PEMERINTAH KOTA BAUBAU
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jalan Raya Palagimata No. Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Telp. (0402) 28 Fax. (0402) 28 Pos-el: [email protected]; [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
DAERAH KOTA BAUBAU
PPK : PENGGUNA ANGGARAN SELAKU PPK
SATKER/SKPD : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
DAERAH KOTA BAUBAU
PROGRAM : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
KEGIATAN : Pengelolaan Barang Milik Daerah
SUB KEGIATAN : Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan
Barang Milik Daerah
NAMA PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya
(Rehabilitasi Bangunan Gedung SHMHB )
PAGU ANGGARAN : Rp. 197.694.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus
Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan,
dan Penghapusan Barang Milik Daerah
(Pengadaan Jasa Kosntruksi Rehabilitasi bangunan gedung SHMHB)
1. LATAR BELAKANG:
Dalam upaya pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
pemerintah terus melakukan penyempurnaan di berbagai bidang. Bukti keseriusan
pemerintah dalam perbaikan tata kelola terlihat dari upaya yang terus menerus
dilakukan dalam perbaikan dan penyempurnaan kebijakan untuk mengakomodir
praktek/proses bisnis pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Barang milik daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja
pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, ruang
lingkup pengelolaan BMN/D adalah meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan
BMN/D terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan
bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan infrastruktur),
pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan
Penyertaan Modal Pemerintah), penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan), pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Pentingnya pemeliharaan bangunan gedung pemerintah terletak pada menjaga
keberlanjutan fungsi dan kualitas infrastruktur publik, serta memastikan keselamatan,
kesehatan, dan kenyamanan pengguna. Pemeliharaan yang baik juga dapat
meningkatkan nilai aset, mematuhi regulasi, dan mengoptimalkan efisiensi
operasional.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemeliharaan bangunan gedung pemerintah
sangat penting:
1. Menjaga Keberlanjutan Fungsi dan Kualitas:
• Pemeliharaan rutin dan berkala dapat mencegah kerusakan lebih lanjut pada
bangunan dan fasilitasnya, memperpanjang usia pakai bangunan, dan
memastikan bangunan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
• Bangunan yang terpelihara dengan baik akan memberikan layanan yang
optimal bagi masyarakat dan pegawai pemerintah, serta dapat berkontribusi
positif pada peningkatan kinerja.
2. Memastikan Keselamatan dan Kesehatan:
• Pemeliharaan yang baik mencakup pengecekan sistem keamanan, proteksi
kebakaran, dan struktur bangunan, sehingga dapat mencegah terjadinya
kecelakaan dan risiko keselamatan lainnya.
• Kondisi bangunan yang terjaga baik juga akan menciptakan lingkungan yang
sehat dan nyaman bagi penghuni dan pengguna bangunan.
3. Meningkatkan Nilai Aset:
• Pemeliharaan yang teratur dapat mencegah penurunan nilai aset bangunan
akibat kerusakan dan pelapukan.
• Bangunan yang terawat dengan baik akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi
jika suatu saat akan dijual atau dialihkan.
4. Mematuhi Regulasi:
• Banyak negara memiliki regulasi terkait standar pengelolaan bangunan
gedung, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
• Pemeliharaan yang baik merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Meningkatkan Efisiensi Operasional:
• Pemeliharaan yang tepat waktu dan terencana dapat mencegah kerusakan yang
lebih serius dan mahal, serta menghindari biaya perbaikan yang besar di masa
depan.
• Bangunan yang berfungsi dengan baik akan mendukung kelancaran
operasional instansi pemerintah dan mengurangi gangguan dalam pelayanan
publik.
6. Memberikan Manfaat Ekonomi:
• Pemeliharaan bangunan yang baik dapat mengurangi biaya operasional jangka
panjang, seperti biaya perbaikan, penggantian, dan penggunaan energi.
• Dengan memelihara aset bangunan, pemerintah dapat mengalokasikan sumber
daya untuk kegiatan lain yang lebih produktif.
