PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 63 Betoambari,Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Pos-el:[email protected]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR : …...........................................
TANGGAL : ........................ 2025
ANTARA
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KOTA BAUBAU
DENGAN
…..........................................
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RABAT BETON /
PAVING BLOCK LINGKUNGAN PERUMNAS WARURUMA RT 01
RW 02 KELURAHAN WARURUMA KECAMATAN
KOKALUKUNA
NILAI KONTRAK : Rp. …........................... (…..................................................................
RUPIAH)
JANGKA WAKTU : 60 ( ENAM PULUH) HARI KALENDER
PELAKSANAAN
MULAI TANGGAL : ........................ 2025
SELESAI TANGGAL : ............................... 2025
SUMBER DANA : APBD KOTA BAUBAU (DPA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA BAUBAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 63 Betoambari,Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Pos-el:[email protected]
SATUAN KERJA:
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : …...........................................
Tanggal : ........................ 2025
Nama : Dra. SITI AMALIA ABIBU, M.Si
NIP : 19680511 199401 2 002
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan Kota Baubau
Berkedudukan di : Jl. Dayanu Ikhsanuddin No. 63 Kota Baubau
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Baubau pada
NAMA PEJABAT
Satuan Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
PENANDATANGAN KONTRAK
Pertanahan Kota Baubau berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Baubau Nomor : 334/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang tentang
Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Lingkup Pemerintah Kota
Baubau selanjutnya disebut “Pejabat Penandatanganan Kontrak”,
dengan :
Nama : …........................
Jabatan : …....................
Berkedudukan di : ….......................................
NAMA PENYEDIA Akta Notaris
Nomor : …............................................
Tanggal : …..............................
yang bertindak untuk dan atas nama …..........................................
selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
WAKIL SAH PEJABAT
PENANDATANGAN KONTRAK Nama : -
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
LANGSUNG:
PAKET PENGADAAN:
Nomor : …...........................
Pembangunan Jalan
Tanggal : …..........................
Lingkungan Rabat Beton /
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
Paving Block Lingkungan
LANGSUNG:
Perumnas Waruruma Rt 01 Rw
02 Kelurahan Waruruma Nomor : …................................
Kecamatan Kokalukuna Tanggal : ….................................
SUMBER DANA:
APBD Kota Baubau (DPA Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Baubau Tahun
Anggaran 2025) Untuk Mata Anggaran Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 60 ( enam puluh) Hari Kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 180 ( seratus delapan puluh) Hari Kalender dihitung sejak
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Jenis Kontrak : Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK:
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan
dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Addendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja
c. Daftar Kuantitas Harga dan Harga Hasil Negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-syarat Umum SPK;
f. Spesifikasi Teknis;
g. Gambar-gambar;
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksaan Pekerjaan,
Jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK:
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. …...........................
(….................................................................. Rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran
terkoreksi aritmatik sebagai mana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran. (melalui
koreksi arimatik)
LINGKUP PEKERJAAN:
Ruang Lingkup Pekerjaan terdiri dari:
a. ..............................
b. ..............................
c. ..............................
d. ..............................
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …..................................... rekening nomor
…........................................ atas nama Penyedia : …..........................................
Pembayaran dilakukan dengan cara: (Sistem Termyn)
Untuk pembayaran secara (sistem termyn) sebagai mana yang dijelaskan dalam SSUK, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang dituangkan dalam laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan
dan disetujui oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1 Surat Permohonan Pembayaran
2 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
3 Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
4 Serah Terima Pekerjaan
5 Dokumentasi
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 30% ( tiga puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan atau 30% x
Rp. …........................... = Rp. …........................... (…............................................ Rupiah)
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa:
1 Ruang Rapat/Fasilitas Pertemuan
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman …..........................................
Dan Pertanahan Kota Baubau
Pejabat Penandatanganan Kontrak
Dra. SITI AMALIA ABIBU, M.Si …........................
Nip. 19680511 199401 2 002 …....................
PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Jalan Dayanu Ikhsanuddin No. 63 Betoambari,Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Pos-el:[email protected]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : …...................................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dra. SITI AMALIA ABIBU, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Baubau
Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin No. 63 Kota Baubau
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton / Paving
Block Lingkungan Perumnas Waruruma Rt 01 Rw 02 Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna
Nomor : …........................................... tanggal ........................ 2025, bersama ini memerintahkan:
Nama : …..........................................
Alamat : …...............................................
yang dalam hal ini diwakili oleh : …........................
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton / Paving Block
Lingkungan Perumnas Waruruma Rt 01 Rw 02 Kelurahan Waruruma
Kecamatan Kokalukuna
2. Nilai Pekerjaan : Rp. …........................... (…..................................................................
Rupiah)
3. Tanggal Mulai Kerja : ........................ 2025
4. Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
5. Waktu Penyelesaian : Selama 60 ( Enam Puluh) Hari Kalender dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal ............................... 2025.
6. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar
1/1000 dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak..
Baubau, ........................ 2025
Untuk dan atas nama
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Baubau
Pejabat Penandatanganan Kontrak
Dra. SITI AMALIA ABIBU, M.Si
Nip. 19680511 199401 2 002
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama
…..........................................
…........................
…....................
