URAIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Kontruksi - Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi
Tingkat Desa (JIDES)/ Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Desa
Pendem,Jasa Konsultansi Kontruksi - Pengawasan Pembangunan Jaringan
Irigasi Tingkat Desa (JIDES)/ Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Desa
Torongrejo,Jasa Konsultansi Konstruksi - Pengawasan Pembangunan Jaringan
Irigasi Tingkat Desa (JIDES)/ Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT)
Kelurahan Temas Lokasi II, Belanja Jasa Konsultansi Kontruksi - Pengawasan
Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Desa (JIDES)/ Jaringan Irigasi Tingkat
Usaha Tani (JITUT) Desa Tlekung
1. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Kegiatan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat
meliputi tugas-tugas pengawasan pembangunan JIDES/
JITUT Pengawasan fisik terdiri dari :
1. Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis
yang dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama
masa pelaksanaan fisik.
2. Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh
dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota
Batu dalam pengawasan teknik pelaksanaan
pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan
harus membentuk organisasi tim yang mempunyai
tugas dalam jasa pelayanan Pengawasan Teknik
Pelaksanaan (Supervision Team).
3. Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team)
harus melakukan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara
professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk
membantu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kota Batu, khususnya dalam mengidentifikasi setiap
persoalan yang mungkin terjadi di lapangan
sehubungan dengan aktivitas kontraktor dan
membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan
tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam
jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut
Supervision Team. Masing-masing bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugasnya.
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian.
3. Peralatan, : Peralatan, material dan fasilitas yang disediakan oleh PPK
Material,
yaitu:
Personel dan
- Dokumen perencanaan pembangunan JIDES/ JITUT
Fasilitas dari
Desa Pendem ,
PPK
- Dokumen perencanaan pembangunan JIDES/JITUT
Desa Torongrejo.
- Dokumen perencanaan pembangunan JIDES/JITUT
Kelurahan Temas Lokasi II
- Dokumen perencanaan pembangunan JIDES/JITUT
Desa Tlekung
- Cek lokasi pembangunan JIDES/ JITUT;
- Ruang rapat sebagai fasilitasi koordinasi apabila
ditemukan permasalahan selama pelaksanaan
pekerjaan.
4. Peralatan, dan : Peralatan dan material penyedia jasa antara lain :
Material, dari - Kendaraan survey milik sendiri/ sewa (kendaraan roda
Penyedia Jasa
2/ roda 4);
Konsultasi - Peralatan survey dan perencanaan milik sendiri/ sewa
berupa meteran, kamera, komputer/ laptop, printer dll);
- Kantor milik sendiri/sewa.
5. Lingkup : Pihak Penyedia Jasa berhak mendapatkan informasi dan
Kewenangan data yang dibutuhkan guna pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa
6. Jangka Waktu : Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 60
Penyelesaian (Enam Puluh) hari kalender.
Kegiatan
7. Jadwal :
Aktivitas
Tahapan
Pelaksanaan
1 2 3 4 5 6 7 8
Kegiatan
Persiapan, mobilisasi personil
rapat kordinasi, Uitzet dengan
penyedia dan direksi, laporan
pendahuluan
Monitoring pelaksanaan
kegiatan
Pelaporan Akhir