SPESIFIKASI TEKNIS
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah :
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Dam Penahan Dari
Bronjong
Lokasi : Kota Batu
Anggaran : 2025
B. Syarat – syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 1
Umum
1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata- nyata diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen berhak meminta Kontraktor mengadakan peralatan
pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan.
3. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor.
4. Kontraktor wajib meneliti Situasi Tapak - Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran.
5. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey
ulang guna memperoleh data yang akurat.
6. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam SPESIFIKASI TEKNIS, Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
Pasal 2
Ukuran-ukuran
1. Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik (centimeter dan
meter). Peil + 0,00 Bangunan akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen, dan Kontraktor Pelaksana fisik.
2. Dibawah pengamatan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor harus
membuat titik duga dari beton bertulang 10 x 10 x 200 cm. Titik duga tersebut
harus dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan
tidak boleh dibongkar tanpa seizin dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor wajib menambahkan titik duga jika diperlukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur Kontraktor harus selalu
stand by di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai
harus diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dilaksanakan.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas tepatnya pekerjaan menurut
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
5. Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran satu sama lain dan bila ada
perbedaan ukuran dalam gambar dan Spesifikasi segera dilaporkan kepada
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana terdapat selisih satu perbedaan
ukuran maka petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen yang dijadikan
pedoman.
6. Bilamana dalam pelaksanaan terdapat perubahan-perubahan akibat penyelesaian
dilapangan, maka hal ini dianggap telah diperhitungkan sebagai resiko Kontraktor.
Pasal 3
Papan Nama Proyek
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat papan nama proyek.
2. Papan nama proyek dipasang sesuai dengan standard yang berlaku
berdasarkan petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen dan menjadi biaya
Kontraktor.
3. Papan nama proyek dimaksud harus dipasang dilokasi proyek dan harus ditempat
yang dapat dilihat dengan bebas.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
4.1.1. Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan tanah (earth work) sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah,
rumput, batang kayu dan lain-lain tidak ada lagi di job site. Dengan demikian
luas job site terlihat dengan jelas.
4.1.2. Kontraktor harus membuat Shop Drawing atas semua Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan.Shop Drawing dibuat dalam format AUTOCAD.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
4.2.1. Setelah pekerjaan selesai dan sebelum diadakan penyerahan pekerjaan
kepada Pemilik, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam
kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas biaya
Kontraktor.
4.2.2. Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila
hal ini belum diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap
selesai 100 %.
4.2.3. Kontraktor harus membuat As Built Drawing secara bertahap yang menunjukkan
realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Pekerjaan hanya dianggap selesai 100%
setelah As Built Drawing ditanda tangani oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kesehatan, keselamatan kerja dan
lindungan lingkungan.
4.3.1. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
4.3.2. Lindungan Lingkungan.
Kontraktor wajib melaksanakan semua aspek yang berhubungan dengan
lindungan lingkungan lokasi tempat kerja sebagai berikut :
1. Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar antara lain
kebisingan, keributan, getaran, bau, polusi udara, air limbah, kemacetan arus
lalu lintas, kotoran pada jalan raya, aspek estetika, dan sebagainya.
2. Dampak-dampak negatif lainya yang dapat menimbulkan penyakit
terhadap pekerja antara lain kebersihan dan kerapian tempat kerja, kebersihan
makanan dan air minum, kebersihan tempat tinggal, sanitasi, kebersihan
kamar mandi dan toilet, dan sebagainya.
Pasal 5
Keamanan Proyek, Keselamatan Kerja
5.1. Keamanan Proyek.
Selama berlangsungnya proyek, Kontraktor bertanggung jawab atas semua personil
yang ditempatkan, termasuk personil Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk itu
Kontraktor wajib memberikan daftar nama personil setiap hari sebelum memulai
pekerjaan kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Kontraktor harus
menempatkan petugas jaga/keamanan selama 24 jam untuk menjaga material/barang-
barang Kontraktor dilapangan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran dan bertanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
kebakaran selama masa pelaksanaan hingga penyerahan terakhir (kedua) proyek
ini.
5.2. Asuransi dan Keselamatan Kerja.
Kontraktor harus mengasuransikan personil yang ditempatkan sesuai dengan
ketetapan pemerintah yang berlaku, (BPJS Ketenagakerjaan, dll). Kontraktor harus
menjamin keselamatan kerja semua personil melalui Asuransi Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen sesuai dengan Peraturan Keselamatan kerja termasuk pemakaian alat-alat
perlindungan kerja.
