Uraian Singkat Pekerjaan
Belanja Kajian Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dprd
Kabupaten Bekasi
Kajian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diamanatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mendasarkan dan
menyesuaikan pengaturannya pada peraturan pemerintah paling lambat 3 (Tiga) Bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah tersebut diundangkan..
Naskah akademik perlu disusun oleh orang yang ahli di bidangnya, dapat juga menggunakan
metode yuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Naskah akademik harus fokus
memberikan data dan fakta ilmiah atas realitas masalah dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan
kata lain, naskah akademik harus mampu menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang
terjadi di masyarakat. Selanjutnya, perlu diuraikan pula alasan mengapa diperlukan penyusunan
undang-undang atau peraturan daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Proses Mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 3 tahap, yaitu
perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan :
1. Perencanaan ;
2. Penyusunan ;
3. Pembahasan ;
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan
DPRD ini diharapkan dapat tercapainya cita-cita hukum, demi terwujudnya asas-asas pembentukan
perundang-undangan yang baik. Waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Kajian Tunjangan Perumahan
bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Bekasi adalah Enam Puluh (60) hari Kalender / 2 Bulan