Kantor Cabang
Lokasi : Kota Batu
Anggaran : 2025
B. Syarat – syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 1
Umum
1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata- nyata diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen berhak meminta Kontraktor mengadakan peralatan
pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan.
3. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor.
4. Kontraktor wajib meneliti Situasi Tapak - Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran.
5. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey
ulang guna memperoleh data yang akurat.
6. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam SPESIFIKASI TEKNIS, Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
Pasal 2
Ukuran-ukuran
1. Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik (centimeter dan
meter). Peil + 0,00 Bangunan akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen, dan Kontraktor Pelaksana fisik.
2. Dibawah pengamatan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor harus
membuat titik duga dari beton bertulang 10 x 10 x 200 cm. Titik duga tersebut
harus dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan
tidak boleh dibongkar tanpa seizin dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor wajib menambahkan titik duga jika diperlukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur Kontraktor harus selalu
stand by di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai
harus diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dilaksanakan.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas tepatnya pekerjaan menurut
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
5. Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran satu sama lain dan bila ada
perbedaan ukuran dalam gambar dan Spesifikasi segera dilaporkan kepada
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana terdapat selisih satu perbedaan
ukuran maka petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen yang dijadikan
pedoman.
6. Bilamana dalam pelaksanaan terdapat perubahan-perubahan akibat penyelesaian
dilapangan, maka hal ini dianggap telah diperhitungkan sebagai resiko Kontraktor.
Pasal 3
Papan Nama Proyek
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat papan nama proyek.
2. Papan nama proyek dipasang sesuai dengan standard yang berlaku
berdasarkan petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen dan menjadi biaya
Kontraktor.
3. Papan nama proyek dimaksud harus dipasang dilokasi proyek dan harus ditempat
yang dapat dilihat dengan bebas.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
4.1.1. Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan tanah (earth work) sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah,
rumput, batang kayu dan lain-lain tidak ada lagi di job site. Dengan demikian
luas job site terlihat dengan jelas.
4.1.2. Kontraktor harus membuat Shop Drawing atas semua Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan.Shop Drawing dibuat dalam format AUTOCAD.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
4.2.1. Setelah pekerjaan selesai dan sebelum diadakan penyerahan pekerjaan
kepada Pemilik, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam
kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas biaya
Kontraktor.
4.2.2. Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila
hal ini belum diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap
selesai 100 %.
4.2.3. Kontraktor harus membuat As Built Drawing secara bertahap yang menunjukkan
realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Pekerjaan hanya dianggap selesai 100%
setelah As Built Drawing ditanda tangani oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kesehatan, keselamatan kerja dan
lindungan lingkungan.
4.3.1. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
4.3.2. Lindungan Lingkungan.
Kontraktor wajib melaksanakan semua aspek yang berhubungan dengan
lindungan lingkungan lokasi tempat kerja sebagai berikut :
1. Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar antara lain
kebisingan, keributan, getaran, bau, polusi udara, air limbah, kemacetan arus
lalu lintas, kotoran pada jalan raya, aspek estetika, dan sebagainya.
2. Dampak-dampak negatif lainya yang dapat menimbulkan penyakit
terhadap pekerja antara lain kebersihan dan kerapian tempat kerja, kebersihan
makanan dan air minum, kebersihan tempat tinggal, sanitasi, kebersihan
kamar mandi dan toilet, dan sebagainya.
Pasal 5
Keamanan Proyek, Keselamatan Kerja
5.1. Keamanan Proyek.
Selama berlangsungnya proyek, Kontraktor bertanggung jawab atas semua personil
yang ditempatkan, termasuk personil Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk itu
Kontraktor wajib memberikan daftar nama personil setiap hari sebelum memulai
pekerjaan kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Kontraktor harus
menempatkan petugas jaga/keamanan selama 24 jam untuk menjaga material/barang-
barang Kontraktor dilapangan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran dan bertanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
kebakaran selama masa pelaksanaan hingga penyerahan terakhir (kedua) proyek
ini.
5.2. Asuransi dan Keselamatan Kerja.
Kontraktor harus mengasuransikan personil yang ditempatkan sesuai dengan
ketetapan pemerintah yang berlaku, (BPJS Ketenagakerjaan, dll). Kontraktor harus
menjamin keselamatan kerja semua personil melalui Asuransi Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen sesuai dengan Peraturan Keselamatan kerja termasuk pemakaian alat-alat
perlindungan kerja.
