URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL ASET TIDAK BERWUJUD-SOFTWARE - PENGEMBANGAN
SISTEM APLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI SIKLUS BARANG DAERAH
(ATISISBADA)
Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, Penyedia Jasa Konsultan wajib
melaksanakan pekerjaan pengembangan dan pemutakhiran Aplikasi ATISISBADA
secara komprehensif. Secara rinci, uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah
sebagai berikut:
1. ANALISIS KEBUTUHAN DAN PERENCANAAN SISTEM
a. Melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan fungsional dan non-fungsional
berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
b. Menyusun dokumen Software Requirement Specification (SRS) dan dokumen
desain teknis yang detail
c. Melakukan gap analysis antara sistem existing dengan kebutuhan regulasi terbaru
2. PENGEMBANGAN DAN PEMUTAKHIRAN APLIKASI
a. Memutakhirkan seluruh modul Aplikasi ATISISBADA yang diperlukan, khususnya
Modul Pelaporan
b. Mengembangkan fitur-fitur baru yang disyaratkan oleh Permendagri Nomor 47
Tahun 2021
c. Melakukan customisasi dan konfigurasi sistem sesuai kebutuhan spesifik
Pemerintah Kabupaten Bekasi
3. MANAJEMEN DATA DAN MIGRASI
a. Melakukan verifikasi, validasi, dan pembersihan data existing
b. Melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru dengan menjaga
integritas data
c. Membangun basis data yang terstruktur dan memenuhi standar normalisasi
4. PENGUJIAN SISTEM MENYELURUH
a. Melakukan comprehensive testing meliputi unit testing, integration testing, dan
system testing
b. Melaksanakan User Acceptance Test (UAT) bersama dengan pengguna
c. Memastikan aplikasi bebas dari bug dan error sebelum implementasi
5. IMPLEMENTASI DAN DEPLOYMENT
a. Melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pada environment production
b. Memastikan integrasi yang baik dengan sistem existing
c. Melakukan cut-over dari sistem lama ke sistem baru
6. PELATIHAN DAN ALIH PENGETAHUAN
a. Menyusun modul pelatihan dan user manual yang komprehensif
b. Melakukan pelatihan kepada administrator sistem dan end-user
c. Melaksanakan program knowledge transfer kepada tim TI internal
7. DUKUNGAN PASCA IMPLEMENTASI
a. Memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan sistem selama masa garansi
b. Menyediakan helpdesk support untuk menangani masalah teknis
c. Membuat dokumentasi pemeliharaan sistem
8. PENYEDIAAN DOKUMENTASI LENGKAP
a. Menyusun dokumentasi teknis pengembangan sistem
b. Membuat user manual dan pedoman operasional aplikasi
c. Menyiapkan administrator guide untuk tim TI
9. PENYELARASAN DENGAN REGULASI
a. Memastikan seluruh output pekerjaan sesuai dengan Permendagri Nomor 47
Tahun 2021
b. Menjamin kepatuhan sistem terhadap peraturan perundang-undangan terkait
c. Melakukan validasi kesesuaian format pelaporan dengan standar yang berlaku
10. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
a. Menyediakan seluruh perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk
pengembangan
b. Memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten
c. Menyiapkan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan proyek
Demikian uraian pekerjaan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan bagi Penyedia
Jasa. Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut melalui kesepakatan
bersama antara Para Pihak, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.