KOTA BATU PEMERINTAH KOTA BATU
SEKRETARIAT
BAGIAN UMUM
DAERAH
Balaikota Among Tani
Gedung A Lantai 3
Jalan Panglima Sudirman 507, Kota Batu Kode Pos 65313
Telepon/Fax. (0341) 591026 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
NAMA KEGIATAN:
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
NAMA PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya
TAHUN ANGGARAN 2024
PEME RINTA H KOT A BAT U
SEKERTARIAT DAERAH KOTA BATU
BAGIAN UMUM
Balaikota Among Tani Gedung A Lantai 3
Jalan Panglima Sudirman 50 7 Telp (0341) 591026 Fax. (0341) 594444
BATU 65313
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
KEGIATAN
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa
Arsitektur Lainnya
Uraian
Pendahuluan
1. Latar Belakang Seiring dengan penyediaan sarana dan prasarana di
lingkungan komplek Rumah Dinas KDH dan WKDH
yang layak maka diperlukan rekondisi atau perawatan
terhadap sarana dan prasarana pada kedua
lingkungan komplek tersebut. Kedua tempat tersebut
merupakan ikon atau muka Kota Batu sehingga sangat
di perlukan perhatian khusus. Oleh karena itu,
pekerjaan i ni sangat penting dan dilakukan pada tahap
pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara
rutin, terus menerus dan periodik dengan
memperhatikan spesifikasi teknis bahan. Dalam hal
kegiatan t ersebut, maka diperlukan suatu pekerjaan jasa
konsultansi perencanaan.
2. Maksud dan Tujuan Pekerjaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah mempunyai maksud untuk
merencanakan paket-paket jasa konstruksi yang menjadi
Pekerjaan Pemeliharaan Komplek Rumah Dinas KDH dan
WKDH Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Belanja
Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur
Lainnya Perencanaan Pemeliharaan Komplek Rumdin KDH
dan WKDH adalah :
A. Dokemen Enginer Estimate (EE)
B. Gambar Perencanaan
C. Gambar 3D.
D. Untuk mendapatkan spesifikasi teknis dan rencana
volume
E. kebutuhan barang/jasa dalam rangka Perencanaan
Pemeliharaan Komplek Rumah Dinas KDH dan WKDH
1. Perencanaan Pemeliharaan Komplek Rumah Dinas KDH
3. Sasaran
2. Perencanaan Pemeliharaan Komplek Rumah Dinas WKDH
4. Lokasi Pekerjaan 1. Rumah Dinas Walikota Batu Jl Panglima Sudirman No 98
Kota Batu
2. Rumah Dinas Wakil Walikota Batu Jl Trunojoyo Kelurahan
Songgokerto Kota Batu.
5. Sumber Pendanaan APBD Kota Batu DPA Bagian Umum Tahun Anggaran 2024
6. Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
7. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
8. Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa
Arsitektur Lainnya :
1. Perencanaan Pemeliharaan Komplek Rumdin KDH
2. Perencanaan Pemeliharaan Komplek Rumdin WKDH
9. Pagu Anggaran : Rp. 55.000.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) ;
10. HPS : Rp. Rp. 41.272.697,10 (Empat Puluh satu juta dua ratus
Tujuh puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh
koma sepuluh rupiah)
111. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi
DIAN FACHRONI KURNIAWAN, SE, MA, MSA
Pejabat Pembuat
NIP : 198104242005011010
Komitmen
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
Satuan Kerja
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Lay Out Komplek Rumah Dinas KDH
8. Standar Teknis Acuan yang digunakan adalah Permen PU No. 28 Tahun
2016
1 2016 dan Spesifikasi Teknis yang di keluarkan oleh PPK.
9. Referensi Hukum 1. Undang-Undang no 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara
2. Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
3. Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 tentang
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
4. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang
Tahun
Perangkat Daerah.
2014 Tentang Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
Daerah
6. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
7. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja lnstansi
Pemerintah.
9. Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang akan diberlakukan pada
1 Juni 2018.
10. Permen PU No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
11. Permen PUPR No. 10 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan 1. Merencanakan Desain dan gambar teknis.
2. Merencanakan rencana kebutuhan anggaran
3. Merencanakan rencana kerja dan spesifikasi pekerjaan
pelaksanaan pemeliharaan gedung.
4. Rencana Anggaran Biaya
11. Keluaran 1. Desain dan Gambar Teknis 2 D dan 3D
5. Rencana Kerja dan Syarat
6. Bill of Quantity (BoQ)
7. Metode Pekerjaan
12. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah 20 ( Dua
Penyelesaian hari kalender..
Dua puluh Satu)Hari Empat
Pekerjaan
13. Metode Pemilihan 1. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi. (Jasa Konsultan
Penyedia Perencana Konstruksi-Kecil) Yang Masih Berlaku
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
14. Persyaratan 1. Memiliki NIB Bidang Perencanaan Konstruksi yang masih
dengan persyaratan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : Perencanaan Rekayasa
c. Subklasifikasi : Jasa Desain Interior Pada Bangunan Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
hunian dan non hunian RK.001 KBLI
2020 kode 71102
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan ( SPT Tahun 2023)
4. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi
sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah
jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan.
13. Persyaratan Teknis Kualifikasi Tenaga Ahli yang disyaratkan, yaitu:
NO Jabatan Sertifikat Pengalaman
Kopetensi Kerja
1 Tenaga Ahli Teknik 1 Tahun
- Teknik
Sipil
Bagunan
Gedung Ahli
Muda (Kode
201) Dan Atau
SKK Ahli
Muda Teknik
Bangunan
Gedung
Jenjang 7
2 Tenaga Ahli K3 SKK Petugas 1 Tahun
SMKK atau Ahli
K3
Cat : Kualifikasi Tenaga Pendukung sesuai RAB
a. Proposal teknis, terdiri atas :
1. Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja;
2. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima pekerjaan;
3. Jadwal penugasan tenaga ahli
b. Kualifikasi tenaga ahli, terdiri atas:
1) Daftar riwayat hid up personel yang diusulkan;
2) Referensi dari pemilik pekerjaan; dan
3) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
Laporan
14. Laporan
Laporan Pendahuluan merupakan laporan yang berisis hasil
Pendahuluan
dari survey dan mutual check pekerjaan didukung data-data
yang ada sebagai acuan dalam menyusun tahapan
pekerjaan diserahkan kepada pemilik pekerjaan paling
lambat 2 minggu setelah mulai kontrak serta diserahkan
sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
15. Rencana Kerja dan
Laporan ini memuat Rencana Kerja dan syarat untuk
Syarat
pelaksanaan pekerjaan yang menerangkan tata cara kerja
dan spesifikasi teknis, bahan serta kebutuhan personil
dimana diserahkan kepada pemilik pekerjaan selambat-
lambatnya pada akhir kontrak sebanyak 3 (tiga) eksemplar
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Berisi tentang Spesifikasi
Barang dan Alat yang digunakan serta syarat-syarat
16 Spesifikasi Teknis
penyedia pelaksana pekerjaan sehingga didapat hasil
pekerjaan yang memiliki kualitas dan kuantitas yang optimal,
diserahkan selambat lambatnya pada akhir kontrak sebanyak
3 (tiga) eksemplar.
Rencana Anggaran Biaya yang memuat Kebutuhan Personil,
Alat, Bahan serta Kebutuhan lainnya disertai volume dan
19. Rencana Anggaran
harga pekerjaan dimana diserahkan kepada pemilik
Biaya
pekerjaan selambat• lambatnya pada akhir kontrak sebanyak
3 (tiga) eksemplar.
20. Album Gambar
Album Gambar berisi gambar teknis desain dimana
diserahkan kepada pemilik pekerjaan selambat-lambatnya
pada akhir kontrak sebanyak 3 ( tiga ) eksemplar
Hal-Hal Lain
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
untuk
rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat
Batu, Pebruari 2024
Komitmen.
Disusun Oleh
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KOTA BATU
ttd
DIAN FACHRONI
KURNIAWAN ,SE,MSE,MA
Pembina
NIP. 198104242005011010