Kontraktor harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada
proyek ini (Construction All Risks) terhadap Bahaya Kebakaran dan Bahaya
Kegagalan Konstruksi selama masa pelaksanaan hingga habisnya masa pemeliharaan.
Biaya yang timbul akibat asuransi ini menjadi beban Kontraktor karena itu dianggap
telah diperhitungkan didalam penawaran Kontraktor.
5.3. Gudang Material dan Barak Kerja.
Kontraktor wajib membuat kantor sendiri serta Gudang Material dan Peralatan
dan Barak Kerja. Gudang tersebut terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material
atau peralatan yang memerlukan perlindungan alat ataupun terhadap pencurian.
Pasal 6
M o b i l i s a s i
6.1. Umum.
6.1.1. Uraian.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua proses mobilisasi dan
demobilisasi. Program mobilisasi/demobilisasi harus diajukan serta tertulis
kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
6.1.1.1. Persyaratan mobilisasi.
a) Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan base camp
Kontraktor dan kegiatan pelaksanaan adalah beban Kontraktor.
b) Mobilisasi dari semua staf Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen
dan semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan kontrak menjadi beban Kontraktor.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi
asalnya ketempat yang digunakan sesuai ketentuan kontrak adalah
tanggung jawab Kontraktor.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, termasuk
bila perlu kantor-kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-
bengkel, gudang-gudang dan sebagainya.
e) Pembuatan dan penyerahan suatu program mobilisasi.
6.1.1.2. Persyaratan mobilisasi untuk kantor lapangan dan fasilitas untuk
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyediaan dan pemeliharaan kantor dan akomodasi staf dengan
perlengkapannya yang digunakan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen harus
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
6.1.1.3. Persyaratan mobilisasi untuk fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium lapangan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan termasuk peralatan laboratorium lapangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan menjadi bagian dari
kontrak.
6.1.1.4. Persyaratan demobilisasi untuk semua kontrak
Pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh
pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali
seluruh instalasi-instalasi, peralatan dan kantor untuk Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan
dan penyempurnaan pada daerah kerja (site), sehingga kondisinya sama
dengan Perencanaan.
6.1.2. Program Mobilisasi.
6.1.2.1. Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen perihal
Program Mobilisasi dalam jangka waktu seperti ditentukan.
6.1.2.2. Program Mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan
mobilisasi yang berlaku dan tambahan informasi berikut ini harus
dimasukkan pula.
a) Lokasi Base Camp Kontraktor dengan memperlihatkan jarak ke
lokasi dari SITE.
b) Rencana pengiriman Peralatan yang menunjukkan lokasi saat ini dari
seluruh Peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan
bersama penawaran, bersama cara pengangkutan yang diusulkan
untuk dipakai dan jadwal tibanya ditempat kerja.
c) Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen atas setiap perubahan pada jadwal peralatan dan
penyediaan staf yang telah dimasukkan bersama Penawaran.
d) Harus membuat suatu Format Bagan Balok yang dapat memperlihatkan
kemajuan pekerjaan secara menyeluruh dan diperlihatkan pula setiap
kegiatan-kegiatan pekerjaan mobilisasi yang utama serta kurva
kemajuan untuk menyatakan presentase kemajuan pekerjaan.
6.1.3. Demobilisasi Akhir.
Pada waktu akhir pekerjaan, maka Demobilisasi menyeluruh adalah tanggung
jawab Kontraktor. Pekerjaan Demobilisasi meliputi seluruh personil,
peralatan dan pembersihan. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen yang berhak
melakukan penilaian atas selesai/belum selesainya Demobilisasi. Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen berhak untuk menolak pekerjaan dinyatakan selesai jika
Demobilisasi belum tuntas.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pasangan Bata merah
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Batu Bata.
a) Batu merah harus kualitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
b) Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
menunjukkan retak-retak.
c) Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya berkurang
akibat aus maksimum 1 cm.
2.2. Pasir Pasang
Pasir harus mempunyai gradasi tidak seragam, berujung runcing, bersih dari lumpur dan
kotoran lainnya.
