SPESIFIKASI / KRITERIA TEKNIS
ORGANISASI / SKPD : Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi
PPK : MULYADI HADI SAPUTRA, SE.
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
SUB-KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung
Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor (Pos Sukatani)
SUMBER DANA : APBD Tahun Anggaran 2025
RAB : Rp. 38.719.754
HPS : Rp. 38.719.754,-
LOKASI : Kabupaten Bekasi
WAKTU PELAKSANAAN : 15 ( Lima Belas ) Hari Kalender
JENIS PENGADAAN : Pengadaan Langsung (Pekerjaan Kontruksi)
SPESIFIKASI
NO URAIAN SPESIFIKASI/KRITERIA TEKNIS
TEKNIS
1 Spesifikasi Umum Spesifikasi umum yang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
NO URAIAN VOL SAT
Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung - Bangunan Gedung Tempat
Kerja - Bangunan Gedung Kantor
(Pos Sukatani)
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Pengukuran 1 Ls
Pek. papan nama proyek 1 Ls
Pengadaan K3 (Keselamatan & 1 Ls
Kesehatan Kerja)
PEKERJAAN PLAFOND
Toilet Lt. 1 & 2
Pek. Pasang rangka Plafond Metal 28,13 M2
hollow uk.40.20
Pek. Pasang Penutup Plafond 28,13 M2
Gypsumboard 9mm
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN
DINDING
Lantai
Pek. Bongkar Lantai Keramik 28,13 M2
Pek. Urugan Tanah 14,06 M2
Pek. Pasang Lantai Keramik 30x30 28,13 M2
Unpolished
Dinding
Pek. Bongkar Dinding Keramik 72,35 M2
Pek. Pasang Dinding Keramik 72,35 M2
30x30 Unpolished
PEKERJAAN PENGECATAN DAN
LABURAN
Toilet
Pengecatan Dinding Interior 281,1 M2
Pengecatan Plafond 28,13 M2
PEKERJAAN SANITARY
Toilet
Pemasangan Floor Drain 4 Bh
Pemasangan Kran 5 Bh
PEKERJAAN MEKANIKAL &
ELEKTRIKAL
Mekanikal
Pipa Air Bersih
Pipa dia. 1/2 inch 24 M1
Pipa Air Kotor
Pipa dia. 3 inch 12 M1
Pipa dia. 4 inch 12 M1
Elektrikal
Instalasi Lampu Downlight PLC 11 4 bh
watt
2 Syarat - Syarat Dasar Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau
hasil perbaikan.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
3 Syarat - Syarat Fisik Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta
merek atau dibuat oleh pabrik yang sama.
Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku - suku cadang dari peralatan yang
jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap
kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau
mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan
karakteristik.
4 Metode Pelaksanaan Persiapan Administrasi
Pada tahap ini, yang paling penting adalah persiapan semua surat perijinan
dan surat pengantar yang diperlukan untuk pengiriman Barang agar tidak ada
kendala sampai dengan Barang didistribusikan ke lokasi yang akan menerima.
Persiapan Teknis
Pada tahap ini, dilakukan penyediaan Barang dan seluruh komponennya
sesuai kuantitas yang diinginkan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kualitas
Barang apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan pihak
pemesan Barang
Pengiriman (Distribusi)
Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi yang telah berpengalaman
mengirim Barang. Jika diperlukan, kami akan menyertakan stafnya selama
masa pengiriman untuk menjaga Barang dari hal-hal yang tidak diinginkan
dan memastikan bahwa paket kiriman diperlakukan dengan baik dan hati-hati
selama diperjalanan. Barang yang telah sampai di lokasi, dikumpulkan dulu
pada 1 tempat untuk diperiksa lagi baik kondisinya, untuk memastikan tidak
ada yang rusak selama dalam perjalanan pengiriman
Pelaksanaan Pekerjaan
a. File bukti, dapat berupa dokumentasi.
b. Jadwal inspeksi.
c. Cara kerja.
d. Persiapan alat kerja dan tenaga kerja.
