Kerangka Acuan Keria
Kegiatan Penyelenggaraan terkait Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Sub Kegiatan Fasilitasi Terkait
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pekeriaan
Belania Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer Lainnya
Pemeliharaan Server
fasa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupeten Bekasi
Tahun Anggaran 2024
A.
Latar Belakang Pemeliharaan server adalah bagian dari manajemen server yang
dilakukan agar sebuah server dapat bekeria dengan seefisien mungkin
dan dapat bekeria dengan baik tanpa adanya masalah yang
memungkinkan terjadinya sebuah server gagal berfungsi (downJ atau
terganggu kinerianya. Dalam manajemen server ada beberapa hal yang
perlu diketahui diantaranya adalah : perangkat (hardware) jaringan
apa saja yang digunakan, arsiteltur (topologi/ ilesignJ iaringan
komputer yang dipilih beserta kelemahan dan kelebihannya serta
layanan apa sa.ia yang digunakan oleh server yang ingin di kelola
(management). Tanpa adanya informasi-informasi tersebut seorang
administrator server management akan kesulitan dalam
mengelolanya. Di dalam sebuah server semua perangkat seperti
sistem operasi, hardware, aplikasi dan iaringan merupakan elemen
yang sangat penting dan mutlak harus ada, karena tanpa adanya salah
satu dari komponen tersebut maka serer tidak akan dapat bekeria'
Termasuk keadaan ini mencakup pemeliharaan server di lingkungan
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebagai salah satu Satuan
Kerja Perangkat Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki
beberapa server. Server-server tersebut sangatlah penting
keberadaannya karena sebagai database penyimpanan pelbagai data-
data penting dan rahasia negara, seperti data kependudukan dan
pencatatan sipil, dan data kedinasan baik administratif maupun teknis.
Data kependudukan dan pencatatan sipil yang tersimpan dalam
beberapa server Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan data penting dan menjadi
rahasia negara karena berisi data penduduk serta terkoneksi
langsung ke server Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, sudah
seharusnya server-server harus berjalan dengan baik dan optimal,
dengan cara melakukan pemeliharaan server secara berkala, agar
tidak terjadi server msak (error) atau server mati mendadak (down).
Bila server rusak(error) atau server mati mendadak (down) tentunya
bisa mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat dalam hal
pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil seperti pembuatan E-
KTP, kartu keluarga, dan lain sebagainya. Agar pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil bisa berialan maksimal
diperlukan dotabase penyimpanarl data yang besar pada sebuah
serv€r. Agar server itu bisa berjalan baik dan optimal dan
meminimalisir kendala (troubleshootingJ harus diadakan
pemeliharaan server secara rutin dan berkala.
B.
Maksud Maksud dari Kegiatan Penyelenggaraan terkait Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Sub Kegiatan Fasilitasi Terkait
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pekerjaan Belania
Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer Lainnya Pemeliharaan
Server ialah terpeliharanya server kependudukan dan pencatatan sipil
dengan baik agar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat di Kabupaten
Bekasi bisa berjalan optimal.
C, Tuiuan Tuiuan dari Kegiaan Penyelenggaraan terkait Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Sub Kegiatan Fasilitasi Terkait
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pekeriaan Belanja
Pemeliharaan Komputer - Peralatan Komputer Lainnya Pemeliharaan
Server antara lain
:
01. Mencegah terjadinya error pada sistem server;
02. Memperpanjang masa sistem dan masa pakai server; dan
03.
Mengganti komponen server yang sudah rusak dan atau
memperbaikinya.
D Sasaran yang Terpeliharanya server dengan baik dan memastikan pengoperasian server
Akan Dicapai
running secara benar, sesuai manuol book dari pabrikan pembuat/perakit,
sehingga meminimalisir tro ubleshooting yang bersifat tekn is seperti server
rusak (error) atau server mati mendadak (downl. )ika server terpelihara
dengan baik dan pengoperasian running-nya benar sesuai manuol book,
maka aktivitas traffic antata server dengan computer client dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas kependudukan dan pencacatan sipil melalui
jaringan Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bisa berjalan
optimal. Selain itu pula, masyarakat bisa terlayani dengan maksimal dalam
rangka pelayanan perekaman dan pencetakan kependudukan dan catatan
sipil di Kabupaten Bekasi
E.
Lokasi Kegiatan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten
Bekasi
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa
Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
Barat
F.
Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan AnSSaran Pendapatan
Pendanaan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran
2024, dengan perkiraan biaya sebesar : Rp. 88.000.000,- (Delapan puluh
juta
delapan rupiah).
:
Instansi
G Nama & Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Organisasi SKPD :
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Peiabat
PPK :
Pembuat Muhamad Regen, A.Md
Komitmen |
NIP. 19860318 202012 002
H. Satuan Keria Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten
Bekasi
Nomor 36 Tahun L999 tentang
I. Referensi 01. Undang-Undang
Hukum Telekomunikasi ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
02.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan Negara Republik Indonesia Tahun
fLembaran
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan flembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
03.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843J, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
ll
Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 595);
04. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587J sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
9
dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679J;
05. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 3980);
06. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736J;
07. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348J;
08. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elelitronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201-8 Nomor 182).
09. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang
Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan
Untuk Pengembangan Statistik Hayati flembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 177J
f. Lingkup Lingkup Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin-
Pekeriaan
Pemeliharaan Server Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
tahapan-tahapan detail proses dan aturan sebagai berikut :
Tahapan detail proses, diantaranya
:
01. Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil selaku
Peiabat Pembuat Komitrnen (PPI! melaksanakan pengadaan
barang/iasa dan menayangkan di Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE), pengadaan barang/jasa menggunakan
metode pengadaan langsung jasa lainnya' Selanjut PPK
mengundang salah satu Penyedia Barang/fasa untuk
mengikuti pengadaan barang/iasa dan diminta untuk
membuat penawaran' Setelah Penyedia Barang/Jasa
memasukan penawaran, PPK melakukan penawaran harga
dan dan sepakati oleh PPK dan Penyedia Barang/fasa dan
dituangkan dalam kontrak/Surat Perintah Keria [SPK)
ditandatangani bersama dalam materal yang cukup. Penyedia
diminta oleh PPK untuk
Barang/Jasa melaksanakan
pemeliharaan server milik Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil selama 4 fempat] kali;
02.
Penyedia Barang/lasa melalui koordinator teknisi pelaksana
dan anggota teknisi pelaksana melakukan pengecekarl
pembersiharl pemeriksaan, dan perbaikan ringan server
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
03. Koordinator teknisi pelaksana lapangan memberikan laporan
lisan kepada pimpinan Penyedia Barang/fasa mengenai
kondisi dan keadaan server Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil dan membuat laporan tertulis berupa formulir cek list
harian disertai foto-foto dokumentasi minimal 3 (tiga) foto
saat sebelum pemeliharaan, sedang pemeriksaan dan setelah
pemeriksaan;
04. ditemukan masalah dalam laporan (baik masalah ringan,
Jika
sedang maupun berat), maka koordinator teknisi pelaksana
melaporkan secara lisan kepada PPK mengenai masalah
kondisi dan keadaan server dimaksud, dan minta arahan
atau saran PPK untuk tindakan selaniutnya;dan
05. Pimpinan Penyedia Barang/fasa dibantu koordinator teknisi
pelaksana membuat laporan tertulis kepada PPK mengenai
Kegiatan Penyelenggaraan terkait Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Sub Kegiatan Fasilitasi Terkait
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pekerjaan
-
Belanja Pemeliharaan Komputer Peralatan Komputer
di
Lainnya Pemeliharaan Server Pemerintah Kabupaten
Bekasi Tahun Anggaran 2024. Komponen laporan terdiri dari
: Deskripsi dan analisa pemakaian server disertai grafis;
formulir cek list harian sebagai kontrol pemeriksaan dalam
rangka pemeliharaan server; dan foto-foto dokumentasi
harian baik foto sebelum, saat, dan setelah pemeliharaan'
I
06. Server yang dipelihara sebanyak unit terdiri dari fServer
service KTP-el : 2 unit, Server Database KTP-el : L unit, Server
SIAK : 2 unit, Server Service SITePAK : 2 unit, Server
Pengolahan Data : I- unit)
Tahapan aturan, diantaranya
