RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
PT./CV.
PEMELIHARAAN RUANG BIDANG CIPTA KARYA
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
A. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
A.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
1. Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
Memuat daftar isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan ditandatangani oleh
ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
Daftar isu, terdiri atas:
1. Identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya terhadap
penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
a. Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas
b. Kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya
c. Kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi (seperti modal, waktu,
sumber daya manusia, proses, sistem, dan teknologi);
d. Hubungan dengan, serta persepsi dan nilai-nilai dari, pekerja;
e. Pengaturan waktu kerja
f. Kondisi kerja; dan
g. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
2. Identifikasi isu eksternal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya
terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
a. Lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi, dan alam;
b. Subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru, dan munculnya pekerjaan baru;
c. Pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjaan konstruksi
e. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL
Nama Paket Pekerjaan
KATAGORI JENIS KEINGINAN DAN HARAPAN
NO ISU DAMPAK JENIS ISU SUMBER ISU
ISU SWOT INTERNAL EKSTERNAL
1 Jadwal Pekerja bekerja Kinerja External Threat Surat Perintah Kebutuhan: Keinginan :
Pekerjaan lebih dari 1 shif Kerja (SPK) - -
dipercepat - Harapan:
Harapan -
-
-
2 Struktur Penambahan Kinerja Internal Strength Struktur Keinginan : Keinginan :
organisasi personil Organisasi
- -
Keselamatan
Harapan:
Konstruksi
-
dalam
Harapan :
pekerjaan
-
Penanggung Jawab
Petugas K3 Konstruksi
(…………………………………………..)
A.2 Komitmen Keselamatan Konstruksi
1. Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk : PT./CV.
Dalam rangka pengadaan NAMA PAKET PEKERJAAN pada : Kelompok Kerja (POKJA)
PEMILIHAN BPBJ Kabupaten Bekasi berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan
demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Bekasi, ...................... 2024
PT./CV.
……………………………
Direktur
2 Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
(tertulis, tertanggal dan ditandatangani) dan disahkan oleh Pengguna jasa Kebijakan
keselamatan konstruksi harus:
1 Dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku
kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
2 Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
Jika Penyedia Jasa belum memiliki Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi maka
dapat mengikuti contoh Lembar Kebijakan di bawah.
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami berkomitmen untuk:
1 Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh
Pimpinan perusahaan.
2 Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar
tempat kerja.
3 Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan
Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat
kerja.
Untuk mencapainya, kami akan:
1 Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber
daya yang relevan.
2 Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
3 Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada
tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.
Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi
1 Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan
berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja,
kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk
memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman
dalam melakukan pekerjaan.
2 Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak
akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan.
3 Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit
Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
4 Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan
bertanggungjawab.
5 Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan
dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap
tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan.
6 Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
Bekasi, ..................... 2024
Disahkan Penyedia,
Pejabat Pembuat Komitmen PT./CV.
( …................... ) ……………………………
NIP. : Direktur
3 Tinjauan Pelaksanaan Komitmen
Memuat jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (level dari direktur hingga ke tingkat 1
level di bawah direktur) ke proyek. Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek sekurang-
kurangnya 1 sd 5 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek. Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dilakukan untuk melihat konsistensi penerapan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan secara
berkesinambungan, dengan melakukan di antaranya:
a. Kegiatan berdiskusi dengan pekerja tentang masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
b. Memberikan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah KeselamatanKonstruksi di Lapangan;
c. Menegakkan kedisiplinan dengan melihat atas pelanggaran- pelanggaran yang terjadi;
Tabel A-2
Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
No Elemen Kegiatan PIC Bulan ke- 1 sd 5
1 kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa
keselamatan konstruksi Pekerjaan Konstruksi
4 Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau
perwakilan/serikat pekerja, diantaranya :
1 Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan
perbaikan SMKK.
2 Konsultasi dilakukan dengan:
a menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi;
b menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap saat;
c menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat pekerja untuk
berpartisipasi;
d melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait dengan:
1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
4) tujuan keselamatan konstruksi dan perencanaan pencapaian;
5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
6) pemantauan dan evaluasi;
7) program audit;
8) perbaikan berkelanjutan;
e mendorong partisipasi pekerja dalam hal:
1) menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
2) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
3) menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko
keselamatan konstruksi;
4) menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan
evaluasi pelatihan;
5) menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana bentuk komunikasi yang
akan dilakukan:
6) menentukan langkah-langkah pengendalian dan penerapannya secara berhasil guna efektif;
7) menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan.
B.1.2 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP)
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi. IBPRP
memuat hal-hal terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan disetujui oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Tahapan aktivitas dalam IBPRP sesuai dengan pekerjaan rutin
(sesuai dengan Work Breakdown Structure) dan pekerjaan non-rutin (pekerjaan yang tidak terdapat pada Work
Breakdown Structure).
Format IBPRP sekurang-kurangnya memuat:
a. Deskripsi Risiko;
b. Persyaratan Pemenuhan Kebutuhan;
c. Pengendalian Awal;
d. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi;
e. Pengenalian Lanjutan;
f. Penilaian Sisa Risiko;
g. Keterangan.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
B. PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang
PENILAIAN RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
PERSYARATAN
TINGKAT PENGENDALI NILAI
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAMPAK PEMENUHAN PENGENDALI AWAL KEMUNGKINAN NILAI RISIKO TINGKAT KETERANGAN
KEPARAHAN (A) RISIKO (TR) LANJUTAN KEMUNGKINAN (F) KEPARAHAN (A) RISIKO
