PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS SOSIAL
Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 55 Telp (0402) 2823694
B A U B A U
URAIAN SINGKAT PENGADAAN
Paket Pengadaan : Penyediaan Usaha Jajanan Kuliner : (Usaha Ekonomi Perorangan
Kemiskinan Esktrim Dana Insentif Fiskal Dinas Sosial)
PPK : HANARUDIN, S.Sos, M.Si
GAMBARAN UMUM Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial yaitu :
a. Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan
hidup;
b. Memulihkan fungsi sosial PMKS dalam rangka mencapai
kemandirian;
c. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah
dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab
sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan
berkelanjutan;
f. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan.
Permasalahan sektor kesejahteraan sosial yang berkembang
dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga Negara yang belum
terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena
belum memperoleh pelayanan sosial dari Negara. Akibatnya
masih ada warga Negara yang mengalami hambatan pelaksanaan
fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara
layak dan bermartabat.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun
2009 tentang kesejahteraan sosial dan untuk mendukung
tercapainya pelaksanaan program-program pembangunan bidang
kesejahteraan sosial di daerah, diperlukan adanay pedoman yang
dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya capaian kinerja
perangkat daerah terhadap bidang atau urusan wajib yang
menjadi tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah membuat
dan menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib yang merupakan
kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
bahwa Jenis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah
tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota.
b. Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di
laur panti;
c. Rehabilitasi sosial anak terlantar diluar panti;
d. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar diluar panti;
e. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan
dan pengemis diluar panti
Dengan adanya kelima SPM diatas maka hak pemenuhan dasar
yang harus dipenuhi salah satunya adalah penyediaan sandang.
Dengan tersedianya sandang maka akan terlaksana perlindungan
dan jaminan sosial pada saat dan tanggap darurat bencana serta
rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar,
anak terlantar, lansia terlantar dan Tuna Sosial khususnya
gelandangan dan pengemis yang berada di luar panti
Secara umum spesifikasi yang harus dipenuhi dalam pengadaan
penyediaan sandang harus memenuhi Spesifikasi Mutu/ Kualitas
yakni :
1. Spesifikasi Kinerja
2. Spesifikasi Jumlah dan Gambar
3. Spesifikasi Waktu
4. Spesifikasi Layanan
SPESIFIKASI MUTU/ KUALITAS
1. Spesifikasi Kinerja Seluruh item barang harus dalam kondisi siap pakai.
1. Spesifikasi Waktu a. Jangka waktu pelaksaan 15 (lima belas) hari kalender
b. Lokasi pelaksanaan pekerjaan : Dinas Sosial Kota Baubau.
c. Metode Transportasi dan pengepakan : Diserahkan
sepenuhnya oleh penyedia dengan memperhatikan
ketentuan Syarat Umum SPK
2. Spesifikasi Layanan a. Tingkat Pelayanan Barang/Jasa :
Setiap barang yang ditawarkan harus dicantumkan merk,
type dan gambar/brosure untuk setiap itemnya.
b. Kerusakan/Cacat : masa penggantian barang 1 bulan
setelah penyerahan barang dari penyedia ke Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3. Spesifikasi Jumlah 1 - Alat Press minuman 12 Unit
2 - Baskom Stainless 7 Buah
Buah
3 - Baskom Stainless 30 20
Buah
4 - Baskom Stainless 50 4
5 - Beras 10 kg 2 Kg
6 - Blender Miyako 10 Buah
Buah
7 - Blender philps 6
Buah
8 - Dandang Bakso 34 1
Buah
9 - Dandang Besar 1
10 - Ember Stainless 1 Unit
Unit
11 - Etalase Duduk 100 x 40 x 50 4
Unit
- Etalase Pake Roda 100 X 50
12 1
X180
Unit
- Etalase Pake Roda 150 X 40
13 2
X100
14 - Gabus Ikan Besar 2 Buah
15 - Galon Kran 5 Buah
16 - Gerobak 10 Unit
17 - Gilingan Mie 2 Unit
18 - Gontangan kue 3 Buah
19 - Gula/ kg 135 KG
20 - Indomie 8 Dos
21 - Jumbo Besar 6 Buah
22 - Jumbo Tengah 5 Buah
23 - kantong plastik 10 Pack
24 - Kantung Es Lilin 1 Pack
25 - Kantung plastik sedang 2 Pack
26 - Kecap 3 Botol
27 - Klakat dimsum 2 susun 3 Buah
Buah
28 - Kompor Hock 22" 9
Buah
29 - Kompor Hock 24" 1
Buah
30 - Kompor Hock 30" 6
Buah
31 - Kontainer Box Plastik 4
32 - Kulkas produksi 4 rak 1 Unit
33 - Kulkas produksi 8 rak 1 Unit
34 - Kursi Plastik 64 Buah
35 - Mangkok 4 Buah
36 - Meja rangka besi minimalis 9 Unit
37 - Minuman Saset/ renteng 99 Pack
38 - Minyak/ liter 131 Liter
39 - Mixer Roti 4 Buah
40 - Oven nomor 3 3 Buah
41 - Panci 18 cm 11 Buah
42 - Pembakaran Ikan Berdiri 1 Buah
43 - Penjepit Makanan 18 Buah
44 - Saos Sambal 2 Botol
45 - Saos Tomat 2 Botol
46 - Saringan Mie 3 Buah
47 - Sendok/ Garpu 10 Lusin
48 - Serok Bawang Kawat 18 Buah
49 - Serok Bawang Kawat Jumbo 2 Buah
- Shinpo SIP 129 CB10 Container
50 1 Buah
Box Plastik CB
51 - Sutil 23 Buah
52 - Talang Bundar Stainless 8 Buah
53 - Talang Stainless 22 32 Buah
54 - Talang Stainless 24 6 Buah
55 - Teflon 22 1 Buah
56 - Teh 1 Dos
57 - Telur/rak 18 Rak
58 - Tempat Lauk Stainless 4 Buah
59 - Terigu/kg 149 Kg
60 - Wajan 22 4 Buah
61 - Wajan 24 12 Buah
62 - Wajan 28 4 Buah
Baubau, November 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS SOSIAL KOTA BAUBAU,
HANARUDIN, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19671005 198903 1 018