2.3. Semen Portland (PC)
Semen Portland harus mempergunakan semen Gresik atau merk lain yang sekualitas
dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk pekerjaan beton bertulang.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pasangan Bata
a) Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
batu merah yang utuh.
b) Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
maksimum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.
c) Semua voeg / siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
rapi.
d) Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
tembok.
e) Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
melekat dengan sempurna.
f) Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g) Pada ambang atas kusen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m dipasang
rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut, harus dipasang balok latei
dengan ukuran 15/20 cm dengan besi tulangan 4 Ø 12 dan sengkang Ø 8 – 20.
h) Untuk pasangan setengah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis
dari beton dengan ketentuan ukuran 15/15 cm dengan tulangan pokok 4 Ø 12 dan
sengkang Ø 8 – 20 sistem kerangka beton.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cetok Kecil
4.2. Ember
4.3. Kereta Dorong
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang 1 Orang
5.3. Tukang Batu 2 Orang
5.4. Pekerja 4 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 12 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Mata Terpercik Material
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan plesteran dengan campuran sesuai gambar rencana atau yang ada dalam
Daftar Kuantitas.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Semen Portland (PC)
Semen Portland harus mempergunakan semen Gresik atau merk lain yang sekualitas
dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk pekerjaan beton bertulang.
2.2. Pasir Pasang
Pasir harus mempunyai gradasi tidak seragam, berujung runcing, bersih dari lumpur dan
kotoran lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Plesteran
a) Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka pernukaan
beton yang akan diplester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai) dengan betel
dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen.
b) Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air / listrik
sudah terpasang.
c) Seluruh pemukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi /disiram
dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata. Serta dinding yang telah diplester
harus selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 (tujuh) hari. Hal ini dilaksanakan
untuk mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
d) Semua pekerjaan plesteran, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok
harus rata, harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran
yang telah selesai harus bebas dari retak-retak / noda-noda dan cacat lainnya.
e) Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm, dan tidak lebih tebal 2 cm,
selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
f) Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
g) Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cetok Kecil
4.2. Ember
4.3. Kereta Dorong
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang 1 Orang
5.3. Tukang Batu 2 Orang
5.4. Pekerja 4 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 12 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Mata Terpercik Material
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara lain:
1.1. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam serta langit-langit.
2. BAHAN-BAHAN
Secara umum warna untuk setiap pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek:
2.1. Cat Tembok/Plafond
• Cat penutup tembok setara merk Dulux, Jotun, Mowilex.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan Tembok / Plafon
a) Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
sudah kering.
b) Permukaan-permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
plamuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan
halus.
c) Setelah plamuran betul-betul kering, maka plamuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu yang menempel.
d) Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
roller setidak-tidaknya 3 (tiga) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
e) Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
f) Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
g) Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Kuas
4.2. Cat Roller
4.3. Dan peralatan tukang cat lainya
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang Cat 1 Orang
5.3. Tukang Cat 3 Orang
5.4. Pekerja 3 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 14 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengecat atau mengangkut material
b) Terkena Tumpahan Cat
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 10
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penutup Langit-langit
a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
rencana.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Bahan Plafon
a. Gypsum Board
b. Rangka Galvalume
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
plafon dapat dilaksanakan.
3.2. Pemasangan plafon diberi naat 2.5 mm atau sesuai dengan gambar
3.3. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila terdapat ujung yang tidak
rata harus diratakan terlebih dahulu.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Pemotong Hollow Besi dan Papan Serat Semen
4.2. Alat Las
4.3. Bor, Waterpass
4.4. Dan peralatan tukang Besi lainya
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang Besi/Las 1 Orang
5.3. Tukang Besi/Las 6 Orang
5.4. Pekerja 6 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 15 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat memasang dan mengangkut material
b) Terluka kena peralatan (Gerinda, Bor)
c) Tersengat Listrik
d) Terkena percikan material akibat pemotongan besi hollow
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 11
PEKERJAAN TALANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatannya.
b) Pekerjaan meliputi pemasangan saluran talang mendatar, saringan-saringan saluran
cucuran kebawah, kerangka dan penggantung talang berikut pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan itu.
c) Pekerjaan yang berhubungan pelaksanaan adalah pekerjaan atap, pekerjaan list plank,
plafon-plafon dan beton.
2. BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN
a) Untuk talang mendatar digunakan talang seng galvalume dengan dimensi sesuai dengan
gambar.
b) Untuk talang tegak/vertikal memakai pipa PVC AW diameter 4” sebagai penyalur air
diluar kolom-kolom beton.
c) Hubungan pipa PVC dengan talang seng galvalume dilakukan dengan teliti dan
memakai konstruksi serta bahan-bahan yang tertentu.
d) Sambungan dilakukan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
3. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
3.1. Pemotong
3.2. Bor, Waterpass
3.3. Dan peralatan tukang aluminium lainya
4. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
4.1. Mandor 1 Orang
4.2. Kepala tukang 1 Orang
4.3. Tukang 2 Orang
4.4. Pekerja 2 Orang
5. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 10 hari
6. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
6.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat memasang dan mengangkut material
b) Terluka kena peralatan (Gerinda, palu)
c) Terkena percikan material bekas pemotongan
6.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 12
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Umum
a. Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi.
b. Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.
c. Pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam masa
pemeliharaan.
