KERANGKA ACUAN KERJA
(Term of Reference)
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
DRAINASE
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kota Batu telah memiliki jaringan drainase yang terdiri dari saluran
primer, sekunder, dan tersier dengan struktur yang relatif baik. Namun
demikian, pengelolaannya hingga saat ini belum optimal, baik dari segi
kualitas maupun kuantitas. Salah satu permasalahan utama yang sering
muncul adalah ketidakmampuan sistem drainase dalam menampung air
limpasan pada saat musim hujan, sehingga menimbulkan genangan air
bahkan banjir di beberapa titik. Kondisi ini, apabila tidak segera ditangani,
dapat menurunkan daya dukung lingkungan permukiman, berdampak buruk
terhadap kesehatan masyarakat, serta menurunkan kinerja sistem drainase
secara keseluruhan.
Drainase perkotaan memiliki peran yang sangat penting dalam
mengendalikan dan mengalirkan air limpasan hujan serta air limbah lainnya.
Selain itu, sistem drainase yang baik juga berkontribusi terhadap peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, kebersihan dan keindahan kota, serta
meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan. Namun, masih terdapat
beberapa wilayah di Kota Batu yang rawan terhadap banjir akibat tingginya
kepadatan bangunan yang tidak disertai dengan ketersediaan infrastruktur
drainase yang memadai.
Sebagaimana tertuang dalam visi Kota Batu, yaitu “Batu Kota
Madani, Berkelanjutan, Agro-Kreatif, Tenteram, dan Unggul Menuju Generasi
Emas 2045”, serta misi yang mencakup pembangunan masyarakat berdaya
dan berkarakter berbasis budaya dan jati diri daerah, pengembangan
ekonomi berbasis agrokreatif yang didukung infrastruktur integratif dan
berwawasan lingkungan, pengendalian pembangunan ruang kota, konservasi
hutan dan sumber daya air, serta tata kelola pemerintahan yang
1
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
berintegritas, kolaboratif, dan inovatif—maka pembangunan infrastruktur
drainase menjadi salah satu prioritas utama.
Melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar berwawasan lingkungan, serta
penguatan kerja sama antar pemangku kebijakan dan stakeholder
pembangunan, diharapkan Kota Batu dapat mewujudkan sistem drainase
yang optimal dan memadai. Hal ini juga sejalan dengan citra Kota Batu
sebagai kota yang berbasis pertanian dan pariwisata, yang membutuhkan
lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini sebagai pedoman dan
petunjuk pelaksanaan untuk PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI
sehingga dapat mencapai target atau tujuan yang ditetapkan.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah dihasilkannya bangunan infrastruktur
drainase yang sesuai dengan standar perencanaan pembangunan
drainase.
3. Sasaran dan Ruang a. Sasaran dari pekerjaan ini adalah bangunan drainase sesuai juknis
Lingkup kementrian PUPR, spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan
sesuai keperuntukan.
b. Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1) Proses Persiapan
a) Penyerahan Personil
b) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Mepresentasikan dan
Menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMP)
c) Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK)
d) Mobilisasi alat/material
2) Memenuhi pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan
dengan nilai TKDN sebesar 76,18 %;
3) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
4) Masa Pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
menjaga kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak;
5) Menyusun Laporan
a) Laporan Pelaksanaan Konstruksi
b) Laporan SMKK
6) Uji Mutu
7) Jaminan atas Kegagalan Bangunan
c. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1) Laporan Pelaksanaan Kegiatan susuai dengan yang disyaratkan
4. Lokasi Pekerjaan Titik Awal Pekerjaan : -7.871195, 112.525380
Titik Akhir Pekerjaan : -7.871231, 112.525268
2
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan sesuai dengan DPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Tahun Anggaran 2025
dengan pagu anggaran sebesar Rp 170.780.000,00
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu
7. Standar Teknis a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022
c. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025
d. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2).
