PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 27 Maret 2025
2. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.03.2.01.0032.5.2.04.04.01.0005.1.0.2.02.09.00.050.0118
3. Nilai Pagu : Rp. 49.752.000,-
4. Nilai HPS : Rp. 49.750.000,-
(Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah.)
5. Nama Kegiatan : Pengawasan Pengadaan dan pemasangan pipa
distribusi kaliwu-liwu - palabusa
6. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi bulanan
yaitu:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang diawasi
dan dibuktikan dalam Berita Acara Prestasi
Kemajuan Pekerjaan/Berita Acara Prestasi ;
3. Dokumentasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Dokumen-dokumen pelengkap yang telah
disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir);
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
4. Pembayaran dilakukan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan berupa Surat Pernyataan
dari Direktur/Direktris untuk jawan pengawasan
selama masa pemeliharaan fisik pekerjaan
Konstruksi yang diawasi dinyatakan selesai.
1. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender
2. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia
berkewajiban membayar denda sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai Kontrak (tidak termasuk
PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Catatan: Baubau, Juli 2025
Apabila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan Pengguna Anggaran (PA)
Dengan perubahannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABDUL KARIM, S.Pd. M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003