| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Amanah Sejahtera | 0022637581816000 | Rp 1,133,366,000 | - |
| 0028204048647000 | Rp 1,069,929,000 | SDM yang ditugaskan sebagai Tenaga Ahli A/n Indra Dwi Afrianto hanya melampirkan Sertifikat Keahlian Ahli Manajemen Proyek tidak sesuai dengan yang persyaratkan pada Dokumen Pemilihan yaitu sertifikat Ahli Teknik Mekanikal resmi | |
Chemset Sukses Mandiri Buteng | 06*8**2****16**0 | Rp 1,061,187,750 | SDM yang ditugaskan sebagai Tenaga Ahli A/n RATNA DEWI YULIANTI ARIFIN, ST hanya melampirkan Sertifikat Pelatihan/kursus manajemen pembangunan kapal berbahan fiberglasss & Kayu tidak sesuai dengan persyaratkan pada Dokumen Pemilihan yaitu sertifikat Ahli Teknik Mekanikal resmi |
| 0032044596816000 | Rp 1,069,929,000 | SDM yang ditugaskan sebagai Tenaga Ahli A/n Ir. ROOSLIN, ST hanya melampirkan Sertifikat Pelatihan/kursus Kualifikasi Engineering tidak sesuai dengan persyaratkan pada Dokumen Pemilihan yaitu sertifikat Ahli Teknik Mekanikal resmi | |
CV Andrian Muda Mandiri | 0028210375806000 | Rp 1,013,985,000 | 1. SDM yang ditugaskan sebagai Tenaga Ahli A/n Muhammad Arsyad Tidak Memiliki/Melampirkan sertifikat Ahli Teknik Mekanikal resmi 2. SDM yang ditugaskan sebagai Tenaga Teknis/Terampil A/n Eril Wahyudi, M.Jupri, Mahendra Saputra, H. Amir, Basman DM, H.Beta Lalo, Riski Aldita, Jamaluddin, Halawing, Mappawali, Syahrir dan Andrian Naldi, Tidak Memiliki/Melampirkan sertifikat pelatihan pembuatan perahu fibergelas resmi |
| 0737037556451000 | - | - | |
| 0830662102816000 | - | - | |
| 0846479954543000 | - | - | |
| 0027906346428000 | - | - | |
| 0659518195543000 | - | - | |
| 0539285494816000 | - | - | |
CV Darmawan Star | 06*7**2****16**0 | - | - |
| 0935976779816000 | - | - | |
CV Mai Mia | 09*7**1****11**0 | - | - |
| 0811576172816000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0022637003816000 | - | - | |
| 0841771983805000 | - | - | |
| 0026204222816000 | - | - | |
CV Karya Perdana Sejahtera | 08*9**0****07**0 | - | - |
| 0022637029816000 | - | - | |
| 0313946014619000 | - | - | |
| 0951652650816000 | - | - | |
| 0754902864804000 | - | - | |
| 0312701535614000 | - | - | |
| 0032044315816000 | - | - | |
| 0600833396813000 | - | - | |
| 0945914224816000 | - | - | |
| 0807939319517000 | - | - | |
| 0031292774801000 | - | - | |
| 0030034227522000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - |
1
SURAT
PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
PENGADAAN PERAHU PENANGKAP IKAN FIBERGLASS BERMESIN TANPA ALAT
TANGKAP
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun antara:
Nama : ………….. [KPA]
NIP : ………….. [NIP ]
Jabatan : ….............. [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Satuan Kerja]
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Baubau Nomor: 19/I/2022 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran kepada Kepala
Bidang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Lingkup Dinas
Perikanan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan; (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui
Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ Nomor tanggal untuk
melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak,
selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber
daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
2
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungakapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam Lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri dari:
A. Kelurahan Lowu-Lowu
1. Pekerjaan kasko Kapal /Perahu Sebanyak 33 Unit
2 . P e n y e d i a a n d a n P e m a s a n g a n M e s i n P e n g g e r a k
s e b a n y a k 3 3 P a k e t
B . K e l u r a h a n T a r a f u
1. Pekerjaan kasko Kapal /Perahu Sebanyak 10 Unit
2 . P e n y e d i a a n d a n P e m a s a n g a n M e s i n P e n g g e r a k
s e b a n y a k
1 0 P a k e t
C . K e l u r a h a n B o n e - B o n e
3. Pekerjaan kasko Kapal /Perahu Sebanyak 10 Unit
4 . P e n y e d i a a n d a n P e m a s a n g a n M e s i n P e n g g e r a k
s e b a n y a k
1 0 P a k e t
D . K e l u r a h a n S u k a n a e y o , L i w u t o , d a n P a l a b u s a
5. Pekerjaan kasko Kapal /Perahu Sebanyak 10 Unit
6 . P e n y e d i a a n d a n P e m a s a n g a n M e s i n P e n g g e r a k
s e b a n y a k
1 0 P a k e t
Pasal 3
Jenis dan Nilai
Kontrak
1. Pengadaan Barang ini menggunakan jenis Kontrak Lumsum
2. Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
( rupiah).