1.2. Pemasangan Sistem Distribusi Daya Listrik.
a. Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.
b. Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera pada
gambar rencana.
c. Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut yang
dinyatakan dalam gambar dan RKS.
d. Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.
1.3. Pemasangan Instalasi Penerangan dan Tenaga
a. Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis, type dan ukuran serta cara pemasangan
sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
b. Pemasangan-pemasangan armateur-armateur lampu, kotak-kotak lampu, saklar-
saklar dan stop kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar /
RKS.
c. Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata-nyata menurut gambar dan RKS harus
dipasang.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Persyaratan Umum
a. Semua bahan dan peralatan harus baru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
dimaksud dalam gambar dan RKS.
b. Sebelum mendatangkan bahan / material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh
atau brosur-brosur dan gambar kerjanya.
2.2. Bahan dan Peralatan Untuk Sistem Distribusi Daya Listrik
a. Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat
bagian luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
b. Circuit breaker merk Klocker-Moeller, Siemens atau AEG atau yang sekwalitas
c. Alat ukur (volt meter, amper meter dll) merk Klocker Moeller, Siemens atau AEG
atau yang sekwalitas.
d. Saklar pemutusan aliran induk.
e. Busbar dari bahan logam.
2.3. Kabel Tegangan Menengah/Rendah
a. Kabel instalasi dari kwalitas terbaik produksi dalam negeri.
b. Merk adalah Kabel metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat LMK
dan telah disetujui oleh Direksi.
c. Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu.
2.4. Pipa-pipa instalasi dan persilangan
a. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal diameter
5/8”, dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya. Khususnya untuk kabel
tertentu (kabel pembagi) didekat panel digunakan pipa besi yang digalvanised.
b. Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC
dilengkapi dengan tutupnya.
c. Sambungan kabel pada persilangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik atau
PVC.
2.5. Saklar dan Stop kontak.
a. Armateur armateur saklar dan stop kontak, merk MK
b. Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapi dengan penutup putar.
c. Stop kontak dengan beban 16 Amper atau lebih merk MK lengkap dengan steker
kontaknya.
d. Doos digunakan tipe inbouw (tertanam dalam dinding) dengan bahan logam yang
khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup (system kuku atau
cakar yang mengembang tidak diperbolehkan)
2.6. Lampu XL.
a. Fitting, produksi dalam negeri dengan kwalitas baik, terbuat dari bahan ebonit atau
dengan model down light.
b. Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari
bahan keramik.
c. Lampu Pijar, merk PHILIPS, TUSRAM atau TUNGSRAM.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Persyaratan Umum
a. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan peralatan yaitu
panel panel dll. Penyesuian harus dilakukan dilapangan, jarak dan ketinggian
ditentukanoleh kondisi dilapangan.
b. Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Instalatir harus diserahkan kepada Direksi
setelah pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.
c. Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar gambar jaringan terpasang,
dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana.
d. Perubahan atas gambar gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah
ada pengajuan tertulis dari kontraktor.
3.2. Panel utama tegangan rendah dan sub panel
a. Konstruksi panel induk dan sub panel harus kokoh, mempunyai pintu yang dapat
dibuka dengan mudah, dikunci, dilengkapi dengan :
1. Pilot lamp. warna merah, kuning dan hijau, untuk fase R, S, T, dan dilengkapi
zekering kecil untuk masing-masing lampu.
2. Saklar untuk memutuskan arus dari distribusi induk.
3. Untuk Panel Induk setidak-tidaknya di pasang meter penunjuk Amper dan
Voltase
b. Busbar harus dipasang dengan kokoh dengan bahan isoltaor, didalam panel, dengan
ketentuan sbb :
1. Busbar netral dan bushbar pentanahan dipasang pada posisi berseberangan (atas
dan bawah/kiri dan kanan)
2. Busbar diberi tanda untuk phase R, S, T, nol dan pentanahan.
3. Busbar pentanahan (ground) dihubungkan dengan bagian-bagian yang harus
tidak bertegangan, antara lain : kotak panel atau benda-benda konduktif dengan
nilai tahanan pentanahan < 1 ohm.
