KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
BELANJA PEMELIHARAAN JARINGAN-JARINGAN
LISTRIK–JARINGAN LISTRIK LAINNYA
(PEMELIHARAAN PJU JL. KALIMALANG)
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Penerangan jalan umum (PJU) merupakan fasilitas umum yang ditujukan untuk
menerangi jalan disaat malam hari. Untuk meningkatkan atau mengoptimalkan
fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan
bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. Pentingnya pencahayaan lampu jalan
bagi pengendara, penanganan kerusakan lampu PJU bisa lebih ditingkatkan,
karena masih banyak ditemui lampu PJU yang tidak berfungsi atau lampu mati
sehingga jalan menjadi gelap.
Penerangan Jalan Umum membantu pengguna jalan dalam melakukan
perjalanan malam hari dan siang hari. Pencahayaan malam hari adalah layanan
publik terpenting karena mempengaruhi kegiatan manusia dan dapat
meningkatkan keselamatan dalam transportasi dan pejalan kaki. Lampu PJU
sangat berpengaruh terhadap jarak pandang ketika berkendara saat malam hari,
jika kondisi lampu tidak berfungsi dapat mengganggu keselamatan pengendara.
Penerangan jalan umum merupakan instalasi penerangan yang bersifat publik
dan biasa di pasang di media jalan, jembatan maupun tempat-tempat tertentu
seperti taman dan tempat umum lainnya. Instalasi penerangan jalan umum yang
baik harus menggunakan standar dan peraturan yang ada agar instalasi
penerangan jalan umum dapat bekerja dengan baik sesuai fungsinya dan
memiliki umur pakai yang panjang.
Dalam instalasi penerangan jalan umum yang telah beroperasi tapi jarang di
lakukan perawatan, akan muncul permasalahan pada penerangan jalan umum,
antara lain lampu penerangan yang rusak, pengaman yang tidak berfungsi lagi,
penghantar yang rusak. Cara untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dalam
pelaksanaan pembangunan PJU di perlukan perencanaan yang baik, sehingga
pemasangan lampu tersebut mempunyai efisiensi yang tinggi, kuat penerangan
yang cukup dan biaya operasional yang murah.
Untuk terpeliharanya fasilitas keselamatan lalu lintas khususnya PJU Jalan di
Kabupaten Bekasi, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang perlu
mengadakan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan raya yang dituangkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemeliharaan Jaringan-Jaringan
Listrik-Jaringan Listrik Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Kegiatan Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik
Lainnya adalah Terlaksananya Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang).
Sedangkan Tujuan dari Kegiatan Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-
Jaringan Listrik Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang) ini adalah
tercapainya efisiensi pemakaian listrik untuk penerangan PJU serta pengawasan
jumlah pemakaian kwh listrik untuk PJU.
3. SASARAN
Adapun sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan ini meliputi :
a. Tercapainya efisiensi pemakaian listrik PJU serta memudahkan
pengawasan serta kontrol tagihan listrik PJU.
b. Bentuk Dukungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam rangka
meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas serta Penurunan tingkat
Kecelakaan serta rawan kejahatan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan
Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl.
Kalimalang) di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 adalah Dinas
Perhubungan Kabupaten Bekasi.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk melaksanakan Pemeliharaan Jaringan-
Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang)
adalah APBD-P Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
b. Perkiraan Pagu anggaran yang diperlukan untuk kegiatan ini adalah sebesar
Rp. 198.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) termasuk
pajak-pajak yang berlaku.
6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Jaringan-
Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang)
adalah di Kabupaten Bekasi.
b. Lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik
Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang) adalah Kantor Dinas
Perhubungan Kabupaten Bekasi.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Jaringan-
Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya (Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang)
Tahun Anggaran 2025 selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
8. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Terlaksananya Pemeliharaan PJU Jl. Kalimalang.
9. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Pengadaan & Pemasangan Jaringan Kabel
- Kabel twist 4 x 10 mm2
- pipa HDPE 1 1/4"
b. Jasa Pemasangan
- Upah Gali urug kabel
- pasang HDPE dan kabel
10. PERSONIL
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan
Personil Inti minimal yang akan ditempatkan dilokasi pekerjaan diantaranya:
a. Pimpinan Teknis.
Penyedia barang/jasa harus menyediakan Personil Pimpinan Teknis yang
memiliki SKA Teknik Tegangan Rendah atau sertifikat K3 (dibuktikan
dengan foto copy SKA atau sertifikat K3).
b. Pelaksana Lapangan.
Penyedia barang/jasa harus menyediakan Personil Pelaksana Lapangan
yang memiliki SKT Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah (JTR)
(dibuktikan dengan foto copy SKT).
11. PERALATAN KERJA
Penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja dan menerapkan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), antara lain :
a. Alat Transportasi
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat transportasi yang
digunakan untuk memobilisasi tenaga kerja, material dan peralatan
kerja/alat bantu minimal berupa mobil pick up serta mobil crane / skylift
untuk pemasangan armature lampu PJU.
b. Tool Kit Lengkap
Penyedia barang/jasa harus mempunyai tool kit lengkap antara lain:
Tang (Jepit, potong, pres, kupas), obeng + - sesuai ukuran, tespen, kunci
pas lengkap.
c. Alat Ukur
Penyedia barang/jasa harus mempunyai alat ukur dengan akurasi yang
berfungsi baik, antara lain:
Avometer, tang ampere, megger, alat pengukur jarak (meteran), alat
pengukur kuat cahaya (lux meter).
d. Alat Bantu Kerja
Penyedia barang/jasa harus mempunyai alat bantu kerja antara lain:
Helm pengaman kerja, sabuk pengaman, senter, seragam kerja, rompi
reflector, sepatu pengaman, sarung tangan, tangga fiber, rambu
pengaman.
12. KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Akte Perusahaan Terakhir.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi Sub Bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Dan Atau
Klasifikasi Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
c. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan klasifikasi SBU yang
dipersyaratkan.
d. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit/ tidak sedang dihentikan
dan/ atau tidak dalam sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak tahun terakhir.
g. Tidak masuk Daftar Hitam.
h. Memiliki alamat tetap dan jelas.
i. Menandatangani Pakta Integritas.
j. Memiliki pengalaman sejenis sesuai sub klasifikasi Sertifikat Badan Usaha
(SBU).
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Bekasi, 30 Oktober 2025
Disusun/Disiapkan,
KEPALA BIDANG PRASARANA DAN SARANA
SERTA TEKNOLOGI PERHUBUNGAN
DENY HENDRA KURNIAWAN, S.Si.T, M.Si
Pembina /IV.a
NIP. 197608271999031002