| 0716750682816000 | Rp 229,120,321 | |
Aurora Jaya Makmur | 06*2**7****11**0 | - |
| 0031071384811000 | - | |
| 0026203141816000 | - | |
| 0022636476816000 | - | |
| 0811955541816000 | - | |
| 0762214179816000 | - | |
CV Inata Karya Nusantara | 05*4**1****16**0 | - |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - |
| 0629670258816000 | - | |
| 0032990137816000 | - |
PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Tanggal 02 Januari 2024
2. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.06.2.01.0028
3. Nilai Pagu : Rp. 231.359.000,-
4. Nilai HPS : Rp. 231.200.000,-
(Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah)
5. Nama Kegiatan : Pembangunan Drainase Kel. Sulaa
6. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran dibayarkan sebesar prosentase
kemajuan pekerjaan dilapangan.
Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan dibuktikan
dalam Berita Acara Prestasi Kemajuan
Pekerjaan/Berita Acara Prestasi Fisik;
3. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
Pembayaran dilakukan ke : Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank
Umum pada Rekening Penyedia
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
8. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan
atau kelalaian penyedia, maka penyedia
berkewajiban membayar denda sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai Kontrak (tidak termasuk PPN)
untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Penandatangan Kontrak,
ABDUL KARIM, S.Pd. M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003
Catatan:
Apabila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan
Dengan perubahannya