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton / Paving Block Lingkungan Perumnas
Waruruma Rt 01 Rw 02 Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN
PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang
diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk
KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-
larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK.
b. Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
penawaran. (melalui koreksi aritmatik)
c. Nilai Kontrak sebesar Rp. …........................... (….................................................................. Rupiah)
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis Iain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan sebesar 30% ( tiga puluh perseratus) dari Harga
Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan
uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana
pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima;
e. Masa berlakunya jaminan uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan penrberian uang
muka sampai dengan Tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secana proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan mernyerahkan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke
atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci datam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pejabat Penandatangan kontrak;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi yang proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah wakil Sah pejabat penandatangan
Kontrak/Pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan wakil sah Pejabat Penandatangan
Kontrak/pengawas pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT Penandatangan KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal Penandatangan oleh para pihak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam SPK sudah
terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan dan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan penyedia, unsur perancangan dan
unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan palaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan
bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila daram
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang
telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-
bukti yang dapat disetujui pejabat Penandatangan kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberlakukan peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas penyedia dengan membuat adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak
kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (showcausemeeting/SCM)
sebagai berikut:
1). Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat pembuktian (SCM) Tahap
l.
2). Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap l.
3). Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan d,alam Berita Acara SCM Tahap II.
4). Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM tahap III
yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5). Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266
dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum perdata.
6). Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Waktu Penyelesaian
Pekerjaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan
denda keterlambatan.
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan
ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Waktu Penyelesaian Pekerjaan awal.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja
konstruksinya, minimal berupa BPJS ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal- hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal Penandatangan berita acara
penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Tenaga Kerja Konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal Penandatangan berita acara serah
terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam pasal ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil
pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan
dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu
yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
cacat mutu selama masa kontrak;
c. Terhadap pernberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran
atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan
pemeriharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan cacat Mutu dan mengenakan sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak
melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya
pemberitahuan cacat mutu oleh penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/pihak Pejabat Penandatangan Kontrak.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima pertama pekerjaan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan pengawas pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari pengawas pekerjaan disampaikan kepada pejabat penandatangan
Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 ( Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
b. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap
seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya
selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Akhir pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum
dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeriharaan sebagaimana mestinya, maka SPK
dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah Penandatangan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan
Kontrak bersama penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pkerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas
namun ada perintah perubahan dari pejabat Penandatangan Kontrak, pejabat Penandatangan
Kontrak bersama penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada
Peryedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Konrak, perubahan SPK
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan harga Kontrak akhir tidak merebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau peristiwa
Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan
pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume
selanjutnya dengan menggunakan harga yang dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata
pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal peristiwa Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK
akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari
ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa pelaksanaan atas Kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka
waktu sesuai petimbangan yang wajar setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasakan pertimbangan pengawas pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat peristiwa kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari
salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat
Penandatangan Kontrak/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila
ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang;
2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar.Hitam sebelum Penandatangan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan;
10)Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama penyedia;
11)setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau
12)Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih
dahulu (apabila diberikan);
2) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karna Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Sumber Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa ini dibiayai dari APBD Kota Baubau Tahun
Anggaran 2025 (DPA Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Baubau)
b. Pembayaran Uang Muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau 30% x Rp. …........................... = Rp.
…........................... dengan ketentuan:
1) Menyerahkan Jaminan Uang Muka (Jaminan Bank) sebesar 30% dari nilai kontrak;
2) Surat Permohonan dan Rincian Penggunaan uang muka.
c. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem Termyn sesuai ketentuan dalam SPK dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Angsuran/Termyn I (pertama).
Angsuran/Termyn Pertama sebesar 50% dari nilai biaya pekerjaan setelah pekerjaan fisik
mencapai 55% yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Angsuran dibayarkan setelali dipotong Uang Muka sehingga jumlah yang dibayarkan
dihitung sebagai berikut :
1 Pembayaran 50% x Nilai Kontrak
50% x Rp. …........................... = Rp. …...........................
2 Pengembalian Uang Muka 50% x Nilai Uang Muka
50% x Rp. …........................... = Rp. …...........................
3 Jumlah = Rp. …...........................
4 PPn 12% = Rp. …...........................
5 Jumlah yang dibayarkan = Rp. …...........................
- Angsuran/Termyn II (kedua).
Angsuran/Termyn Pertama sebesar 45% dari nilai biaya pekerjaan setelah pekerjaan fisik
mencapai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Angsuran/Termyn Kedua dibayarkan setelah dipotong Uang Muka sehingga jumlah yang
dibayarkan dihitung sebagai berikut :
1 Angsuran/Termyn II (kedua) 45% x Nilai Kontrak
45% x Rp. …........................... = Rp. …...........................
2 Pengembalian Uang Muka 50% x Nilai Uang Muka
50% x Rp. …........................... = Rp. …...........................
3 Jumlah = Rp. …...........................
4 PPn 12% = Rp. …...........................
5 Jumlah yang dibayarkan = Rp. …...........................
- Retensi
Retensi 5% dari nilai kontrak dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan telah
serah terima kedua pekerjaan atau dapat menyerahkan Jaminan pemeliharaan (Jaminan
Bank) pada waktu Serah Terima pertama pekerjaan.
1 Retensi 5% x Nilai Kontrak
5% x Rp. …........................... = Rp. …...........................
2 PPn 12% = Rp. …...........................
3 Jumlah yang dibayarkan = Rp. …...........................
5) pembayaran prestasi pekerjaan melalui rekening perusahaan pada:
Nama Bank : …......................
Cabang/Unit : ….....................................
No. Rekening : …........................................
Atas Nama : …..........................................
NPWP : …...............................................
6) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
d. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia;
e. sebelum pembayaran terukhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan spp untnk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap
dan diterima oleh pengawas pekerjaan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
g. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan;
h. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui
pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam
perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada pejabat Penandatangan Kontrak
maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah l/1000 (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan
adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum
SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh pejabat Penandatangan Kontrak, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi,
atau arbitrase.