| 0928033281816000 | Rp 395,997,413 | |
| 0427522164816000 | - | |
| 0943658591816000 | - | |
| 0637379173816000 | - | |
| 0016908683807000 | - | |
| 0953470911816000 | - | |
| 0603091034816000 | - | |
| 0031719636811000 | - | |
| 0762214179816000 | - | |
CV Walobu Mandiri Sejahtera | 09*3**0****11**0 | - |
| 0811955541816000 | - | |
| 0019537851816000 | - |
PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPP/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2023
Tanggal 02 Januari 2023
2. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.06.2.01.05.5.2.04.02.07.0001
3. Nilai Pagu : Rp. 400.000.000,00
4. Nilai HPS : Rp. 399.990.000,00
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
5. Nama Kegiatan : Pembangunan Drainase Jl. Bhakti Abri + Pembangunan
Sumur Resapan Jl. Bhakti Abri
6. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran dibayarkan sebesar prosentase
kemajuan pekerjaan dilapangan.
Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan dibuktikan
dalam Berita Acara Prestasi Kemajuan
Pekerjaan/Berita Acara Prestasi Fisik;
3. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
Pembayaran dilakukan ke : Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank
Umum pada Rekening Penyedia
1. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
2. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia
berkewajiban membayar denda sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai Kontrak (tidak termasuk
PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Penandatangan Kontrak Bidang Cipta Karya,
ANIARTI, ST., MT.
NIP. 19770510 201903 1 008
Catatan:
Apabila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan
Dengan perubahannya