DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Regiatan :
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Nama Sub Kegiatan :
Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD
Nama Pekerjaan :
Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Rota Batu
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Rota Batu
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Kota Batu
Tahun Anggaran 2024 berupa :
1. Proses Persiapan : penyerahan persomi, rapat persiapan pelaksanaan kontrak
(m epresentasikan dan m enyerahkan Rencana M utu Pekerjaan Konstruksi
(RMP), m epresentasikan dan m enyerahkan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK), mobilisasi alat/m aterial;
2. Memenuhi perhitungan TKDN konstruksi minimal yang disyaratkan
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri
Pembina Kota Batu
4. Masa Pem eliharaan : Penyedia Ja sa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga
kondisi hasil pekerjaan selam a m asa pem eliharaan dalam kurun w aktu yang
telah ditentukan dalam kontrak
5. M enyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK, Uji
M utu, Jam inan atas Kegagalan Bangunan
1.2. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Tersedianya Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Kota Batu
2. sesuai peraturan pem erintah tentang rum ah negara, spesifikasi teknis, um ur
bangunan dan term anfaatkan sesuai keberuntukan.
3. Laporan Pelaksanaan Konstruksi susuai dengan yang disyaratkan.
Lokasi pekerjaan : TK Negeri Pembina Kota Batu
Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU
PA / PPK M. CHORI, S.Sos., M.Si
NIP 19690308 198911 1 001
Sum ber Dana APBD 2024
Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Kota Batu
Kode rekening 1.01.02.2.03.0003.5.2.03.01.01.0010
Pagu Rp. 196.200.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Ju ta Dua Ratus
Ribu Rupiah)
1.3. Standar Teknis
1. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural U ntuk Bangunan Gedung;
2. SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
3. SNI 1729:2020 Spesifikasi u n tu k bangunan gedung baja structural
4. Peraturan Pem erintah Nomor 16 T ahun 2021 tentang Bangunan Gedung
1.4. Referansi Hukum
1. Peraturan Pem erintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ja sa
Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tah u n 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan B arang/ Ja sa
Pemerintah;
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan B arang/Jasa Pem erintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
B arang/Jasa Pem erintah melalui Penyedia;
4. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perum ahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekeijaan Konstruksi Bidang
Pekeijaan Umum dan Perum ahan Rakyat.
1.5 KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun kualifikasi Sertifìkasi Badan U saha yang dipersyaratkan untuk
penyedia jasa Konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK
Negeri Pembina Kota Batu adalah sebagai berikut:
a. Memiliki izin berusaha di bidang Ja sa Konstruksi / NIB;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang m asih berlaku dengan
persyaratan :
Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
Klasifìkasi : Bangunan Gedung (BG)
Subklasifìkasi : Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau Sesuai
Undang - Undang No. 11 Tahun 2021 dan PP No.5 Tahun 2021
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) atau KBLI
2020 kode 41016
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
d. Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi S tatus Wajib Pajak va lid ;
e. Memiliki pengalam an pekeijaan konstruksi sesuai dengan subklasifìkasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekeijaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pem erintah m aupun sw asta
term asuk pengalam an subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang barn
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
f. M emenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP - P, KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk
U saha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekeijaan dim ana P adalah jum lah Paket pekeijaan konstruksi yang sedang
dikeijakan.
g. Tidak m asuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak m enim bulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan d an / atau
yang bertindak untuk dan atas nam a Badan U saha tidak sedang dalam
m enjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegaw ai tidak berstatus A paratur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
1.6. Waktu Pelaksanaan
Jangka w aktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri
Pembina Kota Batu ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
Dalam waktu selam bat- lam batnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus m engajukan rencana kerja atau action pian tertulis lengkap
dengan gam bar-gam bar pendukung.
1.7. Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyedia
a. Penyedia Ja sa Pekeijaan Konstruksi m enyam paikan secara rinci rencana
mobilisasi yang m encakup mobilisasi personil inti, peralatan dan material.
b. Wajib hadir dan m em berikan Standar Prosedur dan Pengendalian
Pelaksanaan Fisik di lapangan kepada Direksi pada tahap persiapan
pelaksaan pem bangunan Pre-Costruction Meeting (PCM);
c. M enyerahkan kepada direksi Daftar K uantitas dan Harga M utual Check (MC 0
%) shop drawing dan Back up volume yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan untuk pekeijaan yang akan dilaksanakan;
d. M embuat Laporan Pekeijaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri
Pembina Kota Batu dari sisi kualitas, kuantitas, dan prestasi capaian realisasi
fisik;
e. M embuat laporan data dan informasi perm asalahan selam a m asa
pelaksanaan konstruksi dan dokum entasi /foto (0%, 25 %, 50%, 75% dan
100%);
f. Penyedia Ja sa Pekeijaan Konstruksi wajib m enyam paikan penggunaan m aterial
sesuai persyaratan teknis, m em enuhi TKDN minimal yang disyaratkan, dan
m enggunakan produk SNI yang berlaku.
g. M embuat laporan kem ajuan fisik harian, m ingguan dan bulanan;
h. M embuat Daftar K uantitas dan Harga M utual Check (MC 0 %) , As Built Drawing
dan Back Up Volume yang sesuai dengan pekeijaan yang dilaksanakan;
i. M embuat dokum en RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat
persiapan pelaksanaan pekeijaan konstruksi/ Pre Constructìon Meeting (PCM)
oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK
yang telah disahkan m enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokum en
kontrak pekeijaan konstruksi dan m enjadi acuan penerapan SMK3 pada
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Dan
Perum ahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem M anajemen Keselam atan Konstruksi
j. Kontraktor wajib m em eriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan
h aru s m engkonsultasikan dengan Direksi dan Pengawas Lapangan. Segala
sesuatu kerusakan yang tim bul akibat kelalaian kontraktor tidak
m elaksanakan pem eriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jaw ab
Kontraktor. Pada keadaan apapun, dim ana pekeijaan yang dilaksanakan telah
m endapat persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan tidak berarti
m em bebaskan Kontraktor atas tanggung jaw ab atas pekerjaannya sesuai
dengan isi kontrak. Tanggung Jaw ab Penyedia Sesuai Pasal 17 Point 2 Perpres
16 Tahun 2018.
1.8. Gambar-Gambar
a. Gam bar-gam bar yang diperlukan dalam m elaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gam bar yang term asuk dalam dokum en pengadaan.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Gam bar-gam bar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya h aru s m endapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan dalam
pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya m asa
pem eliharaan harus disertai Gam bar hasil pelaksanaan “(as built drawing)”.