PERATURAN (F) (F x A) RISIKO (TR)
(F x A)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- Terluka alat kerja berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- Terinjak benda tajam
- terpapar covid19
2 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terpeleset / terjatuh karena area kerja yang licin berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- Terluka alat kerja
- terpapar covid19
3 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- tersandung benang bangunan sehingga jatuh berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- terpeleset / terjatuh karena area kerja yang licin
- terpapar covid19
4 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- Terluka alat kerja berat, cacat Aturan lainnya tenntang
- terpeleset / terjatuh karena area kerja yang licin anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- terpapar covid19
5 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - tertimpa puing bongkaran Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terluka peralatan kerja berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- gangguan pernapasan akibat debu bongkaran
- terpapar covid19
II PEKERJAAN RUANGG BIDANG CIPTA KARYA
1 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - terjatuh dari ketinggian Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terluka material yang tajam berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- tersengat aliran listrik
- terpapar covid19
2 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - terjatuh dari ketinggian Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terluka material yang tajam berat, cacat Aturan lainnya tenntang
- tersengat aliran listrik anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- terpapar covid19
3 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - terjatuh dari ketinggian Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terluka material yang tajam berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- tersengat aliran listrik
- terpapar covid19
4 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - terjatuh dari ketinggian Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terluka material yang tajam berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- tersengat aliran listrik
- terpapar covid19
5 Sesuai yang tercantum di dalam BQ - terjatuh dari ketinggian Luka ringan, luka Permenaker 01/1980 dan
- terluka material yang tajam berat, cacat Aturan lainnya tenntang
anggota tubuh SMK3/K3 Proyek Konstruksi
- tersengat aliran listrik
- terpapar covid19
Tabel B-3 Penjelasan Tabel IBPRP
Uraian Kegiatan : Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non- rutin
Identifikasi Bahaya / Tipe : Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya sesuai dengan peraturan terkait
Kecelakaan
Dampak Bahaya : Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya
Kekerapan : Tingkat frekuensi terjadinya peristiwa bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5)
Keparahan : Tingkat keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya
Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5)
Tingkat Risiko : Perpaduan Nilai Tingkat Kekerapan dan Nilai Tingkat Keparahan
Skala Prioritas : Urutan pelaksanaan pengendalian yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat risiko (besar,
sedang, dan kecil)
Perundangan atau Persyaratan : Acuan dalam melakukan pengendalian risiko
Lain
Pengendalian Risiko : Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan dampak
bahaya yang timbul
Peluang Perbaikan : Nilai positif yang dapat dikembangkan berdasarkan dampak bahaya yang timbul
Tabel B-4 Penetapan Tingkat Kekerapan
Tingkat Deskripsi Definisi
Kekerapan
• Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan
5 Hampir pasti terjadi • Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun
• Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada
hampir semua kondisi
4 Sangat mungkin terjadi
• Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir
• Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada
beberapa kondisi tertentu
3 Mungkin terjadi
• Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terakhir
• Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada
2 Kecil kemungkinan terjadi
beberapa kondisi tertentu
• Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun terakhir
• Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada beberapa kondisi
1 Hampir tidak pernah terjadi
tertentu
• Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun terakhir
Tabel B-5
Penetapan Tingkat Keparahan
Skala Konsekuensi Keselamatan
Tingkat
Lingkungan
Keparahan Manusia (Pekerja &
Peralatan Material
Masyarakat)
5 Timbulnya fatality lebih dari Terdapat peralatan utama Material rusak dan perlu Menimbulkan pencemaran
1 orang meninggal dunia; yang rusak total lebih dari mendatangkan material udara/air/tanah /suara yang
atau Lebih dari 1 orang satu dan mengakibatkan baru yang membutuhkan mengakibatkan keluhan dari pihak
cacat tetap pekerjaan berhenti selama waktu lebih dari 1 minggu masyarakat;atau
lebih dari 1 minggu dan mengakibatkan
pekerjaan berhenti
Terjadi kerusakan lingkungan di
Taman Nasional yang berhubungan
dengan flora dan fauna;atau
Rusaknya aset masyarakat sekitar
secara keseluruhan Terjadi
kerusakan yang parah terhadap
akses jalan masyarakat.
4 Timbulnya fatality 1 orang Terdapat satu peralatan Material rusak dan perlu Menimbulkan pencemaran
meninggal dunia; atau 1 utama yang rusak total mendatangkan material udara/air/tanah /suara namun
orang cacat tetap dan mengakibatkan baru yang membutuhkan tidak adanya keluhan dari pihak
pekerjaan berhenti selama 1 waktu 1 minggu dan masyarakat;atau
minggu mengakibatkan pekerjaan
berhenti
Terjadi kerusakan lingkungan yang
berhubungan dengan flora dan
fauna;atau
Rusaknya sebagian aset masyarakat
sekitar
Terjadi kerusakan sebagian akses
jalan masyarakat
3 Terdapat insiden yang Terdapat lebih dari satu Material rusak dan perlu Menimbulkan pencemaran
mengakibatkan lebih dari 1 peralatan yang rusak dan mendatangkan material udara/air/tanah /suara yang
pekerja dengan penanganan memerlukan perbaikan dan baru yang membutuhkan mempengaruhi lingkungan
perawatan medis rawat inap, mengakibatkan pekerjaan waktu lebih dari 1 minggu kerja;atau
kehilangan waktu kerja berhenti selama kurang dari dan tidak mengakibatkan
Terjadi kerusakan lingkungan yang
tujuh hari pekerjaan berhenti
berhubungan dengan tumbuhan di
lingkungan kerja;atau
Terjadi kerusakan akses jalan di
lingkungan kerja
2 Terdapat insiden yang Terdapat satu peralatan Material rusak dan perlu Menimbulkan pencemaran
mengakibatkan 1 pekerja yang rusak, memerlukan mendatangkan material udara/air/tanah /suara yang
dengan penanganan perbaikan dan baru yang membutuhkan mempengaruhi sebagian lingkungan
perawatan medis rawat inap, mengakibatkan pekerjaan waktu kurang dari 1 minggu, kerja;atau
kehilangan waktu kerja berhenti selama lebih dari 1 namun tidak mengakibatkan
hari pekerjaan berhenti
Terjadi kerusakan sebagian akses
jalan di lingkungan kerja
1 Terdapat insiden yang Terdapat satu peralatan Tidak mengakibatkan Tidak mengakibatkan gangguan
penanganannya hanya yang rusak, memerlukan kerusakan material lingkungan
melalui P3K, tidak perbaikan dan
kehilangan waktu kerja mengakibatkan pekerjaan
berhenti selama kurang dari
1 hari
Tabel B-6
Penetapan Tingkat Risiko
Keparahan
Kekerapan 1 2 3 4 5
1 1 2 3 4 5
2 2 4 6 8 10
3 3 6 9 12 15
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25
Keterangan
1 - 4 Tingkat risiko kecil
5 - 12 Tingkat risiko sedang
15 - 25 Tingkat risiko kecilbesar
* Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan
Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi
dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa
Konstruksi
B.2 Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
1. Sasaran Umum dan Program Umum
Memuat tabel Sasaran Umum dan Program Umum berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko yang bersifat umum.