3. Kontrak ini dibiayai dari APBD (DID) Kota Baubau pada Dinas Perikanan
Kota Baubau Tahun Anggaran 2023;
4. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ............... Nomor NPWP.........
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari
Kontrak
ini:
3
Pasal 1
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila
ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus
kontrak; d. syarat-syarat
umum kontrak; e. Dokumen
Penawaran;
f. spesifikasi
teknis;
g. gambar-gambar (apabila
ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
dan
i. dokumen lainnya, seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ,
BAHP.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
3
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Para
Pihak
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
1. Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
c. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang menjadi kewenangan
oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, untuk kebutuhan Penyedia melaksanakan pekerjaan
sesuai ketentuan Kontrak;
d. melakukan proses pembayaran pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan tata cara pembayaran
mengacu kepada peraturan-perundang-undangan tentang keuangan negara/daerah;
2. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak, dengan tata cara pembayaran mengacu kepada
peraturan- perundang-undangan tentang keuangan negara/daerah;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c. bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan,
serta
pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan
di dalam kontrak;
d. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik sesuai ketentuan di dalam
Kontrak
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas
kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan. Laporan yang disampaikan
menjadi acuan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memeriksa dan serah terima
hasil pekerjaan;
e. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak dan bertanggungjawab secara teknis dan
keuangan atas kondisi yang terjadi akibat keterlambatan pekerjaan yang disebabkan
oleh penyedia;
g. bertanggungjawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan jika
di kemudian waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang terdapat
kekurangan volume atau kelebihan pembayaran;
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Hak dan kewajiban yang belum diatur lebih lanjut dinyatakan dalam Syarat-Syarat
Umum
Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku
Kontrak
4
Pasal 5
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
4
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
_ _
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
5
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja
sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK
dengan Penyedia Barang/Jasa.
6
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
bagian
7
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-
masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
eksplisit sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan
kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh
hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara
serah terima Barang yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum
dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat
dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
Hukum bahasa
Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
8
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
para pihak dilarang untuk:
yang dilarang
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
dan Sanksi
memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut
dapat diduga
9
berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak
ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika
ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada
klausul
4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-
larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara
lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir
pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang
tidak
berasal dari dalam negeri (impor) maka
pteerncgagnutunmaa nd alam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
produksi
Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga)
yang
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan
persyaratan kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
Sertifikat Produksi diserahkan bersamaan dengan
penyerahan barang oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima pekerjaan.
Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan
kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
10
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat
11
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan
atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus
uPnentuyke dia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan
adtiaasn gpgealapk tsealnahaa tne rKmoansturakk d ianlia. mSe nmiluaai Kpoenngtrealku.a ran perpajakan ini
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontra (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
k
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur
dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk
disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka
pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh
terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
Mandiri
yang dilakukan oleh personel dan sub penyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu
Pekerjaan
yang ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah Pengiriman (SPP)
12
14.1 Pejabat
Penandatanga
n Kontrak
menerbitkan
SPP selambat-
lambatnya 2
(dua) hari
kerja sejak
tanggal
penandatanga
nan Kontrak,
kecuali
apabila
anggaran
belum
berlaku.
14.2 Tanggal
penandatanganan
SPP oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
ditetapkan
sebagai
tanggal mulai
berlaku
efektif
13
Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia
sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
penerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka
Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal
perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari
ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia
ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaa
n
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi
dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau
gambar.
17. Rapat 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan
Persiapan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
Pelaksanaan menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kontrak
(apabila 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
diperlukan pelaksanaan Kontrak meliputi:
) a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung
jawab dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan
seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan
pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai
dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan
pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan;
dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengawasan Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
/ mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang
Pengendalia berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
n
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
Pelaksanaan
dan/atau tenaga professional.
Pekerjaan
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan
pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
14
Kontrak.
Pengawas
Pekerjaan
dapat
bertindak
sebagai
Wakil Sah
Pejabat
Penandat
angan
Kontrak.
18.6 Penyedia
berkewajiban
untuk
melaksanakan
semua perintah
15
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
Pabrikas atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan
i Kontrak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang
terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau
kehilangan selama masa transportasi atau pada saat
pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam
dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci
tentang cara penanganannya.
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum
dalam SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum
dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen
asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai
dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan
Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
16
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang
tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
Pemeriksaa pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk
n dan/atau memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan
Pengujian persyaratan
17
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri
oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau diwakilkan kepada pihak ketiga
sebagaimana diatur dalam SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk
pada nilai Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau
pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait merupakan tanggungan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai
dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam
Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang
tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita
acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
dan
Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dpaihna/ka tlaaiun yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki
amtaenug ganti barang tersebut dengan biaya
sepenuhnya
ditanggung Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
Pekerjaan tpaenngygealle saian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi
aktaarue na kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Pdiekneyneadkiaan denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam
hal sebagai berikut:
Kompensas
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang
i
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
18
c. Pejabat
Penandatangan
Kontrak
menginstruksik
an kepada
pihak
Penyedia
untuk
melakukan
pengujian
tambahan
yang
setelah
dilaksanaka
n
pengujian
ternyata
tidak
ditemukan
19
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan
gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan pemberitahuan dini dalam
mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
Kesempata sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
n
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian
sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan;
atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia
dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
20
30.4
Pemberi
an
kesemp
atan
kepada
Penyedi
a untuk
menyele
saikan
pekerjaa
n
sebagai
mana
dimaksu
d pada
klausul
30.1 dan
klausul
30.3,
dimuat
dalam
Adendu
m
Kontrak
yang
didalam
nya
mengatu
r waktu
penyele
saian
pekerjaa
n,
pengena
an
sanksi
denda
keterla
mbatan
kepada
Penyedi
a, dan
perpanj
angan
masa
berlaku
Jaminan
Pelaksa
naan
(apabila
ada).
21
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
Barang yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk
serah terima barang.
31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan
K
ya
o
n
n
g
t r a
d
k
a p
m
at
e l
d
a
i
k
b
u
a
k
n
a
tu
n
o
p
l
e
e
m
h
e
P
r
e
ik
n
s
g
a
a
a
w
n
a s
t e
P
rh
e
a
k
d
e
a
rj
p
a a
h
n
a s
d
i
a
l
n /atau
tim
teknis.
31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai
kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum
dalam Kontrak.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan
Kontrak.
