- 1 -
URAIAN KERJA
Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Halaman
SPNF-SKB Tahap II, Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Aula SPNF-SKB
PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
- 2 -
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Laporan pendahuluan
Pekerjaan b. Laporan Antara
c. Gambar Kerja
d. Estimate Engineer (EE)
e. Rencana kerja dan syarat-syarat teknis
f. Dokumentasi kegiatan
g. Perhitungan TKDN
h. Laporan akhir
12. Keluaran1 a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri :
1. Uraian spesifikasi teknis
i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
bangunan
iii. Spesifikasi metode pelaksanaan
iv. Spesifikasi proses
v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
2. Keterangan gambar
i. Peta lokasi
ii. Dokumen rencana arsitektur :
1. Konsep rancangan
2. Gambar rancangan tapak
3. Gambar denah
4. Gambar tampak bangunan gedung
5. Gambar potongan bangunan gedung
6. Gambar rencana tata ruang dalam
7. Gambar rencana tata ruang luar; dan
8. Detail utama dan/atau tipikal
iii. Dokumen rencana utilitas :
1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik,
penampungan, dan pengolahan air limbah,
pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta
kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
gedung
2. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan
tingkat risiko kebakaran
3. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar
sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
4. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air
bersih, air limbah, dan air hujan
3. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi :
i. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk
penyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung
jawab revisi desain dan dampaknya ada pada
penyusunan revisi
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi
dasar lingkup spesifikasi metode pelaksanaan
iii. standar pemeriksaan dan pengujian (jika diperlukan)
iv. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
v. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi
perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan
pemeliharaan bangunan).
- 3 -
vi. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi
pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat
keparahan dampak bahaya pada skala 1 sampai 5
vii. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-
undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan
untuk desain
viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi
ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
konstruksi; dan
x. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan
b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Perhitungan TKDN
13. Peralatan, Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Material, berupa : Ruang Rapat dan fasilitasnya untuk kelancaran
Personel dan pelaksanaan pekerjaan
Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan dan Dalam Melaksanakan pekerjaannya, Konsultan harus
Material dari menyediakan semua fasilitas yang diperlukan sebagai berikut:
Penyedia Jasa a. Biaya Mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia
Konsultansi Jasa/Konsultan ke dan dari proyek/lapangan.
b. Peralatan/instrument pengukuran yang memenuhi standar
presisi yang diperlukan.
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4
atau roda 2 yang layak untuk survey lokasi yg akan di
bangun.
d. Biaya untuk staf pembantu (bila diperlukan) pada bagian
administrasi umum.
e. Keperluan biaya sosial selama melakukan survey dilokasi
yang akan dibangun.
Baubau, 07 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan & Kebudayaan
Kota Baubau,
EKO PRASETYA,ST.,MM
NIP. 19791119 200904 1 001