KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PENETAPAN RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PERKOTAAN
DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN / KOTA
PEKERJAAN
BIAYA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA UMUM
JARINGAN TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH
KABUPATEN BEKASI WILAYAH PENGEMBANGAN I
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN BEKASI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BIAYA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN / KOTA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Kabupaten Bekasi merupakan salah satu hinterland Jakarta selain Kota/Kabupaten
Bogor, Kota Bekasi, Depok dan Tanggerang yang telah banyak mengalami
perubahan penggunaan lahan akibat perkembangan wilayah yang dipicu oleh
pertambahan penduduk. Penggunaan lahan akan mengarah pada pergerakan
masyarakat dalam beraktivitas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bekasi
Nomor 112 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi
Tahun 2011-2031 Bab I Pasal 1 ayat 59 , Wilayah pengembangan selanjutnya
disebut WP adalah WP yang diarahkan untuk pengembangan wilayah berdasarkan
potensi wilayah yang dibagi ke dalam Satuan Wilayah Pengembangan atau SWP.
Bab IV Pasal 10 ayat (7) Perwilayahan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 ayat (6) meliputi :
a. Wilayah Pengembangan (WP) I yaitu Bekasi bagian tengah, dengan pusat
di perkotaan Tambun dan meliputi wilayah pelayanan Tambun Selatan,
Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Timur, dan Cikarang
Selatan;
b. Wilayah Pengembangan (WP) II yaitu Bekasi bagian selatan, dengan
pusat di perkotaan Sukamahi dan meliputi wilayah pelayanan Cikarang
Pusat, Setu, Serang Baru, Cibarusah, dan Bojongmangu;
c. Wilayah Pengembangan (WP) III yaitu Bekasi bagian timur, dengan pusat
di perkotaan Sukamulya dan meliputi wilayah pelayanan Sukatani,
Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Kedungwaringin, Tambelang,
Sukawangi, dan Cabangbungin;
d. Wilayah Pengembangan (WP) IV yaitu Bekasi bagian utara, dengan pusat
di perkotaan Pantai Makmur, dan meliputi wilayah pelayanan
Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, dan Tambun Utara.
Bab IV Pasal 10 ayat (8) Arahan fungsi WP sebagaimana dimaksud dalam pasal
10 ayat (7) meliputi:
a. WP I diarahkan dengan fungsi utama pengembangan industri,
perdagangan dan jasa, perumahan dan permukiman, pariwisata dan
pendukung kegiatan industri;
b. WP II diarahkan dengan fungsi utama pengembangan pusat pemerintahan
kabupaten, industri, perumahan dan permukiman skala besar, pertanian
dan pariwisata;
c. WP III diarahkan dengan fungsi utama pengembangan pertanian lahan
basah, perumahan dan permukiman;
d. WP IV diarahkan dengan fungsi utama pengembangan wilayah, simpul
transportasi laut dan udara, pertambangan, Industri, perumahan dan
permukiman, pertanian lahan basah dan pelestarian kawasan hutan
lindung.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
Peran pemerintah salah satunya dalam sektor transportasi merupakan salah satu
aspek yang sangat penting bagi masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, maupun pendidikan. Transportasi juga berfungsi sebagai penggerak,
pendorong dan penunjang pembangunan di dalam sebuah wilayah, dimana suatu
wilayah atau daerah yang maju, berbanding lurus dengan transportasinya, yang
pasti juga maju. Transportasi haruslah mampu memberikan kualitas pelayanan
yang terbaik bagi para penggunanya, guna untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, efisien,
dan terjangkau.
Perkembangan sektor transportasi akan berdampak besar untuk menunjang
pembangunan ekonomi. Dengan terciptanya penyelenggaraan perhubungan
mempunyai peran penting dalam distribusi orang, barang dan jasa ke berbagai
wilayah. Dengan demikian kebijakan pengembangan transportasi daerah akan
memiliki dampak yang signifikan terhadap situasi ekonomi di wilayah tersebut. Di
sisi lain, kebijakan pengembangan transportasi itu sendiri dipengaruhi oleh situasi
internal dan eksternal.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi yang efektif dan
sesuai kebutuhan Berdasarkan realita pola kegiatan. Pembangkitan gerak,
perambatan gerak, Perbandingan yang konsisten antar zona dalam wilayah
Kabupaten Bekasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Bekasi, Peran pihak swasta dalam pengelolaan sarana transportasi menjadikan
tersedianya sarana transportasi yang memadai dan munculnya persaingan yang
ketat sangat baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
daerah
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
2. Maksud dan : A. Maksud
Tujuan Maksud dari Kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan di
Kabupaten Bekasi ini sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan
transportasi perkotaan di Kabupaten Bekasi.