Serah Terima
Tahap terakhir adalah serah terima hasil pekerjaan kepada pihak PPK yang
menerima paket tersebut. Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa, yang akan menjadi lampiran
dalam berkas penagihan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
5 Peralatan Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Kebutuhan.
8 Kualifikasi Penyedia Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi dan sub
klasifikasi sesuai SBU yang sah dan berlaku;
SBU Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, klasifikasi bidang usaha
jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, TDP Bidang Jasa
Konstruksi yang masih berlaku;
KBLI 41019;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun 2025;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
Memiliki kemampuan menyediakan falisitas, peralatan dan personel yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam
dokumen pengadaan barang dan jasa;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindan dan untuk atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
Demikian spesifikasi/kriteria teknis ini disusun untuk menjadi pedoman dalam proses pengadaan
barang/jasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bekasi, 20 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MULYADI HADI SAPUTRA, SE
NIP. 19740410 200311 1 001
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja -
Bangunan Gedung Kantor (Pos Sukatani)
1. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan administrasi rehab dan pemeliharaan merupakan bagian dari
birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya dengan sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan administrasi pemerintah, pemeliharaan/ perawatan bangunan
gedung kantor merupakan salah satu bagian dalam mendukung penyelenggaraan
administrasi perkantoran, karena kondisi fisik bangunan gedung- bangunan
gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor harus dalam kondisi yang
optimal demi kelancaran pelaksanaan tugas. Sebagai sarana penunjang
kenyamanan dalam melaksanakan tupoksi kantor dan juga dapat meningkatkan
etos kerja personil sehingga menghasilkan kerja yang maksimal. Karena dalam
bekerja perlu ditunjang prasarana salah satunya ruangan yang memadai dan
nyaman.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung
Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor guna menunjang
kenyamanan aparatur dalam bekerja.
b. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan agar terpeliharanya Bangunan Gedung Kantor Dinas
Peradam Kebakaran Kabupaten Bekasi guna memberikan pelayanan kepada
Pegawal dan pengunjung kantor.
3. TARGET/SASARAN Meningkatnya kualitas dan kelancaran administrasi kantor, ketenangan dan
kenyamanan kerja aparatur dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten
Bekasi.
4. NAMA ORGANISASI Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Konstruksi,
PENGADAAN Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja –
BARANG/JASA Bangunan Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah, sebagai berikut :
SKPD : DINAS PEMADAM KEBAKARAN
PPK : MULYADI HADI SAPUTRA, SE
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Konstruksi,
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja –
DAN PERKIRAAN BIAYA
Bangunan Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bersumber dari APBD Kabupaten
Bekasi TA 2025
b. Total Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan Rp. 38.719.754,- ( Tiga
Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh
Empat Rupiah)
c. Rencana Anggaran tersebut sudah meliputi;
Material Bangunan
Peralatan dan Perlengkapan Kerja
Jasa Tenaga Ahi dan Tenaga Kerja
6. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pekerjaan, terdiri dari Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor
PENGADAAN/LOKASI
DAN FASILITAS
PENUNJANG
7. PRODUK YANG Produk yang dihasilkan dari Pengadaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung -
DIHASILKAN Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milk Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah antara
lain menyangkut;
Spesifikasi teknis pekerjaan, meliputi:
Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan tenaga ahli dan tenaga kerja yang terampil;
Metode keria/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Belanja Pemeliharaan Bangunan
YANG DIPERLUKAN Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milk Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ,
selama 15 (Lima Belas) Hari Kalender.
9. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain
meliputi:
Kemajuan/hasil pekerjaan yang harus dapat diselesaikan menggunakan
tenaga terampil yang tersedia;
Persyaratan dalam menggunakan bahan/material, peralatan yang diperlukan
terkait dengan target yang ditetapkan;
10. KUALIFIKASI PENYEDIA Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB):
SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi dan sub
Klasifikasi sesual SBU yang sah dan berlaku;
SBU Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, klasifikasi bidang usaha
jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, BG009;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun 2025;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
Memiliki kemampuan menyediakan falisitas, peralatan dan personel yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesual persyaratan dalam
dokumen pengadaan barang dan jasa;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, keglatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindan dan untuk atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
11. PENUTUP Kerangka Acuan kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksanaan dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya dapat
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitah yang telah di tetapkan
Bekasi, 20 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MULYADI HADI SAPUTRA, SE
NIP. 19740410 200311 1 001