KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAHAN KABUPATEN BEKASI
SKPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN
BEKASI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : H. NUR WAHYI, S.T., M.T.
NAMA KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
SUB KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN : SUPERVISI KEGIATAN FISIK PENGELOLAAN &
PENGAWASAN TAMAN
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Supervisi Kegiatan Fisik Pengelolaan & Pengawasan Taman
1. Latar Belakang Ruang terbuka hijau merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada
suatu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman. Ketersediaan
ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat menjadi salah satu
penyeimbang ekosistem lingkungan saat ini. Kawasan perkotaan di Indonesia
cenderung mengalami permasalahan yang sama yaitu tingginya tingkat
pertumbuhan penduduk akibat urbanisasi. Semakin meningkatnya kebutuhan
ruang seringkali mengkonversi ruang terbuka baik ruang terbuka hijau maupun
ruang terbuka non hijau. Jika terus dibiarkan, akan menyebabkan terjadinya
degradasi atau menurunnya kualitas lingkungan. Hal ini ditandai dengan
semakin banyaknya polusi/pencemaran udara, banjir, dan longsor.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa
yang dilakukan oleh pokja pemilihan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan
melalui tahapan Persiapan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan
pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Penyedia
sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung
jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama
pelaksanaan berlangsung. Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai
penugasan Pejabat Pembuat Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas
adalah Pengawasan kelancaran pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Pelaksana pekerjaan, yang menyangkut kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu
pekerjaan, kelancaran penyelesaian Administrasi yang berkaitan dengan
pekerjaan, Laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan
Memeriksa gambar perincian (Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Bar Chart
dan Kurva S serta Net Work Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh
pelaksana pekerjaan jika diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) ini, untuk
digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja Konsultan Pengawas dalam
menyusun pekerjaan Pengawasan.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di lokasi Kegiatan. Pekerjaan-
pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan pelayanan
yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Kegiatan Penataan dimaksud,
berlokasi pada taman kota di kabupaten bekasi, sehingga diharapkan setelah
selesainya pembangunan taman - taman tersebut, secara tidak langsung dapat
mempercepat peningkatan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi pada
semua sektor kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan, sejalan
dengan kemajuan/perkembangan ekonomi dan bidang lainnya di Kabupaten
Bekasi. Memenuhi hal tersebut diatas, Kegiatan Penataan dan penghijauan
taman - taman yang ada di kabupaten Bekasi akan mengupayakan untuk
menyediakan Jasa Konsultan dengan peran sebagai Konsultan Pengawasan
Teknis pada kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini, adalah
untuk Kegiatan Pengawasan Taman di Wilayah Kabupaten Bekasi.
2. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa -
jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan
teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Laporan hasil pekerjaan,
Dokumentasi, Kontrol Kuantitas, Kualitas dan terlaksanannya pekerjaan
sesuai bestek dengan tepat waktu, serta mengusahakan sekecil mungkin
adanya kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau Pengawasan tambahan
lainnya dikemudian hari.
3. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa Konsultansi dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
4. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan
calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil
pekerjaan konsultan.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
("Construction Management"), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efisien dan efektif, baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana
Kegiatan mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti
setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat
diselesaikan tepat Mutu dan tepat waktunya. Untuk efisiensi dan efektifitas
penggunaan biaya dan tenaga Konsultan, Pelaksanaan Jasa akan diatur
sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan atau tingkat kegiatan
Kontraktor di lokasi kegiatan.
4. Manfaat Manfaat yang ingin dicapai dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Supervisi
Kegiatan Fisik Pengelolaan & Pengawasan Taman, yaitu :
1. Memberikan laporan hasil terperinci dalam pembangunan Penataan Ruang
Terbuka Hijau Kabupaten Bekasi.
2. Sebagai referensi untuk memudahkan pembangunan Taman Kabupaten
Bekasi selanjutnya.