:
01. Server monitoring, artinya : pertama, memastikan bahwa
domain name system (DNS) server telah tet-setting
sebagaimana mestinya; kedua,mengawasi server apakah
berfungsi dengan baik atau tidak; ketiga, mengelola 1og
server dan menganalisa trafrc terhadap server dalam
bentuk laporan berkala;
02. Sertter management, artinya : pertama, mengatur struktur
direktori di server. Bertanggungiawab terhadap konfigurasi
server baik dari sisi keamanan maupun fitur-fitur (modul)
yang perlu di sediakan; kedua, membuat user dan mengatur
hakakses nya masing-masing; ketiga, membuat account\set
untuk mengakses web dan database server;
03. Server updates, artinya : pertama, melakukan proses update
terhadap opera ting system yang digunakan, misalkan update
patch dan sebagainya; kedua, melakukan proses update
terhadap perangkat lunak pendukung portal yang
digunakan, misalnya PHP, MySQL, fava, dan lainJain;
04. System recove ry, arlurrya : pertama, mengambil tindakan
secepatnya bila terjadi error/troubleshoot dalam operating
qystem; kedua, mengambil tindakan secepatnya bisa terjadi
kesalahan yang diakibatkan oleh sistem;
05. Space monitoring, arlinya mengawasi pemakaian space
serveri dan
Backup data, artinya melakukan proses backup data secara
berkala
K Sasaran Memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan kedinasan dalam
rangka pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada
masyarakat Kabupaten Bekasi, dengan menjadikan pemeliharaan
server ini sebagai data center yang dikelola dan dipelihara secara
periodik Pengoperasian pemeliharaan dilakukan sesuai dengan
prosedur tetap menggunakan pedoman dasar pelayanan (standard
operational procedures) yang dirancang untuk memudahkan dan
meringankan kerla bagi operator atau administrator, selain itu
mempercepat siklus informasi yang akurat, efisien, dan praktis yang
dibutuhkan dalam penyaiian laporan yang informatif dan akuntabel.
kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berjalan
Jika
optimal, maka otomatis masyarakat Kabupaten Bekasi terlayani secara
memuaskan, sehingga dalam konteks pelayanan berbasis sistem
informasi teknologi ini, masyarakat tidak harus datang ke kantor
kecamatan dan atau Disdukcapil, cukup pengurusan dokumen
kependudukan dan pencatatan sipilnya dilakukan secara online atau
daring.
L. Output/ Output dalam pekerjaan ini adalah modul pelaporan yang
Keluaran
bermaterikan mengenai kondisi dan keadaan server yang diielaskan
secara komprehensil detail, dan mudah dipahami dengan materi
komponen terdiri dari
:
Deskripsi dan analisa pemakaian server disertai grafis;
Formulir cek /rst harian sebagai kontrol pemeriksaan
dalam
rangka pemeliharaan server;
Foto-foto dokumentasi harian baik foto sebelum, sedang dan
setelah pemeliharaan; dan
Berlalan atau beroperasinya server secara baik
M. Peralatan Yang Laptop, Kabel shielded twisted pair (STPI & kabel unshielded twisted
Dibutuhkan
pair (UTP), Testpen, Registered /ack [RJ] 45, Senter/lampu senter
kepala, Toolkit, Ties label, dan sarana penuniang lainnya.
N. Lingkup Melakukan pengecekan, pemeriksaan, perbaikan, dan pembersihan
Kewenangan
server Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil dalam rangka
Penyedia
Barang/fasa Kegiatan Penyelenggaraan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan Sub Kegiatan Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan
Komputer - Peralatan Komputer Lainnya di Pemerintah Kabupaten
Bekasi Tahun Anggaran 2024.
O.
fangka Waktu 04 (empat) kali dalam 1 Tahun.
Penyelesaian
Pekeriaan
P.
Personil Personil yang dibutuhkan dalam Pekeriaan Belania Pemeliharaan
Komputer - Peralatan Komputer Lainnya sebagai berikut
:
01. Koordinator Teknisi Pelaksana, sebanyak 1 (satu) orang
pendidikan terakhir strata 1 (S1J teknik informatika atau
manaiemen informatik4 pengalaman di bidang IT dan server
selama 6 (enam) tahun, memiliki pengetahuan dan minat di
bidang pengembangan sistem informasi, security operating
system dan management operating rystem, dan melampirkan
curriculum vitae /daffar riwayat hidup; dan
02. Teknisi Pelaksana, sebanyak L fsatu) orang pendidikan terakhir
strata L (S1) teknik informatika atau manajemen informatika,
3
pengalaman di bidang IT dan server selama [tiga) tahun,
memiliki pengetahuan dan minat di bidang pengembangan
sistem informasi, security operating system dan management
operating system, darr melampirkan curriculum vitae /daftar
riwayat hidup.
a. Penyedia fasa 01. Memiliki Nomer lnduk Berusaha (NIB) untuk Perizinan Berusaha
YangMemenuhi
Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 46512, Judul KBLI
Pers}raratan
Sebagai Berikut Perdagangan Besar Piranti Lunak.
