DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
PERTANAHAN KOTA BAUBAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sumur Resapan 3 Titik
RT02/RW02 dan RT04/RW01 Waruruma
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Maksud
Maksud dan Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Sumur Resapan 3 Titik RT02/RW02 dan RT04/RW01
Waruruma adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis jalan
sehingga didapat hasil perencanaan jalan yang mencakup
a. Perencanaan Teknis Konstruksi
b. Rincian dan Rencana anggaran biaya serta
c. waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan
2. Sasaran
Berdasarkan maksud dan tujuannya, sasaran pekerjaan yang harus
dicapai dalam akhir pekerjaan adalah tersedianya suatu Detail
Engineering Design (DED) yang terdiri dari :
a. Gambar Perencanaan.
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c. Rencana Kerja dan syarat –syarat baik berupa data analis, gambar
rencana yang akan digunakan untuk dokumen pengadaan yang
telah sesuai dengan standar perencanaan dan laporan SMK3 yang
terdiri dari : Potensi, Identifikasi Bahaya K3, Evaluasi Pemenuhan
Persyaratan K3 termaksud dokumen Rencana K3.
d. Terpenuhinya aspirasi masyarakat pada umumnya.
3. Lingkup Pekerjaan
Berdasarkan tujuannya, lingkup pekerjaan yang harus dilakukan menyusun
DED yang akurat, sesuai dengan etika perencanaan dan saip digunakan
untuk pelaksanaan secara umum tahapan pelaksanaan pekerjaan dibagi
kepada 5 (Lima) tahapan utama yaitu tahap persiapan, tahap survey dan
pengumpulan data tahap perencanaan, tahap pelaporan dan tahap
pengawasan berkala. Konsultan Perencanaan juga diharapkan dapat
membantu panitia dalam memberikan penjelasan pada saat pengadaan
untuk pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan tujuannya keluaran pekerjaan
yang harus dicapai dalam akhir pekerjaan ini adalah rancangan
Perencanaan Pembangunan Sumur Resapan 3 Titik RT02/RW02 dan
RT04/RW01 Waruruma.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Perencanaan, Perencanaan Teknik Konstruksi, Rincian dan
Rencana Anggaran Biaya, Waktu Pelaksanaan dan Syarat-syarat yang
ditetapkan.
b. Pelaporan Keluaran yang dihasilkan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,
Laporan Akhir.
4. Penutup
Perencanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
Perencana
Dengan cakupan kegiatan/uraian pekerjaan ini diharapkan bahwa pelaksanaan
kegiatan Perencanaan Pembangunan Sumur Resapan 3 Titik RT02/RW02 dan
RT04/RW01 Waruruma, dapat lebih terarah dan dapat terwujud.
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kota Baubau
Dra. SITI AMALIA ABIBU, M.Si
Nip. 19680511 199401 2 002