1.9. Bahan-bahan Mutu Pekerjaan
a. B ahan bangunan/m aterial yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang disyaratkan. Material yang tidak sesuai dikarenakan beda merk dan atau
perubahan dikarenakan tidak tersedianya m aterial dilapangan (discontinue)
wajib m endapatkan persetujuan Direksi Teknis/K onsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/m aterial yang dipesan dikirim kelokasi proyek,
Kontraktor h aru s m enunjukkan contoh atau Pengajuan sampel m aterial
diseratai kelengkapan dokum en :
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok atau
penyedia Ja sa Pekerjaan Konstruksi)
- Referensi penggunaan pada pekeijaan sejenis pada proyek-proyek lainnya
- Data pendukung lainnya
c. Material yang m em erlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah
m endapat instruksi dari Direksi Teknis/K onsultan Pengawas. Pelaksanaan
pengujian dihadiri atau atas sepengatahuan Direksi Teknis/K onsultan
Pengawas. Hasil pengujian dilaporkan dan diseratai kesim pulan.
d. Sem ua bahan yang digunakan harus m em enuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Standar peraturan
yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
e. B ahan-bahan bangunan/m aterial yang digunakan wajib memiliki TKDN minimal
sesuai yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang ditawarkan wajib
m endapatkan Direksi Teknis/K onsultan Pengawas.
f. Bila R ekanan/ Kontraktor sudah m enandatangani untuk dilaksanakan
jenis dan m utu bahan untuk pekeijaan atau bagian pekeijaan tidak sesuai
dengan yang ditetapkan, h aru s ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek
paling lam bat 24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jaw ab Kontraktor
Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hai m utu, jenis, berat m aupun
kekuatannya, m aka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang untuk
menolak bahan tersebut dan m engharuskan Kontraktor untuk
m enyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan
contoh yang telah diperiksa terdahulu.
1.10. Peralatan dan Pekerjaan Utama
A . Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi layak)
u n tu k pekeijaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina
R.o t- a Batu yaitu :
1
B. Peralatan Bangunan /peralatan lapangan yang wajib ada pada saat
Pelaksanaan Konstruksi:
1. Concrete Mixer/ Molen
2. Vibrator Hammer
3. Pick Up
4. Pemotong Besi Beton
5. Scaffolding sesuai kebutuhan
6. Peralatan lainnya yang diperlukan saat pelaksanaan.
1.11. Peralatan dan Pekerjaan Utama
Memiliki kem am puan m enyediakan personel m anajerial u n tu k
pelak san aan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Rota Batu
yaitu sebagai berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung ( TS051) atau Teknis Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052) atau Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung ( TA 022) atau Teknisi /A nalis Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung jenjang 4, memiliki pengalam an 2 Tahun
Bidang Konstruksi dengan dilampiri daftar riwayat pengalam an keija atau
referensi keija dari pengguna jasa
b) 1 (satu) orang Petugas Keselam atan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi,
Memiliki sertifìkasi keahlian / kom petensi / sertifikat pelatihan K3 Petugas
Keselam atan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Jenjang 3
Cat : Persyaratan persomi manajerial mengacu pada perundang-undangan
yang berlaku
1.12. Jam ìnan dan Keselamatan Pekeija
a. Apabila teijadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu m elaksanakan
pekeijaan, kontraktor h aru s segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselam atan si korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung
jaw ab Kontraktor dan harus segera m elaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekeijaan harus disediakan kotak obat-obatan u n tu k PPPK
yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tem pat kantor lapangan
(direksi keet).
c. M embuat dokum en RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM)
oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokum en kontrak pekeijaan konstruksi dan m enjadi acuan penerapan SMK3
pada pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang m emuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
a) Kepemimpinan dan partisipasi pekeija dalam keselam atan konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekeijaan;
ii. m anajem en risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) penjelasan m anajem en risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan m engendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan
program khusus;
c) D ukungan keselam atan konstruksi;
d) Operasi keselam atan konstruksi;
e) Evaluasi kineija keselam atan konstruksi.
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pim pinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa.
Pem yataan komitmen Keselamatan Konstruksi M emenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. M enggunakan tenaga keija kompeten bersertifikat;
3. M enggunakan peralatan yang m em enuhi standar kelaikan;
4. M enggunakan m aterial yang m em enuhi standar m utu;
5. M enggunakan teknologi yang m em enuhi standar kelaikan;
6. M elaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. M emenuhi 9 ( sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
1DENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekeijaan : Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Kota Batu
Pekeijaan Standar Bangunan Gedung Sederhana
No. JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
PEKERJAAN ATAP, Bekerja menggunakan m aterial baja
1. PLAFOND, LANTAI, ringan, bekerja pada ketinggian. bekerja
DAN DINDING menggunakan peralatan.
Tingkat Resiko Kecil
SPESIFIKASI TEKNIS
Susunan Personil Lapangan
Pelaksana wajib memiliki tenaga kerja sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung ( TS051) atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung ( TS052) yang masih berlaku atau
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) yang masih berlaku atau Teknisi/analis
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
madya jenjang 5, memiliki pengalaman 2 Tahun Bidang Konstruksi dengan dilampiri daftar riwayat
pengalaman kerja atu referensi kerja pengguna jasa;
b. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi, Memiliki sertifikasi yang
diterbitkan oleh unit kerja dan/atau yang diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang
mengacu pada Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Perundang-
undangan atau Petugas Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 atau Personil Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Jenjang 4.
Cat : Persyaratan Personil Manajerial Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
• Bagian ini meliputi pembersihan lapangan, papan nama pekerjaan, biaya penerapan SMKK, serta
mobilisasi dan demobilisasi.
