PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Dayanu Ikhsanuddin Nomor 1, Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Telp. (0402) 2824536 Pos-el : [email protected]
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
02 Januari 2024
2. Kode Rekening Kegiatan : 02.04.01.01.0004
3. Nilai Pagu : Rp 39.361.500,00
4. Nilai HPS : Rp. 39.360.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta
Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
5. Nama Kegiatan : Jasa Konsultan Perencanaan Teknis
Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Menuju
Cekdam Bumi Restu Kel. Kaisabu Baru
6. Cara Pembayaran : Pembayaran Secara Sekaligus dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan
ketentuan :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
yang disepakati dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak,
dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) Pembayaran harus dipotong denda
(apabila ada),dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya
dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
e. Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1) Surat Permohonan Pembayaran;
2) Dokumen-dokumen output yang
telah disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak (laporan
pendahuluan, laporan antara,
laporan akhir dan laporan teknis);
3) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
f. Menyerahkan Surat Pernyataan dari
Direktur/Direktris untuk jaminan tanggung
jawab atas hasil kerja perencanaan
sampai dengan masa pengawasan
berkala/pekerjaan konstruksi dinyatakan
selesai
7. Pembayarandilakukanke : Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan ke
Bank Umum pada rekening Penyedia
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
9. Ketentuan Sanksi : a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan
dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda
kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil)
dari nilai SPK (tidaktermasukPPN)
untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia
Baubau, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Baubau
ABDUL KARIM, S.Pd.,M.Si
Nip.19690411 199703 1 003
Catatan :
Apabila terjadi Adendum Kontrak Data
Kontrak agar disesuaikan dengan
perubahannya| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2019 | Pembuatan Dokumen Master Plan Kabura Burana | Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan | Rp 200,000,000 |
| 28 July 2020 | Perencanaan Teknis Kegiatan Rr Talud Pantai Gu Timur-(kel.Gu Timur) | Kab. Buton Tengah | Rp 105,000,000 |
| 27 February 2024 | ,Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Setapak, Rabat Beton, Paving Block Kel. Bukit Wolio Indah,RT 03/RW 02 Kel. Bukit Wolio Indah,RT 03/RW 02 Kel. Bwi,kilo 5 Kel. Kadolokatapi,RT 02/RW 04 Lingk. Wurahabake Kel. Bwi,lorong Angkasa Kel. Bwi,RT 02/RW 02 Kel. Bwi,RT 03/RW 01 Kel. Wangkanapi,RT 03/RW 04 Kel. Bwi | Kota Bau Bau | Rp 72,000,000 |
| 6 April 2022 | Jasa Pengawasan Teknis Penyiapan Lahan Demplot Udang Vaname Supra Intsnsif | Kota Bau Bau | Rp 8,000,000 |