URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PERKUATAN TEBING CURAH KRECEK DS. PUNTEN
Pembangunan Perkuatan Tebing Curah Krecek Ds. Punten bertujuan untuk mencegah
longsor, erosi, dan keruntuhan tanah yang dapat mengancam keselamatan bangunan, infrastruktur,
dan manusia di sekitarnya.
Sasaran dari program/kegiatan ini adalah:
1. Stabilitas Tanah
Meningkatkan stabilitas tanah untuk mencegah longsor dan pergeseran tanah.
2. Keamanan
Melindungi nyawa dan properti dari bahaya longsor dan erosi.
3. Keberlanjutan Infrastruktur
Memastikan kelangsungan dan keamanan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan
lainnya.
4. Pengelolaan Air
Mengendalikan aliran air permukaan untuk mencegah erosi lebih lanjut dan kerusakan akibat air.
5. Konservasi Lingkungan
Melindungi dan mempertahankan habitat alami dan keanekaragaman hayati.
6. Peningkatan Kualitas Hidup
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di daerah rawan longsor dengan
menyediakan lingkungan yang lebih aman.
7. Pengembangan Ekonomi
Mendukung kegiatan ekonomi, seperti pertanian dan pariwisata, dengan memastikan lahan dan
infrastruktur tetap aman dan berfungsi dengan baik.
Untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan di atas, maka langkah langkah
yang harus diambil:
1. Kegiatan Persiapan meliputi:
a. Survey dan Pengukuran Lapangan.
b. Persiapan personil
2. Kegiatan Pelaksanaan
Setelah kegiatan persiapan selesai maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
pekerjaan.
a. Setelah dilakukan Survey dan pengukuran maka dilakukan Pembersihan lokasi
b. dan membuat Bouwplank pada bangunan/saluran sesuai dengan dimensi gambar
yang ada.
c. Setelah point a selesai dilaksanakan maka tahap selanjutnya adalah tahap
pekerjaantanah dan pekerjaan pasangan. Setiap pekerjaan yang akan
dilakukan harus sepengetahuan dan persetujuan pihak direksi.
d. Pelaksanaan fisik yang dilakukan kontraktor juga dilakukan pelaporan
kemajuan
e. fisik kegiatan yang dituangkan dalam laporan kegiatan. Baik laporan harian
f. laporan mingguan maupun laporan bulanan serta progress fisik tiap minggu.
3. Setelah kegiatan fisik lapangan selesai 100% dalam artian sudah tidak ada kegiatan apapun
berkenaan dengan fisik lapangan, maka kontraktor berhak mengajukan pemeriksaan dan serah
terima pekerjaan.