31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat
Penandatangan
K
di
o
t
n
an
tr
d
a
a
k
t a
m
ng
e
a
m
n
b
i
u
b
a
e
t
r s a
B
m
er
a
i t
d
a
e n
A
g
c
a
a
n
ra
P e
S
n
e
y
r
e
a
d
h
i a
T
.
erima (BAST)
31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus
maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada
Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
32. Jaminan 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen
bebas Cacat pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa
Mutu/ selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
Garansi cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian
Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara
kerja.
32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
garansi berlaku.
22
32.3 Pejabat
Penandata
ngan
Kontrak
menyampa
ikan
pemberita
huan cacat
mutu
kepada
Penyedia
segera
setelah
ditemukan
cacat mutu
tersebut
selama
selama
masa
garansi
berlaku.
23
32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan
tersebut.
32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan,
dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau
melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan,
penggantian, dan/atau melengkapi barang tersebut.
Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat
dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia
yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar
Hitam.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasia Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian
n dan dan perawatan sebelum serah terima Barang.
Perawatan
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, Pejabat Penandatangan
Kontrak berhak menahan pembayaran sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
Kontrak adendum/perubahan
Kontrak.
34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam
hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh
pa.a r a menambah atau mengurangi volume yang
tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan
kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal
pelaksanaan.
34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada
klausul
34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan
untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
dari harga/nilai Kontrak awal dan harus
24
mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pekerjaan
tambah.
34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat
diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak awal.
25
34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan
dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum/perubahan Kontrak.
34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal- hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi;
dan/atau b. Keadaan Kahar.
34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan
Kahar.
34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama
dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
kontrak akibat peristiwa kompensasi.
34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh
Penyedia.
34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan
dan
menteri teknis
terkait.
35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan:
26
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan
maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran
27
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan
merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan
tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang
ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya
untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada
Pihak lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau keadaan yang
merupakan keadaan kahar, dengan menyertakan salinan
pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar
tidak dikenakan sanksi.
35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar
tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kontrak Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
37. 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
Pemutusa
Penandatangan Kontrak atau
n kontrak
Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak
apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi
kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat
belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penandatangan Kontrak
38. Pemutusan
Kontrak oleh
Pejabat
28
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
38.1 Dengan
Instansi yang berwenang;
mengesampi
ngkan Pasal
1266 dan
1267 Kitab
Undang-
Undang
Hukum
Perdata,
Pejabat
Penandatang
an Kontrak
dapat
memutuskan
Kontrak ini
melalui
pemberitahu
an tertulis
kepada
Penyedia
setelah
terjadinya
hal-hal
sebagai
berikut:
a. Penyedia
terbukti
melakukan
korupsi,
kolusi,
dan/atau
nepotism
e,
kecurang
an
dan/atau
pemalsua
n dalam
proses
pengadaa
n yang
diputuska
n oleh
Instansi
yang
berwenan
g;
b.
Pengadua
n tentang
penyimpa
ngan
prosedur,
dugaan
korupsi,
kolusi,
dan/atau
nepotism
e
dan/atau
pelanggar
an
persainga
n sehat
dalam
29
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya
Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam
klausul
30.3 SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2
SSKK,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan
para
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia
barang
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu
yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak
tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan (apabila ada).
38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai
dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi
denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak.
39. Pemutusan 39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak Undang- Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
oleh memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan
Surat
30
Perint waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
ah SSKK.
Pemb
ayara
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat
n
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
untuk
dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
pemb
Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
ayara
n pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang
tagiha harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
n
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
angsu
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
ran
Penandatangan Kontrak
sesuai
denga
n
jangka
40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak
Kontrak
sudah
31
terpenuhi.
40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan
pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
41. Hak dan 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai
Kewajiban hak:
Pejabat a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan
Penandatanga
oleh penyedia;
n Kontrak
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di
dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai
dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila
ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan
dan disetujui)
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK.
G. PENYEDIA
42. Hak dan 42.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiba a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pengadaan
n
Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan
Penyedia
dalam
Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan
Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang
sesuai ketentuan Kontrak.
