KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
MAINTENANCE DAN UPDATING SISTEM INFORMASI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAPORAN
(PENGEMBANGAN APLIKASI P5D)
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (P5D) merupakan sistem
kolaborasi pelaporan evaluasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Kabupaten Bekasi. Implementasi P5D telah berjalan dengan baik, melalui sistem ini,
pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pelaporan kinerja Pembangunan sejalan
dengan target yang telah ditetapkan. Namun seiring berjalannya waktu, berkembang
kebutuhan data, teknologi maupun regulasi yang terkait, oleh sebab itu perlu dilakukan
maintenance dan pengembangan aplikasi P5D tersebut agar up-to-date dan selalu siap
untuk digunakan..
Dengan dilaksanakannya pengembangan aplikasi ini diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses monitoring dan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan
pembangunan daerah yang selaras dengan visi pembangunan nasional.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan utama untuk mengawal dan
memantau proses perencanaan pembangunan daerah yang didasarkan pada
dokumen-dokumen perencanaan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan adanya sistem ini, diharapkan
seluruh proses perencanaan dapat berjalan selaras dan terintegrasi sesuai dengan
regulasi yang berlaku, termasuk mengakomodasi kebutuhan evaluasi serta
monitoring secara berkelanjutan.
b. Tujuan
Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk:
Menjaga konsistensi proses perencanaan setiap tahunnya agar tetap
sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah disusun, baik untuk
jangka panjang (RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMD).
Memberikan kemudahan dalam proses perencanaan tahunan,
khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang berlandaskan pada
perencanaan jangka menengah, sehingga proses penyusunan dokumen-
dokumen perencanaan dapat dilakukan secara lebih efisien dan terarah.
Mempermudah pelaporan pembangunan, sehingga pengumpulan,
pemantauan, dan pelaporan hasil pembangunan dapat dilakukan dengan lebih
Halaman | 2
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025
cepat dan akurat, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses
pembangunan daerah.
3. Sasaran
Aplikasi ini dirancang untuk digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), khususnya pada bagian program atau bagian perencanaan, dalam
menyusun dokumen-dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan aplikasi ini, setiap OPD akan
memiliki kemudahan dalam merencanakan program-program pembangunan serta
menyelaraskannya dengan dokumen perencanaan yang lebih tinggi.
Selain digunakan oleh bagian perencanaan, aplikasi ini juga dapat digunakan
oleh seluruh bidang di OPD untuk menginput realisasi proses pembangunan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan adanya
pemantauan yang lebih komprehensif terhadap capaian dan perkembangan
pembangunan di setiap bidang.
Lebih lanjut, aplikasi ini juga dirancang untuk mendukung pimpinan dalam
melakukan monitoring secara real-time serta mendukung proses pengambilan
keputusan strategis berdasarkan data dan informasi terkini terkait pelaksanaan
pembangunan di setiap OPD. Dengan demikian, pimpinan dapat melakukan evaluasi
dan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan akurat dalam rangka memastikan
keselarasan pembangunan dengan rencana yang telah ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan
Penyelenggaraan kegiatan ini berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, sedangkan
beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh dapat dikerjakan dari
Kantor Penyedia.
5. Sumber Pendanaan dan Pembiayaan
Pemebiayaan dan Pendanaan pelaksanaan kegiatan Maintenance dan Updating
Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
bersumber pada APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
99.966.600,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu
enam ratus rupiah).
Halaman | 3
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025
Data Penunjang
6. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam pekerjaan Maintenance dan Updating
Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
ini diantaranya yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Evaluasi RKPD dan
RPJMD;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta dengan Perubahannya yaitu Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021;
e. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
h. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Daerah.
7. Spesifikasi Teknis dan Lingkup Pekerjaan
1. Spesifikasi teknis Aplikasi P5D :
a. Sistem berbasis web;
b. Menerapkan teknologi client-server;
c. Menerapkan teknologi multi-user;
d. Dikembangkan dengan software resmi atau opensource;
e. Menerapkan keamanan sistem yang memadai.
