URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
Kegiatan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembanguan Ruang TK,Jasa
Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi TKN Pembina Baadia
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembanguan Ruang TK,Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi TKN
Pembina Baadia
Ruang Lingkup
11. Ruang lingkup : Lingkup pekerjaan dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut
pekerjaan yang terdiri dari:
a. Perhitungan
b. Desain
c. Spesifikasi Teknis
d. Perkiraan Biaya
e. Metode Pelaksanaan
f. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan
g. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
h. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RMPK)
i. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk rancangan
konseptual keselamatan konstruSksi
j. Perhitungan TKDN apabila diperlukan
12. Keluaran : Keluaran yang diharapakan dari kegiatan ini meliputi :
a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri :
1. Uraian spesifikasi teknis
i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
iii. Spesifikasi metode pelaksanaan
iv. Spesifikasi proses
v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
2. Keterangan gambar
i. Peta lokasi
ii. Dokumen rencana arsitektur :
1. Konsep rancangan
2. Gambar rancangan tapak
3. Gambar denah
4. Gambar tampak bangunan gedung
5. Gambar potongan bangunan gedung
6. Gambar rencana tata ruang dalam
7. Gambar rencana tata ruang luar; dan
8. Detail utama dan/atau tipikal
iii. Dokumen rencana utilitas :
1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan, dan
pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
gedung
2. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran
3. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber,
jaringan, dan pencahayaan; dan
4. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air
limbah, dan air hujan
3. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi :
i. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk penyataan
bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain
dan dampaknya ada pada penyusunan revisi
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar
lingkup spesifikasi metode pelaksanaan
iii. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada
setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai
tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya pada
skala 1 sampai 5
iv. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain
v. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
vi. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan konstruksi;
dan
b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Perhitungan TKDN apabila diperlukan
13. Peralatan, :
a. Fasilitas yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Material,
Kota baubau meliputi :
Personel dan
1. Pemberian surat pengantar untuk operasional maupun
Fasilitas dari
koordinasi dan dukungan instansi terkait
Pejabat Pembuat
2. Peminjaman referensi/data pendukung yang ada pada
Komitmen
Dinas Kesehatan Kota Baubau
3. Pemberian informasi mengenai ketentuan atau ketetapan
yang berkaitan dengan pekerjaan.
b. Perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
pekerjaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
pemilik pekerjaan.
14. Peralatan dan
a. Fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa konsultasi meliputi :
Material dari
1. Mobilisasi personil/tenaga ahli/terampil untuk kebutuhan
Penyedia Jasa
monitoring dalam kegiatan perencanaan ini.
Konsultansi
2. Pembuatan dokumen laporan kegiatan.
b. Perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
pekerjaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
pemilik pekerjaan.
Penyedia Jasa konsultansi perencanaan mampu menyediakan
peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan
kegaiatan.
Baubau, April 2025
Kepala Dinas
Selaku PA/Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau
EKO PRASETYA., ST., MM
NIP. 19791119 200904 1 001