KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
SKPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
PENGGUNA : H. NURCHAIDIR, S.T., M.M
ANGGARAN
PEJABAT PEMBUAT : ATON JALIKA, S.E., M.Si
KOMITMEN
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN LAMPU AREA TAMAN SEHATI
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN LAMPU AREA TAMAN SEHATI
1. LATAR BELAKANG Penerangan jalan umum merupakan suatu insfrastruktur vital bagi
kehidupan masyarakat kota modern di malam hari, beberapa
keuntungan dari penerangan jalan umum yang mendukung aktifitas
masyarakat dimalam hari, meningkatkan keselamatan dan
kenyamanan pengendara, untuk keamanan lingkungan dan mencegah
kriminalitas, dapat memperindah kota baik siang maupun malam hari.
Dengan wilayah dan jalan yang ada di Kabupaten Bekasi diperlukan
berbagai macam fasilitas umum yang berguna untuk menunjang
kegiatan dari warga yang bermukim di wilayahnya. Kegiatan yang
membutuhkan adanya sarana umum dan fasilitas Penerangan Jalan
Umum (PJU) Lingkungan yang baik untuk menunjang beragam
kegiatan aktifitas guna menunjang peningkatan pendapatan daerah
dan masyarakat serta untuk meningkatkan keamanan baik di Desa
maupun di Kota, kenyamanan serta keindahan, dalam pelaksanaanya
harus direncanakan secara detail teknis agar rencana tersebut akan
mendapatkan hasil yang maksimal dan tidak terjadi tumpang tindih
suatu pekerjaan/kegiatan dan spesifikasi teknis yang harus di siapkan
juga sesuai dengan apa yang akan di gunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi agar dapat berlangsung operasional yang
efektif dan efisien bagi pemerintah dan memudahkan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Lampu penerangan jalan merupakan bagian dari bangunan pelengkap
jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan
atau ditengah (dibagian badan jalan sisi medan ) yang digunakan untuk
menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya. Salah satu Jalan di
Kabupaten Bekasi yang sedang dan akan dilanjutkan pembangunannya
adalah Pembangunan Jalan -jalan kota maupun pedesaan yang
memerlukan lampu penerangan jalan umum di Wilayah Kabupaten
Bekasi.
Dengan bertambahnya jumlah titik lampu, maka bertambah pula
masalah pengembangannya dan pemeliharaan yang di hadapi,
disamping itu tuntutan masyarakat pedesaan dan perkotaan atas
pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan pun semakin
meningkat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Kerangka acuan kerja ini di maksudkan sebagai petunjuk bagi
Pelaksana Pekerjaan dan teknis dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang harus di
penuhi atau di perhatikan yang selanjutnya akan di interpretasikan
kedalam pelaksanaannya dilapangan. Tujuan dari Pemeliharaan lampu
area taman di Wilayah Kabupaten Bekasi adalah upaya peningkatan
pencahayaan dan perbaikan lampu dan komponen lainnya
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari pelaksanaan Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati ini
adalah:
1. Tersedianya Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
2. Tersusunnya laporan teknis dan progres pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati umum secara lengkap dan
tepat waktu.
3. Terlaksananya Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati yang
memenuhi spesifikasi sesuai anggaran biaya dan sesuai waktu
pelaksanaannya.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan
PENGADAAN Pekerjaan Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati Satuan Kerja
BARANG/JASA
Perangkat Daerah.
• Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
• Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan
• PPK : ATON JALIKA, S.E., M.Si
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
PERKIRAAN BIAYA Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati bersumber dari APBD
Kabupaten Bekasi T.A 2024.
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 198.838.647,87-
(Seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan
ribu enam ratus empat puluh tujuh koma delapan tujuh rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana adalah
PENGADAAN/LOKASI
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta serta Gambar Kerja,
DAN DATA DAN
perincian Biaya, Rencana kerja dan syarat-syarat dan spesifikasi Teknis
FASILITAS PENUNJANG
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
pemborongan jasa konstruksi pemeliharaan lampu area taman.
b. Lokasi pelaksanaan Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati adalah di
wilayah antara lain :
1. Area Taman Sehati.
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Lampu Area
PELAKSANAAN Taman Sehati selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender.
