METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
REHABILITASI/PEMBANGUNAN KANOPI KECAMATAN BUMIAJI
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS
1.1 Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
a. Uraian Singkat :
Lingkup Kegiatan ini, adalah Rehabilitasi/Pembangunan Kanopi Kecamatan
Bumiaji meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Beton
3. Pekerjaan Besi dan Atap Kanopi
4. Pekerjaan Pengecatan
5. Pekerjaan Sanitasi
b. Lokasi :
Lokasi pekerjaan: Kecamatan Bumiaji
1.2. RENCANA KERJA / PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/Pembangunan
Kanopi Kecamatan Bumiaji ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Dalam waktu selambat - lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung.
1.3. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan
harus mengkonsultasikan dengan Direksi dan Pengawas Lapangan. Segala
sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan
Konstraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.4. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan
pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir
1
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca,
jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat
yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi
pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah
yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja minggu
berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi.
c. Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam syarat-syarat umum
kontrak.
d. Laporan Akhir sesuai dengan KAK
1.5. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan dalam
pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa
pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan “(as built drawings)”.
1.6. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan Perturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 02/M- ND/PER/1/2014.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis
pekerjaan harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum
dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar
peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
d. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi
syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk
dipergunakan untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi dan
Pengawas Lapangan.
e. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam- macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
dipilih satu jenis.
2
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis
dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan
yang ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat
24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor
dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
h. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas
dan tipe dari barang- barang yang dikehendaki Pengguna Anggaran.
i. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
adalah mengikat.
j. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kelokasi proyek,
Kontraktor harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada
Direksi dan Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis,
mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
k. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun
kekuatannya, maka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak
bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
1.7. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi layak) untuk
pekerjaan Rehabilitasi/Pembangunan Kanopi Kecamatan Bumiaji seperti
yang sudah disyaratkan pada LSBU:
Pekerjaan Utama.
1 Pekerjaan Besi dan Atap Kanopi
1.8. KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
Rehabilitasi/Pembangunan Kanopi Kecamatan Bumiaji, yaitu sebagai
berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung ( TS051), Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung ( TS052) atau Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung Jenjang 4.
3
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi,
Memiliki sertifikasi keahlian / kompetensi / sertifikat pelatihan K3
1.9. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan
pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK
yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi
keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM)
oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK
yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada
pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
2) Elemen SMKK, meliputi :
a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus;
c) Dukungan Keselamatan konstruksi;
d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
3) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK
4
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
IDENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekerjaan : Rehabilitasi/Pembangunan Kanopi Kecamatan Bumiaji
No. JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
Tertimpa material bahan besi dan penutup
atap, terjatuh saat memasang penutup atap,
terkena percikan las, kecelakaan akibat jenis
Pekerjaan Besi dan dan cara menggunakan peralatan kerja,
1.
Atap Kanopi
tertimpa material dan bongkaran, Gangguan
pernafasan akibat material pengecatan,
tangan iritasi akibat spesi cat
Tingkat Resiko Kecil
5
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
BAB 2
METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan dibuat untuk mendapatkan pola kerja yang efektif dan tepat
sasaran dan waktu. Metode pelaksanaan ini merupakan bagian yang harus dilakukan oleh
kontraktor. Penggambaran metode kerja dapat dijabarkan dalam bagan berikut ini:
Mulai
Mempelajari dokumen dan gambar kerja
Melakukan mark up material penutup atap
(kanopi) menyesuaikan ketersediaan di
pasar
Menghubungi leveransir bahan bangunan
Membuat metode pelaksanaan / action plan
Pekerjaan pembuatan menyiapkan tempat untuk gudang
material
Pembuatan pagar proyek jika diperlukan
Pembersihan Lokasi
Rehabilitasi/Pembangunan Kanopi
Kecamatan Bumiaji
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Besi dan Penutpp Atap
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sanitasi
Selesai
6
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
Metode pelaksanaan yang diuraikan di atas menggunakan pola kerja secara pararel
dimana pekerjaan dilakukan secara bersamaan dengan memperhatikan urutan kerja. Pola
kerja semacam ini akan memakan tenaga dalam jumlah besar namun akan menghemat
dan mempercepat waktu pekerjaan. Pola kerja ini akan sangat berpengaruh pada
efektifitas pekerja, oleh karena itu kontraktor harus selektif dalam memilih pekerja baik
mandor atau tukang.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pada tahap persiapan terdiri dari pekerjaan :
1. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
Kontraktor melakukan pengukuran,untuk memastikan kesesuaian ukuran pada
gambar dan ukuran sebenarnya di lokasi. Serta pemasangan bowplank sebagai
acuan sudut dan posisi bagian bagian bangunan.
(1) Metode Pelaksanaan:
(a) Mengukur panjang dan lebarlahan yang dibutuhkan sesuai dengan
dokumen perencanaan.
