PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Dayanu Ikhsanuddin Nomor 1, Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Telp. (0402) 2824536 Pos-el : [email protected]
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
02 Januari 2024
2. Kode RekeningKegiatan : 5.2.04.01.01.0004
3. Nilai Pagu : Rp 199.067.599,00 (Seratus Semblan Puluh
Sembilan Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Lima
Ratus Sembilan Puluh Sembulan Rupiah)
4. Nilai HPS : Rp.198.795.000, 00 ( Seratus Sembilan
Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Lima Ribu Rupiah)
5. Nama Kegiatan : Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Wurahabake
Kel. BWI
6. Cara Pembayaran : a. Pembayaran uang muka hasil
pekerjaan yang disepakati dilakukan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
dengan ketentuan :
1. Penyedia mengajukan
permohonan pengambilan uang
muka yang disertai dengan
rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak dan rencana
pengembaliannya.
2. Pembayaran harus dipotong
angsuran uang muka, denda
(apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
dilakukan oleh penyedia telah
mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
c. Pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen) dan Berita Acara
Serah Terima pertama pekerjaan
ditandatangani.
d. Pejabat Penandatangan Konrak dalam
kurun 7 (tujuh) hari kalender setelah
pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah
mengajukan surat permintaan
pembayaran kepda Pejabat
Penandatangan Surat Perintah
Membayar.
e. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat PenandaTangan
Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaiakan perhitungan
prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
f. Apabila sub output yang dihasilkan
berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku melebihi nilai kontrak,
maka penyedia tidak akan menuntut
ganti rugi atas kelebihan nilai sub
output yang dihasilkan.
g. Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Surat Permohonan Pembayaran.
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik
yang diawasi dan dibuktikan
dalam Berita Acara Prestasi
Kemajuan Pekerjaan/Berita Acara
Prestasi
3. Dokumentasi pekerjaan
4. Dokumen-dokumen pelengkap
yang telah disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak Laporan
harian, Mingguan dan Bulanan,
laporan Teknis )
5. Pembayaran terakhir hanya
dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima
pertama Pekerjaan ditandatangani
oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan penyedia
7. Pembayarandilakukanke : Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan ke
Bank Umum pada rekening Penyedia
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender
9. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia,
maka penyedia berkewajiban
membayara denda sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai Kontrak (tidak
termaksud PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak
mengenakan denda dengan
memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran
denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual penyedia.
Baubau, Juni 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Baubau
ABDUL KARIM, S.Pd.,M.Si
NIP.19690411 199703 1 003
Catatan :
Apabila terjadi Adendum Kontrak Data
Kontrak agar disesuaikan dengan
perubahannya