URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIK PEMBANGUNAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
Program : Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten / Kota
Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU)
OPD : Dinas Perhubungan Kota Baubau
Lokasi : Kota Baubau
Sumber Anggaran : APBD Kota Baubau
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan pembangunan lampu jalan baik yang baru maupun rehabilitasi/
renovasi yang dilaksanakan oleh penyedia, harus mendapatkan pengawasan secara
teknis sehingga pekerjaan dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten
dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga yang berpengalaman
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan
secara umum untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
kontrak.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi ini adalah :
a. Membantu PPK di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
kontrak;
b. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan baik tindakan
langsung maupun usulan kepada PPK;
c. Membantu kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak;
d. Menyiapkan revisi/review desain sesuai kondisi existing lokasi (apabila ada).
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam dokumen
kontrak/SPK pekerjaan kontruksi.
3. RUANG LINGKUP PENGADAAN
Ruang lingkup pengawasan pekerjaan.
1. Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan :
a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
Pengawas pekerjaan bertindak untuk dan atas nama pengguna jasa sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi pengawas pekerjaan dengan
tugas paling sedikit :
i. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan
konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
ii. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
iii. melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan
pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan setiap
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan konstruksi
2. Lingkup Pekerjaan :
a) Lingkup kegiatan pengendalian mutu (Quality Control) pengawas pekerjaan
melakukan supervisi harian, yaitu pendampingan kegiatan pengendalian
mutu (quality control /QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
b) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field engineering), meliputi
survey bersama, dan laporan evaluasi konsultan atas kajian teknis lapangan
(oleh penyedia pekerjaan konstruksi).
c) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
1) Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan permohonan pekerjaan.
2) Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh konsultan pengawas.
3) Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja dan pengendalian
mutu berdasarkan spesifikasi.
4) Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan mutu (selama
pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang diajukan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi.
5) Pemantauan jadwal pelaksanaan.
6) Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia pekerjaan
konstruksi.
7) Melaksanakan koordinasi dengan tim teknis.
8) Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam kerangka acuan
kerja (KAK).
9) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
10) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
11) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian realisasi fisik.
12) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
13) Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh pemborong.
14) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi kedua.
15) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
16) Menyetujui program kerja harian/mimgguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pemborong