Pembuatan Papan Nama Proyek
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh umum. Papan nama proyek memuat :
• Nama Proyek
• Pemilik Proyek
• Lokasi Proyek
• Jumlah Biaya (Kontrak)
• Nama Pelaksana (Kontraktor)
• Proyek dimulai bulan, tanggal dan tahun
• Nama Konsultan Pengawas
Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran
Semua pekerjaan yang terkait pembongkaran plesteran, rangka atap kayu, reng kayu, listplank, genteng,
bubungan, plafon, kusen, dan keramik menjadi tanggung jawab kontraktor Untuk biaya langsir material
sudah termasuk didalam RAB item pekerjaan yang terkait dan terlampir di dalam overhead analisis harga
satuan pekerjaan (AHSP).
Semua benda dan permukaan yang merintangi bangunan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di
bawah ini:
• Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing- puing ketempat
yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting yang
berada di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut kembali bisa berfungsi seperti
sebelumnya
• Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain harus
segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam
keadaan siap pakai.
• Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh
semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah
terpasang (existing)
• Sisa hasil bongkaran yang masih bisa dipakai, maka akan dipakai Kembali. Khusus kayu bisa dipakai
untuk pekerjaan bekesting.
• Lama pekerjaan pembersihan 2 minggu.
• Jumlah pekerja 2 orang pekerja.
Pengukuran
• Pemborong harus sudali memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata letak atau
ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-
masing lantai bangunan.
• Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
• Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau
referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
• Pengukuran harus diketahui pengawas lapangan
• Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hai ini harus ditanyakan kepada
Pengawas
Sarana Air Kerja dan Penerangan
• Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, pemborong harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air
kamar mandi.
• Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
keperluan direksi keet, kantor pemborong, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap
perlu.Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI NI-2.
• Pemborong juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan direksikeet dan penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama
proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
• Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur,
stop kontak serta saklar/panel.
Keamanan Proyek
• Pemborong harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik pemborong,
pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan- bangunan yang ada dari gangguan
para pekerja pemborong ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
• Pemborong harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh
setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemerìksaan
pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
• Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
pemborong diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada
bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
• Pekerja pemborong tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
sedang bertugas pada malam hari.
Kantor dan Gudang Pemborong
• Pemborong harus membuat kantor sementara di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil pemborong
bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
• Pemborong juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-
bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.
• Penempatan kantor dan gedung pemborong harus diatur sedemikian rupa, agar
mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
• Setelah pekerjaan selesai maka kantor sementara ini juga harus dibongkar.
Penyediaan Fasilitas Proyek
• Pemborong juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-rapat/ pertemuan dengan
pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-tamu pemberi tugas yang berkepentingan dengan proyek.
• Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan
dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang memerlukan.
Jalan Masuk, Jalan Sementara
• Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, pemborong harus sudah
memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan kerja sementara yang disetujui
oleh pengawas.
• Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan dan
semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
• Pemborong harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan
mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi beban muatan.
• Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
pemborong, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab pemborong
dan harus segera diperbaiki.
Keselamatan Kerja
• Pemborong harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK).
• Pelaksana harus mengikutsertakan pekerja bangunan/proyek dalam asuransi
Jamsostek sesuai aturan yang berlaku
Dokumentasi
• Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke
pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
• Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto proyek, berwarna, minimal
ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set
album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
Pengawasan
• Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh Konsultan Pengawas.
• Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
• Kontraktor wajib membuat laporan harian konstruksi dan Laporan harian K3 yang menyebutkan
pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan.besarnya prestasi
pekerjaan yang telah diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan cuaca dan lain- lain.
• Perintah dan penugasan dari Konsultan Pengawas ditulis di dalam buku harian/surat dan dibubuhi tanda
tangan dan nama jelas petugas Konsultan Pengawas/ tim teknis yang ditugaskan oleh PPK.
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, kecelakaan akibat tertimpa material besi, tangan terjepit besi tulangan
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
1. Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya topi pelindung (helm), pelindung pemafasan
dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety vest)
2. Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka,
perban, dii)
3. Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus sesuai dengan standart SNI 03-3430-1994 Bangunan rumah dan gedung. Tata cara
perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang (masih berlaku) judul ini berbeda
dengan yang tertuang dalam judul SNI di permen.
Bagian ini meliputi :
1. Pemasangan dinding bata merah dengan tebal % batu 1SP:3PP
2. Pemasangan plesteran 1SP:3PP, tebal 15mm
3. Pemasangan acian
Bahan-Bahan
• Pasir
Pasir yang dipakai adalah pasir pasang (wajak hitam) dengan TKDN sebesar 100% (Material alam)
• Semen
Portland Semen portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan
dalam sak yang tertutup. Hanya sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan,
yaitu merk semen gresik atau tiga roda dengan TKDN sebesar 79,49% sesuai dengan sertifikat TKDN
dari Kemenperin
https://tkdn.kemenpehn.qo.id/sertifikat perush.php?id=CXKDRuB5WRmMR7DphefzENhz8HINQbvw5AN
psr5ogK4
• Batu Bata
Batu bata merah menggunakan produk dalam negeri (PDN)
• Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-
unsur organik lainnya.
Perbandingan Campuran Pasangan Dinding Bata
• Pasangan Bata dengan campuran 1 Pc : 3 Ps digunakan pada dinding.
Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis - garis yang seharusnya dengan bentang benang yang
sipat datar.
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
• Alat yang digunakan dalam pekeijaan ini adalah Molen/ beton mixer 0,35 m3
• Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
• Lama pekerjaan ini 1 minggu
Perbandingan Campuran Plesteran
• Plesteran dengan campuran 1 Pc : 3 Ps digunakan pada dinding, dengan tebal 15 mm
• Apabila diperlukan, acian dibuat dengan bahan PC dicampur air sampai mencapai hasil kekentalan
yang sempurna.
• Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah molen/ beton mixer 0,35 m3
• Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
• Lama pekerjaan ini 1 minggu
Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
• Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat, bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
• Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang diisyaratkan, maka
dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu "kepala plesteran".
• Pasangkan lapisan plesteran setebai yang diisyaratkan (± 15 mm) dan diratakan
dengan roskam kayu/besi dari kayu halus tersebut dan rata permukaannya ataupun dengan profil
aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk
menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
• Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus
dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara
permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah dikasarkan diberi
bahan additive, misalnya "Calbon".
• Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
• Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak diperbolehkan
melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan
adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran
berikutnya dengan adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
• Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari
3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut
harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester.
Biaya penambahan kawat ayam tersebut menjadi tanggungan pemborong.
• Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan
acian.
• Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir (finishing)
dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas.
• Pekerjaan plesteran barn boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai
dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
Pelaksanaan Pekerjaan Acian
• Bersihkan permukaan dinding plesteran atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat, bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat acian
• Basahi permukaan plesteran dengan air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus tidak ada
bag bergelombang, tidak ada bag yang retak dan dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau
sudah kering betul
• Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang - kurangnya dua kali sehari.
• Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
• Lama pekerjaan ini 1 minggu
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan, Ganguan pernafasan akibat material semen, tangan iritasi akibat spesi
campuran
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
• Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya topi pelindung (helm), pelindung pernafasan dan mulut
(masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety vest)
• Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka, perban, dii)
• Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya, yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini, hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
• Pekerjaan lantai keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam detail gambar, termasuk pola-polanya jika ada.
Persyaratan Bahan ■
• Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik.
• Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus seragam,
wama yang tidak seragam akan ditolak.
• Keramik yang dipakai adalah :
o Ukuran 60 x 60 cm granit dengan merk roman dengan TKDN sebesar 69,62% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.qo.id/sertifikat perush.php?id=xLcqAR7U4RQib0eS cPMEGH5U0RsP1v
Nnn9vwKLwJNE,&id siinas=olPG9n2AapJumW iUQ-s-8rop9iK7gxkJMBr8GpwcaE,
o Ukuran 30 x 30 cm keramik dinding dengan merk roman dengan TKDN sebesar 70,69% sesuai
dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.qo.id/sertifikat perush.php?id=xLcqAR7U4RQib0eS cPMEGH5U0RsP1 v
Nnn9vwKLwJNE,&id siinas=olPG9n2AapJumW iUQ-s-8rop9iK7qxkJMBr8GpwcaE,
o Ukuran 20 x 40 cm dengan merk roman dengan TKDN sebesar 41,00% sesuai dengan sertifikat
TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.qo.id/sertifikat perush.php?id:=xLcqAR7U4RQib0eS cPMEGH5U0RsP1 v
Nnn9ywKLwJNE,&id siinas=olPG9n2AapJumW iUQ-s-8rop9iK7qxkJMBr8GpwcaE,
Pelaksanaan
• Semen
Portland Semen portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan
dalam sak yang tertutup. Hanya sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan,
yaitu merk semen tiga roda/ gresik dengan TKDN sebesar 79,49% sesuai dengan sertifikat TKDN dari
Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifìkat jemsh.php?id=CXKDRuB5WRmMR7DphefzENhz8HlNObvw5ANpsr5ogK
4
• Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
(minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produkyang berlainan) kepada Direksì/Konsultan Pengawas.
• Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
keramik yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
• Pemasangan keramik dimulai dengan menempatkan kepala pola keramik terlebih dahulu dan
pemasangan dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
• Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat.dan tidak bemoda.
• Adukan pengikat dengan campuran 1 PC :4 pasir (1:3 untuk daerah basah) dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan.
• Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
• Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar),harus sama lebar
maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
gambar serta petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas, yangmembentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
• Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasang atau ditentukan Direksi/Kosultan Pengawas.
• Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
• Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.
• Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
• Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding
atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
• Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan
yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
• Pada area yang bergetar atau area yang luas perlu diberi naad untuk pemuaian/penyusutan (Expansion
Joint).
• Dianjurkan pada pemasangan mengambil keramik dari dus-dus yang berbeda, dibuka lalu dibentangkan
dan dicampur. Ini penting, terutama untuk tipe-tipe keramik yang mempunyai tone warna relatif kontras
sehingga akan menghasilkan pembagian tone yang rata.
• Alat yang digunakan dalam pekeijaan ini adalah Molen/ beton mixer 0,35 m3
• Apabila terjadi peledakan keramik tiba-tiba pada suatu saat yang akhir inisering
terjadi dikarenakan tidak mengikuti aturan pemasangan di atas yang timbul sesudah masa
pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
• Lama pekerjaan ini 2 minggu
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan, Ganguan pernafasan akibat material semen, tangan iritasi akibat spesi
campuran
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
Menggunakan alat pelindung (APKdan APD), misalnya topi pelindung (helm), pelindung pernafasan dan mulut
(masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety vest)
Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka, perban, dii)
Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
4. PEKERJAAN LANGIT LANGIT
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
• Pemasangan langit langit (plafon) akustik ukuran 60x120 cm dengan rangka aluminium (untuk plafon
dalam)
• Pemasangan rangka hollow galvanis 40.40 mm, modul 60x60 untuk langi-langit
• Pemasangan langit langit (plafon) serat semen tebal 3mm (untuk plafon luar)
Bahan-bahan
• Rangka hollow galvalum 40.40 yang dipakai menggunakan merk kencana dengan TKDN sebesar
60,32% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat perush.php?id=FpwuK3fmXttAkp3pBSVEUniIClk9vt26JlLpdLDinU4.
&id siinas-6izvJvAi FU5ukrYvMoose-42D3 XgxrfFaRTLwHvHZO.
• Rangka langit-langit papan serat semen menggunakan merk Aplus/ ekaboard/ kalsiboard dengan
TKDN sebesar 42,76% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.go. id/sertifikat.php?id=g7NzHiU2olFVatw-uq6gviAInVMle4hX68iloMgWTXY
• Kawat las menggunakan merk nikko Steel kalsiboard dengan TKDN sebesar 25,30% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
https ://tkdn. kemenperin. go id/sertifikat. php?id=SLIrzoHdOEJLOSTFKtrD 1L1 z90vihnbNN 1 rNDG8 5 YfY.