(b) Memasanag patok untuk bouwplank.
(2) Peralatan:
(a) Gergaji
(b) Palu
(c) Helm
(d) Selang timbang
(e) Rompi Keselamatan
(f) Sepatu
(3) Jumlah Pekerja : 3 orang
(4) Lama pengerjaan : 1 hari
2. Membersihkan Lapangan
Membersihkan lapangan diperlukan untuk memperlancar proses kegiatan
Pembangunan.
(1) Metode pelaksanaan :
(a) Membersihkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ruang
kelas baru, dari sampah, rumput dan segala sesuatu yang kemungkinan
dapat mengganggu jalannya kegiatan pembangunan.
(b) Di akhir kegiatan juga dilakukan pembersihan terhadap sisa-sisa bahan
bangunan, pada bangunan yang baru dibangun agar siap dipergunakan
sebagaimana mestinya.
(2) Peralatan :
7
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
(a) Cangkul
(b) Sabit
(c) Gerobak Sorong
(d) Helm
(e) Sepatu
(a) Rompi Keselamatan
(3) Jumlah Pekerja : 3 orang
(4) Lama pengerjaan : 2 hari
3. Pembongkaran Kanopi Eksisting
Pembongkaran kanopi eksisting harap dilakukan dengan hati-hati
(1) Metode pelaksanaan :
(a) Baut/kuncian di lepaskan satu persatu dengan seksama, dilakukan secara
hati-hati.
(b) Optimalkan Penerapan K3
(2) Peralatan :
(a) Palu Besar
(b) Linggis
(c) Betel
(d) Helm
(e) Rompi Keselamatan
(f) Sepatu
(g) Sarung Tangan
(b) Masker
(3) Jumlah Pekerja : 2 orang
(4) Lama pengerjaan : 1 hari
4. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Kerja (SMK3)
Keselamatan kerja harus diutamakan dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja, harus diadakan tanda-tanda bahaya dan isyarat-isyarat yang
sesuai dan cukup serta mengambil Tindakan pencegahan yang perlu dilakukan
untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan dua hal yang sangat penting,
oleh karena itu kontraktor berkewajiban menyediakan semua
perlatan/perlengkapan perlindungan diri untuk semua karyawan yang bekerja,
meliputi :
(a) Rompi Kerja
(b) Helm Kerja
(c) Sarung Tangan
8
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
5. Dokumentasi dan Administrasi Proyek
Selama pelaksanaan proyek perlu dokumentasi foto yang menggambarkan
pekerjaan 0 % sampai dengan 100 %, yang terkumpul dalam album untuk
dokumentasi mingguan dan bulanan. Dokumentasi pekerjaan dibuat tiga tahap,
yakni sebelum pelaksanaan (kondisi eksisting), saat pelaksanaan dan selesai
pelaksanaan pekerjaan. Pengambilan dokumentasi dilakukan dengan latar belakang
yang sama dengan tata urutan 0 %, 50 % dan 100 %. Pengambilan dokumentasi
proyek dilakukan secara terus menerus sampai pelaksanaan proyek tertentu,
apalagi jika ada momen-momen yang dianggap penting.
• Resiko Keselamatan Kerja :
(a) Tangan terkena pukulan martil
(b) Mata terkena serpihan bongkaran
(c) Kaki Terluka, terkena serpihan bongkaran
(d) Gangguan pernafasam akibat debu bongkaran
Penanggulangan kecelakaan kerja tersebut adalah menggunakan masker, sarung
tangan dan helm.
• Tenaga Kerja yang terlibat :
(a) Tukang
(b) Pembantu Tukang
II. PEKERJAAN BETON
Pada tahap pekerjaan beton terdiri dari pekerjaan :
1. Pekerjaan Beton (Lantai Kerja)
Sebelum Besi untuk pondasi dimasukkan ke dalam galian, harus dilakukan
pengecoran rabat beton.
(1) Metode Pelaksanaan:
(a) Pastikan lubang galian pondasi sudah terisi dengan pasir urug
(b) Membuat campuran beton f’c 7,4 Mpa.
(c) Ketebalan rabat beton lantai kerja adalah 5cm.
(2) Peralatan :
(a) Beton Molen
(b) Kaleng
(c) Gerobak Sorong
(d) Helm
(e) Rompi Keselamatan
(f) Sepatu
(g) Sarung Tangan
(3) Jumlah Pekerja : 4 orang
(4) Lama pengerjaan : 2 hari
9
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
• Resiko Keselamatan Kerja :
(a) Tangan terkena cangkul/sekop
(b) Mata terkena debu semen dan pasir
(c) Kaki Terluka tertimpa perlatan
(d) Gangguan pernafasan akibat debu bongkaran
(e) Kejatuhan beton cair
Penanggulangan kecelakaan kerja tersebut adalah menggunakan masker, sarung
tangan dan helm.