Sasaran umum terdiri dari Sasaran Kinerja Keselamatan Kerja, Sasaran Kinerja Kesehatan Kerja, Sasaran Kinerja
Keamanan Lingkungan Kerja dan Sasaran Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja. Program umum adalah program kerja
yang bersifat umum untuk mencapai sasaran umum. Sasaran Umum dan Program Umum sekurang-kurangnya berisi
sebagai berikut:
Tabel B-7
Format Sasaran Umum dan Program Umum*
No Sasaran Umum Program Umum
A Kinerja Keselamatan Kerja
- Severity Rate (SR) / Tingkat Komunikasi :
Keparahan = 0 -
SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 -
Jumlah jam orang kerja tercapai (Perhitungan SR mengikuti -
peraturan terkait)
-
- Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi -
(Construction Safety KPI) = 85/100
-
Pelatihan / Sosialisasi
-
B Kinerja Kesehatan Kerja
- Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) Pemeriksaan Kesehatan:
-
-
Peningkatan kesegaran jasmani
-
C Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja
- Tidak ada pencemaran lingkungan
D Kinerja Pengamanan
- Tidak ada gangguan keamanan yang mengakibatkan
berhentinya pelaksanaan pekerjaan
2. Sasaran Khusus dan Program KhususG
Memuat tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang
yang bersifat khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan besar
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
TABEL 2. PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3
SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO PENGENDALIAN RISIKO
JADWAL BENTUK INDIKATOR
URAIAN TOLOK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN
1 2 3 4 5 6 7 9 8 10
I PEK. PERSIAPAN
1 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Seluruh pekerjaan
mengetahui batasan telah memenuhi
batasan terhadap prinsip keselamatan
Pekerjaan Sesuai yang
tercantum di dalam BQ
2 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Seluruh pekerjaan
mengetahui batasan telah memenuhi
batasan terhadap prinsip keselamatan
Pekerjaan Sesuai yang
tercantum di dalam BQ
3 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Seluruh pekerjaan
mengetahui informasi telah memenuhi
umum pada kegiatan prinsip keselamatan
sesuai dengan papan
nama proyek
4 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Seluruh pekerjaan
mengetahui batasan telah memenuhi
batasan terhadap prinsip keselamatan
Pekerjaan Sesuai yang
tercantum di dalam BQ
5 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Memahami Dengan
mengetahui batasan Baik Tentang Resiko
batasan terhadap dan Insiden Dalam K-
Pekerjaan Sesuai yang 3 Serta Pertolongan
tercantum di dalam BQ Pertama
SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO PENGENDALIAN RISIKO
JADWAL BENTUK INDIKATOR
URAIAN TOLOK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN
III PEKERJAAN RUANG BIDANG CIPTA
KARYA
1 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Memahami Dengan
mengetahui batasan Baik Tentang Resiko
batasan terhadap Sesuai dan Insiden Dalam K-
yang tercantum di dalam 3 Serta Pertolongan
BQ Pertama
2 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Memahami Dengan
mengetahui batasan Baik Tentang Resiko
batasan terhadap Sesuai dan Insiden Dalam K-
yang tercantum di dalam 3 Serta Pertolongan
BQ Pertama
3 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Memahami Dengan
mengetahui batasan Baik Tentang Resiko
batasan terhadap Sesuai dan Insiden Dalam K-
yang tercantum di dalam 3 Serta Pertolongan
BQ Pertama
4 Sesuai yang tercantum di dalam BQ dimaksudkan untuk Memahami Dengan
mengetahui batasan Baik Tentang Resiko
batasan terhadap Sesuai dan Insiden Dalam K-
yang tercantum di dalam 3 Serta Pertolongan
BQ Pertama
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang harus dijalankan (hingga pasal atau klausul yang
berhubungan langsung dengan program) diuraikan menurut identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang dituangkan
dalam format dan contoh di bawah ini
Standar dan Peraturan Perundang-undangan
No Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang
1 Undang-Undang Dasar 1945
2 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja
3 UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan
4 UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja
5 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Instruksi Presiden
1 Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, dengan Lampiran Inpres
2 Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) tahun 2011
Peraturan Menteri PUPR
1 Peraturan Menteri PU No 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
2 Peraturan Menteri PU No 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan
3 Peraturan Menteri PU No 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
4 Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, dengan
Lampiran Permen 19
5 Peraturan Menteri PU No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
6 Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan
Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan
7 Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Surat Edaran/Instruksi Menteri PUPR
1 Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa
Konstruksi Tahun Anggaran 2019
2 Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
3 Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam Penyelenggaraan Konstruksi
C DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
C.1 Sumber Daya
C.1.1. Peralatan
a. Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO/KIR) untuk mobil
Memuat Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkat & angkut (untuk alat berat) yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
b. Sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya
Memuat sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
c. Daftar Peralatan Utama
Memuat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-kurangya terdiri dari
jenis peralatan, merk & tipe peralatan, kapasitas peralatan, jumlah peralatan, kondisi peralatan, lokasi peralatan, dan status kepemilikan
peralatan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat perjanjian. Daftar peralatan utama ditandatangani oleh Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Kepemilikan /
No Jenis Merk & Tipe Lokasi Kapasitas Jumlah
Status
Sesuai daftar Sesuai daftar Sesuai daftar
1 Sesuai daftar peralatan Sesuai daftar peralatan on site
peralatan peralatan peralatan
Sesuai daftar Sesuai daftar Sesuai daftar
2 Sesuai daftar peralatan Sesuai daftar peralatan on site
peralatan peralatan peralatan
Sesuai daftar Sesuai daftar Sesuai daftar
3 Sesuai daftar peralatan Sesuai daftar peralatan on site
peralatan peralatan peralatan
Sesuai daftar Sesuai daftar Sesuai daftar
4 Sesuai daftar peralatan Sesuai daftar peralatan on site
peralatan peralatan peralatan
Sesuai daftar Sesuai daftar Sesuai daftar
5 Sesuai daftar peralatan Sesuai daftar peralatan on site
peralatan peralatan peralatan
Sesuai daftar Sesuai daftar Sesuai daftar
6 Sesuai daftar peralatan Sesuai daftar peralatan on site
peralatan peralatan peralatan
C.1.2. Material
a. Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
Memuat Informasi terkait dengan pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
dari pemasok.
b. Daftar Material Impor
Memuat daftar material impor yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi sekurang-kurangya terdiri dari
jenis material, jumlah material, negara asal, dan jadwal pengiriman barang. Daftar material impor ditandatangani oleh Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
No Nama Barang Spesifikasi Satuan Jumlah Harga Negara Asal
C.1.3. Biaya
Perhitungan Biaya SMKK mengacu pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan RKK karena menjadi salah satu Mata Pembayaran Anggaran
Biaya Pekerjaan
C.2 Kompetensi
a. Daftar Personil
Memuat daftar personil yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Kebutuhan personil disesuaikan dengan
ketentuan yang sebagai berikut:
1. Petugas K3 Konstruksi:
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi memiliki sertifikat:
a.
- mempunyai sertifikat pelatihan K3 sesuai dengan ketentuan batang tubuh;
- Petugas Keselamatan Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi risiko kecil.
Jumlah Anggota Unit Keselamatan Konstruksi berdasarkan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sesuai
b.
dengan Tabel 14.
2. Pelaksana
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan yang berlaku
3. Petugas Keamanan (security) sesuai dengan kebutuhan pengendalian risiko keamanan.
4. Operator
Terdapat bukti Surat Izin Operator (SIO) berdasarkan peralatan yang dioperasikan.
5. Kepala tukang (mandor)
Terdapat bukti sertifikat kepala tukang (mandor) sesuai jenis pekerjaan dan kebutuhan
Tabel Personil Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Daftar Personil
.
No Jabatan Nama Personil Pendidikan Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman
1 Petugas K3 Konstruksi (…………………………….)
2. Pelaksana Lapangan
personil
3 Petugas Keamanan (security) personil
4 Operator personil
5 Kepala Tukang (Mandor) personil
b. Sertifikat Personil
Sertifikat personil yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada Tabel Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi kami lampirkan
C.3 Kepedulian
a. Prosedur dan / atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi berdasarkan tingkat risiko yang
ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Ahli Teknik Terkait. Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan
kepedulian Keselamatan Konstruksi sekurang-kurangnya berisi:
a. Terdapat jadwal pelatihan dan sosialisasi SMKK kepada para pekerja yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
b. Terdapat komitmen untuk mencegah perilaku tidak selamat dalam rangka pencegahan kecelakaan.
c. Terdapat program pembinaan budaya Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi untuk seluruh tingkatan termasuk pekerja.
b. Analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK
Memuat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK.
c. Pelatihan
Memuat jenis pelatihan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Daftar Hadir Komunikasi Keselamatan Konstruksi
No Nama Topik yang dibahas Tanda Tangan
Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi*
No Jenis Pelatihan Target Peserta PIC Waktu Pelaksanaan
1 Dasar-dasar Keselamatan Konstruksi
2 Pedoman Keselamatan Konstruksi
3 Basic Waste Management
4 Tanggap Darurat
5 Pengenalan P3K
6 Traffic Management
7 K3 Listrik
8 Housekeeping
9 K3 Pekerjaan Galian
10 K3 Pekerjaan Pembersihan
11 K3 Operasional Alat Berat
12 K3 Rigger
13 K3 Pekerjaan Pengecoran
C.4 Komunikasi
Program komunikasi disampaikan secara lisan sekurang-kurangnya melalui safety talk yang terdiri dari safety morning, toolbox
meeting/safety briefing, HSE meeting, safety induction dan secara tertulis melalui sarana seperti spanduk, rambu, banner,
billboard, sticker, pamflet, majalah dinding, papan pengumuman, dll.
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) yang ditandatangani
oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Induksi Keselamatan
Konstruksi (construction safety induction) dilakukan untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan, tamu,
pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang akan masuk ke dalam area Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
➢ Untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan dijelaskan mengenai komitmen dan kebijakan
keselamatan konstruksi, risiko dan bahaya yang dihadapi dalam melakukan pekerjaan, pengendalian risiko yang
dapat dilakukan serta program penerapan SMKK pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
➢ Untuk tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait dijelaskan mengenaiperaturan Keselamatan Konstruksi yang
berlaku di lokasi pekerjaan, prosedur evakuasi dalam keadaan darurat, dan menjelaskan area-area yang
berbahaya.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning) yang ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan pagi hari (safety
morning) diikuti oleh seluruh pekerja setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah-masalah
tentang Keselamatan Konstruksi secara umum pada pelaksanaan konstruksi hari itu.
c. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) yang ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan kelompok kerja
(toolbox meeting) diikuti oleh kelompok pekerja sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah- masalah
tentang Keselamatan Konstruksi secara khusus pada pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.
d. Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) yang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Rapat
Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) dipimpin oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan/atau Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Kerja.
e. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya- bahaya
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya-bahaya sesuai tingkat risiko atas pekerjaan
yang dilaksanakan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi.
f. Jadwal Program Komunikasi
Memuat jadwal program komunikasi sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan pada poin a – poin e.
Jadwal Program Komunikasi
No Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1
2
3
4
5
6
C.5 Informasi Terdokumentasi
a. Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk
kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi.
b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan
ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
a. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi beserta tugas dan tanggung
jawabnya. Dalam struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi harus memiliki Unit Keselamatan
Konstruksi yang berada langsung di bawah Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan
……………….
Penanggung Jawab Umum
(…………………………………………..)
Pimpinan UKK
Bag. ADM personil Bag. Logistik
Administrasi Pelaksana Logistik
Daftar Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi
No Jabatan Tugas Dan Tanggung Jawab
1
2
3
4
5
b. Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi Unit Keselamatan Konstruksi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Unit
Keselamatan Konstruksi yang sekurang-kurangnya terdiri dari unit kesiagaan tanggap darurat, Pengawas
Pekerjaan terkait alat berat, tim keamanan, serta hubungan masyarakat terkait dampak sosial dan lingkungan
Struktur Unit Keselamatan Konstruksi
Pimpinan UKK
0
Koordinator Koordinator Keselamatan
Security (masuk harian)
Tanggap Darurat Konstruksi
Petugas
Petugas P3K Anggota UKK
Peran
Petugas P3K Komunikasi AnggotaGUKK
AnggotaGUKK
NO TIM TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1 Pimpinan UKK
2 Tim P3K
3 Tim Keamanan
D.1.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Dalam hal peninjauan kondisi dan tindakan harus melihat, mempertimbangkan unsur-unsur yang terkait bahan/material, orang, cara/metode/prosedur, alat,
lingkungan.
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : Personil No : …………………
Nama Paket Pekerjaan : Nama Paket Pekerjaan Pengawas Pekerjaan :
Tanggal Pekerjaan : sesuai jadwal pelaksanaan Departemen :
Helm/Safety Helmet Rompi Keselamatan/Safety Vest Pelindung Wajah/Face Shield lain-lain / Others …………….
Sepatu/Safety Shoes Pelindung di ketinggian/Full Body Harness Penutup Telinga/Ear Mufs lain-lain / Others …………….
Sarung Tangan/Safety Gloves Kacamata Pengaman/Safety Glasses Penyumbat Telinga/Ear Plug
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
I PEKERJAAN PERSIAPAN. - gangguan pernafasan akibat polusi -
- tertabrak kendaraan yang melintas
- Menginjak Paku saat mengukur
- Terpapar Covid19
II PEKERJAAN STRUKTUR - terjatuh dari ketinggian -
- Terluka alat kerja
- terluka material yang tajam
- Terpapar Covid19
III PEKERJAAN ATAP - tertimpa material -
- gangguan pernapasan akibat debu semen
- terluka material yang tajam
- Terpapar Covid19
III PEKERJAAN DINDING - terjatuh dari ketinggian -
- Terluka alat kerja
- terluka material yang tajam
- Terpapar Covid19
V PEKERJAAN PLAFOND - gangguan pernafasan akibat bahan kimia cat -
- gangguan pernapasan akibat debu semen
- terjatuh dari ketinggian tertentu
- Terpapar Covid19
VI PEKERJAAN FINISHING - tersengat aliran listrik -
- gangguan pernapasan akibat bahan kimia cat
- terjatuh dari ketinggian tertentu
- Terpapar Covid19
VII Pekerjaan Lampu Penerangan & Daya - tersandung benang bangunan hingga terjatuh -
- gangguan pernapasan akibat debu semen
- terluka alat kerja
- Terpapar Covid19
Disahkan oleh Ditinjau ulang oleh
............................. (…………………………………………..) personil PT./CV. ….............................
Pengguna Jasa K3 Konstruksi Pelaksana Lapangan Penyedia Jasa Pengawas Dinas
KETERANGAN (Menyetujui/Tidak
NO NAMA KEHADIRAN DISKUSI *Ceklis
Menyetujui)
1 Pekerja 1
2 Pekerja 2
3 Pelaksana
4 K3 Konstruksi
5 Pengawas/Pengguna Jasa
Keterangan:
* Untuk pekerjan yang memerlukan perpanjangan waktu dengan kasus yang sama dengan hasil identifikasi dan pengendalian yang sama, maka dapat
diperpanjang satu kali perpanjangan.
- Ahli Teknik terkait merupakan Ahli Teknik sesuai bidangnya/ Penanggungjawab Proses.
- Pengendalian bersifat teknis, perlengkapan APK, APD, harus berdasarkan standar dan/atau Peraturan perundangan sesuai dengan tingkat risiko hasil
identifikasi bahaya.
Izin Kerja
( item pekerjaan)
Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
Diminta oleh : Nama Subkon : Jumlah personil:
Nama pesonil :
#
1 . . 9 .
#
2 . . 10 .
#
3 . . 11 .
#
4 . . 12 .
Jenis pekerjaan : Pekerjaan diijinkan dimulai pada :
Lokasi pekerjaan : Tanggal : s/d
Peralatan yang digunakan : Mulai pukul :
Selesai pukul :
Catatan lain :
Checklist keselamatan (diisi oleh Petugas Keselamatan Konstruksi dan/atau Ahli K3 Konstruksi
TD TD
YA YA
K K
1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10 apakah perlu lampu penerangan?
ada? 11 Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12 Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?
5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13 Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16 Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
rembesan dalam galian? 17 Apakah jarak buang cukup aman ?
7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?
8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)
dalam galian?Apakah sdh diamankan?
APD yang wajib dipakai :
safety shoes safety helm safety belt sarung tangan
Pengesahan dan penerimaan izin kerja
Pelaksana Ahli K3 Konstruksi Subkontraktor / Mandor
Nama : Nama : Nama :
:
Tanda tangan : Tanda tangan : Tanda tangan :
Saya setuju dengan semua kondisi sesuai izin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
Mandor
Nama : Tanggal :
Tanda tangan : Waktu :
D.1.4 Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja
Melakukan kegiatan mendukung keandalan bangunan serta mendukung terciptanya tempat, suasana, kegiatan, dan aset kerja yang aman dari
gangguan huru-hara dan anarkisme, tindak kriminal, termasuk tindak terorisme di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui cara:
a. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan
➢ Mutu bahan
Material/bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus melalui tahapan inspeksi yang dilakukan oleh
Petugas yang berwenang dan mendapat persetujuan oleh Pengawas Pekerjaan.
➢ Metode pekerjaan konstruksi
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Teknik.
- Memuat Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
➢ Izin kerja (Permit to Work/PTW)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja/PTW berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai
dengan tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi. Izin kerja harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
• Analisis keselamatan pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis (JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung
Jawab Keselamatan Konstruksi.
• Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup
pekerjaan dalam tahapan pekerjaan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
• Lembar periksa yang telah ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan.
- Memuat formulir izin kerja yang sekurang-kurangnya terdiri dari
3 lembar rangkap untuk didokumentasikan oleh masing-masing unit terkait. Lembar asli (pertama) disimpan sebagai bagian dari
informasi terdokumentasi oleh Pengguna Jasa, lembar kedua disimpan oleh Penyedia Jasa, lembar ketiga disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan. Formulir izin kerja dibagi sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh
Unit Keselamatan Konstruksi diantaranya adalah sebagai berikut:
• pekerjaan panas (hot work) yaitu seluruh pekerjaan yang berpotensi menghasilkan sumber api;
• pekerjaan galian (excavation) yaitu untuk pekerjaan galian yang akan dilakukan;
• pekerjaan pengangkatan (lifting) yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan alat angkat;
• pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yaitu untuk pekerjaan di dalam ruangan yang mungkin ventilasinya secara
alami kurang, mengandung gas mudah terbakar dan/atau mengandung gas beracun
• pekerjaan menyelam (diving) yaitu untuk pekerjaan di bawah permukaan air;
• pekerjaan dingin (cold work) yaitu seluruh pekerjaan lain yang tidak tercakup pada pekerjaan di atas;
• pekerjaan di malam hari (working at night) yaitu jika terdapat pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal;
• pekerjaan di ketinggian;
• pekerjaan menggunakan perancah;
• pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);
• pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan/atau
• pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).
b. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan
➢ Pengamanan Lingkungan Kerja
- Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan
yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen yang sekurang-
kurangnya mencakup:
• Petugas keamanan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan pada pengendalian risiko keamanan.
• CCTV yang digunakan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko besar. CCTV ditempatkan pada lokasi yang telah teridentifikasi
memilki risiko bahaya besar dan berpotensi terhadap tindakan kriminal.
• Pagar pengaman yang digunakan pada lokasi yang berbatasan langsung dengan masyarakat sekitar dan berpotensi
terjadinya kecelakaan.
• Tanda pengenal (ID Card) yang digunakan untuk seluruh pekerja, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan
pekerjaan yang masuk ke dalam area pekerjaan konstruksi.
➢ Manajemen keselamatan lalu lintas (Traffic Management)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja dalam melakukan manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi
pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas pengguna jalan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
➢ Izin Keluar/Masuk Barang
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait
dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen.
- Memuat formulir izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
D.1.5 Pengelolaan Keselamatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya atas risiko pekerjaan melalui cara:
a. Mutu Peralatan
➢ Prosedur/petunjuk kerja penggunaan peralatan
Memuat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya yang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Seluruh alat berat dan perkakas yang
akan digunakan di area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus lolos tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan memiliki sticker “Laik Operasi”.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja
➢ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja yang ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
➢ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
Prosedur/Instruksi Kerja
Penyedia Jasa membuat prosedur dan Instruksi Kerja, antara lain:
1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi
2. Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan peluang
3. Prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi
4. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi
5. Prosedur komunikasi
6. Prosedur tinjauan manajemen
7. Prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi
8. Instruksi Kerja bekerja di ketinggian
9. Instruksi Kerja pemasangan perancah
10. Instruksi Kerja Alat Pelindung Kerja (APK)
11. Instruksi Kerja Alat Pelindung Diri (APD)
Kode WBS : Revisi Ke 0
Nomor Dokumen :
Nama Pekerjaan :
Tanggal Revisi
PT./CV. Tanggal Berlaku :
Tanggal: Halaman
INSTRUKSI PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
1.
2.
3.
4.
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok
Memuat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah
disetujui dan menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan
keselamatan kerja. Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di dalam kontrak antara Penyedia Jasa dan Subkontraktor serta Pemasok telah
menganggarkan Biaya Penerapan SMKK.
D.1.6 Pengelolaan Kesehatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat di sekitar lokasi
penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan pencegahan gangguan kesehatan dan penyakit akibat melalui cara:
a. Pemeriksaan Kesehatan
➢ Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan
khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi /Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja sekurang- kurangnya mencakup:
- Pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali dan
secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- Terdapat klinik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki
risiko besar dan akses terbatas menuju fasilitas kesehatan.
- Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
• Terdapat peralatan P3K dengan jumlah 1 kotak P3K untuk setiap 25 pekerja dan ditempatkan di area yang mudah dilihat dan
dijangkau.
• Isi kotak P3K sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Isi kotak P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
- Pemberantasan penyakit menular dan berbahaya
• Demam berdarah dengan melakukan kegiatan Fogging yang berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.
• HIV/AIDS dengan melakukan tindakan pencegahan melalui sosialisasi sesuai peraturan yang ada.
• Penyakit epidemik lainnya.
- Peningkatan kesegaran jasmani untuk menjamin kebugaran pekerja.
- Perlindungan sosial tenaga kerja
- Seluruh pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
D.1.7 Pengelolaan Lingkungan Kerja
a. Pengukuran Kondisi Lingkungan
➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara)
yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen.
Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas sebagai berikut:
b. Tata Graha (Housekeeping)
➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan tata graha (housekeeping)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin)
yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen.
Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali sehari di akhir pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengolahan Sampah dan Limbah
➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan sekurang-kurangnya mencakup:
Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 sekurang-kurangnya
1 tempat sampah di setiap area pekerjaan.
Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
-
D.2 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
D.2.1 Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
Memuat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Seluruh pekerjaan konstruksi dan penerapan SMKK pada pelaksanaan pekerjaan
konstruksi harus memiliki prosedur dan/atau petunjuk kerja yang telah ditandatangani. Prosedur dan/atau instruksi kerja
sekurang-kurangnya memuat dokumen sebagai berikut:
Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
Daftar Dokumen (Prosedur,
No Nomor Dokumen Disahkan oleh
Instruksi Kerja)
1 Mekanisme Organisasi
Prosedur dan/atau instruksi kerja yang menggambarkan Direktur Utama Penyedia Jasa
hubungan kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa
2 Sumber Daya
Prosedur dan/atau petunjuk penggunaan pesawat angkat
Penanggung Jawab Peralatan
& angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya
dan Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
3 Kepedulian
Prosedur dan/atau petunjuk
Kepala Pelaksana Pekerjaan
kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi
Konstruksi dan Ahli Teknik
berdasarkan tingkat risiko
terkait
4 Komunikasi
Prosedur dan/atau petunjuk Kepala Pelaksana
kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi Pekerjaan Konstruksi dan Ahli
berdasarkan tingkat risiko Teknik terkait
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari
Penanggung Jawab Keselamatan
(safety morning)
Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok
Penanggung Jawab Keselamatan
kerja (toolbox meeting)
Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi (construction safety meeting)
Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi
Penanggung Jawab Keselamatan
bahaya-bahaya
Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
5 Informasi Terdokumentasi
Prosedur pengendalian dokumen atas semua dokumen Kepala Pelaksana Pekerjaan
yang dimiliki Konstruksi
6 Pengelolaan Keselamatan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan pekerjaan Penanggung Jawab Teknik
Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan
Penanggung Jawab Keselamatan
bekerja
Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem izin kerja Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
7 Pengelolaan Kesehatan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan Ahli terkait dan Kepala
kerja Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
/ Wakil Manajemen
8 Pengamanan Lingkungan Kerja
Daftar Dokumen (Prosedur,
No Nomor Dokumen Disahkan oleh
Instruksi Kerja)
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan
Ahli terkait dan Kepala
lingkungan
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
/Wakil Manajemen
9 Pengelolaan Lingkungan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan Penanggung Jawab Keselamatan
kerja Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
/Wakil Manajemen
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha Penanggung Jawab Keselamatan
(Housekeeping) Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
/Wakil Manajemen
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi.
10 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
Prosedur dan/atau petunjuk kerja kondisi tanggap darurat
Penanggung Jawab Keselamatan
sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan Kepala
Konstruksi
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden
Penanggung Jawab Keselamatan
(kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat
Konstruksi dan Kepala
kerja)
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
11 Inspeksi dan Audit
Prosedur dan/atau instruksi kerja inspeksi Ahli Teknik terkait atau
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Ahli Teknik terkait atau
Konstruksi Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
Prosedur dan/atau instruksi kerja audit internal Ahli Teknik terkait atau
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
12 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Prosedur dan/atau instruksi kerja terkait pelaksanaan Ahli Teknik terkait atau
tinjauan manajemen Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
D.2.2 Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat sesuai dengan sifat dan klasifikasi Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi yang dikerjakan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat
kerja) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan dan Konstruksi Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Inspeksi dan Audit
a. Inspeksi
➢ Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Wakil Manajemen.
➢ Lembar Periksa
Memuat format lembar periksa lingkup pekerjaan, pesawat angkat & angkut (alat berat), perkakas, bahan/material, lingkungan, kesehatan,
keamanan, dan lain-lain. Lembar periksa ditandatangani pada satu periode waktu tertentu (harian, mingguan, bulanan). Inspeksi terdiri dari
berbagai macam bentuk lembar periksa sekurang-kurangnya mencakup:
- Lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
- Lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygine) ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Keamanan/security ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
➢ Lembar Penghentian Pekerjaan (Stop Working Form)
- Apabila pada saat pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ditemukan hal yang membahayakan setiap personil dapat menyerukan untuk
menghentikan pekerjaan. Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi dan/atau
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi
penghentian pekerjaan. Dalam melakukan verifikasi pihak berwenang mengisi lembar penghentian pekerjaan ditandatangani oleh pihak-pihak
yang ditunjuk oleh Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa.
b. Patroli Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa ditandatangani oleh ahli terkait atau
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Patroli Keselamatan Konstruksi dilakukan oleh seluruh Pimpinan Perusahaan
(Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan, Sub Kontraktor) dan Pengguna Jasa.
c. Audit
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal yang ditandatangani oleh ahli terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan
Wakil Manajemen. Audit internal dilakukan dan ditetapkan secara berkala oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan melibatkan auditor
independen. Audit internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan/atau untuk pekerjaan konstruksi
tahun jamak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
d. Jadwal Inspeksi dan Audit
Memuat jadwal pelaksanaan inspeksi, patrol keselamatan konstruksi dan audit.
Jadwal Inspeksi dan Audit
No Kegiatan PIC Bulan Ke- 1 sd 5
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi (…………………………….)
2 Patroli Keselamatan Konstruksi (…………………………….)
3 Audit internal
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
………………………….
Matriks Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Aktivitas/ Kondisi Parameter Peraturan Penanggung Prosedur /
No. Lokasi Frekuensi
Peralatan Pantau/Ukur Terkait Jawab Instruksi
1 Upaya pemantauan Kualitas udara ambien SO2, PP RI No.41/1999
lingkungan NO2, CO, HC, TSP
Intensitas kebisingan <85 dB (Kepmenkes
1405/MENKES
/SK/XI/2002)
E.2 Tinjauan Manajemen
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait
atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan
tinjauan manajemen memuat program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja keselamatan konstruksi. Tinjauan manajemen
dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan hasil audit atau kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi yang menyebabkan
fatality.
Risalah Rapat Tinjauan Manajemen
Elemen XX
TINJAUAN MANAJEMEN
PT./CV. No.
Revisi ke
Tanggal Berlaku
Hari/tanggal :
Waktu :
Tempat :
Peserta :
Rencana Penanggung
No. Permasalahan Target Waktu Status
Tindak Lanjut Jawab
1. Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta
pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat)
2. Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat
kerja
3. Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja)
4. Hasil-hasil inspeksi
5. Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di
tempat kerja
6. Kinerja K3 kontraktor
7. Kinerja K3 pemasok
8. Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat
kerja
E.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Memuat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak. Penyedia Jasa memastikan program peningkatan kinerja
keselamatan konstruksi berdasarkan hasil Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti pada pekerjaan konstruksi yang akan datang.
Tabel Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Skala Penilaian
No. Uraian Catatan Saran dan Tindak Lanjut
A(100 –80) B(79 –60) C(59–40) D(39–0)
1 Upaya Meningkatkan Kinerja - - - -
2 Promosi Budaya SMKK - - - -
3 Partisipasi Pekerja - - - -
4 Komunikasi SMKK - - - -
E.3.1 FORMAT PENILAIAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
RKK yang telah dimasukkan pada tahap pemilihan penyedia jasa harus dinilai ulang untuk memenuhi format RKK pada lampiran D.
Penilaian RKK dapat dilakukan menggunakan format ini untuk dilengkapi dan disahkan pada saat PCM.
