URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. UMUM
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi
pertanian di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, perludilakukanupaya
penyediaan prasarana dan sarana pertanian melalui peningkatan prasarana
pertanian.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas,Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui
Dinas Pertanian telah merencanakan peningkatan prasarana pertanian khususnya
Pembangunan jalan jalan pertanian.
Untuk mewujudkan program tersebut, maka Dinas Pertanian melaksakan kegiatan
Pembangunan Jalan Usaha Tani .
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi adalah untuk Menjalankan Program
Pembangunan Jalan Usaha Tani.
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi adalah peningkatan prasarana pertanian
dalam rangka mewujudkan Peningkatan Produksi Pertanian.
3. SASARAN
Pembangunan Jalan Usaha Tani untuk menjamin meningkatnya kualitas jalan
pertanian yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Dalam rangka efisiensi pembangunan sarana
fisik serta meningkatkan penghasilan petani padi khususnya dan peningkatan
produksi pertanian pada umumnya dengan meningkatkan Indek Pertanaman (IP).
Dengan terlaksananya pekerjaan ini diharapkan optimalisasi layanan publik
berupa infrastruktur Jalan Usaha Tani dapat tercipta untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan jalan pertanian yang lebih mudah untuk di lalui. Fasilitas publik
ini diharapkan pula dapat menjadi sarana peningkatan kelancaran aktifitas
ekonomi masyarakat dan secara tidak langsung merupakan stimulus terhadap
perkembangan tingkat perekonomian Kabupaten Bekasi.
4. SUMBER DANA
Sumber Dana Pembangunan Jalan Usaha Tani berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi (APBD) Tahun Anggaran
2024.
5. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Pekerjaan pembangunan fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani berdasarkan
dokumen perencanaan yang ada dan mengacu pada rencana anggaran biaya,
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang sudah disyaratkan
serta Pelaporan sesuai yang disyaratkan.
b. Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Bekasi.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani selama
30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan”
yang tercantum pada SPMK. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender,
terhitung setelah pekerjaan diserahterimakan
TA. 2024 0
7. KELUARAN/PRODUK YANG DI HASILKAN
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani sesuai spesifikasi yang
direncanakan sehingga dapat menjadi sarana Jalan Usaha Tani yang handal,
Mampu menambah nilai Indeks Pertanaman (IP) di Kabupaten Bekasi tersebut
sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi
30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
TA. 2024 1