KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
SKPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
NAMA PPK : ATON JALIKA, SE., M.Si
NAMA PEKERJAAN : PEMANGKASAN POHON PELINDUNG DI WILAYAH
KABUPATEN BEKASI
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : PEMANGKASAN POHON PELINDUNG DI WILAYAH KABUPATEN BEKASI
1. LATAR BELAKANG Ruang terbuka hijau merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan
pada suatu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.
Ketersediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat
menjadi salah satu penyeimbang ekosistem lingkungan saat ini.
Kawasan perkotaan di Kabupaten Bekasi cenderung mengalami
permasalahan yang sama yaitu tingginya tingkat pertumbuhan
penduduk akibat urbanisasi. Semakin meningkatnya kebutuhan ruang
seringkali mengkonversi ruang terbuka baik ruang terbuka hijau
maupun ruang terbuka non hijau. Jika terus dibiarkan, akan
menyebabkan terjadinya degradasi atau menurunnya kualitas
lingkungan.
Kegiatan Pemeliharaan ruang terbuka hijau memiliki berbagai
manfaat diantaranya untuk menambah keindahan pemandangan
taman - taman median dan lingkungan, serta menjaga
keberlangsungan ekologi daerah kabupaten bekasi, mengurangi polusi
dari kendaraan, membentuk citra kota, dan mengurangi peningkatan
suhu udara. Selain itu, air hujan yang diserap oleh tanaman dapat
menjadi cadangan air tanah. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan khususnya Bidang Prasarana, Sarana
dan Utilitas Umum berupaya melakukan Pemeliharaan di Wilayah
Kabupaten Bekasi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka acuan kerja ini di maksudkan sebagai petunjuk bagi
Pelaksana Pekerjaan dan teknis dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang harus di
penuhi atau di perhatikan yang selanjutnya akan di interpretasikan
kedalam pelaksanaannya dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari Pemangkasan Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten
Bekasi adalah Upaya menjaga ekosistem hayati di kabupaten Bekasi.
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari pelaksanaan Pemangkasan Pohon Pelindung di Wilayah
Kabupaten Bekasi ini adalah:
1. Terpeliharanya Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten Bekasi
yang terukur pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
2. Tersusunnya laporan teknis dan progres pelaksanaan
Pemangkasan Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten Bekasi
secara lengkap dan tepat waktu.
3. Terlaksananya pekerjaan Pemangkasan Pohon Pelindung di
Wilayah Kabupaten Bekasi yang memenuhi spesifikasi sesuai
anggaran biaya dan sesuai waktu pelaksanaannya.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
PENGADAAN Pemangkasan Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten Bekasi Satuan
BARANG/JASA
Kerja Perangkat Daerah.
• Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
• Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan
• PPK : ATON JALIKA, SE., M.Si
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
PERKIRAAN BIAYA Pemangkasan Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten Bekasi
bersumber dari APBD TA. 2024.
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.727.691,27,-
(Seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh
ribu enam ratus sembilan puluh satu koma dua puluh tujuh Rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Ruang Lingkup Studi
PENGADAAN/LOKASI 1. Tahapan Persiapan
DAN DATA DAN
Tahapan persiapan ini mengacu pada mengidentifikasi lokasi pada
FASILITAS PENUNJANG
lokasi Pemangkasan Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten
Bekasi.
2. Tahapan Survey
Tahapan ini dilakukan pekerjaan survey dimulai dengan
mengidentifikasi lokasi pekerjaan.
3. Analisis Data
Melakukan analisa sistem kerja, analisa tugas dan data mengenai
pemangkasan pohon pelindung.
b. Lokasi pelaksanaan pekerjaan Pemangkasan Pohon Pelindung di
Wilayah Kabupaten Bekasi di Wilayah Kabupaten Bekasi.
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemangkasan Pohon Pelindung
PELAKSANAAN di Wilayah Kabupaten Bekasi selama 260 (Dua Ratus Enam Puluh)
Hari kalender.
8. DOKUMEN a. Metode Pelaksanaan pekerjaan :
ADIMINISTRASI DAN
1. Pekerjaan persiapan
TENAGA
1) Menyiapkan tenaga kerja
AHLI/PERSONIL INTI
2) Menyediakan segala perlengkapan dan alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan.
3) Menyiapkan dokumentasi lapangan sebelum pekerjaan
dimulai.
4) Menyiapkan Papan nama Proyek yang akan dipasang di lokasi
pekerjaan.
2. Pemangkasan Pohon
1) Pemangkasan pohon dilaksanakan dimulai dengan pohon yang
dahannya telah memanjang kejalan,
2) Pangkas dengan menggunakan alat potong mesin utuk batang
pohon yang besar,
3) Ikat dengan tambang untuk batang pohon yang tinggi,
4) Tempatkan sisa potongan batang pohon di tempat khusus.
3. Pembersihan Lokasi
Pekerjaan pembersihan lapangan dilakukan setelah semua
pekerjaan selesai dikerjakan.
b. Waktu pelaksanaan.
Jadwal waktu pelaksanaan yang diusulkan tidak melampui batas
waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand
Over (PHO)).
c. Daftar peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
1) Gergaji Mesin
2) Tali tambang
3) Pelastik hitam
4) Tempat sampah
5) Sapu lidi
d. Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Kualifikasi
No Tenaga Ahli
SKT Pengalaman
1. Pelaksana Penata TA 026 2 tahun
Taman
9. KUALIFIKASI Kualifikasi Penyedia untuk kegiatan ini adalah:
PENYEDIA 1. Berbadan usaha.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI (81300)
Aktivitas Jasa Perawatan dan Pemeliharaan Taman atau KBLI
(43305) Dekorasi Eksterior.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi
(SP015) Pekerjaan Lansekap/Pertamanan atau klasifikasi
(PB010) Pekerjaan Lanskap, Pertamanan dan Penanaman
Vegetasi.
4. Dan syarat-syarat lain sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
10. KELUARAN/PRODUK Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pemangkasan
YANG DIHASILKAN Pohon Pelindung di Wilayah Kabupaten Bekasi adalah terpeliharanya
keindahan pohon pelindung yang ada di wilayah kabupaten bekasi.
Cikarang Pusat, 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM
ATON JALIKA, SE., M.Si
NIP. 19760623 200801 1 004