02. Memiliki surat Pendaftaran Kepesertaan BP|S Ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No. 24 Tahun
20Lt.
di
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bidang
03.
Pedagangan fasa.
04. Tidak Masuk dalam daftar Hitam.
05. Tidak sedang dalam keadaan bangkrut dan/atau dihentikan
kegiatan usahanya.
R pelaksanaan pekerjaan selama 4 (empatJ kali seiak
ladwal Jadwal
Pelaksanaan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK),
Pekeriaan
S. laporan Modul pelaporan bermaterikan mengenai kondisi dan keadaan server
Pekeriaan
yang dijelaskan secara komprehensil detail, dan mudah dipahami
dengan materi komponen terdiri dari
:
01. Deskripsi, analisa, dan grafis artinya menggambarkan
mengenai trafic pemakaian server dengan menguraikan
kondisi dan keadaan setiap server sepertispesifikasi perangkat
keras yang melekat dibagian lluar (hardware) dan perangkat
lunak yang melekat dibagian dalam (soTtware), ruang
penlmpanan yang terpakai (use storage) dan belum terpakai
(fiee used storage), sistem operasi (operating system), security
operating. Trafic pemakaian server tersebut di
4)stem
paparkan selain uraian kalimat per paragrafjuga menggunakan
grafis untuk memudahkan membaca kondisi dan keadaan
sebuah server, dibuat dan disusun, dan ditandatangi oleh
koordinator teknisi pelaksana.
02. Formulir cek list harian sebagai kontrol pemeriksaan dalam
rangka pemeliharaan server, artinya lembar cek list merupakan
satu kesatuan dalam penyusunan modul pelaporan. Formulir
cek list di isi per hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan. Pengisian kolom pada formulir cek list di isi
berdasarkan kondisi dan kenyataan asli dan dilarang
fiktif.Pengisian kolom pada formulir cek list dilakukan pada
saat pembersihan dan pemeriksaan fisik pemeliharaan secara
sistem monitoring configurasi, dan perbaikan server dalam
skala kecil, ditandatangi oleh teknisi pelaksana dan diketahui
koordinator teknisi pelaksana. Satu lembar cek list harian di isi
untuk satu server.
03. Foto-foto dokumentasi harian, artinya untuk melaksanakan
Dan
Pekerjaan Belania Pemeliharaan Peralatan Mesin-
Pemeliharaan Server Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil diperlukan dokumentasi foto-foto harian baik sebelum
pemeliharaan, sedang pemeliharaan, dan setelah pemeliharaan
sebagai bukti dan pertanggungjawaban.
Ketiga komponen modul pelaporan diatas, disusun per termin dari
awal pekeriaan sampai akhir pekeriaan selama 4 (EmpatJ kali sesuai
dengan jadwal, sebagai salah satu bagian dalam proses penagihan
dan pencairan pekeriaan. Modul laporan dibuat dalam rangkap 3 dan
dijilid rapi.
T.
Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
Pengumpulan
berikut
:
Data Lapangan
01. Surat Perintah Kerla [SPK] sebagai dasar hukum pelaksanaan
Pekerjaan Belania Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin-
Pemeliharaan Server Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
02. Surat keterangan penugasan kepada Koordinator Teknisi
Pelaksana dan Teknisi Pelaksana dari pimpinan Penyedia
Barang/Jasa yang berisi identitas lengkap koordinator teknisi
pelaksana dan teknisi pelaksana sebagai petugas pelaksana
dalam rangka Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan
Mesin- Pemeliharaan Server Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, ditandangani oleh pimpinan Penyedia
Barang/Jasa dan distempel perusahaan;
03.
Formulir cek list harian; dan
04. Foto-foto dokumentasi Pekerjaan Belanja Pemeliharaan
-
Komputer Peralatan Komputer Lainnya-foto-foto
dokumentasi sebelum pemeliharaan, sedang pemeliharaan, dan
setelah pemeliharaan.
Bekasi, April2024
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Setaku Pejabat Pembuat Komitmen
//
t
NrP. 19860318 202012 002