8. DOKUMEN a. Metode Pelaksanaan pekerjaan :
ADIMINISTRASI DAN
1. Pekerjaan persiapan
TENAGA AHLI/PERSONIL
1) Menyiapkan tenaga kerja.
INTI
2) Menyiapkan survei lokasi letak lampu.
3) Mempersiapkan gambar kerja secara rinci.
4) Persiapan pembelian perangkat/material.
5) Perijinan untuk melaksanakan pekerjaan.
6) Mempersiapkan peralatan dan sarana kerja.
2. Rincian pekerjaan elektrikal
1) Pemeriksaan atau pengecekkan kabel jaringan (jaringan
udara atau jaringan tanah).
2) Penggantian komponen panel.
3) Penggantian komponen lampu.
4) Pengadaan Box Panel dan perbaikan komponen panel.
3. Pengendalian kualitas
Pada tahap akhir pengendalian kualitas dilakukan megger test
untuk mengetahui apakah seluruh system yang dipasang telah
benar. Untuk melihat apakah system dengan seluruh jaringan
kabel dan lampu dapat berfungsi dengan baik maka dilakukan
test akhir dimana seluruh system dihidupkan. Dalam test akhir
ini semua lampu harus menyala, Power Electrical Timer Switch
harus berfungsi, KWH meter bekerja dengan baik, dan tidak ada
gangguan pada kabel akibat bebang yang berlebih.
4. Penyerahan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan diupayakan sesuai lokasi kegiatan.
Setiap selesai pekerjaan maka kontraktor/pelaksana
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
pemeriksaan pekerjaan. Kontraktor akan mendampingi
petugas yang melaksanakan pemeriksaan pekerjaan. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, kontraktor akan memperbaiki/menyelesaikannya.
Kontraktor/pelaksana akan memelihara hasil pekerjaan selama
masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan berakhir,
kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
untuk penyerahan pekerjaan.
b. Waktu pelaksanaan.
Jadwal waktu pelaksanaan yang diusulkan tidak melampui batas
waktu (yaitu sampai dengan serah terima hasil pekerjaan/Final
Hand Over (FHO)).
c. Daftar Peralatan Utama ;
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah alat
1. Mobil Pick Up 1300 cc 1 unit
2. Megger 1000 v 1 unit
3. Digital/Analog 650 A 1 buah
4. Multitester 160 A 1 buah
5. Tang Ampere 5000 A 1 buah
6. Genset portable - 2 Set
7. Toolkit elektrikal - 1 buah
8. Jack hammer 12 meter 1 buah
9. Tangga - 4 buah
Body Harness
d. Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Sertifikat Badan Tenaga Ahli / Pengalaman
Usaha SERKOM
Instalasi Melaksanakan 2 Tahun
Pemanfaatan Penetapan Hasil
Tenaga Listrik Pembangunan
Tegangan Dan Pemasangan
Rendah / Jaringan
Distribusi Tenaga Tegangan Rendah
Listrik Tegangan / Melaksanakan
Rendah / Penetapan Hasil
Distribusi Tenaga Pembangunan
Listrik Tegangan Dan Pemasangan
Menengah Jaringan
Tegangan
Menengah /
Melaksanakan
Penetapan Hasil
Pembangunan
Dan Pemasangan
Komponen Dan
Sirkit Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga Listrik /
Melaksanakan
Evalusai Hasil
Pembangunan
Dan Pemasangan
JaringanTegangan
Rendah
9. KUALIFIKASI Kualifikasi Penyedia untuk kegiatan ini adalah:
PENYEDIA 1. Berbadan usaha.
2. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kecil/Non Kecil yang
diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Sertifikat Badan Usaha yang
ditunjuk oleh Kementerian Energi Sumber Daya (ESDM) dengan
klasifikasi Sub Bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan
Rendah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
atau Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
4. Dan syarat-syarat lain sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia.
10. KELUARAN/PRODUK Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
YANG DIHASILKAN
Pemeliharaan Lampu Area Taman Sehati adalah meningkatkan rasa
kenyamanan di malam hari di wilayah tersebut.
Bekasi, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM
ATON JALIKA, S.E., M.Si
Penata
NIP. 19760623 200801 1 004