42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan
Barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan
Barang yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
32
e. untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada
me masyarakat maupun
ny
era
hk
an
has
il
pe
ng
ad
aa
n
Ba
ran
g
ses
uai
de
ng
an
jad
wa
l
da
n
te
mp
at
pe
ny
era
ha
n
pe
ker
jaa
n
ya
ng
tel
ah
dit
eta
pk
an
dal
am
ko
ntr
ak;
f.
me
ng
am
bil
lan
gk
ah-
lan
gk
ah
ya
ng
cu
ku
p
me
ma
dai
33
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest).
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan
Jawab Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
Pengiriman/penyerahan Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
Dokumen
berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan
Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
ttaunngtugtuanng hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
bteersseerbtau t disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat
Ptiemnbaunld a dtaanrig a hna l -Khoanl t rbaekr i ksueth u tbeurhnigtaunn g d esenjgaakn t aknlagigma l
dSPitPa ndatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan
Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang
terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia
sampai batas akhir garansi sebagaimana diatur di dalam
SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus
diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
47. 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Perlindunga sendiri untuk mengikutsertakan Personelnya pada program
n Tenaga jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja
Kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(apabila
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
diperlukan)
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai
keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan
perundang-undangan.
34
47.3 Penyedia
berkewaji
ban atas
biaya
sendiri
untuk
menyedia
kan
kepada
setiap
Personeln
ya
(termasu
k
Personel
Subpenye
dia,
35
jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai
dan memadai.
47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah kejadian.
48. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang
Pemeliharaan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
Lingkungan luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini.
49. Asuransi 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
Pihak selesainya pekerjaan untuk:
Ketiga a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
50. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak
mensyaratkan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang;
dan/atau b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Pejabat
Penandatanga
n Kontrak
51. Kerjasama 51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha
Penyedia kecil/koperasi dengan mensubkontrakkan sebagian
dengan Usaha pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
Kecil Sebagai
Subpenyedia 51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
dalam SSKK.
51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada)
(apabila dan pihak- pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
ada) Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja (apabila ada).
Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti
54. Sanksi Finansial 54.1
rugi, denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila
tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan
volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa
36
hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
nilai
kerugian yang ditimbulkan.
54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan
apabila
37
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak
menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan
kontrak.
55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-
kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima barang.
55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
muka dan diserahkan sebelum pengambilan uang muka.
Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang
55.5
muka yang diterima oleh Penyedia.
55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
dengan
tanggal serah terima barang.
Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-
55.8
jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan
dalam Dokumen Pemilihan.
56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang
tdeillaahks anakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan
hasil pekerjaan.
56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila
ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik
Pejabat Penandatangan Kontrak
57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah
terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.
38
57.3 Penyedia an 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas
dapat dengan batasan penggunaan yang diatur dalam SSKK.
menyimp
58. Personel 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai
39
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralata
n 58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan
menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
59. Nilai Kontrak 59.1
atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar
nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
59.2
dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum
dan Harga
Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian
yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK
untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan
dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok barang/bahan/material/peralatan;
dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk
persiapan pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menyediakan uang muka maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya;
40
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi
atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga
41
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin
untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan
dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas
pada saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan,
sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai
yang ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan
dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
kemlaporan
b. Pengaejcuuaanl ihaans uiln pteukke: rjaan;
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena
sdiifbaatnyayra terlebih dahulu sebelum
Barang/Jasa
diterima;
b)
pyaenmgb amyeanrajand ib abhaagnia/nm dataerrii ahla dsial np/eaktaeur jaan
yang
akan diserahterimakan yang telah berada
dnialmokuans ib elum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum
smeelenscaaip ai prestasi 100% (seratus persen)
pada
saat batas akhir pengajuan pembayaran
(akhir tahun anggaran) dengan menyerahkan
jaminan
atas
pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum
prestasi
pekerjaan
diterima/terpasang.
c. pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak;
dan
d. untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat
dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai
dengan berita acara serah terima barang dan dengan
berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan
. a. Ganti
Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam
perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
42
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan
di dalam SSKK.