4. Busbar yang menghantarkan arus listrik harus dilapisi dengan bahan yang
mencegah oksidasi antara lain “Silver Plated”.
c. Ujung ujung kabel berkas (standart) harus mempunyai sepatu kabel (lug) type
compression yang sesuai, dan ujung ujung kabel harus masuk semua ke sepatu
kabel.
d. Penyambungan kabel dari jaringan listrik kompleks ke panel induk menggunakan
kabel tanah tipe NYFGBY dan tidak boleh menggunakan sambungan. Apabila
terpaksa dengan sambungan, maka harus seijin Pengawas Arus Listrik.
3.3. lampu XL
Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh menempel pada penggantungan plafon.
Apabila terletak ditengah plafon, harus dibuat perletakan yang dipakukan pada
penggantung plafon.
3.4. Stop Kontak (kotak kontak)
a. Seluruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memiliki terminal fasa netral dan
pentanahan (grounding), yang semuanya dihubungkan dengan kabel kabel yang
sesuai ukuran dan warnanya sesuai PUIL 1987.
b. Pemasangan stop kontak tertanam didalam dinding (model inbouw)
c. Penanaman box stop kontak dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel stop kontak disekrupkan pada kotak tersebut.
d. Semua kotak-kotak /stop kontak daya 1 fasa dan 3 fasa type splash proof/dust proof,
dipasang 1,50 meter dari lantai.
e. Aapabila dipasang dibawah + 125 cm harus mempergunakan tutup/kunci pengaman
(W.D).
f. Semua kotak kontak satu fasa harus mempunyai rating 10 A/16 A - 250 V/380 V.
g. Semua kotak kontak (stop kontak) daya harus menggunakan bushing.
3.5. Skakelar.
a. Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan skakelar ganda sesuai
gambar.
b. Pemasangan skakelar tertanam didalam dinding (model inbouw).
c. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.
d. Tinggi pemasangan kotak kontrak + 150 cm dari muka lantai.
e. Skakelar harus terpasang kuat pada pada doos skakelar yang khusus untuk itu.
3.6. Jaringan Kabel
a. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan dalam gambar
b. Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987 Pasal 720 E.1
Fasa Warna
R merah
S kuning
T hitam
Netral/O biru
Pentanahan kuning strip hijau
c. Pemasangan jaringan kabel didalam
d. Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh, sehingga tidak mudah
tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak tersebut.
e. Tidak diijinikan adanya sambungan kabel didalam pipa.
f. Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses pengecoran beton tidak
terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair masuk ke dalam pipa atau kerusakan
lainnya akibat pelaksanaan pengecoran.
g. Pipa yang ditanam pada dinding harus diklem, dan kuat selama pelaksanaan
pekerjaan plesteran.
h. Pemasangan jaringan kabel ditas plafon dapat dengan cara terbuka (tanpa melalui
pipa).
i. Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00m harus dipasang
pengikat dari porselin, dan dikaitkan dengan kencang serta kabel harus tegang.
j. Kabel kabel daya yang menuju kotak kontak (stop kontak)/skakelar dari bawah
lantai/kabel trench harus dilindungi galvanized steel conduct pipe (pipa baja khusus
instalasi listrik yang digalvanis) dan di klem.
3.7. Pengujian dan instalasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya untuk
menyelenggarakan serangkaian pengujian terhadap material equipment, serta
instalasinya, untuk memperlihatkam bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
dengan baik, memenuhi segala persyaratan dan apa apa yang dimaksudkan.
b. Semua pengujian diselenggarakan atas biaya Kontraktor.
c. Beaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat syarat spesifikasi dan gambar gambar
harus segera diganti, tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas.
e. Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah
dipasang :
f. test insulasi, test kontinuitas, dengan disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
g. Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :
1. Pemeriksaan apakah perlatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan kekutan mekanis.
3. Pemeriksaan kontinuitas rangakaian.
Pasal 13
PENUTUP
Apabila baik dalam gambar maupun dalam RKS belum tersebutkan suatu detail
komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu harus ada, maka menjadi
kewajiban Kontraktor untuk menyelenggarakannya.
Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga borongan.
dengan demikian harus dianggap bahwa penawaran adalah untuk melaksanakan suatu pekerjaan
yang secara teknis maupun fungsinya dapat dipertanggung jawabkan.
Hal hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan dan peraturan perauran lain yang lazim dipergunakan
dalam suatu pekerjaan Pemborongan bangunan sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana
Kerja dan Syarat syarat ini.