PEMERINTAH KOTA BAUBAU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Dayanu Ikhsanuddin No. 1 Telp/Fax. (0402)
BAUBAU
URAIAN KEGIATAN
1. Nomor dan Tanggal DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Tanggal 02 Januari 2024
2. Kode Rekening Kegiatan : 1.03.09.2.01.0008
3. Nilai Pagu : Rp. 67.980.000,-
4. Nilai HPS : Rp. 67.898.000,-
(Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan
Puluh Delapan Ribu Rupiah.)
5. Nama Kegiatan : Pengawasan Penataan Kawasan Taman Prestasi,
Kawasan Pelataran (Panggung), Kawasan
Kolam Kotamara, Kawasan Islamic Center & Pembuatan
Pintu Gerbang Kawasan Kotamara (Islamic Center) &
Pembangunan Pagar Samping Islamic Center
6. Cara Pembayaran : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Bulanan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi bulanan
yaitu:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang diawasi dan
dibuktikan dalam Berita Acara Prestasi Kemajuan
Pekerjaan/Berita Acara Prestasi ;
3. Dokumentasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Surat Permohonan Pembayaran;
2. Dokumen-dokumen pelengkap yang telah disetujui
oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Laporan
Pendahuluan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan
dan Laporan Akhir);
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
4. Pembayaran dilakukan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan berupa Surat Pernyataan
dari Direktur/Direktris untuk jawan pengawasan
selama masa pemeliharaan fisik pekerjaan
Konstruksi yang diawasi dinyatakan selesai.
1. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender
2. Ketentuan Sanksi : a. Jika Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia
berkewajiban membayar denda sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai Kontrak (tidak termasuk PPN)
untuk setiap hari keterlambatan.
b. Pejabat Penanda Tangan Kontrak mengenakan
denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
Ca tatan: Baubau, Agustus 2024
Ap abila terjadi Addendum Kontrak
Data kontrak agar disesuaikan Pengguna Anggaran (PA)
Dengan perubahannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABDUL KARIM, S.Pd. M.Si
NIP. 19690411 199703 1 003