• Profil aluminium “T” menggunakan merk jayaboard dengan TKDN sebesar 58,61 % sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat perush.php?id=u35mWxNENbkVddF5FrcuI8xFHoC4pX0hgv po50Ie
M4.&id siinas=GGFcLddRRDkiD5zTpGHAvGqvhG3vwfDaPzsfPXuk9zI
• Kawat s 4mm, ramset, plafon akustik 60x120 cm menggunakan merk jayaboard yang merupakan
produk dalam negeri (PDN)
Pekerjaan rangka langit-langit
1. Rangka langit-langit besi hollow menggunakan tebal 4x4 cm dengan bentuk, ukuran dan pola
pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
2. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran yang telah ditentukan.
Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok. Pada sambungan
antar modul dilas dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
3. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan menggunakan
penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya
dan dibuat sedemikian rupa sehìngga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
4. Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah genset 12 HP dan mesin las 150 A (digunakan dalam
pekerjaan rangka besi hollow).
5. Dalam pelaksanaan pembuatan rangka, pelksana menggunakan genset sebagai sumber listrik.
6. Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
7. Lama pekerjaan ini 2 minggu
Pekerjaan langit-langit Papan Serat Semen
1. Bahan penutup langit-langit yang digunakan sesuai dengan gambar.
2. Papan serat semen yang dipasang adalah Papan serat semen yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
3. Papan serat semen dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah
Papan serat semen terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit Papan serat semen harus tidak kelihatan.
4. Semua sambungan antar Papan serat semen didempul dengan bahan tertentu sesuai tata cara dan
teknis dari pabrik. Sambungan Papan serat semen harus didempul dan compound sehingga rata
menutupi sambungan tanpa ada retakan.
5. Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
6. Lama pekerjaan ini 1 minggu
Pekerjaan langit-langit akustik
1. Pembuatan sketsa atau (marking) pada slab beton yang nantinya digunakan sebagai
patokan dalam penentuan letak kawat penggantung (suspension rod)
2. Pasang paku tembak beserta angle clip sesuai dengan posisi marking
3. Pasang suspension rod (gantungan ceiling dengan jarak 600x600 mm)
4. Pekerjaan pemasangan paku tembak dan suspension rod dapat dilaksanakan apabila
M/E telah terpasang
5. Tentukan ketinggian akhir dari ceiling dari data yang telah direncanakan
6. Ukur ketinggian dari siku metal (wall angle) pada dinding bata/ partisi, perkuatan untuk
wall angle (paku beton/ sekrup) pada jarak maksimum 600mm
7. Selanjutnya pasang main tee dengan jarak 1200 mm, serta cross tee dengan jarak
600mm dimana cross tee menumpang pada kedua sisi main tee
8. Setelah rangka terpasang, selanjutnya dilakukan perataan (levelling) agar permukaan
rata / timbang
9. Akustik yang telah disiapkan dapat dipasang dimulai dari yang utuh dan diakhiri pada
bagian potongan
10. Material yang dikirim terlebih dahulu diperiksa secara khusus, apakah sudah sesuai
dengan spesifikasi, baik jumlah dan kondisinya harus sesuai dan baik
11. Tempatkan panel ditempat yang kering dan jauh dari percikan air hujan atau instalasi
plumbing
12. Untuk penentuan/ marking garis Tengah (as) plafon harus disesuaikan dengan garis
Tengah kolom yang ada pada tiap ruangan
13. Garis Tengah ruangan dan marking plafon ditentukan oleh aplikator/ penanggung
jawab pekerjaan
Pemasangan bracket dan hanger
1. Ujung atas rod digantungkan pada angle clip
2. Sedangkan main tee klip dipasang pada ujung bawah rod hanger
Pemasangan Rangka
1. Rangka ceiling bisa dipasang setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas
2. Memasang wall angle pada tembok yang sudah dilevel sesuai dengan peil ceiling
3. Memasang rangka utama main T bar digantung pada rod menggunakan main T clip
pada jarak 1200mm
4. Memasang rangka pembagi cross T bar 600mm atau 1200mm, dengan cara ujung
croos T bar dimasukkan ke dalam lubang-lubang pada main T bar
5. Meratakan Kembali (re-leveling) rangka ceiling sebelum panel akustik/ gyptile dipasang
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan, tersengat Listrik, terkena benda tajam
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya tali keselamatan, topi pelindung (helm), pelindung
pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety vest)
Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka, perban, dii)
Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pemasangan atap baja canai dingin profìl C75.75
b. Pemasangan atap genteng palentong
c. Pemasangan bubung genteng palentong
d. Pemasangan listplank non kayu (serat semen) lebar 30 cm
e. Pemasangan talang datar/ jurai seng BJLS
Persyaratan bahan
a. Fabrikasi
• Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor
harus sesuai dengan gambar rencana.
• Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas bahan yang akan di gunakan
untuk dijadikan standart dalam pekeijaan tersebut.
b. Bahan
• Pemasangan atap baja canai dingin profìl CI5.15 , menggunakan merk taso dengan
TKDN sebesar 64,67% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.php?id=:Wogsbpm54ZuktcDrl8KoJxGwc8uaz7feB8C
hDkSrNko.&id siinas=PuWof o9nUINBBU7L3RZKVmOM-YJ-m5LkXIzPEolvY.
• Pemasangan atap genteng dan bubung genteng menggunakan merk bambe yang
merupakan produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan analisa TKDN sebesar 0%
• Pemasangan listplank menggunakan merk A plus/ kalsiplank dengan TKDN sebesar
42,76% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=ofDQEipBoHAXLWMKMeF
6PtlpEbwl9m81 rUSirvzQAlk.
