| 0960190379816000 | Rp 342,465,507 | |
| 0427522164816000 | - | |
| 0032990137816000 | - | |
| 0811955541816000 | - | |
| 0022636476816000 | - | |
PT Indo Renewable Energy | 03*4**6****28**0 | - |
| 0029611084541000 | - | |
| 0811576172816000 | - | |
CV Infinity Konstruksi | 02*7**3****16**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Pembangunan Penerangan Jalan Umum H8 Led 90 Watt (Pembangunan
Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Baubau Jalan Poros Kampeonaho -
Tampuna)
OPD : Dinas Perhubungan Kota Baubau
1. Sasaran
Dengan adanya kegiatan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) Kota Baubau
diharapkan mempertahankan fungsi dan manfaat penerangan jalan umum (PJU). Karena
PJU merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan,
keselamatan dan ketertiban serta untuk meningkatkan mobilitas warga dimalam hari,
sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian serta keindahan lingkungan di
Kota Baubau. Sasaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) tepat waktu
serta memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
b. Terbangunnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Poros Kel. Tampuna – Kel.
Tampuna.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan di Kel Tampuna – Kel. Tampuna Kec. Bungi Kota Baubau.
3. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Pemerintah Kota Baubau (DPA
Dinas Perhubungan Kota Baubau) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 344.000.000,- (Tiga
Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
4. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan
perencanaan PJU yang merupakan produk dari konsultan perencana, kriteria umum PJU
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas kelistrikan.
5. Keluaran
Terbangunnya/terpasangnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kel Tampuna – Kel.
Tampuna Kec. Bungi Kota Baubau sesuai dengan yang telah ditetapkan.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 120 (serratus dua puluh)
hari kalender.
7. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang) kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
Baubau, 21 Juni 2024
Pengguna Anggaran
Dinas Perhubungan Kota Baubau
ARLIS, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19691231 199802 1 030