PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS SOSIAL
Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 55 Telp (0402) 2823694
B A U B A U
URAIAN SINGKAT PENGADAAN
Paket Pengadaan : Penyediaan Usaha Jajanan Kuliner : (Usaha Ekonomi Perorangan
Kemiskinan Esktrim Dana Insentif Fiskal Dinas Sosial)
PPK : HANARUDIN, S.Sos, M.Si
GAMBARAN UMUM Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial yaitu :
a. Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan
hidup;
b. Memulihkan fungsi sosial PMKS dalam rangka mencapai
kemandirian;
c. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah
dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab
sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan
berkelanjutan;
f. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan.
Permasalahan sektor kesejahteraan sosial yang berkembang
dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga Negara yang belum
terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena
belum memperoleh pelayanan sosial dari Negara. Akibatnya
masih ada warga Negara yang mengalami hambatan pelaksanaan
fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara
layak dan bermartabat.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun
2009 tentang kesejahteraan sosial dan untuk mendukung
tercapainya pelaksanaan program-program pembangunan bidang
kesejahteraan sosial di daerah, diperlukan adanay pedoman yang
dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya capaian kinerja
perangkat daerah terhadap bidang atau urusan wajib yang
menjadi tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah membuat
dan menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib yang merupakan
kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
bahwa Jenis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah
tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota.
b. Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di
laur panti;
c. Rehabilitasi sosial anak terlantar diluar panti;
d. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar diluar panti;
e. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan
dan pengemis diluar panti
Dengan adanya kelima SPM diatas maka hak pemenuhan dasar
yang harus dipenuhi salah satunya adalah penyediaan sandang.
Dengan tersedianya sandang maka akan terlaksana perlindungan
dan jaminan sosial pada saat dan tanggap darurat bencana serta
rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar,
anak terlantar, lansia terlantar dan Tuna Sosial khususnya
gelandangan dan pengemis yang berada di luar panti
Secara umum spesifikasi yang harus dipenuhi dalam pengadaan
penyediaan sandang harus memenuhi Spesifikasi Mutu/ Kualitas
yakni :
1. Spesifikasi Kinerja
2. Spesifikasi Jumlah dan Gambar
3. Spesifikasi Waktu
4. Spesifikasi Layanan
SPESIFIKASI MUTU/ KUALITAS
1. Spesifikasi Kinerja Seluruh item barang harus dalam kondisi siap pakai.
1. Spesifikasi Waktu a. Jangka waktu pelaksaan 15 (lima belas) hari kalender
b. Lokasi pelaksanaan pekerjaan : Dinas Sosial Kota Baubau.
c. Metode Transportasi dan pengepakan : Diserahkan
sepenuhnya oleh penyedia dengan memperhatikan
ketentuan Syarat Umum SPK
2. Spesifikasi Layanan a. Tingkat Pelayanan Barang/Jasa :
Setiap barang yang ditawarkan harus dicantumkan merk,
type dan gambar/brosure untuk setiap itemnya.
b. Kerusakan/Cacat : masa penggantian barang 1 bulan
setelah penyerahan barang dari penyedia ke Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3. Spesifikasi Jumlah 1 - Alas piring Rotan 2 Unit
2 - Alat iris pisang 2 Unit
3 - Alat Press minuman 18 Unit
4 - Bangku Bakso 6 Unit
5 - Baskom Stainless 45 Buah
6 - Baskom Stainless 30 34 Buah
7 - Baskom stainless 32 1 Buah
8 - Baskom Stainless 50 3 Buah
9 - Bawang Putih 8 Kg
10 - Beras 10 kg 6 Karung
11 - Beras 25 kg 1 Karung
12 - Blender Miyako 27 Buah
13 - Blender philps 6 Buah
14 - Centong nasi 1 Buah
15 - Cetakan pukis 2 Buah
16 - Dandang Besar 5 Buah
17 - Etalase Duduk 100 x 40 x 50 15 Unit
18 - Etalase Pake Roda 150 X 40 X100 12 Unit
19 - Etalase Pake Roda 150 X50 X110 2 Unit
20 - Gabus Ikan Tengah 1 Buah
21 - Galon Kran 5 Buah
22 - Gelas 1 Lusin
23 - Gelas Ukur 1 Buah
24 - Gilingan Mie 5 Unit
25 - Gula/ kg 225 Kg
26 - Indomie 2 Dos
27 - Jepitan Makanan 4 Buah
28 - Jumbo Besar 8 Buah
29 - Jumbo Tengah 2 Buah
30 - Kacang/liter 32 Liter
31 - kantong plastik 32 Pack
32 - kantong plastik kecil 1 Pack
33 - Kantung Es Lilin 1 Pack
34 - Keranjang 4 Unit
35 - Keranjang Pakaian 8 Unit
36 - Keranjang Jualan Pake Tutup 12 Unit
37 - Kertas Bungkus Nasi 1 Pack
- Kerupuk Bunga Putih/ Kerupuk
38 17 Pack
Bawang, / 500grm
39 - Kerupuk Udang 2 Pack
40 - Klakat dimsum 2 susun 1 Unit
41 - Kompor Hock 22" 21 Unit
42 - Kompor Hock 24" 4 Unit
43 - Kompor Hock 30" 18 Unit
44 - Kontainer Box Plastik 18 Bungkus
45 - Kopi 1 Unit
46 - Kulkas Pintu Kaca 1 Buah
47 - Loyang Stainless 1 Renteng
48 - Masako 1 Unit
49 - Mesin press plastik 1 Dos
50 - Mie Telor 1 Renteng
51 - Minuman Saset/ renteng 143 Bungkus
52 - Minyak/ liter 315 Unit
53 - Oven nomor 3 4 Unit
54 - Panci 18 cm 16 Set
55 - Panci susun 1 Pack
56 - Pembungkus kripik/ pak 2 Unit
57 - Pemeras Jeruk 1 Unit
58 - Penggiling Daging 1 Buah
59 - Penjepit Makanan 33 Unit
60 - Philps Mixer 2 Pack
61 - Piring plastik anyam 1 Pack
62 - Plastik lombok klip 2 Buah
42 - Saringan Kawat Halus Jumbo 5 Buah
43 - Saringan Kawat Halus Kecil 1 Buah
44 - Sendok lauk 1 Lusin
45 - Sendok/ Garpu 2 Buah
46 - Serok Bawang Kawat 40 Buah
47 - Serok Bawang Kawat Jumbo 2 Buah
- Shinpo SIP 129 CB10 Container
48 10 Buah
Box Plastik CB
49 - Sutil 48 Buah
50 - Sutil bakwan/ote-ote 3 Set
51 - Tabung Gas 1 Buah
52 - Talang Bundar Stainless 37 Buah
53 - Talang Stainless 22 61 Buah
54 - Talang stanless 29 6 Buah
55 - Teflon 22 2 Dos
56 - Teh 4 Rak
57 - Telur/rak 38 Buah
58 - Tempat Lauk Stainless 4 Kg
59 - Terigu/kg 306 Buah
60 - Toples krupuk 1 Buah
61 - Wajan 16 6 Buah
- Wajan 22 6 Buah
- Wajan 24 17 Buah
62 - Wajan 28 17 Unit
Baubau, November 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS SOSIAL KOTA BAUBAU,
HANARUDIN, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19671005 198903 1 018