Persyaratan Pelaksanaan
Spcsìfìkasi Bahan / Material
spesifikasi sebagai
l. Material merupakan produksi pabrik dengan standar SNl dengan
berikut:
a. Material bahan baku baja Nexalume , tensile G 550
b. Warna Abu Buton
c. Ketebalan lapisan Alummium Zinc 150 gr/nv (AZ 150)
d. Material profil Kanal C 75 75 dan Reng tipe MX 32 45 mm
2. Profil Material
A. Profil 8aja Rmgan Kanal C T 3 .S 0 Premium
• C.75.75 (bnggi profil 75 mm. tmggi kaki 32mm min., tebal Total Coatmg Thickness
( TCT) = 0.75mm )
fi. Profil Baja Rmgan Reng TASO Premium
• Reng (tipe MX) 32.45 (tinggi profil 32mm, Lebar reng 16mm. tebal Total
Coating Thickness ( TCT ) = 0 45mm )
M an : Noalunw AZ ISO OSSO
•TASO Premium C75.75A21S0 0.7Smm(TCT)
• TASO Premium C75.100 A2150 1,00 mm (TCT)
3. Gambar Kerja dan Pasang Baut
75.75
4. Cara Sambung Baja Ringan dan Gording
• Baut Kuda-Kuda 12-14 mm x 20 mm
• Baut Reng 10 mm x 16 mm
• Dynabolt 10 mm x 77 mm
• l-Bracket : Baja Ringan C75.75
KanalC 75.75
KanalC 75.75
Screw 12-14 x 20
Reng 32.45 L Bracket
Gording
5. Brace System ( Bracing )
• Bottom Chord Bracing : Pengaku / Ikatan pada Tarik Bawah ( Bottom Chord ) Pada
Kuda-Kuda Baja Ringan
• Top Chord Bracing : Pengaku / Ikatan pada Tarik Atas { Top Chord ) Pada Kuda
Kuda Baja Ringan
• Lateral Tie Bracing : Pengaku / Bracing antara Web Pada Kuda-Kuda Baja Ringan,
Sekaligus Berfungsi untuk Mengurangi Tekuk Lokal Pada Batang Tekan
• Diagonal Web Bracing : Pengaju / Bracing Oiagonal Antara Web Pada KudaKuda
Baja Ringan Dengan Bentuk Yang Sama dan Letak Berdampingan
• Strap Brace
Jaminan Pemasangan dan Jaminan produk
1. Garansi produk selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh produsen resmi (bukan dari kantor
cabang atau aplikator lain yang mengerjakan proyek).
2. Perhitungan struktur rangka atap baja ringan menggunakan software Light W eight Steel
[loadmg purameter).
Truss System yang mencantumkan secara detail kekuatan beban
BricsCADt
Program memiliki lisensi khusus / eksklusif (salah satunya :
3. Produsen Memiliki memenuhi Mutu Sistem Manajemen ISO 9001: 2015
4. Bahan Baku Baja Lapis Aluminium Seng memenuhi standard SNI 4096 - 2007 BJLAS
profil baja ringan
5. Profil Baja ringan sesuai standard SNI 8399:2017 ( standard
berdasarkan peraturan BSN yaitu SNI 8399:2017)
6. Produk Mem iliki Sertifikat uji kuat tarik , uji kuat tekan , uji kuat lendutan dari
laboratorium terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional yang berwenang m emberikan
akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian / Laboratorium).
7. Pemasangan rangka atap baja ringan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti
pelatihan dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi ( SKK ) Jabatan Kerja Tenaga
Ahli Rangka Atap Baja Ringan.
S M em iliki gambar kerja rangka atap ( untuk aplikator lapangan )
9 Garansi Pemasangan / Jaminan Konstruksi 10,h oleh Perusahaan Kontraktor / perusahaan
Aplikator yang melakukan pemasangan rangka atap.
10. Jarak pemasangan kuda-kuda kurang dari 1 m.
11. Alat yang digunakan dalam pekeijaan ini adalah Molen/ beton mixer 0,35
m3 (Untuk pemasangan bubung genteng palentong)
Pekerjaan Kaca
Lingkup Pekerjaan
□ Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
□ Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
Persyaratan Bahan
1. Kaca adalah benda yang terbuat dari glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengambangan (Float glass). Merk yang digunakan adalah my glass/ bintang mas dengan
TKDN sebesar 53,44% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=nW_zrQU10IHdt9Qqv55L5U9LRdqaFG5UDtZK5Bpv
86c,
2. Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan :
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat :
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/dalam).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, dan gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
5. Bahan kaca :
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SH 0189/79 dan PBVI 1982.
Kaca jendela dipakai t = 5 mm dan warna sesuai dengan gambar dan persetujuan
direksi/pengawas.
Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
6. Semua bahan kaca sebeium dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
7. Pada tiap pemasangan kaca harus selalu digunakan karet kaca dan sealent yang rata , rapi dan
rapat.
Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui. Tanda-tanda tersebut tidak boleh menggunakan kapur, melainkan harus dibuat
dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong, kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada
kosen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparant dan hitam ex General Electric. Cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti yang dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
10. Kaca yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang terpasang
harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan
dalarn syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini.
11. Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
12. Lama pekerjaan ini 1 minggu
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan, terkena Listrik, terkena benda tajam
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
• Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya tali keselamatan, topi pelindung (helm), pelindung
pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety vest)
• Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka, perban, dii)
• Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
6. PEKERJAAN ALUMINIUM DAN KUNCI
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
• Pemasangan kusen aluminium uk. 4 inch
• Pembuatan daun pintu panel, kayu kelas I atau II
• Pemasangan pintu aluminium strip lebar 8 cm
• Pemasangan jendela kaca rangka aluminium
• Pasang kunci tanam biasa
• Pemasangan engsel pintu
• Pemasangan engsel jendela kupu-kupu
• Pemasangan engsel angin
• Pemasangan spring knip
• Pemasangan kunci tanam kamar mandi
• Pemasangan kaca polos tebal 5 mm
Pelaksanaan Pekerjaan
i. Fabrikasi
• Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
• Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual
dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
• Profil aluminium 4” dan rangka aluminium menggunakan merk YKK dengan TKDN sebesar
65,41% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
htto://tkdn. kemenperin. qo.id/sertifikat.php?id=C-b0Udkm-zBa-p-ndJtcnNSp7qNSFR0xii-
FicMRudl.
