KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS PENDIDIKAN ROTA BATU
NAMA PPK : M. CHORI, S.Sos., M.Si
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT GEDUNG/RUANG
KELAS/RUANG GURU PAUD
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI BERAT RUANG KELAS TK
NEGERI PEMBINA KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN REHABILITASI BERAT RUANG KELAS TK NEGERI PEMBINA
ROTA BATU
Uraian Pendahuluan1
1. Latar : Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2001
Belakang tanggal 21 Ju n i 2001, m aka statu s Pem erintahan Kota
Administrasi Batu berubah m enjadi Kota Otonom.
Dengan ditingkatkannya status Pem erintahan Kota
Batu tersebut, m aka Pem erintah Kota Batu m ulai
m elakukan konsolidasi dan pem antapan program di
beberapa sektor, yang salah satunya adalah
m elakukan pem benahan bidang infrastruktur
term asuk sarana dan prasarana pendidikan.
Berkembangnya jum lah penduduk Kota Batu sangat
berpengaruh terhadap kebutuhan m asyarakat akan
fasilitas pendidikan guna m eningkatkan sum ber daya
m anusia.
Sehubungan dengan hai tersebut, sebagai sebuah
realisasi program pem erintah Kota Batu untuk terus
m em ajukan dan m eningkatkan pelayanan m asyarakat
Kota Batu dengan m em bangun infrastruktur, melalui
Dinas Pendidikan Kota Batu m elaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) ini berupaya u n tu k m eningkatkan sarana dan
prasarana pendidikan bidang pendidikan formai.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan m am pu
m eningkatkan fasilitas sekolah dan m enciptakan nilai
keindahan dan kenyam anan serta keam anan proses
belajar mengajar.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan M aksud dari Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina Kota Batu
adalah untuk mengawasi detail pelaksanaan
konstruksi Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK
Negeri Pembina Kota Batu yang sesuai dengan
spesifìkasi teknis perencanaan serta kondisi lokasi
yang akan dibangun.
b. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) adalah sebagai acuan dan pedoman terhadap
Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Berat Ruang
Kelas TK Negeri Pembina Kota Batu, baik secara
teknis m aupun adm inistrasi, sehingga dalam
pelaksanaannya dapat terkontrol.
1. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan
Pengawasan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri
Pembina Kota Batu :
1. Terealisasinya Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK
Negeri Pembina Kota Batu, sebagai penunjang
fasilitas sekolah yang sesuai dengan spesifikasi
teknis perencanaan.
2. M eningkatkan kualitas prasarana pendidikan
sehingga dapat m enunjang peningkatan sum ber
daya m anusia kota Batu.
4. Lokasi : 1 TK Negeri Pembina Kota Batu
.
Kegiatan
5. Sumber : a. Sum ber D ana APBD Tahun 2024
Pendanaan b. Pagu Anggaran Rp. 20.000.000,- (Dua P uluh J u ta
R u p iah )
■
6. Nama K /L /D /I : Pem erintah Kota Batu
■
Organisasi SKPD : Dinas Pendidikan Kota Batu
■
Pengadaan PPK : M. CHORI, S.Sos., M.Si
Barang dan
Jasa
Data Penunjang2
1. Data Dasar : Data dasar yang diberikan adalah informasi mengenai
lokasi yang akan diawasi.
2. Standar : 1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Teknis Ja sa Konstruksi;
2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan B arang/Jasa Pemerintah;
3) Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan
Perum ahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Ja sa Konstruksi Melalui Penyedia;
4) Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekeijaan
Konstruksi Bidang Pekeijaan Umum dan
Perum ahan Rakyat;
5) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem M anajemen Keselamatan
Konstruksi.
3. Studi-Studi
Terdahulu
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4. Referensi a. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Standar
Hukum dan Pedoman Pengadaan Ja sa Konstruksi Melalui
Penyedia;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan B arang/ Ja sa
Pemerintah;
c. Peraturan Pem erintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
B erusaha Berbasis Resiko;
d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kota Batu
Tahun Anggaran 2023.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Kegiatan Konsultan Pengawas adalah berpedom an pada
ketentuan yang berlaku dan Peraturan-peraturan
lainnya yang dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan
Rehabilitasi Berat Ruang Kelas TK Negeri Pembina
Kota Batu. Pengawasan fìsik terdiri dari :
1. Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan
Teknis yang dim aksud adalah pekerjaan-
pekeijaan yang berhubungan dengan pekeijaan
konstruksi selam a m asa pelaksanaan fìsik.
2. Supervisi Team h aru s bekeijasam a secara penuh
dengan Dinas Pendidikan Kota Batu dalam
pengawasan teknik pelaksanaan pekeijaan fìsik.
Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
m em bentuk organisasi tim yang m em punyai tugas
dalam jasa pelayanan Pengawasan Teknik
Pelaksanaan (Superuision Team).
3. Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team)
h aru s m elakukan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara
professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk
m em bantu Dinas Pendidikan Kota Batu,
khususnya dalam mengidentifìkasi setiap
persoalan yang m ungkin teijadi di lapangan
sehubungan dengan aktivitas kontraktor dan
m em buat rekom endasi untuk m em ecahkan
persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus m em bentuk organisasi yang
m em punyai tugas dalam jasa pelayanan Tim
Pengawasan Teknis yang disebut Superuision
Team. M asing-masing bertanggung jaw ab dalam
m elaksanakan tugasnya.
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa
berdasarkan Kerangka Acuan Keija ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat peijanjian.
3. Peralatan, Peralatan : Tidak Tersedia
Material, Material : Tidak Tersedia
Personel dan Personil : Pejabat Pem buat Komitmen dalam
Fasilitas dari m enjalankan tugas akan dibantu oleh
PPK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dan Pem bantu PPK dan Tim Teknis dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultasi.
Fasilitas : Tidak Tersedia
4. Peralatan, dan Peralatan dan m aterial penyedia jasa antara lain :
Material, dari - Kendaraan survey milik sendiri/ sewa (kendaraan
Penyedia Jasa roda 2 / roda 4);
Konsultasi - Peralatan survey dan perencanaan milik sendiri/
sewa berupa m eteran, kam era, kom puter/ laptop,
printer dii);
- Kantor milik sendiri/sew a.
5. Lingkup Pihak Penyedia Ja sa berhak m endapatkan informasi
Kewenangan dan data yang dibutuhkan guna pelaksanaan
Penyedia Jasa pekeijaan.
6. Jangka Waktu : W aktu yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 90
Penyelesaian (Sem bilan Puluh) hari kalender.
Kegiatan
7. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
8. Personil 1. Tenaga Ahli :
1 (satu) orang Team Leader: minimal SI Teknik
Sipil/Arsitektur dan m em iliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung (Kode : 201) atau Ahli Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 7 dengan pengalam an
minimal 2 (dua) tahun sesuai bidang keahlian
dilengkapi dengan referensi keija.
2. Tenaga Pendukung :
- 1 (satu) orang Inspector Pendidikan minimal
SLTA/SMK/SMA dengan pengalam an minimal 1
(satu) tahun.
1 (satu) orang Administrasi Pendidikan minimal
SLTA/SMK/SMA dengan pengalam an minimal 1
(satu) tahun.
9. Persyaratan a. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Kualifìkasi K onsultansi/ NIB;
b. Memiliki Sertifìkat Badan Usaha (SBU)/ KBLI
2020 yang m asih berlaku dengan persyaratan :
a. Kualifìkasi : U saha Kecil; dan
b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa (RE)
c. Subklasifìkasi : Jasa Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung
(RE201) atau Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian
(RK001) atau KBLI 2020 kode
71102
c. Memiliki NPWP, dengan statu s valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalam an jasa konsultansi konstruksi
sesuai dengan subklasifìkasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekeijaan dalam kurun
w aktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pem erintah m aupun sw asta term asuk pengalam an
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang barn berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
10. Pendekatan
dan
M etodologi
dan
Spesifìkasi
Teknis
Laporan
1. Laporan : Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan 1) Jad u al Penugasan dan Mobilisasi Personil.
2) Pekeijaan Persiapan dan Rencana Jadual
Pelaksanaan Kerja.
3) Hasil Survey Awal dan Perm asalahan yang
dihadapi
4) Kondisi Eksisting
Laporan harus diserahkan selam bat-lam batnya 7
(Tujuh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga)
buku laporan
2. Laporan
Bulanan
3. Laporan
Antara
4. Laporan Akhir Laporan Akhir belisi :
- Laporan Mingguan: Kegiatan Pengawasan tiap
minggu
- Laporan Bulanan: Laporan Progress hasil kegiatan
tiap bulan
- Dokum entasi Kegiatan
- Kesimpulan, Saran dan Rekomendasi yang penting
dari pekeijaan Pengawasan
Laporan harus diserahkan selam bat-lam batnya 90
(Sembilan Puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak
3 (Tiga) buku laporan dan album dokum entasi.
Hal-Hal Lain
1. Produksi
Dalam Negeri
2. Persyaratan : Keijasama tidak disyaratkan
Kerjasama
3. Pedoman Pengum pulan Data Lapangan harus m em enuhi
Pengumpulan persyaratan berikut :
Data 1. Data yang diambii h aru s sesuai dengan kebutuhan
Lapangan yang diperlukan.
2. Kevalidan data harus bisa dipertanggung
jaw abkan.
4. Alih : Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pem buat
Pengetahuan Komitmen m aka penyedia jasa h aru s m engadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan sem inar terkait
dengan substansi pelaksanaan pekeijaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan
organisasi Pejabat Pem buat Komitmen.
Batu, 23 Juli 2024
PENGGUNA ANGGARAN
Bertindak Sebagai