7. Menciptakan Lingkungan yang Nyaman:
• Pemeliharaan yang baik mencakup aspek kebersihan, kenyamanan, dan
keindahan bangunan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih
menyenangkan bagi pegawai dan pengguna bangunan.
• Lingkungan yang nyaman dapat meningkatkan produktivitas kerja dan
memberikan kesan positif terhadap instansi pemerintah.
Dengan demikian, pemeliharaan bangunan gedung pemerintah bukan hanya sekadar
kegiatan perawatan, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang memberikan
manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat dan negara.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tujuan:
- Menjadi pedoman bagi penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan
- Menjamin bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan standar
kualitas yang ditentukan
- Menghindari kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terkait dalam proyek
konstruksi.
3. TARGET/ SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi bangunan gedung islamic center
(ruangan aula) di Kel Wameo Kec. Batupoaro dan bangunan gedung SHMHB yang
berada dijalan RA Kartini Kel Wale Kec Wolio ini adalah kegiatan untuk menjadi
panduan dalam pelaksaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi bangunan gedung yang
tersebut diatas.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan ini :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Baubau
Satker/SKPD : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pengguna Anggaran : Kepala Badan
PPK : PA selaku PPK
PPTK : Kabid. Pengelolaan Aset Daerah
5. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana :
DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pagu Anggaran :
Rp. 197.694.000,00, (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh
Empat Ribu Rupiah).
Harga Perkiraan Sementara (HPS) :
Rp. 197.570.000,00, (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu
Rupiah).
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Objek gedung SHMHB di Jln. RA Kartini Kel Wale Kec. Wolio.
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi: penyiapan papan proyek, administrasi,
dokumentasi dan asbuilt drawing serta penyiapan alat pelindung diri, rambu –
rambu pekerjaan serta benderah Keselamatan Kerja dan harus dipersiapkan lebih
awal sebelum pekerjaan dimulai serta kegiatan pembongkaran.
2. Pekerjaan Pintu, Jendela, Kaca dan Alat Gantung, meliputi: penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan pintu/jendela dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Pemasangan alat pengunci dan penggantung dilakukan pada seluruh
pintu dan perbaikan jendela existing seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar.
3. Pekerjaan Rangka Atap dan Atap, meliputi Pekerjaan konstruksi rangka atap terdiri
dari kuda-kuda, gording, kalsiplank dan balok konsol, ataupun pekerjaan lainnya
yang tertera dalam gambar kerja.
4. Pekerjaan Penutup Lantai, meliputi pekerjaan perbaikan lantai menggunakan
material sebagaimana termaktub dalam spesifikasi dan gambar teknis dari
kosnultan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan penutup lantai ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Untuk pekerjaan ini yang menggunakan listrik sudah menjadi tanggungjawab
dan beban kontraktor pelaksana.
b. Persyaratan Bahan
1) Penutup lantai Lantai
• Jenis: Tegel Keramik
• Bahan Pengisi Siar: Semen Warna
• Bahan Perekat : spesi dengan adukan 1 Pc : 2 Psr
• Warna / texture : sesuai gambar rencana
• Ukuran : sesuai gambar rencana
2) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan - peraturan
ASTM, Peraturan Penutup lantai Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
3) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Direksi teknis dan Pengawas.
4) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
5) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Direksi teknis dan Pengawas.
c. Syartat-syarat Pelaksanaan
1) Pada permukaan penutup lantai dapat langsung diletakkan dengan
menggunakan perekat Spesi dengan adukan 1 Pc : 2 Psr, dengan
memperhatikan aturan sehingga mendapatkan ketebalan lantai seperti tertera
pada gambar.
2) Penutup lantai yang telah dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik
warna, motif tiap penutup lantai harus sama tidak boleh rusak, gompal atau cacat
lainnya.
3) Pemotongan penutup lantai harus menggunakan alat potong khusus untuk itu
sesuai petunjuk pabrik.