Penilaian RKK Pekerjaan Konstruksi
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
1 KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
1.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
1.1.1 Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
1.1.1.1 Terdapat daftar identifikasi isu internal dan eksternal yang
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
1.1.1.2 Daftar identifikasi isu internal dan eksternal minimal mencakup isu,
dampak, kategori isu, jenis isu, jenis SWOT, sumber isu, keinginan
dan harapan (internal dan eksternal
1.1.1.3 Daftar identifikasi isu internal dan eksternal ditandatangani oleh
ahli teknik terkait dan penanggung jawab keselamatan konstruksi
1.1.2 Organisasi Pengelola SMKK
1.1.2.1 Terdapat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan
hubungan koordinasi antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat
dan pengelola SMKK.
1.1.2.2 Jabatan pada bagan struktur organisasi terdapat Direktur Utama,
Direktur HSE, Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau
Pimpinan UKK, dan ahli teknik terkait
1.1.2.3 Masing-masing jabatan dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung
Jawab terhadap Keselamatan Konstruksi
1.1.2.4 1. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa;
2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
dan Kantor Pusat Penyedia Jasa;
3. Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya
terkait Keselamatan Konstruksi pada pimpinan puncak
Penyedia Jasa di Kantor Pusat;
4. Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan
khususnya terkait masalah Keselamatan Konstruksi dan
alternatif solusi pemecahan masalah tersebut yang
membutuhkan bantuan dukungan dari pimpinan puncak
Penyedia Jasa di Kantor Pusat.
1.1.2.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Direktur
Utama Penyedia Jasa
1.2 Komitmen Keselamatan Konstruksi
1.2.1 Terdapat komitmen keselamatan konstruksi
1.2.1.1 Isi komitmen setidaknya mencakup:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat,
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu,
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan,
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
6. Melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur), dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya SMKK
1.2.1.2 Komitmen ditandatangani oleh:
1 wakil sah badan usaha (untuk badan usaha yang tidak ber-
KSO), atau
2 pimpinan masing-masing badan usaha (untuk badan usaha
yang ber-KSO).
1.2.1.3 Komitmen menjadi satu kesatuan di dalam RKK
1.2.2 Terdapat Kebijakan Keselamatan Konstruksi
1.2.2.1 Kebijakan Keselamatan Kontraksi dibuat oleh Penyedia Jasa dan
disahkan oleh Pengguna Jasa
1.2.3 Tinjauan Pelaksanaan Komitmen
1.2.3.1 Terdapat jadwal kunjunganPimpinan Perusahaan ke proyek.
1.2.3.2 Jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke proyek dilakukan 3
bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek.
1.2.3.3 Jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke
proyek minimal mencakup elemen, kegiatan, PIC, dan bulan
pelaksanaan kunjungan
1.3 Struktur Organisasi.
1.3.1 Terdapat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan
hubungan koordinasi antara pelaksana konstruksi dan kantor pusat,
pejabat pembuat komitmen.
1.3.2 Tedapat prosedur dan/atau petunjuk kerja yang menggambarkan
hubungan kerja antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan
Kantor Pusat Penyedia Jasa yang sekurang-kurangnya meliputi:
1 Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia Jasa;
2 Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
dan Kantor Pusat Penyedia Jasa;
3 Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya
terkait Keselamatan Konstruksi pada pimpinan puncak
Penyedia Jasa di Kantor Pusat;
4 Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan
khususnya terkait masalah Keselamatan Konstruksi dan
alternatif solusi pemecahan masalah tersebut yang
membutuhkan bantuan dukungan dari pimpinan puncak
Penyedia Jasa di Kantor Pusat.
2 PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP)
2.1.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
2.1.1.1 Terdapat jadwal pelaksanaan pekerjaan
2.1.1.2 Format jadwal pelaksanaan minimal meliputi uraian pekerjaan,
bobot, dan waktu pelaksanaan.
2.1.2 Terdapat IBPRP
2.1.2.1 Format IBPRP minimal memuat aktivitas pekerjaan, identifikasi
bahaya, jenis bahaya, persyaratan pemenuhan peraturan,
pengendalian awal, penilaian tingkat risiko (kemungkinan,
keparahan, nilai risiko, tingkat risiko), pengendalian lanjutan,
penilaian sisa risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat
risiko), keterangan.
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
2.1.2.2 Tahapan aktivitas IBPRP sesuai dengan lingkup pekerjaan
2.1.2.3 IBPRP dibuat oleh Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dan
ditandatangani oleh pimpinan tertinggi pekerjaan konstruksi.
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
2.1.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan
(Job Safety Analysis/JSA)*
2.1.3.1 Terdapat JSA
1 JSA minimal meliputi tahapan pekerjaan, bahaya, risiko,
pengendalian, dan tanggung jawab
2 JSA ditandatangani oleh Ahli K3
Konstruksi, Pengguna Jasa, ahli teknik terkait, Penyedia Jasa
2.2 Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
2.2.1 Sasaran Umum dan Program Umum
2.2.1.1 Terdapat Sasaran Umum dan
Program Umum
2.2.1.2 Sasaran Umum dan Program Umum dibuat berdasarkan
Pengendalian Risiko yang bersifat umum
2.2.1.3 Sasaran Umum paling sedikit mencakup:
a. Kinerja keselamatan
Konstruksi
- Severity Rate (SR) = 0
- Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi
(Construction Safety KPI) = 85%
b. Kinerja Kesehatan Kerja
- Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK)
c. Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja
- Tidak ada gangguan keamanan yang mengakibatkan
berhentinya pelaksanaan pekerjaan
2.2.1.4 Program Umum paling sedikit mencakup:
a. Kinerja keselamatan Konstruksi
- Komunikasi: Induksi Keselamatan Konstruksi, Pertemuan
pagi hari, Pertemuan kelompok kerja ,Rapat Keselamatan
Konstruksi
- Pelatihan / Sosialisasi
b. Kinerja Kesehatan Kerja
- Pemeriksaan kesehatan (awal & berkala)
- Peningkatan kesegaran jasmani
c. Kinerja PengelolaanGLingkungan Kerja
- AMDAL / UKL-UPL
- Tata Graha (Housekeeping)