Kontraktor harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada
proyek ini (Construction All Risks) terhadap Bahaya Kebakaran dan Bahaya
Kegagalan Konstruksi selama masa pelaksanaan hingga habisnya masa pemeliharaan.
Biaya yang timbul akibat asuransi ini menjadi beban Kontraktor karena itu dianggap
telah diperhitungkan didalam penawaran Kontraktor.
5.3. Gudang Material dan Barak Kerja.
Kontraktor wajib membuat kantor sendiri serta Gudang Material dan Peralatan
dan Barak Kerja. Gudang tersebut terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material
atau peralatan yang memerlukan perlindungan alat ataupun terhadap pencurian.
Pasal 6
M o b i l i s a s i
6.1. Umum.
6.1.1. Uraian.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua proses mobilisasi dan
demobilisasi. Program mobilisasi/demobilisasi harus diajukan serta tertulis
kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
6.1.1.1. Persyaratan mobilisasi.
a) Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan base camp
Kontraktor dan kegiatan pelaksanaan adalah beban Kontraktor.
b) Mobilisasi dari semua staf Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen
dan semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan kontrak menjadi beban Kontraktor.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi
asalnya ketempat yang digunakan sesuai ketentuan kontrak adalah
tanggung jawab Kontraktor.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, termasuk
bila perlu kantor-kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-
bengkel, gudang-gudang dan sebagainya.
e) Pembuatan dan penyerahan suatu program mobilisasi.
6.1.1.2. Persyaratan mobilisasi untuk kantor lapangan dan fasilitas untuk
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyediaan dan pemeliharaan kantor dan akomodasi staf dengan
perlengkapannya yang digunakan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen harus
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
6.1.1.3. Persyaratan mobilisasi untuk fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium lapangan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan termasuk peralatan laboratorium lapangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan menjadi bagian dari
kontrak.
6.1.1.4. Persyaratan demobilisasi untuk semua kontrak
Pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh
pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali
seluruh instalasi-instalasi, peralatan dan kantor untuk Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan
dan penyempurnaan pada daerah kerja (site), sehingga kondisinya sama
dengan Perencanaan.
6.1.2. Program Mobilisasi.
6.1.2.1. Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen perihal
Program Mobilisasi dalam jangka waktu seperti ditentukan.
6.1.2.2. Program Mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan
mobilisasi yang berlaku dan tambahan informasi berikut ini harus
dimasukkan pula.
a) Lokasi Base Camp Kontraktor dengan memperlihatkan jarak ke
lokasi dari SITE.
b) Rencana pengiriman Peralatan yang menunjukkan lokasi saat ini dari
seluruh Peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan
bersama penawaran, bersama cara pengangkutan yang diusulkan
untuk dipakai dan jadwal tibanya ditempat kerja.
c) Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen atas setiap perubahan pada jadwal peralatan dan
penyediaan staf yang telah dimasukkan bersama Penawaran.
d) Harus membuat suatu Format Bagan Balok yang dapat memperlihatkan
kemajuan pekerjaan secara menyeluruh dan diperlihatkan pula setiap
kegiatan-kegiatan pekerjaan mobilisasi yang utama serta kurva
kemajuan untuk menyatakan presentase kemajuan pekerjaan.
6.1.3. Demobilisasi Akhir.
Pada waktu akhir pekerjaan, maka Demobilisasi menyeluruh adalah tanggung
jawab Kontraktor. Pekerjaan Demobilisasi meliputi seluruh personil,
peralatan dan pembersihan. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen yang berhak
melakukan penilaian atas selesai/belum selesainya Demobilisasi. Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen berhak untuk menolak pekerjaan dinyatakan selesai jika
Demobilisasi belum tuntas.
Pasal 7
PEKERJAAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Galian.
Galian tanah untuk dinding penahan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam
gambar.
1.2. Pekerjaan Urugan Pada Bangunan
a) Urugan tanah bekas lubang galian.
b) Urugan pasir di bawah pondasi dan Lantai.
1.3. Pembuangan tanah
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
harus seijin Direksi.