43
61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum
Akhir
dSaatnu aHna, r gpae rhitungan akhir nilai pekerjaan,
bvoelrudmasea rkpaenk erjaan yang telah diselesaikan sesuai
dkeetnegnatnu an yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan
dAadleanmd um Kontrak (apabila ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
ytearntgu ang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima
tdeiltaahn datangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
jPikena yedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan
hpaekm bayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mpeennagnegngaui han tersebut. Penyedia diberi kesempatan
umnetmukp erbaiki dalam jangka waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
ppeekneyrejraaahna nd apat dilakukan bersamaan dengan
pdeenndgean kaeapna da Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak
Harga diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun
J
p
a
e
m
ke
a
r
k
j a a
y
n
a n g
d e n
b
g
e
a
rb
n
e n
h
t
a
u
r
k
g a
K o
sa
n
t
t
u
ra
a
k
n
H
pa
a
d
rg
a
a
K
S
o
a
n
t
t
u
r
a
a
n
k
atau
GLuambusnugma nd an Harga Satuan yang masa pelaksanaannya
ldeabriih 1 8 (delapan belas) bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya
ltaidnagks ung (overhead cost) dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak
awal/Adendum Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi
pekerjaan.
44
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus
sebagai berikut:
( )
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan
n
dilaksanakan; H = Harga Satuan pada saat harga
0
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan
0 0 0
penyampaian penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien
yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
( ) ( ) ( )
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
n
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
Pemeriksaa
dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat
n
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa
65. Penilaian 65.1
pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil
Pekerjaan
pekerjaan yang
45
Sementara oleh dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan
65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
Kontrak kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan
Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan.
Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
memerintahkan
46
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar,
dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian
tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
Cacat Mutu (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus
kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk
oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang
jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian
diperhitungkan sebagai hutang Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
69. Itikad Baik 69.1
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak- hak yang terdapat dalam kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju
untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa
menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik
sehubungan dengan hak-
47
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
48
70. 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Penyelesaian untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
Perselisiha perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
n
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
49
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
1.32 Definisi Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum yang
beroperasi di wilayah kerja Kota Baubau, sesuai
dengan Peraturan Walikota Kota Baubau No. 12 Tahun
2021.
Jenis Jaminan terdiri dari
:
1. Jaminan Pelaksanaan ( asuransi atau bank)
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Daerah
4.3 b Perbuatan 4.3 b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas
yang dilarang Daerah
dan Sanksi Pemerintah Kota Baubau Nomor Rekening
004.01.02.000011-6
6 Koresponden Alamat Para Pihak sebagai
s berikut :
i
Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak : Dinas Perikanan Kota
Baubau
Nama : Yulia Widiarti ST.,M.Si
Alamat : Wa ode Wau Nomor 65 Kel
Tanganapada
Website : -
E-mail :
Penyedia : .......... [diisi nama yang ttd surat
..................... perjanjian]
Nama
Alamat : .......... [diisi alamat
Penyedia]
50
7 Wakil Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Sah
Para Pihak Untuk Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani
Kontrak:
Nama : Yulia Widiarti St.,M.Si
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Penyedia]
Berdasarkan Surat Keputusan
…… nomor .…. tanggal …….
[diisi
9 Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: Tidak
dan/atau ada
Subkontra Pekerjaan yang di Sub Kontrak
k 9.6
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/ata
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan
kontrak
51
13 Jangka Waktu13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender; atau
Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak
Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan
tanggal
Tanggal ( )
18 Inspeksi Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan : Tidak
Pabrikan
19 Pengepakan 19.1 Tujuan Pengiriman dan Tujuan Akhir pada Dinas
Perikanan Kota Baubau dengan alamat Jalan Wa Ode
Wau No. 65 Baubau
19.2
Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah: Surat Garansi.