- Pengolahan sampah dan limbah
d. Kinerja Pengamanan
- Petugas keamanan
- Koordinasi dengan pihak terkait
2.2.2 Sasaran Khusus dan Program Khusus
2.2.2.1 Terdapat Sasaran Khusus dan Program Khusus
2.2.2.2 Sasaran Khusus dan Program Khusus dibuat berdasarkan
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang yang bersifat
khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan tinggi
2.2.2.3 Sasaran Khusus dan Program Khusus minimal meliputi sasaran
khusus, program khusus, jadwal pelaksanaan, indikator pencapaian,
dan penanggung jawab
2.3 Standar dan Peraturan Perundang-Undangan
2.3.1 Terdapat Standar dan Peraturan Perundang-undangan
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
2.3.2 Format Standar dan Peraturan Perundang-Undangan minimal
memuat pengendalian risiko, peraturan perundangan dan
persyaratan lainnya, dan pasal sesuai dengan pengendalian risiko
3 DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
3.1 Sumber Daya
3.1.1 Peralatan
3.1.1.1 Terdapat bukti Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkut
dan angkut
3.1.1.2 Terdapat bukti sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang
digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
3.1.1.3 Terdapat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada
pelaksanaan pekerjaan konstruksi minimal memuat Jenis Peralatan,
Merk & Tipe, Kapasitas, Jumlah, Lokasi, dan Status Kepemilikan
3.1.1.4 Daftar peralatan utama di tandatangani oleh Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan Konstruksi
3.1.2 Material
3.1.2.1 Terdapat Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari pemasok
3.1.2.2 Terdapat daftar material impor yang akan digunakan pada
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
3.1.2.3 Format daftar material impor minimal memuat Jenis Material,
Jumlah, Negara Asal, Jadwal Pengiriman Barang
3.1.2.4 Daftar material impor ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan Konstruksi
3.1.3 Biaya
3.1.3.1 Perhitungan Biaya SMKK mengacu pada Peraturan ini.
3.1.4 Kompetensi
3.1.4.1 Terdapat daftar personel yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
3.1.4.2 Format Daftar Personel minimum memuat Jabatan, Nama Personel,
Pendidikan, Sertifikat Kompetensi Kerja, dan Pengalaman
3.1.4.3 Terdapat bukti sertifikat personel yang terdaftar
3.1.5 Kepedulian
3.1.5.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian
Keselamatan Konstruksi.
3.1.5.2 Prosedur dan/atau petunjuk ditandatangani oleh Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan ahli teknik sesuai bidang.
3.1.5.3 Terdapat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK
3.1.5.4 Terdapat Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi
3.1.5.5 Format Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi pada minimal
memuat Jenis Pelatihan, Target Peserta, PIC, dan Waktu
Pelaksanaan
3.1.6 Komunikasi
3.1.6.1 Tedapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja:
• Induksi Keselamatan Konstruksi;
• Pertemuan pagi hari;
• Pertemuan kelompok kerja
• Rapat KeselamatanGKonstruksi;
• Penerapan informasi bahaya-bahaya
• Jadwal Program Komunikasi
3.1.6.2 Format jadwal program komunikasi minimal memuat Jenis
Komunikasi, PIC, dan Waktu Pelaksanaan
3.1.6.3 Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
3.1.7 Informasi Terdokumentasi
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
3.1.7.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen
atas semua dokumen yang dimiliki
3.1.7.2 Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja ditandatangani oleh
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5 OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
5.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi
5.1.1 Terdapat struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
5.1.1.1 Terdapat struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
5.1.1.2 Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab
terhadap Keselamatan Konstruksi
5.1.1.3 Terdapat Organisasi UnitKeselamatan Konstruksi
5.1.1.4 Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawab
5.1.2 Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja
5.1.2.1 Terdapat daftar material atau bahan yang akan digunakan pada
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.2 Terdapat Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA)
5.1.2.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA) ditandatangani oleh ahli
teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
5.1.2.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tahapan pekerjaan
konstruksi
5.1.2.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja tahapan pekerjaan konstruksi
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik
5.1.2.6 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin
kerja
5.1.2.7 Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.8 Izin kerja dilengkapi dengan:
a. analisis keselamatan pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis
(JSA) yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja
yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik
c. Lembar periksa yang ditandatangani oleh petugas yang
berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan
5.1.2.9 Tedapat Formulir izin kerja untuk masing-masing pekerjaan yang
ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi
5.1.2.10 Terdapar prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan
lingkungan kerja
5.1.2.11 Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan
ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.12 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja manajemen
keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan
yang berdampak pada kelancaran lalu lintas
5.1.2.13 Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan kerja
ditandatangani oleh Penanggung Jawab KeselamatanKonstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.14 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin
keluar/masuk barang
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
5.1.2.15 Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin
keluar/masuk barang terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
5.1.2.16 Terdapat formulir izin keluar/masuk barang
5.1.2.17 Formulir izin keluar/masuk barang ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan Konstruksi
5.1.3 Pengelolaan Keselamatan Kerja
5.1.3.1 Terdapat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat &
angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya
5.1.3.2 Prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut
(alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Peralatan dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
5.1.3.3 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan
bekerja berdasarkan program kerja
5.1.3.4 Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
5.1.3.5 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat
Pelindung Diri (APD)
5.1.3.6 Prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri
(APD) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
5.1.3.7 Terdapat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok
dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak
yang telah disetujui
5.1.3.8 Format uraian pengendalian minimal meliputi pengendalian
subkontraktor dan pengendalian pemasok
5.1.4 Pengelolaan Kesehatan Kerja
5.1.4.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan
kerja
5.1.4.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja
paling sedikit mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala,
pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan
penyakit akibat kerja
5.1.5 Pengelolaan Lingkungan Kerja
5.1.5.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan
kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan
udara)
5.1.5.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.5.3 Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas
Jenis Pengukuran, Nilai Ambang Batas (NAB), Peraturan Perundang-
Undangan, dan Periode Pengukuran
5.1.5.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata
Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik,
Rawat, Rajin)
5.1.5.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha
(Housekeeping) ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
5.1.5.6 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan
sampah/limbah
5.1.5.7 Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
5.2 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
5.2.1 Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
5.2.1.1 Terdapat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja
5.2.1.2 Daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja ditandatangani oleh
ahli teknik terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.2.1.3 Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurang-kurangnya memuat
Nomor Dokumen, Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja) dan
Pihak yang Mengesahkan
5.2.2 Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat
5.2.2.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat
5.2.2.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat ditandatangani
oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
5.2.2.3 Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat ditandatangani
oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
5.2.2.4 Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
6 EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
6.1 Pemantauan dan Evaluasi
6.1.1 Inspeksi dan Audit
6.1.1.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi
6.1.1.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi ditandatangani oleh ahli
teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
6.1.1.3 Terdapat lembar periksa paling minimum mencakup lembar
periksa:
• lingkup pekerjaan,
• pesawat angkat & angkut alat berat (ditagging dan diisolasi
• peralatan
• bahan/material,
• lingkungan,
• kesehatan,
• keamanan
6.1.1.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan
Konstruksi
6.1.1.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi
ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
6.1.1.6 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal
6.1.1.7 Prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal ditandatangani
oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
6.1.1.8 Terdapat jadwal pelaksanaan:
• inspeksi,
• patrol keselamatan
• audit
6.1.1.9 Jadwal pelaksanaan minimal mencakup Kegiatan, PIC, dan Jadwal
dalam Satuan Bulan
6.2 Tinjauan Manajemen
HASIL PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
6.2.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan
tinjauan manajemen
6.2.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan
manajemen ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau
Penanggung
Jawab Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
6.2.3 Risalah rapat tinjauan manajemen minimal mencakup
Permasalahan, Rencana Tindak Lanjut, Target Waktu, Status, dan
Penanggung Jawab
6.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
6.3.1 Terdapat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pada kontrak tahun jamak
6.3.2 Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi minimal mencakup Uraian, Skala Penilaian, Catatan,
serta Saran dan Tindak Lanjut
JUMLAH
Keterangan:
- Ada : 1
- Tidak Ada : 0