4) Sebelum penutup lantai dipasang, penutup lantai terlebih dahulu harus
direndam air sampai jenuh.
5) Pola penutup lantai harus memperhatikan ukuran atau letak sesuai yang
tertera dalam gambar.
6) Awal pemasangan penutup lantai pada lantai mengikuti gambar rencana dan
apabila ada perbedaan gambar dan lapangan dibicarakan terlebih dahulu dengan
Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
7) Bidang lantai penutup lantai harus benar-benar rata garis-garis, sisa harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada lantai yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
8) Penutup lantai harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar
maksimum 3 mm setiap perpotongan, siar harus membentuk garis lurus. Siar-siar
penutup lantai diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah
lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
ditentukan kemudian.
9) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
Lingkup pekerjaan lantai meliputi : lantai pada bagian-bagian sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar kerja.
d. Persyaratan Bahan
1) Batu gunung yang digunakan harus berkualitas terbaik dan merupakan
bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan- kekurangan
lain yang mempengaruhi kualitas. Material batu gunung sebelum digunakan harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2) Semen Portland harus memenuhi NI – 8
3) Pasir harus memenuhi NI – 3
4) Air harus memenuhi PUBI – 1970 / NI – 3
e. Adukan
1) Pasangan batu untuk pondasi barus dilaksanakan dengan adukan 1Pc : 4Psr.
2) Adukan harus membungkus batu gunung pada bagian tengah sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga/tidak padat.
f. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pondasi pasangan batu gunung harus diukur dilapangan dan dilaksanakan
sesuai dengan ukuran dan ketinggian yang tercantum pada gambar- gambar.
2) Sebelum pondasi dipasang, terlebih dulu dibuat profil -profil pondasi dari
dolken atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang pondasi.
3) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 5
cm, disiram dan diratakan.
4) Dilaksanakan pada pasangan pondasi atau pekerjaan lain yang dinyatakan
memakai pasangan batu gunung.
5) Batu gunung sebelum dipasang harus bersih dari segala kotoran.
6) Pemasangan batu gunung harus bersilang, pemberian adukan harus penuh
berisi/tidak boleh ada yang berongga.
7) Tinggi pasangan batu gunung tidak boleh lebih dari 0,50 m pada setiap
harinya.
8) Bagian pasangan batu gunung harus diplester ciprat sesuai dengan jenis
adukan yang dipakai pasangan.
9) Proses pengeringan pasangan harus dibantu dengan siraman air.
10) Selama pasangan batu karang belum secara utuh selesai (persekian meter),
lobang pondasi tidak dibenarkan diurug.
5. Pekerjaan Langit-langit (palfon) , meliputi Meliputi penyediaan bahan langit-
langit Calsiboard, penyediaan tempat serta pemasangan plafond gypsum pada
tempat-tempat yang ditentukan gambar kerja
6. Pekerjaan Instalasi Listrik, meliputi pekerjaan pemasangan pipa dan kabel yang
mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000 standar lain yang berlaku dalam
kelistrikan.
7. Pekerjaan Pengecatan dan Finishing, meliputi: meliputi pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna. Meliputi pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta
seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar serta pemindahan dan
pembersihan sisa-sisa bahan bangunan dari areal kerja.
8. Pemeriksaan Auditor Internal dan/atau Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan pemerikansaan
pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau Pengawas
Eksternal BPK), antara lain:
a) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi
b) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
kontrak
c) Pihak Perusahaan Penyedia harus dapat menghadirkan pimpinan perusahaan
dan/atau personel lain yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal
8. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan pada Triwulan 4 Tahun Anggaran 2025
selama 30 Hari Kalender. Yang dapat uraiakan sebagai berikut berdasarkan waktu
penugasan Tim
Hari Kalender
Tahap Kegiatan
1 – 2 3 – 14 15 – 21 27-30
I Persiapan
II Pekerjaan Konstruksi
III Pemeriksaan dan BAST
IV Pembayaran 100% Progress
Pekerjaan
.