III. PEKERJAAN BESI
1. Pasang Rangka Kanopi
(1) Metode Pelaksanaan:
(a) Rangka Kanopi menggunakan rangka besi ukuran 4/8, 4/6, 4/4.
(b) Pasang wall angle pada tembok,pastikan terpasang dengan rata.
(c) Pemasangan rangka kanopi dikerjakan setelah kondisi beton sudah cukup
umur
(2) Peralatan :
(a) Bor
(b) Meteran
(c) Gunting Galvanis
(d) Gerinda Potong
(e) Waterpass/Selang timbang
(f) Helm
(g) Rompi
(h) Sepatu
(i) Sarung Tangan
(3) Jumlah pekerja : 4 Orang
(4) Lama Pengerjaan : 7 Hari
2. Pasang Talang Datar
(1) Metode Pelaksanaan:
(a) Mengukur bidang kerja/are yang akan ditutup talang air. Ukurlah mulai dari
titik awal dan titik akhir pemasangan talang, tambahkan sedikit space
sebagai toleransi untuk mengantisipasi dampak pemuaian dan penyusutan
material seng.
(b) Pergunakan gunting khusus untuk memotong talang, pastikan bentuknya
kokoh dan memiliki gunting yang jauh lebih tajam. Sebelu memotong
buatlah garis penanda sebagai acuan pemotongan talang.
(c) Seng yang sudah dipotong kemudian dipasang di pinggira atap bangunan
untuk difungsikan sebagai talang air. Tetapi sebelumnya pasang papan
untuk penyangga.
10
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
(2) Peralatan :
(a) Gunting Seng
(b) Meteran
(c) Gerinda Potong
(d) Rompi
(e) Sepatu
(f) Sarung Tangan
(2) Jumlah pekerja : 3 Orang
(3) Lama Pengerjaan : 2 Hari
• Resiko Keselamatan Kerja :
(a) Tangan terkena alat potong besi
(b) Mata terkena serpihan besi
(c) Kaki Terluka tertimpa peralatan
(d) Gangguan pernafasam akibat debu bongkaran
Penanggulangan kecelakaan kerja tersebut adalah menggunakan masker, sarung
tangan dan helm.
3. Pasang Rangka Atap Kaca
(d) Rangka Atap menggunakan Atap Kaca Ketebalan 8/10/12mm
(e) Pasang Rangka , rangka utama dan pembagi.
(3) Peralatan :
(a) Bor
(b) Meteran
(c) Gunting Galvanis
(d) Gerinda Potong
(e) Waterpass/Selang timbang
(f) Helm
(g) Rompi
(h) Sepatu
(i) Sarung Tangan
(5) Jumlah pekerja : 4 Orang
(6) Lama Pengerjaan : 7 Hari
IV. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan Besi
(1) Metode Pelaksanaan:
(a) Pastikan besi/pintu besi sudah selesai pengelasan
(b) Bersihkan permukaan dari debu, pasir dan air.
(c) Cat 2 lapis cat besi.
11
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
(2) Peralatan :
(a) Ampelas
(b) Kuas
(c) Roll
(d) Bak Cat
(e) Helm
(f) Rompi
(g) Sarung tangan
(h) Sepatu
(3) Jumlah Pekerja : 2 orang
(4) Lama pengerjaan : 2 hari
• Resiko Keselamatan Kerja :
(a) Menghirup uap cat dan terkena alat kerja
(b) Iiritasi mata terkena uap cat
Terjatuh dari ketinggian
(c) Gangguan pernafasan akibat debu
Penanggulangan kecelakaan kerja tersebut adalah menggunakan masker, sarung
tangan dan helm
V. PEKERJAAN SANITASI
1. Pasang Pipa
(1) Metode Pelaksanaan:
(a) Pipa-pipa air harus dipasang sedemikian rupa sehingga fidak ada hawa
busuk yang keluar dari pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara, letaknya
lurus dan rata.
(b) Pipa-pipa panjang tak bersambung harus dipakai pada kontruksi saluran-
saluran pipa (sesuai dengan panjang pipa normalisasi), kocuali jika panjang yang
dibutuhkan tidak membutuhkan seluruh panjang.
(c) Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak banyak dilakukan
tekanan.
(1) Peralatan :
(a) Waterpass
(b) Alat Lot
(c) Sendok semen
(d) Pacul
(e) Molen
(f) Helm
(g) Rompi
(h) Sepatu
(i) Sarung Tangan
12
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
(3) Jumlah Pekerja : 3 orang
(4) Lama pengerjaan : 4 hari
• Resiko Keselamatan Kerja :
(a) Tangan terkena alat potong pipa
(b) Mata terkena serpihan potongan pipa dan sanitasi lainnya
(c) Kaki Terluka tertimpa peralatan dan bahan
(d) Gangguan pernafasan akibat debu
Penanggulangan kecelakaan kerja tersebut adalah menggunakan masker, sarung
tangan dan helm.
13
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU