PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi
Kec. Cikarang Pusat – Bekasi 17811, Jawa Barat Telp / Fax. (021) 89970356
URAIAN SINGKAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor: 600.2.10.2/26/US/KP-DISPERKIMTAN/2025
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor
800.1.10.2/Kep.01/Disperkimtan/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bekasi, dengan ini akan melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa konsultansi
sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
a. Nama Paket : Peningkatan Jalan Lingkungan Gg. Minan RT. 007
Pekerjaan RW. 004 Desa Sukamahi Kec. Cikarang Pusat
b. Uraian Singkat : Membantu SKPD Dinas Perumahan Rakyat,
Pekerjaan Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Bidang
Kawasan Permukiman dalam melaksanakan
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Gg.
Minan RT. 007 RW. 004 Desa Sukamahi Kec.
Cikarang Pusat.
c. Nilai HPS : Rp. 229.079.500,00
d. Sumber Pendanaan : APBD Perubahan 2025
2. Persyaratan Peserta
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha :
- Memiliki NIB pekerjaan konstruksi jalan yang diterbitkan oleh instansi
pemerintah yang masih berlaku.
- Memiliki Akta Perusahaan.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil kode klasifikasi BS
001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) / KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan) yang masih berlaku.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE :
https://spse.inaproc.id/bekasikab
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Dapat dilihat pada alamat website LPSE : https://spse.inaproc.id/bekasikab
Cikarang Pusat, 29 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
TONI DARTONI, S.E., M.M.
NIP. 19820317 201001 1 024