8. Waktu Pelaksanaan a. Jangka waktu pelaksanaan adalah 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender.
b. Jangka waktu pemeliharaan jalan untuk kegiatan ini selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender
9. Kewajiban dan a. Awal Kegiatan
Tanggung Jawab 1. Segera setelah penyedia jasa konstruksi menandatangani Surat
Penyedia Perintah Kerja dan menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk
mengajukan permohonan uitzet/pengukuran lapangan yang
ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
tembusan kepada Tim Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2. Pelaksanaan uitzet/pengukuran lapangan harus melibatkan semua
unsur kegiatan yang ditunjuk seperti konsultan pengawas, tim teknis
kegiatan serta unsur lainnya yang dipandang perlu.
3. Hasil uitzet / pengukuran lapangan harus dituangkan dalam Berita
Acara Uitzet / Pengukuran (Mutual Check 0/MC.0) yang memuat
segala kondisi lapangan yang ada berkaitan dengan volume pekerjaan
dan perubahan-perubahan yang terjadi (bila ada). Dan disetujui serta
ditandatangani oleh penyedia jasa konstruksi dan unsur kegiatan yang
terkait.
4. Berita Acara Uitzet/Pengukuran dilampiri dengan foto dokumentasi
kondisi 0%.
5. Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib
membuat gambar kerja (shop drawing) dalam bentuk format ukuran
folio. Gambar kerja ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Pelakasanaan Kegiatan
1. Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib
memberitahukan jadwal mulai pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dengan tembusan Pejabat Pelaksana Teknis
3
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Kegiatan (Staf Teknis/Pengawas Lapangan),
Konsultan Pengawas dan Camat/Lurah setempat.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan) dan hasil
uitzet/pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara
Uitzet/Pengukuran (MC.0) berserta segala perubahannya (bila ada).
3. Penyedia Jasa Konstruksi selama pelaksanaan kegiatan wajib mengikuti
segala ketentuan yang diatur dalam ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K-3).
4. Penyedia Jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
etik tata laku profesi yang telah ditetapkan.
c. Pelaporan
Selama masa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib :
1. Membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan berupa laporan harian,
laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan format laporan
yang telah ditentukan disertai dengan dokumen foto pelaksanaan untuk
setiap masing-masing item pekerjaan minimal 3 (tiga) titik pengambilan
obyek foto.
2. Pelaporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan) diserahkan
paling lambat pada setiap awal minggu berikutnya, sedangkan untuk
laporan bulanan diserahkan pada setiap awal bulan berikutnya.
3. Pelaporan Penyelenggaraan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) berupa
dokumentasi foto dan pelaksanaan program K3 sesuai dengan
identifikasi bahaya,penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3.
d. Akhir Kegiatan
1. Menjelang berakhirnya kegiatan, penyedia jasa konstruksi harus
mengajukan surat permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilampiri bobot realisasi kemajuan
fisik pekerjaan yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan tim
teknis kegiatan.
2. Pada akhir kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan
dokumen hasil pelaksanaan kegiatan 1 (satu) asli dan 3 (tiga) copy,
meliputi :
• Gambar teknis yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan (As
Built Drawing).
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah
terima ( pemeriksaan ) pekerjaan, dan dokumen-dokumen lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang
dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh penyedia
(pelaksana) jasa konstruksi beserta laporan pelaksanaan K3.
4
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik dan program pelaksanaan
K3.
• Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan
pemenang Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action
plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung.
10. Gambar – Gambar a. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada gambar rencana yang telah
ditetapkan
b. Segala hal yang berkaitan dengan perubahan kondisi lapangan yang
mengakibatkan adanya perubahan gambar rencana harus ditetapkan
dalam Berita Acara Perubahan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen setelah melalui kajian dan pengamatan lapangan yang
mendalam oleh Konsultan Pengawas bersama Tim Teknis Kegiatan yang
ditunjuk.