• Spring knip, engsel angin, engsel pintu dan jendela menggunakan merk dekkson yang
merupakan produk dalam negeri (PDN)
• Kunci tanam biasa menggunakan merk dekkson dengan TKDN sebesar 78,08% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
httos://tkdn. kemenperin.qo.id/sertifikat.php?id=ihLWsNshCaGEr9LvRRUucLrc0o104QxixDH2LE
fFuMw,
• Kaca bening polos menggunakan merk my glass, bintang mas atau setara dengan TKDN
sebesar 53,44% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin. go.id/sertifikat.php?id=nW_zrOU101Hdt90qv55L5U9LRdqaFG5UDtZK5Bpv86c
• Menggunakan sealant merk propan dengan TKDN sebesar 57,12% sesuai dengan sertifikat
TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin. go.id/sertifikat.php?id=hx3kBxxlEYEHexuvuA168DRClhzalvg6w4wS0AWMgy0
ii. Pemasangan
• Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh
untuk pemasangan berikutnya.
• Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-sambungan tersebut harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
• Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, tangan terluka akibat terkena mesin potong besi, mata terluka terkena serpihan material
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
• Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya tali keselamatan, topi pelindung (helm),
pelindung pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety
vest)
• Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka,
perban, dii)
• Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
7. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi :
• Pengikisan/ pengerokan permukaan cat lama
• Pengecatan tembok barn bagian dalam dan luar
• Pengecatan plafon
• Pengecatan bidang kayu
Bahan-Bahan
• Pengecatan menggunakan cat tembok dalam (dasar dan penutup) dengan merk dulux pentalite dengan
TKDN sebesar 31,42% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn. kemenperin. qo.id/sertifikat.php?id=ZT2DDpqdtOiLiqLbOmahitb2zrUXVQGUnHPpPMOn8RU
• Pengecatan menggunakan cat tembok luar (penutup) dengan merk dulux weathershield dengan TKDN
sebesar 44,27% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn. kemenperin. ao.id/sertifikat.php?id=wrKP5BaF8Eimr-m9zk8QwM37a4EVNPOCifJTnViHaCO.
• Pengecatan menggunakan cat tembok luar (dasar) dengan merk dulux weathershield dengan TKDN
sebesar 58,42% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.qo.id/sertifikat.php?id=1AikAuAeTPmPaiOa9hvxvWN0xYe9t70CuMf3eAfQw88.
• Pengecatan bidang kayu (dasar dan penutup) menggunakan merk avian/ mowilex/ dulux v gloss/ emco
dengan TKDN sebesar 26,12% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn,kemenperin. go.id/sertifikat.php?id=wrKP5BeF8Ejmr-m9zk8OwM37g4EVNPOCifITnViHaC0.
• Pemborong wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal yang
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
□ Segei kaleng
□ Hasil akhir pengecatan
Pelaksanaan
1. Umum
□ Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
□ Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pemborong.
□ Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau
keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak,
harap dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
□ Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak
dan noda-noda yang melekat.
□ Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari
Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib melakukan percobaan untuk disetujui
Pengawas.
□ Pemborong tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
□ Bila ada kelainan dalam hai apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Pemborong harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
□ Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Pemborong, selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemberi Tugas.
□ Pekerjaan ini dikerjakan oleh 4 pekerja
□ Lama pekerjaan ini 2 minggu
Resiko
Resiko dafam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan/ andang, gangguan pernafasan saat menggosok plamiran dinding, mata
iritasi akibat debu material gosokan plamiran, tertimpa timba cat
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
• Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya tali keselamatan, topi pelindung (helm),
pelindung pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety
vest)
• Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka,
perban, dii)
• Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
8. PEKERJAAN SANITASI
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi :
• Pemasangan pipa PVC AW 1/2” (15mm)
• Pemasangan pipa PVC D 3” (80mm)
• Pemasangan pipa PVC D 4” (100mm)
• Pemasangan closet duduk/ monoblok
• Pemasangan floor drain
• Pemasangan kran
Vz
Bahan-Bahan
• Pipa PVC AW D 3” dan 4” menggunakan merk rucika dengan TKDN sebesar 89,80% sesuai dengan
V ì',
sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat perush.php?id=vbflshsaBBREZLYWaOB3fkB RYGXuekmHpscITóYPHE.
• Closet duduk/ monoblok menggunakan merk TOTO dengan TKDN sebesar 38,69% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
https://tkdn.kemenperin.qo.id/sertifikat perush.php?id=A7Zqi6PQIN58xsV3jq ZMLuCqe9iKaawdGPGUEb
TJ8,
• Floor drain menggunakan merk alinco yang merupakan produk dalam negeri (PDN)
• Kran menggunakan merk onda stainless yang merupakan produk dalam negeri (PDN)
Vz
Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Pengawas
berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hai ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik.
7. Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 pekerja
8. Lama pekerjaan ini 1 minggu
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan, terkena benda tajam
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
• Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya tali keselamatan, topi pelindung (helm),
pelindung pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety
vest)
• Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka,
perban, dii)
• Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan elektrikal meliputi :
• Pemasangan saklar tunggal
• Pemasangan saklar ganda
• Pemasangan stop kontak
• Pasang titik instalasi lampu
• Pasang fitting lampu + lampu LED 10 watt.
Peraturan Pemasangan
a) PUIL 2000.
b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982
c) National Fire Protection Association (NFPA)
d) Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
e) Peraturan lainnya yang dikeluarkan deh instalasi yang berwenang, seperti PLN, dan
Assodasi terkait.
Bahan-bahan
• Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan adalah kabel yang telah memenuhi SPLN. Jenis
kabel yang digunakan adalah Kabel NYM 3x2,5 mm dengan merk supreme dengan TKDN sebesar
99,42% sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.go. id/sertifikat.php?id=YXLCumhOSi-GR2rm-hpKPsLKEJgFUghZEhOuzl KFZR8.
• Lampu yang digunakan adalah produk merk Philips 10 Watt dengan analisa PDN
• Saklar tunggal yang digunakan adalah merk Panasonic dengan TKDN sebesar 62,80% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.go. id/sertifikat.php?id=CiCw3kOSU5GILu5Tbt7kPRXioh5wlgLvYA-S7hrkkCO
• Saklar ganda yang digunakan adalah merk Panasonic dengan TKDN sebesar 60,88% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn,kemenperin.go id/sertifikat.php?id=-OqYmtL67a2 sN3i4SKRubHw30lzYqcPq9aRXP-utFM
• Stop kontak yang digunakan adalah merk Panasonic dengan TKDN sebesar 30,21 % sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=MpC8MlniKlvLCff7SSMKlFlQiq7KkfGOsOPBngAX5nO.
