Kajian Pengembangan Agrobisnis Pertanian di Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah adalah
pekerjaan pada bidang ekonomi dan Pembangunan yang bertujuan :
1. Perencanaan Prasarana bangunan gedung yang belum terbangun tapi sudah di rencanakan
dalam DED Masterplan.
2. Optimalisasi Pengelolaan Prasarana Gedung (kantor pengelola);
3. Merencanakan strategi pembangunan dan pengembangan Sentra Agribisnis Desa Sindang
Mulya Kecamatan Cibarusah, serta konsep pola kerjasama, jika memang diperlukan
dengan pihak swasta;
4. Mengidentifikasi potensi sektor pertanian yang dihasilkan di wilayah tersebut agar dapat
di kembangkan di sentra agribisnis pertanian Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah
Pelaksanaan pekerjaan Kajian Pengembangan Agrobisnis Pertanian di Desa Sindang Mulya
Kecamatan Cibarusah selama 60 (Enam puluh) hari kalender dengan spesifikasi tenaga ahli dan tenaga
pendukung sebagai berikut :
SPESIFIKASI TENAGA AHLI
1 orang Ahli Agribisnis Pertanian non sertifikat dengan jenjang Pendidikan S1 pertanian dengan
minimal pengalaman 3 tahun yang bertugas sebagai team leader serta menganalisis aspek agribisnis
pertanian dalam Pengembangan Agrobisnis Pertanian di Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah
1 orang Ahli Pertanian non sertifikat dengan jenjang Pendidikan S1 Manajemen dengan minimal
pengalaman 2 tahun yang bertugas menganalisis aspek pertanian Pengembangan Agrobisnis Pertanian di
Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah
1 orang Surveyor dengan jenjang Pendidikan SLTA dengan minimal pengalaman 3 tahun yang bertugas
membantu tenaga ahli dalam survey di lapangan di wilayah Kabupaten Bekasi
1 orang Tenaga administrasi dengan jenjang Pendidikan SLTA dengan minimal pengalaman 3 tahun yang
bertugas membantu tenaga ahli dalam pengadministrasian pekerjaan
1 orang Supir dengan jenjang Pendidikan SLTP dengan minimal pengalaman 3 tahun yang bertugas
membantu tenaga ahli dalam mobilitas pekerjaan
LINGKUP PEKERJAAN
Kajian Pengembangan Agrobisnis Pertanian di Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah memiliki ruang
lingkup pekerjaan yaitu :
1. Rencana pembangunan prasarana gedung yang belum terbangun namun sudah tertuang
dalam DED Masterplan sentra agribisnis pertanian Desa Sindang Mulya Kecamatan
Cibarusah ;
2. Optimalisasi Pengelolaan Prsarana Gedung (Kantor Pengelola) sentra agribisnis pertanian
Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah ;
3. Identifikasi komoditas unggulan sebagai potensi di sektor pertanian yang dapat
dikembangkan nantinya dalam sentra agribisnis yang dapat mendukung pembagunan
Perekonomian Kabupaten Bekasi;
4. Perumusan rekomendasi kebijakan, pola kerjasama dan strategi sentra agribisnis pertanian
Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah yang terintegrasi antara pemerintah daerah,
swasta, komunitas dan Masyarakat di Kabupaten Bekasi..
KUALIFIKASI PENYEDIA
Secara umum persyaratan penyedia mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Berserta Perubahannya :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha :
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
2. Bidang Usaha KBLI Kode 702 Kategori 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya ;
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
dengan memiliki NPWP
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa
d. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang sejenis bidang kebijakan dalam pengembangan
Bidang Pertanian