5. Lokasi Penataan Taman Lingkungan ;
- Penataan Lanjutan Taman Median Kalimalang dari Pos Polisi Sinarjaya
sampai Perempatan Kp.Utan;
- Penataan Taman P2WKSS
6. Lingkup Penyusunan Belanja Jasa Konsultasi Supervisi Kegiatan Fisik Pengelolaan &
Pekerjaan Pengawasan Taman, meliputi :
1. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian
atas ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan
keadaan/kebutuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan).
2. Membuat suatu program terperinci untuk kepentingan
pemeriksaan/pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
(tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan
oleh Kontraktor.
3. Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor
dan atas dasar gambar tersebut membuat gambar rencana teknis untuk
diserahkan kepada Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan setelah
mendapat persetujuan Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan
Kontraktor atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak,
serta setiap rencana atau program-program serupa yang harus diajukan
oleh kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Pelaksana
Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja
yang disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan
dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu
mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
6. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap
pekerjaan yang telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa
mutu pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan
dalam kontrak.
7. Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua
permintaan/tuntutan Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu,
pembayaran tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain
semacamnya.
8. Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan
diterima baik, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya
mengenai tagihan Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan
pembayaran akhir.
9. Memastikan pelaksana pekerjaan memasang papan pekerjaan sesuai
dengan pekerjaan yang sedang dilaksananakan.
10. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan
kontraktor, mutu pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa
yang dapat diantisipasi.
11. Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan
persetujuan Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap
adanya perubahan yang berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa
perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang diakibatkan oleh
perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua
perintah perubahan yang diperlukan.
12. Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya
terbangun/terpasang)” dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama
kontraktor mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
13. Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi
seraya menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan,
prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan
pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau
perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap
kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
7. Sumber Dana Sumber pembiayaan untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran APBD Kabupaten
Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan jumlah Pagu Kegiatan sebesar Rp.
430.000.000,00
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Supervisi
8. Jangka Waktu
Kegiatan Fisik Pengelolaan & Pengawasan Taman harus selesai dalam waktu
Pelaksanaan
90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja).
Organisasi pelaksanaan pekerjaan terdiri atas tenaga ahli dan tenaga
9. Kebutuhan
pendukung, sebagai berikut :
Tenaga Ahli
Jabatan/Posisi Keahlian Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Ahli
Team Leader Ahli Arsitektur S1 Jurusan 1 org x 3
Lansekap Teknik Arsitektur bulan
(Ahli Muda) 1 thn
Tenaga Ahli K3 Ahli K3 S1 Semua 1 org x 1
Konstruksi Jurusan (Ahli bulan
Muda) 2 thn
Tenaga Pendukung
Pengawas SLTA/Sederajat 1 org x 3
Lapangan (3 thn) bulan
(Inspector)
10. Kualifikasi Kualifikasi Penyedia untuk kegiatan ini adalah:
Penyedia 1. Akte Perusahaan Terakhir.
2. Surat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi kecil yg masih berlaku dengan sub
bidang Jasa Pengawas dan Pengendalian Tata Ruang (PR201) atau Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) atau
Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003).
3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan klasifikasi SBU yang
dipersyaratkan.
4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit/tidak sedang dihentikan
dan/atau tidak dalam sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP) Valid.
6. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak tahun terakhir.
7. Tidak masuk Daftar Hitam.
8. Memiliki alamat tetap dan jelas.
9. Menandatangani Pakta Integritas.
10. Memiliki pengalaman sejenis sesuai subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha
(SBU) minimal 5 tahun..
11. Laporan 1. Laporan Bulanan
Laporan bulanan yang berisikan :
a. Kegiatan lapangan
b. Kemajuan pekerjaan
c. Evaluasi
d. Tindakan koordinasi
Laporan harus diserahkan setiap bulan sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
ringkasan kegiatan konstruksi seraya menampakkan, antara lain, realisasi
pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan
selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan
kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan dan
laporan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam rangka
menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi, Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan semua data tersimpan rapih
didalam Harddisk Eksternal berkapasitas 1 TB.
12. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Cikarang Pusat, Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
H. NUR WAHYI, S.T., M.T.
Penata Tk. I
NIP. 19750315 200701 1 011