B. Tujuan
Tujuan dari Kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Di
Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kondisi transportasi di Kabupaten Bekasi khususnya
WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi
2. Mengidentifikasi jaringan trayek angkutan perkotaan saat ini di Kabupaten
Bekasi khususnya di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi
3. Merencanakan Jaringan Umum Trayek Angkutan Perkotaan di Kabupaten
Bekasi khususnya di WP 1 (Satu) Bekasi
4. Mengindentifikasi kebutuhan Masing-masing Trayek Angkutan Perkotaan
di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi
3. Sasaran : Sasaran dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan WP I Kabupaten
Bekasi meliputi:
a. mendorong angkutan umum sebagai tulang punggung sistem
transportasi di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi;
b. melakukan sinkronisasi terhadap permintaan dan kebutuhan angkutan
umum di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi
c. meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa angkutan
umum di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi;
d. mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan
angkutan umum; dan
e. mengurangi kemacetan lalu lintas di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi.
f. Menjadikan hasil kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan
WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi sebagai pilot project / modelling untuk
pengembangan transportasi perkotaan lainnya di Wilayah Kabupaten
Bekasi.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi Penyusunan rencana umum jaringan trayek perkotaan di WP 1 (Satu)
yaitu Bekasi bagian tengah, dengan pusat di perkotaan Tambun dan meliputi
wilayah pelayanan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Barat,
Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
5. Sumber : A. Biaya Perencanaan:
Pendanaan 1. Nilai anggaran biaya jasa konsultansi Kajian Penyusunan Rencana
Umum Jaringan Trayek Perkotaan adalah Rp. 100.000.000
(Seratus Juta Rupiah).
2. Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini mengikuti
pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi
Standar Harga Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Di Kabupaten
Bekasi Tahun Anggaran 2025.
3. Biaya pekerjaan konsultan perencana dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
jasa konsultansi perencana sesuai peraturan yang berlaku terdiri
dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
d. Jasa dan overhead perencanaan.
e. Pajak dan iuran daerah lainnya.
f. Pembayaran biaya Konsultan Perencana didasarkan pada
prestasi penyelesaian penyusunan laporan akhir (hard copy) =
bobot 100% ( seratus per seratus);
B. Sumber Dana:
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan : 1. Pengguna : H. R. YANA SUYATNA, S.IP, M.Si
Organisasi Anggaran (PA)
Pejabat 2. Pejabat Pembuat : DENY HENDRA KURNIAWAN, S.Si.T, M.Si
Pembuat Komitmen (PPK)
Komitmen 3. Nama Kegiatan : Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Rencana
(PPK) Umum Jaringan trayek Perkotaan Dalam 1
(satu) Daerah Kabupaten/Kota
4. Nama Pekerjaan : Biaya Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana
Umum Jaringan Trayek Perkotaan
5. Alamat: : Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi
Jl. Raya Industri No. 5, Sempu, Cikarang,
Cikarang Kota, Cikarang Utara, Cikarang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
Kota, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat 17530
Data Penunjang
7. Data Dasar : 1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
dinas terkait termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari dinas
terkait, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan perencana.
8. Standar Teknis : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
dengan Perubahan pada Undang – Undang No 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor
Umum Dalam Trayek
8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Pada
Kawasan Strategis Nasional
9. Referensi : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Hukum Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli
1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 15)
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025).
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58).
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 6642).
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Perbengkelan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Recana Tata Ruang Wiayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 32 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Izin Angkutan
12. Harga Jasa Konstruksi dan Jasa Kosultansi Kabupaten Bekasi Tahun
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
10. Lingkup : A. Lingkup Tugas
Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang terdiri atas:
1. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan dinas terkait mengenai peraturan daerah.
2. Melakukan segala survai yang diperlukan baik primer maupun
sekunder, yang diperlukan dalam penyusunan studi.
3. Melakukan studi literatur, kajian pustaka hingga telaah regulasi
yang berhubungan dengan lingkup studi.
4. Melakukan pencarian mandiri data dan informasi yang dibutuhkan
selain data yang diberikan oleh PPK saat konsultasi pelaksanaan
pekerjaan, serta harus memeriksa kebenaran data dan informasi
yang didapat.
5. Melakukan analis-analis teknis yang berhubungan dengan:
a. Evaluasi kinerja rute layanan eksisting
b. Analisis kinerja operasional
c. Analisis kebutuhan armada pada masing-masing trayek
angkutan perkotaan sebagai bahan pertimbangan dalam
pemberian izin trayek.
d. Analisis aksesibilitas layanan angkutan perkotaan.
e. Analisis tata guna lahan dan rencana tata ruang.
6. Menyusun rencana aksi dan strategi, rekomendasi, serta rencana
umum jaringan trayek angkutan perkotaan yang terhubung dengan
simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, kawasan wisata dan
simpul transportasi lainnya).
7. Membuat peta trayek angkutan perkotaan di WP 1 (Satu)
Kabupaten Bekasi
8. Menyusun ringkasan eksekutif rencana umum jaringan trayek
angkutan perkotaan di WP 1 (Satu) Kabupaten Bekasi.
9. Memberikan rekomendasi mengenai angkutan, jenis moda dan
rencana jaringan trayek beserta pengembangannya.
10. Melaksanakan tahapan pelaksanaan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan pekerjaan penyusunan kajian rencana umum jaringan
trayek perkotaan seperti:
11. Melakukan penyesuaian spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
12. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan kajian.
13. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
rencana umum jaringan trayek perkotaan.
14. Menyediakan laporan perkembangan pelaksanaan dalam bentuk
laporan pendahuluan, laporan dan laporan akhir kegiatan kajian
penyusunan rencana umum jaringan trayek perkotaan.
15. Melaksanakan Rapat-rapat.
B. Tanggung Jawab Konsultan Perencan.
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional,
proporsional, dan kontraktual atas jasa perencanaan yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal
sebagai berikut:
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku,
mekanisme pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu kajian yang akan diwujudkan.
5. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
11. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) in, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Perencanaan
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data hasil survey dan informasi lapangan, maupun hasil
koordinasi dengan instansi yang terkait termasuk data hasil
gambaran umum wilayah, peta, data survey, peraturan rencana
kota/kabupaten, dan hasil koordinasi dengan instansi terkait
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
rencana pengembangan yang mendukung penyusunan rencana
jaringan umum trayek perkotaan.
2. Tahap Pelaporan
a. Laporan kegiatan berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa kajian, memberikan rekomendasi teknis
dari kajian, dan membuat laporan pendahuluan, antara maupun
akhir penyusunan kajian rencana umum jaringan trayek
perkotaan;
b. Menyusun laporan perkembangan secara bertahap Pekerjaan
Perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan kajian, penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan kajian.
12. Lingkup : 1. Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
Kewenangan dengan memperhatikan bahwa Perencanaan telah disusun oleh
Penyedia Jasa Konsultan Perencana, sehingga Penyedia Jasa wajib berkonsultasi
dengan PPK jika ada perubahan/penyesuaian perencanaan.
2. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pengelola Kajian dan menyiapkan
lembar asistensi pekerjaan.
3. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
4. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, balk yang berasal dari
Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
13. Jangka Waktu : 1. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
Penyelesaian Dokumen Perencanaan Penyusunan Kajian Rencana Umum
Pekerjaan Jaringan Trayek Perkotaan adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
14. Persyaratan : 1. Memiliki pengalaman:
Kualifikasi a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultasi paling kurang 1 (Satu)
Penyedia Jasa pekerjaan dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun terakhir baik di
Perencana lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau
karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan,
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai total HPS.
d) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen
Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan
Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari
butir 1) huruf a) sampai dengan c) untuk nilai paket pengadaan
sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
2. Kualifikasi Badan Usaha / Perusahaan:
a) Akte Perusahaan Terakhir.
b) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit/ tidak
sedang dihentikan dan/ atau tidak dalam sanksi pidana, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak tahun terakhir.
e) Tidak masuk Daftar Hitam.
f) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah berlaku
efektif / Tanda Daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
g) Memiliki Sertifikat Badan Usaha Klasifikasi Bidang
Transportasi Sub Bidang Usaha Pengembangan Sarana
Transportasi 1.02.01.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
3. Nilai ambang batas kualifikasi 45 (empat puluh lima).
4. Nilai ambang batas teknis 65 (enam puluh lima).
Jumlah Orang
No Jenis Tenaga/Personil Kualifikasi
Orang Perbulan
15. Personil :
I Tenaga Ahli
S2/Setara berdasarkan pengalaman
1 Team Leader profesi (Tanpa SKA/SKK – 1 2
pengalaman 2 tahun),
S1/Setara berdasarkan pengalaman
Ahli Manajemen
2 profesi (Tanpa SKA/SKK – 1 2
Angkutan Umum
pengalaman 3 tahun)
S1 /Setara berdasarkan pengalaman
Ahli Perencanaan
3 profesi (Tanpa SKA/SKK – 1 2
Transportasi
pengalaman 3 tahun)
II Tenaga Pendukung
4 Surveyor SMK pengalaman 3 tahun 3 1
Catatan : a. Untuk Personil harus melampirkan:
1. Curiculum Vitae (CV)
2. Referensi pengalaman pekerjaan dari pemberi pekerjaan
3. Fotocopy SKA / SKT yang masih berlaku
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Ijazah
7.Surat penugasan yang di tandatangani oleh pimpinan perusahaan
b. Untuk Tenaga Ahli Merupakan Tenaga Tetap dibuktikan dengan bukti
setor pajak PPH pasal 21 form 1721 atau form 1721 – A
16. Non Personil : Hal – hal non personil yang dibutuhkan:
a. Hand GPS
b. Komputer
c. Printer A4
d. Printer A3
e. Alat Tulis Kantor
17. Pelaporan : A. LAPORAN PENDAHULUAN KAJIAN (5 Buku dalam format A4,
cetakan asli berwarna)
Laporan Pendahuluan memuat: uraian konsultan mengenai hasil analisis
pendahuluan, permasalahan yang dihadapi metodologi pendekatan serta
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
kriteria analisis yang akan diambil sesuai dengan hasil survey
pendahuluan dan pengukuran data sekunder. Laporan Pendahuluan akan
diserahkan kepada pemberi tugas selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender sejak kontrak atau SPMK diterbitkan dan dijilid soft cover
dengan sebelumnya melakukan rapat koordinasi (asistensi) 5 hari
sebelum laporan tesebut diserahkan. Laporan Pendahuluan Perencanaan
merupakan laporan yang berisi antara lain:
1. Persiapan perencanaan.
2. Data dan informasi aktifitas permukiman sekitar.
3. Pendekatan dan Metodologi Pelaksanaan.
4. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan.
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
6. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli berikut man month, data tenaga ahli
termasuk tugas dan tanggung jawabnya.
B. LAPORAN AKHIR PERENCANAAN (5 Buku dalam format A4,
cetakan asli berwarna)
Laporan Akhir Perencanaan diserahkan paling lambat 60 (Enam Puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan dijilid soft cover dengan
sebelumnya melakukan rapat koordinasi (asistensi) 3 hari sebelum
laporan tersebut diserahkan. Laporan Akhir Perencanaan merupakan
laporan yang berisi seluruh hasil kajian analisa dari awal hingga akhir
mengenai Kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan. Buku ini
akan diserahkan kepada pemberi tugas selambat-lambatnya berakhirnya
kontrak atau SPMK dan sebanyak 10 (sepuluh) buku.
C. LAPORAN PEKERJAAN
Laporan pekerjaan diserahkan setelah selesai pekerjaan sesuai waktu
yang telah disepakati. Laporan pekerjaan penyusunan kajian rencana
umum jaringan trayek perkotaan berisi laporan kesesuaian perencanaan
yang terbagi atas tiga laporan yakni laporan pendahuluan, dan laporan
akhir.
Semua Produk No. 17 diserahkan juga dalam bentuk Soft Copy-nya.
Hal-hal Lain
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Dinas Perhubungan
PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN Bidang Angkutan Seksi Jaringan Transportasi
TRAYEK PERKOTAAN DALAM 1 (SATU) DAERAH Tahun Anggaran 2025
KABUPATEN/KOTA
18. Produksi : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Dalam Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
19. Pedoman : Analisis yang digunakan dalam kajian rencana umum jaringan trayek
Teknik Analisis perkotaan ini mengacu pada standar teknis yang tercantum diatas. Selain
standar teknis dimaksud terdapat beberapa teknik analisis lain
diantaranya:
Analisis kondisi eksisting layanan angkutan perkotaan di WP 1 (Satu)
Kabupaten Bekasi.
• Evaluasi kinerja rute layanan eksisting
• Analisis kinerja operasional
• Analisis kebutuhan armada pada masing-masing trayek angkutan
perkotaan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian izin
trayek.
• Analisis aksesibilitas layanan angkutan perkotaan.
• Analisis tata guna lahan dan rencana tata ruang.
Cikarang, 25 April 2025
Disusun/Disiapkan,
KEPALA BIDANG PRASARANA DAN
SARANA SERTA TEKNOLOGI
PERHUBUNGAN
DENY HENDRA KURNIAWAN, S.SiT, M.Si
Pembina/IV.a
NIP. 19760827 199903 1 002