2.2. Urugan Pasir /Tanah
a) Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
urugan itu sendiri.
b) Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.
c) Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan Galian
a) Kedalaman galian pondasi minimal sesuai gambar, atau telah mencapai tanah keras.
Yang dimaksud dengan tanah keras adalah tanah dengan kemampuan daya dukung 1
kg/cm2
b) Apabila sampai kedalaman sesuai dengan gambar belum mendapatkan tanah keras,
maka Pelaksana harus menggali lebih dalam maksimal 1,50 kali dari gambar
rencana.
c) Apabila sampai kedalaman tersebut pada point b. belum mendapatkan tanah keras,
maka Pelaksana harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan
Perencana dan konsultan perencana untuk mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya.
d) Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
dalam, dan untuk mendapatkan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalam dilakukan dengan
menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
e) Pada galian tanah yang mudah longsor, Pelaksana harus mengadakan findakan
pencegahan dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Perencana.
f) Selama pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Pelaksana harus menyediakan
pompa air dengan jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan
tersebut.
3.2. Pekerjaan Urugan
a) Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan + 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
b) Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan,
c) Tanah bongkahan tidak diijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
tanah dan terurai akan terjadi penurunan lantai.
d) Dalam pelaksanaan pengurungan terutama pasir dibawah lantai, Pelaksana harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
akibat konsolidasi urugan.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cangkul
4.2. Kereta Dorong
4.3. Sesuai Kebutuhan
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Pekerja 2 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 3 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Tertimpa material pasir
c) Mata Terpercik Material pasir
d) Terperosok karena lokasi rawan longsor
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 8
PEKERJAAN DAM PENAHAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pemasangan Cerubuk Bambu
1.2. Pemasangan Bronjong
1.3. Pemasangan Batu Kosong Tanpa Adukan
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Batu kali / gunung.
1. Batu kali atau batu gunung bulat dengan ukuran 5/20, utuh , tidak porous.
2. Apabila merupakan batu yang dipecah harus bersudut runcing dan tajam.
2.2. Kawat Bronjong 2x1x0.50m, 8x10cm, 3mm, 4mm
1. Bronjong kawat dibuat dari kawat digalvano ukuran Ø 3 mm
2. Penganyaman bronjong kawat minimal dengan 3 lilitan
2.3. Pasir Pasang
Pasir harus mempunyai gradasi tidak seragam, berujung runcing, bersih dari lumpur
dan kotoran lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pemasangan bronjong kawat pada dasar bendungan perlu dilengkapi dengan cerucuk,
untuk memperkuat dan memperkokoh badan bending
3.2. Bronjong kawat dibuat dari kawat digalvano ukuran Ø 3 mm.
3.3. Penganyaman bronjong kawat minimal dengan 3 lilitan, ukuran anyaman sesuai dengan
gambar konstruksi.
3.4. Sambungan antar bronjong harus kuat dan rapi. Setiap heksagonal/ segienam harus
menerima sedikitnya 3 lilitan kawat pengikat dan paling sedikit 15 cm kawat pengikat
harus ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir.
3.5. Pemasangan bronjong dilakukan lapis demi lapis agar bronjong yang satu dengan yang
lain dapat diikat dengan baik dan kuat.
3.6. Pengisian batu bronjong, diameter batu yang dipilih harus berukuran lebih besar
daripada lubang anyaman bronjong.
3.7. Sayap Dam Penahan dibuat dibagian hilir sebanyak 3 tingkat, di kanan kiri bangunan
dengan ukuran 2x1x0,5m.
3.8. Pemasangan Batu Kosong Tanpa Adukan, Pemasangan batu kosong harus kuat dan
dikunci dengan batu pengunci dengan sempurna agar tidak goyah dan berubah posisi
sehingga tidak berpengaruh terhadap konstruksi batu kosong.
Pasal 9
PENUTUP
Apabila baik dalam gambar maupun dalam RKS belum tersebutkan suatu detail
komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu harus ada, maka menjadi
kewajiban Kontraktor untuk menyelenggarakannya.
Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga borongan.
dengan demikian harus dianggap bahwa penawaran adalah untuk melaksanakan suatu pekerjaan
yang secara teknis maupun fungsinya dapat dipertanggung jawabkan.
Hal hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan dan peraturan perauran lain yang lazim dipergunakan
dalam suatu pekerjaan Pemborongan bangunan sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana
Kerja dan Syarat syarat ini.