11. Bahan - Bahan a. Bahan bangunan/material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi
Mutu Pekerjaan teknis yang disyaratkan. Material yang tidak sesuai dikarenakan beda
merk dan atau perubahan dikarenakan tidak tersedianya material
dilapangan (discontinue) wajib mendapatkan persetujuan Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/material yang dipesan dikirim kelokasi proyek,
Kontraktor harus menunjukkan contoh atau Pengajuan sampel material
diseratai kelengkapan dokumen:
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok
atau penyedia
- Jasa Pekerjaan Konstruksi)
- Referensi penggunaan pada pekerjaan sejenis pada proyek-proyek
lainnya
- Data pendukung lainnya
c. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah
mendapat instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Pelaksanaan
pengujian dihadiri atau atas sepengatahuan Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas. Hasil pengujian dilaporkan dan diseratai kesimpulan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia (SNI).
Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
e. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki TKDN
minimal sesuai yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang ditawarkan
wajib mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis
dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai
dengan yang ditetapkan harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek
atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat
5
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
maupun kekuatannya, maka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang
untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan- bahan yang sesuai dengan
contoh yang telah diperiksa terdahulu.
12. Persyaratan a. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi
Kualifikasi b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
Pelaksana Usaha persyaratan :
• Kualifikasi : Usaha Kecil, dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan bidang klasifikasi
Bangunan Sipil (SI) dengan sub bidang klasifikasi/layanan (SI001) Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana
Sumber Daya Air lainnya atau (BS004) Konstruksi Jaringan Irigasi dan
Drainase
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(Apabila ada perubahan)
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurung
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
13. Kebutuhan Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan:
Personel Manajerial a. 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT)
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS28) atau Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS045) yang masih berlaku
b. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi,
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani
Keselamatan Konstruksi di Kementrian PUPR dan/atau yang diterbitkan
oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang mengacu pada Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan
Perundang-udangan atau Petugas Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 /
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja jenjang 4.
14. : Peralatan Dan Peralatan Utama wajib disediakan oleh penyedia namun bukan menjadi syarat
Pekerjaan Utama dalam proses evaluasi pengadaan langsung dan wajib ada pada saat
pelaksanaan kegiatan terdiri dari :
• Concrete mixer 0,3-0,6m3
• Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan drainase dan plengsengan pada
umumnya, yaitu peralatan untuk pekerjaan batu, beton dan sebagainya,
seperti : sendok spesi, unting-unting, slang, waterpas, martil, cangkul dan
lain-lain.
6
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
15. Justifikasi Rencana a. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja selama
Keselamatan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib segera mengambil tindakan yang
Konstruksi (RKK) diperlukan untuk menjamin keselamatan korban. Seluruh biaya
pengobatan dan kebutuhan lain yang timbul akibat kejadian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor juga wajib segera
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi yang berwenang, serta
kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan wajib disediakan kotak obat untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K) yang selalu tersedia setiap saat dan ditempatkan di
kantor lapangan (direksi keet).
c. Kontraktor wajib menyusun dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K) atau Rencana K3 (RKK), dan mempresentasikannya
dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre-Construction
Meeting/PCM). Dokumen RK3K/RKK tersebut harus disahkan dan
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RK3K/RKK yang
telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan utama dalam penerapan
Sistem Manajemen K3 (SMK3) selama pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1. Elemen SMKK, meliputi :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
• uraian pekerjaan;
• manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
- penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko
- penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa. Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi
ketentuan Keselamatan Konstruksi :
• Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
• Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
• Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
• Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
• Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
• Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
• Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
7
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)
3. Daftar Identifikasi Bahaya
No Pekerjaan Potensi Bahaya Tingkat Bahaya
- Terjepit material
1 Gorong-gorong Kotak Bertulang Ringan
- Jatuh ke galian
- Debu semen
2 Pasangan Batu, Siaran, Plester - Luka tangan Ringan
- Terpeleset
3 U-Ditch & Penutup - Terjepit saat pemasangan Ringan
- Pecahan
4 Pembongkaran Beton Ringan
- Debu silika
- Besi jatuh
5 Pemasangan Besi Profil (Grill) Ringan
- Cedera jari
- Longsor
12 Penggalian Tanah Manual s.d. 1m - Cedera otot Ringan
- Terpeleset
• Identifikasi Resiko Ringan
Batu, …………...2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
8
PENINGKATAN DRAINASE JALAN KARTINI (PAK)