Uraian Singkat Pekerjaan Belanja Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita fakta di lapangan. Naskah akademik perlu disusun oleh orang yang ahli di bidangnya, dapat juga menggunakan metode yuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Naskah akademik harus fokus memberikan data dan fakta ilmiah atas realitas masalah dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kata lain, naskah akademik harus mampu menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, perlu diuraikan pula alasan mengapa diperlukan penyusunan undang-undang atau peraturan daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut. Proses Mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan : 1. Perencanaan ; 2. Penyusunan ; 3. Pembahasan ; 4. Penetapan/Pengesahan ; 5. Pengundangan. Target/sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD ini diharapkan dapat tercapainya cita-cita hukum, demi terwujudnya asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik.