PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Dayanu Ikhsanuddin Nomor 1, Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara 93721
Telp. (0402) 2824536 Pos-el : [email protected]
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
02 Januari 2024
2. Kode Rekening Kegiatan : 02.04.01.01.0004
3. Nilai Pagu : Rp 34.312.500,00 (Tiga Puluh Empat Juta
Tiga Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus
Rupiah)
4. Nilai HPS : Rp.34.299..000,00 (Tiga Puluh Empat Juta
Dua Ratus sembilan Puluh Sembilan Ribu
Rupiah)
5. Nama Kegiatan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
/ Pembukaan Jalan Kaukau Kec. Sorawolio.
6. Cara Pembayaran : Pembayaran dengan sistem bulanan
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, dengan ketentuan :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
yang disepakati dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak,
dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) Pembayaran harus dipotong denda
(apabila ada),dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya
dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
e. Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1) Surat Permohonan Pembayaran;
2) Dokumen-dokumen output yang
telah disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak (laporan
pendahuluan, laporan antara,
laporan akhir dan laporan teknis);
3) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
7. Pembayaran dilakukan ke : Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan ke
Bank Umum pada rekening Penyedia
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
9. Ketentuan Sanksi : a. Jika pekerjaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebesar
1/1000 (satu permil) dari nilai SPK
(tidaktermasukPPN) untuk setiap
hari keterlambatan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual Penyedia
Baubau, Juni 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Baubau
ABDUL KARIM, S.Pd.,M.Si
Nip.19690411 199703 1 003
Catatan :
Apabila terjadi Adendum Kontrak Data
Kontrak agar disesuaikan dengan
perubahannya