PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS SOSIAL
Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 55 Telp (0402) 2823694
B A U B A U
URAIAN SINGKAT PENGADAAN
Paket Pengadaan : Penyediaan Kebutuhan Usaha Mancing/Nelayan : (Usaha
Ekonomi Perorangan Kemiskinan Esktrim Dana Insentif Fiskal
Dinas Sosial) - Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi
Masyarakat
PPK : HANARUDIN, S.Sos, M.Si
GAMBARAN UMUM Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial yaitu :
a. Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan
hidup;
b. Memulihkan fungsi sosial PMKS dalam rangka mencapai
kemandirian;
c. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah
dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab
sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan
berkelanjutan;
f. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan.
Permasalahan sektor kesejahteraan sosial yang berkembang
dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga Negara yang belum
terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena
belum memperoleh pelayanan sosial dari Negara. Akibatnya
masih ada warga Negara yang mengalami hambatan pelaksanaan
fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara
layak dan bermartabat.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun
2009 tentang kesejahteraan sosial dan untuk mendukung
tercapainya pelaksanaan program-program pembangunan bidang
kesejahteraan sosial di daerah, diperlukan adanay pedoman yang
dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya capaian kinerja
perangkat daerah terhadap bidang atau urusan wajib yang
menjadi tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah membuat
dan menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib yang merupakan
kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
bahwa Jenis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah
tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota.
b. Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di
laur panti;
c. Rehabilitasi sosial anak terlantar diluar panti;
d. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar diluar panti;
e. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan
dan pengemis diluar panti
Dengan adanya kelima SPM diatas maka hak pemenuhan dasar
yang harus dipenuhi salah satunya adalah penyediaan sandang.
Dengan tersedianya sandang maka akan terlaksana perlindungan
dan jaminan sosial pada saat dan tanggap darurat bencana serta
rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar,
anak terlantar, lansia terlantar dan Tuna Sosial khususnya
gelandangan dan pengemis yang berada di luar panti
Secara umum spesifikasi yang harus dipenuhi dalam pengadaan
penyediaan sandang harus memenuhi Spesifikasi Mutu/ Kualitas
yakni :
1. Spesifikasi Kinerja
2. Spesifikasi Jumlah dan Gambar
3. Spesifikasi Waktu
4. Spesifikasi Layanan
SPESIFIKASI MUTU/ KUALITAS
1. Spesifikasi Kinerja Seluruh item barang harus dalam kondisi siap pakai.
1. Spesifikasi Waktu a. Jangka waktu pelaksaan 15 (lima belas) hari kalender
b. Lokasi pelaksanaan pekerjaan : Dinas Sosial Kota Baubau.
c. Metode Transportasi dan pengepakan : Diserahkan
sepenuhnya oleh penyedia dengan memperhatikan
ketentuan Syarat Umum SPK
2. Spesifikasi Layanan a. Tingkat Pelayanan Barang/Jasa :
Setiap barang yang ditawarkan harus dicantumkan merk,
type dan gambar/brosure untuk setiap itemnya.
b. Kerusakan/Cacat : masa penggantian barang 1 bulan
setelah penyerahan barang dari penyedia ke Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3. Spesifikasi Jumlah 1 alat Snorkling 2 Set
2 Cooler Box 200 ltr 2 Unit
3 Ember plastik 7 Buah
4 Gabus Ikan Besar 23 Buah
5 Galon Kran 1 Buah
6 Jaring Ikan 14 Set
7 Jumbo Besar 14 Buah
8 Kacamata (molo) H412 menyelam 2 Set
9 Kulkas produksi 4 rak 1 Unit
10 Kulkas produksi 6 rak 1 Unit
11 Mata pancing nomor 10 71 Dos
12 Mesin Katinting 7 Unit
13 Pelampung Jaring 386 Buah
14 Peralatan mancing 6 Set
15 Plastik Es Batu 17 Pack
16 Senter kepala 17 Buah
17 Sepatu Bot 7 Pasang
18 Tali 1 mil / pak 1 Roll
19 Tali 16 mil/ meter 25 Meter
20 Tali 2 mil/ rol 7 Roll
21 Tali 3 Mil 6 Roll
22 Tali 5 mil 13 Roll
23 Tali 6 mil / rol 4 Roll
24 Terpal 4 x 6 2 Buah
25 Timah 57 Buah
26 Timbangan 100kg 1 Buah
27 Waring 1 Roll
Baubau, November 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS SOSIAL KOTA BAUBAU,
HANARUDIN, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19671005 198903 1 018