Dari galangan Kapal.
20 Pengiriman 20.1 Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang
diakibatkannya.Penyedia menggunakan transportasi
20.2
darat dan laut
21 Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
Perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek
atau kepentingan yang dapat dipertanggungjawabkan
sdeallaamma p engangkutan dengan alat angkutan darat, laut
maupun udara
Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman
21.2
meliputi : Penjaminan atas kerugian akibat rusak atau
hbialraannggn yseal ama proses pengiriman
21.3 Penerima manfaat : Dinas Perikanan Kota Baubau
22 Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman : Kantor Dinas
Perikanan Kota Baubau dengan alamat
JalanWa Ode Wau N0 65 Kota Baubau
22.2 Tempat Tujuan Akhir: Kantor Dinas Perikanan
Kota Baubau dengan alamat Jl. Wa Ode Wau No 65
Kota Baubau
52
24 Pemeriksaa 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan
oleh :
n dan/atau
Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak dan PPTK
Pengujian
serta Direksi/Tim Teknis Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Perikanan Kota Baubau
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan
oleh:
Pemeriksaan Pejabat Penandatangan Kontrak dan
PPTK serta Pejabat Penandatangan Kontrak dan PPTK
24.3
serta Direksi/Tim Teknis Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Perikanan Kota Baubau
Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Pengukuran Dimensi Kapal, Kesesuaian Daya
24.5
Mesin, dan Jumlah Kapal yang dikirim
Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
Dinas Perikanan Kota Baubau
27 Peristiwa Penyedia tidak memperoleh kompensasi
Kompensasi
28 Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan
Waktu
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada
tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
paling lambat
7 (tujuh) hari Kerja setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29 Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 5 (lima) hari
kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan
30 Serah Terima 30.z
Tempat Tujuan Akhir: Kantor Dinas Perikanan Kota
Barang
Baubau
37 Pemutusan 37.1.k
Kota Baubau dengan alamat Jl. Wa Ode Wau No 65
Kontrak
oleh Pejabat
Penandatan
g an
38 Pemutusan 38.1
Kontrak
oleh
Penyedia
40 Hak dan Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
Kewajiban fasilitas berupa: ruang rapat.
Pejabat
Penandatan
g an
45 Penanggung 45.4 - Garansi Galangan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
a n dan
Kalender
Risiko
53
48 Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan
pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
Pihak
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
Ketiga
pekerjaan: tidak
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan : tidak
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
1.32 Definisi Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum
yang beroperasi di wilayah kerja Kota Baubau, sesuai
dengan Peraturan Walikota Kota Baubau No. 12 Tahun
2021.
Jenis Jaminan terdiri dari
:
1. Jaminan Pelaksanaan ( asuransi atau bank)
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Daerah
Pemerintah Kota Baubau Nomor
Rekening
004.01.02.000011-
54
49 Tindakan Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih
dahulu
Penyedia
mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
yang
Penandatangan
mensyaratk
Kontrak antara lain:
a
Memberikan keterangan kepada pihak luar
n
terkait dengan proses pekerjaan.
Persetujuan
Pergantian Subkontrak
Pejabat
Menunjuk personil yang namanya tidak
Penandatang tercantum dalam perjanjian ini;
an Kontrak Merubah spesifikasi pekerjaan;
Kemajuan pekerjaan dan permintaan pembayaran,
dan;
50 Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia usaha
kecil: Tidak Ada
dengan Usaha
Kecil Sebagai
Sub Penyedia
56 Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
Konstruksi ini dengan pembatasan hanya untuk keperluan
penelitian /
riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penggunaan selain tersebut
diatas, tidak diperbolehkan.
55
59 Pembayaran 59.1.a
59.1.b
59.2.1
39.3.a
39.3.b
62 Penyesuaian
62.1
Harga Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak
56
68 Penyelesaian Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan
Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa
akan dilakukan melalui layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP