URAIAN SINGKAT PEI(ERJAAN
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
tJndang-tJndang Republik Indonesia Nomor l9 Tahun 2016 tentans perubahan Atas Undang-
Undang Nomor I I Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; peraturan presiden
Republik IndonesiaNomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik dan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan Arsip
Elel<tron ik.
Bahwa dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Bidang
Pengelolaan Pajak Daerah terdapat penyusunan bahan penerbitan Surat Keterangan NJOp serta
penerbitan SPPT hasil proses pelayanan dengan hasil akhir adalah arsip dokumen pelayanan.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan
kepentingan instansi pengelola sefta
mendinamiskan sistem kearsipan
diperlukan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan
sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi yang saat ini akan mengembangkan sistem arsip
digital yang berkaitan dengan berkas pengelolaan Pajak Daerah. Kegiatan Belanja
Jasa
Digitalisasi Dokumen Pelayanan PBB-P2 merupal<an bagian dalam pengelolaan arsip elektronik
dan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan
berbasis elektronik.
Lokasi pekerjaan/pengadaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan pendapatan
Daerah
Kabupaten Bekasi.
Lingkup pekerjaan dan kewenangan Penyedia Jasa Digitalisasi Dokumen pelayanan pBB-p2
meliputi
:
l.
Menjamin kerahasiaan, pengamanan dan atau menyebarkan data arsip dokumen pelayanan
PBB-P2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Pengambilan dan pengembalian arsip dokumen pelayanan PBB-P2 bardasarkan urut bulan
untuk tahun 2022 menggunakan lembar kendali arsip;
3.
Melaksananan pemindaian/scan dan menyimpan arsip dokumen pelayanan;
4.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan;
5.
Pembuatan laporan.
Persyaratan Penyedia Jasa antara lain wajib memiliki Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
dengan kode KBLI 70209, Aktivitas konsultasi Manajemen Lainnya; kode KBKI 831l7 Jasa Manajemen
Proses Bisnis, pengalaman pekerjaan sejenis paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
I
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 August 2021 | Pengadaan Jasa Lainnya Validasi Buku Tanah Dan Surat Ukur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 2,342,880,000 |
| 5 May 2021 | - Digitalisasi Dokumen Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 2,000,000,000 |
| 23 July 2024 | Belanja Jasa Scan Dokumen Pelayanan Pbb-P2 | Kab. Bekasi | Rp 100,000,000 |