2. Lingkup Pekerjaan Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan
Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D), yaitu :
Ruang lingkup yang akan dikembangkan dalam aplikasi pemantauan
keselarasan pembangunan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
a. Penambahan Fitur Anggaran Kas
Halaman | 4
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025
- Pengisian Rencana Anggaran Kas per Bulan pada masing-masing sub
kegiatan;
- Rencana Anggaran Kas otomatis terisi pada level kegiatan dan program.
b. Penambahan Fitur Verifikasi Bidang;
c. Fitur Rencana Aksi untuk Eselon II;
d. Penyesuaian Fitur pada Executive Summary / Progress Kinerja :
- Penambahan Realisasi Kinerja dalam persen (%) untuk setiap bidang
urusan;
- Penampilan Presentasi Realisasi Fisik per PD pada Tabel Pagu Anggaran
SKPD;
- Optimalisasi penyajian data progress kinerja yang semakin real-time dan
sesuai dengan hasil inputan perangkat daerah.
e. Penyesuaian Fitur Cetak Laporan :
- Penambahan Kolom Realisasi Fisik pada Hasil Cetak Kondisi Bidang Urusan;
- Perubahan Nama Laporan dan Tindak Lanjut menjadi Laporan Hasil
Pengendalian dan Evaluasi terhadap Realisasi Fisik dan Keuangan
Perangkat Daerah;
- Rencana anggaran kas yang telah diinputkan oleh PD pada fitur Rencana
Keuangan akan muncul pada fitur cetak Laporan Hasil Pengendalian dan
Evaluasi terhadap Realisasi Fisik dan Keuangan Perangkat Daerah
tersebut;
- Penyesuaian kolom Rencana Keuangan, Realisasi Keuangan, penambahan
kolom Target Fisik dan Realisasi Fisik, dan penambahan kolom Catatan
Evaluator.
8. Keluaran
Keluaran dari pekerjaan Maintenance dan Updating Sistem Informasi
Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D) adalah sebagai
berikut :
1. Produk utama, yaitu Aplikasi P5D yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan ruang
lingkup pekerjaan;
2. Buku manual sistem;
3. Support teknis implementasi.
9. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Maintenance dan Updating Sistem
Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D) yaitu 60
(enam puluh) hari kalender.
Halaman | 5
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025
10. Persyaratan Penyedia
Dalam pelaksanaan pekerjaan Maintenance dan Updating Sistem Informasi
Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D) dibutuhkan
persyaratan bagi penyedia sebagai berikut:
1. Mempunyai NIB Berbasis Resiko dengan KBLI 62019 (Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya);
2. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tapat dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
b. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah mapun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kompetensi yang dibutuhkan untuk
masing-masing Personel diatas adalah sebagai berikut:
1. Programmer (2 orang), kualifikasi Pendidikan minimal S1 Teknik
Informatika/Sistem Informasi/Ilmu Komputer/Teknik Elektro dengan pengalaman
minimal 2 tahun, non sertifikat, menguasai pemrograman aplikasi berbasis web
dan database.
2. Sekretaris/Administrasi (1 orang), kualifikasi Pendidikan minimal SMU/sederajat.
3. Operator Komputer (1 Orang), kualifikasi Pendidikan minimal SMU/sederajat.
11. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Adapun jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan diuraikan sebagai berikut :
Minggu
No. Kegiatan
I II III IV I II III IV
1. Survey Kebutuhan Sistem
2. Analisis dan Desain
Pengembangan Sistem
Halaman | 6
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025
Minggu
No. Kegiatan
I II III IV I II III IV
3. Pengembangan Sistem
4. Ujicoba dan Evaluasi
5. Setting dan Instalasi
6. Pelaporan dan Serah
Terima
Laporan
12. Laporan Awal
Laporan Awal memuat :
1. Latar Belakang
2. Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Metodologi dan Pendekatan
5. Rencana Pelaksanaan
6. Hasil yang Diharapkan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 7 (tujuh) eksemplar.
13. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
1. Ringkasan Eksekutif
2. Latar Belakang
3. Tujuan dan Ruang Lingkup
4. Proses Pelaksanaan
5. Temuan dan Analisis
6. Rekomendasi Akhir
7. Penutup
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah
ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 7 (tujuh) eksemplar
disertai Buku Manual Penggunaan dan Media Softcopy Laporan sebanyak 8 (delapan)
eksemplar.
Hal-hal Lain
Halaman | 7
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025
14. Produksi Dalam Negeri
Semua jenis kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
15. Persyaratan Kerjasama
Dalam pelaksanaan pekerjaan Maintenance dan Updating Sistem Informasi
Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D) ini tidak
diperkenankan ada Kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain.
16. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK.
Penutup
17. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini susun sebagai acuan dasar bagi konsultan dalam
merumuskan penyelesaikan pekerjaan. Inovasi dan kreatifitas penyedia dalam pekerjaan
Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan
(Pengembangan Aplikasi P5D) ini sangat diharapkan dalam rangka untuk menghasilkan
produk yang baik dan bermanfaat secara optimal.
Bekasi, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
LESLIE KATHLEEN WARUWU, S.STP., M.Si.
NIP. 19830712 20011 2 2002
Halaman | 8
KAK Maintenance dan Updating Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan (Pengembangan Aplikasi P5D)
Tahun Anggaran 2025