• Pipa listrik conduit 20 mm menggunakan merk pralon/ alco/ setara ) dengan TKDN sebesar 91,42%
sesuai dengan sertifikat TKDN dari Kemenperin
http://tkdn.kemenperin.ao.id/sertifikat. php?id=TUMOsJ3BoWK8TvivUsexODeRAqv-
vA8alVhRW2W226a.
• Mangkok lampu menggunakan merk Panasonic dengan TKDN sebesar 55,40% sesuai dengan
sertifikat TKDN dari Kemenperin
http;//tkdn. kemenperin.qo.id/sertifikat.php?id=6v4f-ovwVE8BmweHK4pC6qlSXAbvdkq eqU43wFi4Q8.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua kabel yang terletak diatas langit-langit dalam pipa conduit, pada jarak tertentu harus diperkuat
dengan Dop Porselint yang disekrup kuat pada rangka langit-langit. Untuk kabel-kabel yang
berhubungan dengan dinding, harus dilindungi dengan pipa conduit 20 mm.
2. Seluruh pekerjaan elektrikal ini, harus dikerjakan oleh instalatur yang ahli dan berpengalaman
serta memiliki sertifikat dari PLN setempat yang masih berlaku. Instalatur listrik harus melakukan
testing atas seluruh instalasi yang dikerjakan dengan disaksikan oleh direksi. Instalasi listrik yang
dipasang, dipersiapkan untuk dapat menahan tegangan sebesar 220 Volt.
3. Untuk pemasangan kabel-kabel dan komponen-komponen lainnya yang harus
tertanam di dalam dinding / plesteran, maka pelaksanaannya harus dilakukan
sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan.
5. Pekerjaan ini dikerjakan oleh 2 orang pekerja.
6. Lama pekerjaan 1 minggu.
Resiko
Resiko dalam pekerjaan ini adalah Ganguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, kecelakaan akibat
alat kerja, Jatuh dari tempat pijakan, tersengat listrik, terkena benda tajam
Pencegahan
Dalam hai, ada beberapa pecegahan dalam pekerjaan ini, diantaranya:
• Menggunakan alat pelindung (APK dan APD), misalnya tali keselamatan, topi pelindung (helm),
pelindung pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), rompi keselamatan (safety
vest)
• Wajib menyediakan fasilitas sarana kesehatan, yaitu peralatan P3K (kotak p3k, tandu, obat luka,
perban, dii)
• Memasang rambu-rambu keselamatan (rambu larangan/peringatan)
PENUTUP
• Pada saat serah terima dilaksanakan, kondisi bangunan dan area sekitar lokasi pekerjaan harus
dalam keadaan bersih dan rapi.
• Segala laporan atau catatan, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.
• Kontraktor harus menyerahkan pada Pemilik Laporan Mingguan dan Bulanan, as built drawing
dalam ukuran A3 dan 3 examplar dalam bentuk kopian yang telah dibukukan.
• Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar-
gambar yang berupa jaringan dalam dan luar bangunan, pengadaan/ pemasangan fixtures masing-
masing sistem sebagaimana jenis pekerjaan tersebut pada RKS ini, dan segala sesuatu yang
diperlukan sehingga seluruh sistem dapat berfungsi dengan sempurna,
• Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persyaratan atas pekerjaan-
pekerjaan seperti tersebut pada butir-butir berikut, maka persyaratan teknisnya dianggap dianggap
telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya.
• Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
• Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ) ini uraian bahan-bahan dan pekerjaan tidak
disebut perkataan dan kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hai itu dianggap seperti
disebutkan.
• Guna mendapat hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan/disebutkan kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai hai yang disebutkan.
• Hai- hai yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/Pemimpin bagian kegiatan, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam
RKS ini.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN UTAMA
No. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK/PRODUK
A Pekerjaan Urugan
1 Urugan • Pasir urug
B Pekerjaan Pasangan
1 Pasangan • Semen Portland (PC) type I memenuhi SNI • Bata konvensional /
• Dinding bata merah: 1 pc : 5 ps Lokal
• Semen Gresik
2 Plesteran • Semen Portland (PC) type I memenuhi SNI • Semen Gresik
• Dinding bata merah: 1 pc : 5 ps
• Acian (Include benangan)
C Pekerjaan Beton
1 Beton Struktur/Praktis • Mutu beton struktural: f c = 14.5 Mpa setara • Semen Gresik
K175 • Lumajang
• Mutu beton non-struktural: f c = 7.4 Mpa • PecahMesin
setara K100
• Lantai keija/ rabat beton: lpc : 3 ps: 5 kr
• Pasir Beton/Hitam
• Koral Uk. Maks 2/3
2 Baja Tulangan • Mutu tulangan beton BJTP 280
D Pekerjaan Atap
1 Rangka atap • Baja ringan C.80.75 • TASO
2 Genteng dan bubungan • Genteng kodok • BAMBE
3 Lisplank • Kalsiplank 8/300 mm • KALSI
E Pekerjaan Plafond
1 Rangka plafond • Hollow/ metal furmg
2 Plafond • Kalsiboard 6 mm • KALSI
3 List Plafond • Listgypsum
F Pekerjaan Instalasi
Listrik
1 Instalasi lampu • Armeture lampu • Sekualitas Philips
• Boia lampu LED • Sekualitas Philips
2 Instalasi kabel • Kabel instalasi: NYA • Sekualitas Supreme,
Focus, Kabelindo
• Konduit • Sekualitas Clipsal,
Ega
3 Instalasi saldar dan stop • Saklar • Sekualitas Broco,
kontak • Stop kontak Parasonic, Philips
4 Instalasi Box Panel • Box panel • Sekualitas PRESTO
•
No. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK/PRODUK
1 Pekerjaan Pengecatan
1 Cat dinding dan plafond • Cat dinding Exterior dan Interior • DULUX CATYLAC
2 Cat kusen dan kalsiplank • Meniekayu • SEIV
• Catkayu • EMCO
Batu, 16 Juli 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PE^ID IK A N KOTA BATU
U M. CMORI, S.Sos., M.Si
jNlP. 1 90308 198911 1 001