PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
SatuanKerja :
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
PROGRAM:
Program Pengelolaan Persampahan
KEGIATAN:
Pengeloalaan Sampah
NAMA SUB KEGIATAN :
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA
Kabupaten/Kota
NAMA PEKERJAAN:
Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Lapangan Lainnya ( Pengurugan Tanah di TPA
Burangkeng )
Tahun Anggaran 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN :
A.T.ARIESTIA JOHARI,S.IP.MM
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Belanja Pengurugan Tanah
Tahun Anggaran 2024
1. Latar Belakang
Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang telah melaksanakan kegiatan
pengelolaan sampah domestik terpusat skala Kawasan. Dengan jumlah penduduk yang
semakin meningkat berdampak pula peningkatan jumlah timbunan sampah yang
diproduksi. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2018 menyebutkan
bahwa produksi sampah di Kabupaten Bekasi sebanyak ± 1200 Ton/hari. Dengan jumlah
produksi sampah yang cukup besar, dapat dibayangkan akibat yang ditimbulkan jika
penanganan/ pengelolaan sampah tidak mendapat perhatian yang serius. Dalam
pengelolaan pengangkutan sampah masih banyak mengalami permasalahan. Salah Satu
Permaslahannya Adalah Kondisi di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Burangkeng yang
sekarang ini cukup memprihatinkan karena sudah melampui batas maksimal Oleh karena
itu perlu adanya solusi kegiatan Yang komprehnesif dan tepat salah satunya adalah
Pengurugan Sampah yang di jadikan keguitan di rutin di TPA Burangkeng.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terus berupaya untuk meningkatkan
pelayanan dan optimalisasi Perapihan pada TPA Burangkeng maka, Pada tahun anggaran
2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan melakukan Kegiatan Pengurugan
Sampah. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui UPTD
Pengelolaan Sampah Akhir ( PSA ) akan akan mengoptimalkan kegiatan tersebut
sehingga kondisi di TPA Burangkeng menjadi lebih rapih
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan Pengurugan Sampah TPA Burangkeng Tersebut adalah untuk
mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas dari sumber ke TPA Burangkeng, serta
mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dan sehat. Adapun tujuan dari Pekerjaan
Pengurugan Sampah dengan tanah merah adalah terwujudnya daya tampung yang
maksimal di TPA Burangkeng kebersihan Kabuapeten Bekasi.
3. Target / Sasaran
Target Pekerjaan Pengurugan Sampah di TPA Burangkeng adalah Tertatanya dan
terciptanya kerapihan dalam penampungan sampah Akhir Tempat untuk Penampungan
Tempat Sampah Sementara agar penampungan di TPA Burangkeng sebaran sampah yang
ada di sekitar lingkungan warga sekitar sehingga dapat tercipat lingkungan yang bersih
dan Nyaman dan kebersihan terjaga dengan baik.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang / Jasa
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta
rupiah).
6. Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan :20 (Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak SPK/
Kontrak ditandatangani.
7. Persyaratan dan Kualifikasi Penyedia Pengurugan Sampah TPA Burankeng
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) KBLI 43120 (PENYIAPAN LAHAN),
- SPT Tahunan Tahun 2023
8. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
A. Pekerjaan Pendahuluan
1. Survey Lokasi dan Koordinasi Lapangan
2. Pembuatan Shop Drawing, Time schedule dan Metode
Kerja..
3. Laporan data dan informasi lapangan, dan lain-lain.
B. Pekerjaan Pelaksanaan
1. Menyediakan material sesuai pekerjaan
2. Menyediakan peralatan pendukung pekerjaan
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai item pekerjaan sesuai
spesifikasi teknis
C. Pekerjaan Akhir
1. Serah Terima Pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis /KAK
2. Gambar Akhir (As Built Drawing).
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk menjadi
acuan bagi semua pihak dalam Pengurugan Sampah di TPA Burangkeng pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Bekasi, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DLH.Kabupaten Bekasi
A.T.ARIESTIA JOHARI,S.IP.MM
NIP. 19832301 200901 1 1001