PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
KECAMATAN SERANG BARU
Jalan Raya Serang – Cibarusah Perum Mega Regency Desa Sukasari
Kode Pos 17330 [email protected]
B E K A S I
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
SATKER/SKPD : KECAMATAN SERANG BARU
NAMA PPK : DENI MULYADI, S.STP
NAMA PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR (
PEMELIHARAAN GEDUNG GSG )
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KECAMATAN SERANG BARU KAB. BEKASI
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
1 DASAR HUKUM : a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2024 tanggal
31 Desember 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi
Tahun 2024 Nomor 10);
d. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kewenangan, Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Kecamatan Kabupaten Bekasi;
e. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Nomor
63);
f. Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100.3.3.2/Kep.49-
BPKD/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pengesahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) ;
2. LATAR BELAKANG : Dalam rangka menjaga kualitas PEMELIHARAAN/PERBAIKAN/PENATAAN
PENGECATAN GEDUNG GSG KECAMATAN SERANG BARU KABUPATEN
BEKASI agar tetap mempunyai nilai fungsi dan nilai guna.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tenpat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/ atau air, yang befungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan pendidikan maupun sosial
budaya.
Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan untuk menjaga
keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
bangunan gedung selalu dalam keadaan baik dan layak fungsi
Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/ atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/
atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap layak fungsi
3. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
➢ Guna menjaga kondisi bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
serta efisiensi, serasi dan selaras dengan lingkungannya
b. Tujuan
➢ Terwujudnya pemanfaatan bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan sebagai
penunjang kinerja sarana dan prasana aparatur pemerintahan kab.
Bekasi
4. TARGET/SASARAN : PEMELIHARAAN/PERBAIKAN/PENATAAN GEDUNG KECAMATAN SERANG
BARU KABUPATEN BEKASI
5. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Pengadaan
PENGADAAN
barang / jasa
BARANG
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bekasi
b. Satker/SKPD : KECAMATAN SERANG BARU KABUPATEN BEKASI
c. PPK : DENI MULYADI, S.STP
6. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan : Rp. 58.656.000,-
7. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan kualitas
PENGADAAN/LOKASI
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN/PENATAAN GEDUNG KECAMATAN SERANG
DAN FASILITAS
PENUNJANG BARU KABUPATEN BEKASI adalah Kegiatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Lokasi Pekerjaan
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN/PENATAAN GEDUNG KECAMATAN SERANG
BARU KABUPATEN BEKASI adalah di Wilayah Kabupaten Bekasi.
❖ Adapun fasilitasi atau persyaratan yang harus di miliki oleh Penyedia
adalah sebagai berikut :
➢ Peserta telah melunasi kewajiban pajak tahun terahir periode tahun
2023 yang dilaporkan tahun 2024;
➢ Memiliki Kantor Permanen yang dilengkapi dengan Insfrastruktur :
Telpon Kantor, Koneksi Internet dan Email;
➢ Mempunyai system kontrol/pengawasan dan pembinaan lapangan;
➢ Perusahaan atau Lembaga dapat menjaga kerahasiaan data, yaitu
berbagai informasi yang diperoleh selama pemberian jasa yang
ditunjukkan dengan kesediaan menandatangani perjanjian
kerahasiaan;
➢ Perusahaan sudah pernah melakukan kerjasama pada beberapa
kelembagaan swasta dan pemerintah lainnya;
➢ Dapat mengikuti/memahami administrasi pengadaan jasa dan
mempunyai komitmen untuk melakukan administrasi tepat waktu;
8. PRODUK YANG : Terpeliharanya kualitas PEMELIHARAAN/PERBAIKAN/PENATAAN
DIHASILKAN
PENGECATAN GEDUNG GSG KECAMATAN SERANG BARU KABUPATEN
BEKASI
9. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan jasa Pemeliharaan
PELAKSANAAN YANG
Rutin Gedung Kantor adalah 30 ( Tiga Puluh ) hari kalender terhitung mulai
DIPERLUKAN
tanggal terbitnya SPK/SPMK
10. TENAGA TERAMPIL : ❖ Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi
YANG DIBUTUHKAN
➢ Jumlah tenaga yang disediakan harus sesuai dengan dokumen
pengadaan
➢ Harus mempunyai pengalaman pekerjaan Pemeliharaan / perbaikan
Gedung Kantor
➢ Harus mempunyai pengalaman penanganan perbaikan Pemeliharaan
/ perbaikan Gedung Kantor
11. METODE KERJA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan, harus sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam
dokumen pengadaan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS : ❖ Spesifikasi teknis yang di perlukan, meliputi :
➢ Spesifikasi teknis untuk bahan / material dan peralatan yang
diperlukan harus memenuhi ketentuan dalan dokumen teknis
pengadaan
13. PERSYARATAN : 1. Persyaratan Kualifikasi
KUALIFIKASI
➢ Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi yang masih berlaku dan terdaftar;
➢ Peserta Memiliki Nomer Induk Berusaha ( NIB ) Konstruksi Gedung
Lainnya (KBLI 41019) / Konstruksi Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over dan Underpas;
➢ Memiliki pengalaman pada bidang jasa Konstruksi 1 ( satu )
pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 10 (
Sepuluh ) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun di
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/
perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Persyaratan Teknis
➢ Memiliki pelaksanaan SOP sesuai dengan standar pelaksanaan
Konstruksi Bangunan
14. LAPORAN KEMAJUAN : ❖ Laporan yang harus di buat oleh penyedia meliputi :
PERSYARATAN
Laporan penyelesaian pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara
TEKNIS
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Isi dari laporan menyangkut
tentang Kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, penggunaan
bahan/material serta peralatan yang digunakan dan kendala dan
pemecahan masalah yang dilakukan
Bekasi, 23 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DENI MULYADI, S.STP
NIP. 19770705 199612 1 002