PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Tanggal 02 Januari 2024
2. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.06.2.01.0028
3. Nilai Pagu : Rp. 39.064.500,-
4. Nilai HPS : Rp. 39.000.000,-
(Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah.)
5. Nama Kegiatan : Pengawasan Pembangunan Drainase Kel. Sulaa +
Pengawasan Pembangunan Sumur Resapan Jl. Dr. Wahidin + Pengawasan Pembangunan
Sumur Resapan Kel. Lipu
6. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi bulanan
yaitu:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang diawasi
dan dibuktikan dalam Berita Acara Prestasi
Kemajuan Pekerjaan/Berita Acara Prestasi ;
3. Dokumentasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Dokumen-dokumen pelengkap yang telah
disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir);
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
4. Pembayaran dilakukan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan berupa Surat Pernyataan
dari Direktur/Direktris untuk jawan pengawasan
selama masa pemeliharaan fisik pekerjaan
Konstruksi yang diawasi dinyatakan selesai.
1. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
2. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau
kelalaian penyedia, maka penyedia berkewajiban
membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari
nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Ca tatan: Baubau, 3 Juni 2024
Ap abila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan Pengguna Anggaran (PA)
Dengan perubahannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABDUL KARIM, S.Pd. M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003