| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | Rp 148,962,000 | 45.17 | 65.17 | - |
| 0026789644811000 | Rp 149,572,500 | 62.87 | 82.79 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
Ideta | 05*7**4****16**0 | - | - | - | - |
| 0802823336542000 | - | - | - | Peserta Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0950143917816000 | - | - | - | - | |
| 0026204107816000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0028575132816000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Dayanu Ikhsanuddin Nomor 1, Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Telp. (0402) 2824536 Pos-el : [email protected]
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
02 Januari 2024
2. Kode Rekening Kegiatan : 5.1.02.02.08.0009
3. Nilai Pagu : Rp.150.000.000,00
4. Nilai HPS : Rp. 149.999.850,00 (Seratus Empat Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh
Rupiah)
5. Nama Kegiatan : Pembangunan/Pembukaan Jalan baru
Lakologou (Depan SPBU), Dokumen
UKL/UPL.
6. Cara Pembayaran : a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan
ketentuan :
1. Penyedia telah mengajukan
tagihan disertai laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
2. Pembayaran dilakukan dengan
sistem pembayaran secara
sekaligus.
3. Pembayaran harus dipotong denda
(apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen) dan Berita Acara
Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Konrak dalam
kurun 7 (tujuh) hari kalender setelah
pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah
mengajukan surat permintaan
pembayaran kepda Pejabat
Penandatangan Surat Perintah
Membayar.
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat PenandaTangan
Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaiakan perhitungan
prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
7. Pembayaran dilakukan ke : Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan
ke Bank Umum pada rekening Penyedia
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
9. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan
dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau
kelalaian penyedia, maka penyedia
berkewajiban membayara denda
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai
Kontrak (tidak termaksud PPN) untuk
setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak
mengenakan denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab
kontraktual penyedia.
Baubau, Februari 2024
Pejabat Penandatanganan Kontrak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Baubau
ABDUL KARIM, S.Pd., M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003
Catatan :
Apabilan terjadi Adendum Kontrak
Data Kontrak agar disesuaikandengan
perubahannya