URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Konsultan Supervisi Pengelolaan SDA APBDP 2025 yang dalam pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan - peraturan pemerintah yang berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain: 1. Pekerjaan Persiapan 2. Tahapan Pelaksanaan Pengawasan 3. Penyusunan Laporan a. Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan Masa Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender semenjak ditandatanganinya surat Perintah Mulai Kerja. b. Sumber Dana Sumber Dana yang digunakan untuk membiayai Pekerjaan Konsultan Supervisi Pengelolaan SDA APBDP 2025 adalah DPPA-SKPD Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Dengan nilai HPS adalah Rp. 98.968.080,08