1
RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Belanja Pemeliharaan Instalasi Air-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dalam-
Pemeliharaan Air RSUD Kab.Bekasi
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun 2024.
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. DR. ARIEF KURNIA, M.A.R.S., selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk
dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah, yang berkedudukan di Jl. Teuku Umar no.202
desa wanasi, kecamatan cibitung – Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Keputusan:
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi Nomor PG.02.02/
/RSUD/2024, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia],
berdasarkan kartu identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya
disebut ”Penyedia”]
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal ________bulan______tahun______, untuk
melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak,
selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pengadaan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Belanja Pemeliharaan Instalasi Air-Instalasi Air
Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dalam-Pemeliharaan Air RSUD Kab.Bekasi berada di
2
lingkup RSUD Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jl. Teuku Umar no.202 desa wanasi,
kecamatan cibitung – Kabupaten Bekasi.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak HARGA SATUAN
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah).
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3
(Tiga) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________
[tanda tangan dan cap]
dr. ARIEF KURNIA, M.A.R.S. [nama lengkap]
NIP. 19720523 200212 1 003 [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
3
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
No. 1
1. Definisi Istilah istilah yang dipergunakan pada Dokumen Kontrak
SSUK
No. 2
2. Penerapan Dokumen Kontrak yang lebih tinggi berdasarkan urutan
SSUK
hierarki dalam kontrak
2. Bahasa dan No. 3 Bahasa yang digunakan pada Dokumen ini Bahasa Indonesia
Hukum SSUK dan hukum yang berlaku di Indonesia
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Daerah
dilarang dan Kabupaten Bekasi
sanksi
5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Bekasi
Nama : dr. ARIEF KURNIA, M.A.R.S.
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
6. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : dr. ARIEF KURNIA,
M.A.R.S.
Untuk Penyedia: __________
Pengawas Pekerjaan : __________ sebagai wakil sah PPK
(apabila ada)
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau
Subkontrak - Tidak ada
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi: Dilakukan pemutusan
kontrak;
11. Jangka waktu 11.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 8 (Delapan) Bulan pekerjaan, Penyedia harus menyelesaikan
Pekerjaan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan sampai dengan
Tanggal selesai pekerjaan
4
19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan 1 (satu) hari
peralatan dan kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
personel (Apabila SPMK
diperlukan)
21. Pemeriksaan 21.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh Pejabat
dan/atau Penandatangan Kontrak.
Pengujian
Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: SESUAI KETENTUAN
21.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI.
23. Peristiwa 23.g Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi
Kompensasi bencana alam
25. Pemberian 25.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________
[diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
26. Serah Terima 26.2 Serah terima dilakukan pada tempat dilaksanakannya
Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Instalasi Air-Instalasi Air Bersih/Air
Baku-Instalasi Air Tanah Dalam-Pemeliharaan Air RSUD
Kab.Bekasi
33. Pemutusan 33.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 5
Kontrak oleh (Lima) Hari Kalender.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
34. Pemutusan 34.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama pekerjaan paling lama 5
Penyedia (lima) hari kalender.
34.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama lama 5 (lima) hari kalender.
37. Hak dan 37.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: : tenaga listrik, pantry dan tempat peristirahatan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
42. Penanggungan 42.4 _________hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
Dan Resiko apabila ada]
45. Asuransi Khusus 45.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]: ________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________
5
46. Tindakan 46.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan • Penggunaan tenaga listrik
Pejabat
• Penggunaan pantry dan tempat istirahat
Penandatangan
Kontrak
47. Kerjasama 47.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1. _________
Sebagai 2. _________
SubPenyedia 3. _________
(diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran penyedia baik sebagian maupun seluruhnya).
53. Kepemilikan 53.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
sebagai berikut: Dokumen digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan pekerjaan ini.
56. Pembayaran 56.1.a Belanja Pemeliharaan Instalasi Air-Instalasi Air Bersih/Air
Baku-Instalasi Air Tanah Dalam-Pemeliharaan Air RSUD
Kab.Bekasi tidak diberikan uang muka. Cara Pembayaran
Prestasi pekerjaan dengan cara termyn per bulan
65. Penyelesaian 65.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui Layanan penyelesaian sengekta yang
diselenggarakan oleh LKPP
66. Jenis Kontrak
66.1 Pengadaan ini menggunakan jenis kontrak Harga Satuan